Transportasi: sepeda

  • Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.

    “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.

    “Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi kejar bandit curanmor spesialis motor trail di Surabaya. Dua Bandit curanmor spesialis motor trail itu melakukan aksinya pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Lontar, Sambikerep, Surabaya.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pencurian itu. Saat ini anggotanya sedang melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam dua bandit curanmor spesialis motor trail itu. “Iya masih kami selidiki. Doakan cepat ketemu,” ujar Akhyar ketika dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (21/10/2023).

    Sementara itu, Pemilik motor berinisial AG mengaku heran karena selama ini bandit curanmor di Surabaya kebanyakan menyasar sepeda motor matic. Ia pun tidak menduga akan kehilangan sepeda motor trail kesayangannya. “Sudah sempat ketahuan karena suara knalpot brong. Tapi sudah kabur jauh ga nutut kalau dikejar,” kata AG.

    Dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), nampak dua pelaku beraksi pukul 00.39 WIB. Satu pelaku berperan sebagai joki dan pengawas situasi berada di motor sarana. Seorang pelaku bertugas eksekutor lalu menuju ke pintu pagar rumah.

    Pelaku merusak gembok pagar lalu masuk ke teras rumah yang dijadikan tempat parkir motor korban. Kurang dari 4 menit, pelaku berhasil mengeluarkan motor berplat AA 4134 XJ itu dari teras rumah. Eksekutor lalu menyalakan mesin dan kabur keluar gang beriringan.

    AG sempat mendengar suara knalpot brong dari motornya. Ia langsung keluar rumah dan mendapati pagarnya dalam kondisi terbuka dan motornya raib. Ia juga tidak sempat mengejar kedua pelaku curanmor motor trail itu. “Kita tahu beberapa menit kemudian. Kan knalpot brong jadi dengar,” kata AG.

    Dari kasus pencurian ini, AG berharap agar pihak kepolisian bisa mengamankan kedua pelaku agar tidak ada lagi masyarakat Surabaya yang menjadi korban. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

  • Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap bandit curanmor 10 TKP di Surabaya bernama M Khoiril warga Jalan Tambak Mayor. Salah satu TKP tempat pencuriannya adalah di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.

    Kapolsek Tenggilis, Kompol Masdawati mengatakan bahwa bahwa M Khoiril sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga telah melakukan aksi pencuriannya di 10 lokasi. Yakni, Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Ia keliling saja random,” ujar Masdawati, Jumat (20/10/2023).

    Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja. Ia selalu membawa kunci T dan kunci magnet untuk memuluskan aksinya.

    Baca Juga: Koalisi Partai, Tim Sukses, dan Relawan Capres Diminta Waspadai Virus Ini

    “Setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka M Khoiril mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T,” imbuh Masdawati.

    Dari pengakuan Khoirul, sepeda motor hasil pencuriannya dijual ke penadah dengan harga 3-5 juta tergantung kondisi motor. Ia pun nekat menjadi bandit curanmor karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Ya dia mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Jadi dia ini juga residivis dan sekarang menganggur,” tutup Masdawati.

    Baca Juga: Unusa Tuan Rumah Duta Santri Nasional, Rektor Beber 4 Tantangan Jihad di Era Digital

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Khoiril dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ang/ian)

  • Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) masih marak di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini dialami oleh korban yang bernama Irvan Triesta Gunawan (22 th) pemuda asal Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

    Korban kehilangan motor Honda GL Pro W 5559 WC. Berkat keuletan anggota Reskrim Polsek Wringinanom dan berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian berinisial PA (33) asal Desa Wringinanom berhasil diringkus.

    Aksi pencurian sepeda motor ini bermula korban bangun dari tidur. Dia melihat motor kesayangannya yang diparkir diteras rumah raib.

    Korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari. Memberi tahu jika sepeda motornya hilang. Korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya tapi tidak ditemukan.

    Beruntung kakak korban yakni Yenny Dwi melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban melapor ke Polsek Wringinanom.

    “Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jumat (20/10/2023).

    Setelah menerima laporan, petugas Polsek Wringinanom selanjutnya melakukan penyelidikan serta mendatangi TKP.

    “Berdasarkan olah TKP serta rekamanan CCTV, ciri-cirinya mengarah ke tersangka berinisial PA. Kemudian kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Moch.Dawud.

    BACA JUGA:

    Gresik United Bidik Kemenangan Melawan Tuan Rumah PSCS

    Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor Honda GL PRO160, W 555 WC juga turut disita.

    “Berdasarkan keterangan, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar. Karena kondisinya tidak ditutup kemudian mencuri motor yang diincarnya,” ungkap Moch.Dawud.

    Kini tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. PA ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam dipenjara 5 tahun. [dny/but]

  • Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Blitar (beritajatim.com) – Terlalu lama menjomblo, MHS, pria asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tega merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Pria berusia 41 tahun itu mengaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya nekat melampiaskan nafsunya ke anak yang masih berusia 12 tahun.

    MHS mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tertekan, tidak kuat mendengar ocehan para tetangga. Selama ini para tetangga selalu mencemooh dan bertanya mengapa di usianya yang sudah mencapai 41 tahun, pelaku tidak segera menikah.

    “Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS, Jumat (20/10/2023).

    Aksi bejat pelaku terbilang frontal dan nekat. Pelaku mengadang korban yang sedang asyik bermain sepeda di jalan depan rumahnya.

    Korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di sanalah pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke korban.

    BACA JUGA:
    Bawaslu Blitar Putus KPU Bersalah Soal Penetapan Caleg PDIP

    Pelaku mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat tersebut ke korban. Tetapi akibat ulah MHS, korban mengalami trauma.

    “Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” imbuhnya sembari tertunduk lesu.

    Pelaku yang sudah mengalami tekanan mental, muncul keinginan melampiaskan hawa nafsunya usai melihat korban sedang pulang sekolah. Omongan dari para tetangga semakin mendorong MHS nekat melakukan aksi bejat tersebut, setelah melakukan pengamatan terhadap korban selama 7 hari.

    “Sudah saya amati 7 hari saat itu korban sedang pulang sekolah, menyesal usai kejadian itu,” tutupnya.

    Kini pelaku telah diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku juga mengatakan hal yang sama.

    Tekanan mental akibat omongan tetangga menjadi pelecut pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut. Hingga akhirnya yang tersisa hanya penyesalan semata. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    BACA JUGA:
    Siswi Yang Tabrakan Diri ke KA Gajayana di Blitar Dikenal Ceria

    Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi oleh polisi diantaranya bantal, seprai serta sapu tangan yang terkena bercak darah.

    “Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku disana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” cerita Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban aksi bejat pelaku sejauh ini masih satu orang. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Blitar Kota.

    Sementara pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. [owi/beq]

  • Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tidak perlu panik apabila tiba-tiba diberhentikan polisi lalu lintas di jalan meski merasa telah berkendara dengan tertib dan membawa surat-surat lengkap.

    Anggota Satlantas Polres Sumenep kali ini menghentikan pengendara yang tertib berlalu lintas untuk memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.

    “Jadi anggota kami menghentikan kendaraan bukan hanya untuk menilang bagi yang melanggar, tapi juga menghentikan pengendara yang tertib untuk memberikan hadiah,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, Kamis (19/10/2023).

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep: Job Fair Efektif Pangkas Pengangguran

    Kejutan hadiah yang diberikan Satlantas Polres Sumenep berupa jaket. Selain itu, pengendara yang melintas juga diberi brosur himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas.

    “Kalau pengendara mengenakan helm standar, tidak melanggar aturan lalu lintas, kemudian setelah diperiksa, surat-surat seperti SIM dan STNK lengkap, itu yang kami beri hadiah berupa jaket,” terang Alimuddin.

    BACA JUGA:
    Parpol-parpol di Sumenep Satu Kata, Pemilu 2024 Tanpa Hoax dan Black Campaign

    Ia pun menghimbau seluruh pengendara sepeda motor supaya menggunakan helm SNI dan dan tidak lupa membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya.

    “Tertib dan patuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas, agar lancar di perjalanan. Karena pelanggaran lalu lintas itu sebenarnya merupakan awal dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tukasnya.

    Razia yang dilakukan anggota Satlantas Polres Sumenep dilakukan dengan sistem hunting dan acak. [tem/beq]

  • Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian F (32), tersangka pelaku curanmor di Sumenep, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk pemuda ber-KTP Kramat Jati, Jakarta Timur itu setelah 3 tahun buron.

    “Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/10/2033).

    Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepeda motor itu dicuri di parkiran Musala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

    Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” ungkap Widiarti.

    Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Edris Haryono, warga Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur babak belur dihajar warga pada Selasa (17/10/2023). Dia mencoba kabur usai tahu si pembeli pompa air yang dicurinya adalah polisi. Dia nekat kabur meski tangannya sudah diborgol oleh petugas.

    Kejadian berawal saat, si pemilik pompa air yakni Amir Syarifudin, warga Desa Bogorejo, Barat, Magetan kehilangan mesin pompa air sawah pada 8 Oktober 2023. Dia lantas melapor polisi karena kejadian itu.

    Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga mengetahui jika pelaku menjual pompa air di media sosial. Petugas pun mengajak Edris untuk ketemuan dan petugas menyamar sebagai pembeli.

    Merasa bakal ketiban untung, Edris mengiyakan. Hingga jual beli sepakat dilakukan di Lapangan Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB.

    “Setelah bertemu pelaku dilakukan introgasi oleh petugas terkait asal usul barang yang ditawarkan. Kemudian pelaku melarikan diri padahal tangannya telah diborgol depan. Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (18/10/2023).

    Petugas bersama warga sekitar yang melihat pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, tepat di Desa Kendung Ngawi pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan masyarakat. Bogem mentah warga mendarat di muka Edris.

    Namun, untuk mengindari hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan dan membawa Edris ke Polsek Barat guna dilakukan proses hukum selanjutnya. “Pelaku ini pernah melakukan percobaan pencurian di wilahan hukum Polres Madiun dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan selama lima bulan,”lanjut Budi.

    Polisi mengamankan dua barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan pompa air hasil curian. Saat ini kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. [fiq/kun]

    BACA JUGA: 76 Siswi SMP di Magetan Sayat Lengan, Alasannya Masalah Keluarga Hingga Pacar

  • Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anak jalanan ditangkap polisi usai melecehkan bocah 7 tahun di Sememi, Benowo, Surabaya, Sabtu (14/10/2023) kemarin. Kejadian yang terjadi di Rumah Padat Karya (RPK) Sememi itu membuat korban berinisial ISS (7) sempat mengalami trauma.

    Anak jalanan yang belum diketahui identitasnya itu semula meminta uang di sekitar Rumah Padat Karya (RPK) Sememi. Ia lantas meminta uang dengan memaksa kepada korban yang sedang bermain di area RPK.

    Pelaku sempat menadahkan tangannya ke area dada dari bocah berumur 7 tahun itu. Namun, diduga pelaku kemudian membuka dress panjang yang dikenakan korban dan meraba bagian kemaluan. Korban yang ketakutan sudah berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku. Seorang ibu-ibu yang mengetahui aksi itu lantas berteriak meminta pertolongan.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    Kebetulan saat itu di RPK ada Lurah Sememi Okto Narwanto yang sedang mencucikan sepeda motornya. Mendapati ada warga ya yang histeris Okto ambil langkah cepat menghadang diduga pelaku yang mengejar korban.

    Lurah sempat meminta KTP dari anak jalanan berambut pirang itu. Namun, anak jalanan itu malah mengambil batu dan hendak melemparkan ke Okto.

    “Ya saya ambil batu ganti, terus dia lari ke timur. Saya panggilkan Trantib untuk mengejar itu (pelaku), akhirnya ketangkap di Klakah Rejo dan di bawah ke Polsek. Saya cuma berperan menolong ibu-ibu itu, sama manggil Trantib itu aja. Kalau lainnya saya gak tau,” kata Okto Narwonto, Lurah Sememi.

    Baca Juga: Jutaan Massa AMIN Membludak di Sidoarjo, Ini Kata Pengamat

    Sementara itu, Kapolsek Benowo Kompol Nurdianto Eko Wartono membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan dan telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    “Sudah (diamankan) Mas. Kita arahkan ke Polrestabes, iya (PPA). Satu (orang diamankan),” pungkasnya. (ang/ian)