Transportasi: sepeda

  • Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik langsung bertindak cepat menindaklanjuti kasus perampasan motor pelajar asal Mojokerto di Pasar Balongpanggang Kabupaten Gresik. Tersangka Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya tak berkutik saat diamankan beserta barang bukti.

    Selain Zainal, polisi masih memburu rekan pelaku yang berinisial KLR. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku kami tangkap di lapangan bola Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (14/11/2023).

    Ia menambahkan, modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah menakut-nakuti korban. Pelaku tiba-tiba memberhentikan korban. Kemudian tersangka menuduh korban sebagai pelaku kekerasan terhadap keluarga pelaku.

    Di tengah perjalanan, di Jalan Raya Balongpanggang, pelaku langsung memberhentikan korban EN mengendarai sepada motor Honda Vario S 3138TY. “Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Saat di lokasi, pelaku lainya yang berinisial KLR mengajak korban EN untuk pergi ke rumah. Tujuannya, membuktikan bahwa korban bukanlah pelaku pemukulan. Selanjutnya korban EN dibonceng oleh pelaku KLR menggunakan sepeda motor pelaku.

    “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” ungkap Adhitya.

    Sementara itu, tersangka Zainal mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Sebelumnya hal tersebut dilakukan di wilayah terminal Bunder Gresik. “Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. [dny/suf]

  • Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Perampasan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, modusnya menggertak korban dengan menuduh melakukan penganiayaan. Korbannya adalah EN (15), pelajar asal Mojokerto yang hendak ke Gresik.

    Motor Honda Vario nopol S 3138 TY yang dikendarainya amblas dirampas oleh pelaku di sekitar Pasar Balongpanggang, Gresik. Selain membawa kabur motor, pelaku juga merampas 3 unit ponsel milik korban dan temannya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY dari Mojokerto menuju Gresik.

    “Kawanan begal menghentikan laju motor korban. Dengan nada tinggi, pelaku menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Saat korban bingung dan ketakutan, kawanan begal langsung merampas motor korban,” tuturnya, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Bekuk Buron Kasus Perampasan Motor

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menggertak korban dan berdalih mengajaknya ke kantor polisi. Namun, korban bersama temannya berinisial AD diturunkan di Desa Ploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. “Pelaku menurukan korban di tengah jalan dan langsung kabur,” imbuhnya.

    Sebelum kabur, lanjut dia, pelaku juga memaksa korban menyerahkan 3 unit telepon genggam milik korban. Akibatnya, korban harus menderita kerugian mencapai Rp 28 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Aldhino.

    BACA JUGA: Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Usai menjadi korban perampasan motor. EN dan rekannya AD berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga lantas membawa korban untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Balongpangang.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati, terutama kepada orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, penjahat selalu memanfaatkan kelengahan korban,” pungkas Aldhino. [dny/suf]

  • Pebalap Liar Terjaring Razia di Kota Blitar Dihukum Sholawat

    Pebalap Liar Terjaring Razia di Kota Blitar Dihukum Sholawat

    Blitar (beritajatim.com) – Pebalap liar di Kota Blitar sebanyak lebih dari 42 orang terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Blitar Kota. Mereka pun dihukum bersholawat.

    Puluhan pebalap liar itu diduga hendak adu kecepatan di Jalan Ir. Soekarno. Usai terjaring razia, para pebalap tersebut diminta untuk mendorong kendaraan mereka ke Mapolres Blitar Kota.

    Sembari mendorong kendaraan, para pebalap tersebut diminta untuk melantunkan sholawat di sepanjang jalan hingga sampai Mapolres Blitar Kota.

    Para pebalap liar yang terjaring razia ini mayoritas merupakan anak muda. Mereka biasanya menggelar balapan liar sekitar pukul 24.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.

    “Dari hasil patroli ditemukan beberapa anak-anak muda yang diduga akan melakukan balap liar dan kendaraan yang mereka gunakan tidak sesuai dengan standarnya,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA:
    Jembatan Subali Blitar Terancam Diterjang Banjir

    Selain terindikasi hendak menggelar balap liar, sepeda motor yang kendarai oleh para pebalap tersebut juga tidak sesuai dengan standar. Selain menggunakan ban berukuran kecil, knalpot yang digunakan juga brong (bising).

    Semua kendaraan yang disita tersebut juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat sepeda motor. Sehingga 42 sepeda motor tersebut disita oleh Satlantas Polres Blitar Kota.

    “Masyarakat banyak yang mengeluhkan knalpot brong, sehingga kita lakukan penindakan,” imbuhnya.

    Puluhan kendaraan ini, akan disita hingga sang pemilik membawa kelengkapan surat kendaraannya. Para pebalap tersebut juga diminta untuk membawa knalpot standarnya ke Polres Blitar Kota.

    BACA JUGA:
    Gerakan Boikot Produk Israel Bermunculan di Blitar

    Di sana, para pebalap tersebut akan diminta oleh Satlantas Polres Blitar Kota untuk mengganti knalpot brongnya dengan yang standar. Jika tidak mau maka sepeda motor yang telah disita tidak boleh diambil.

    “Harus diganti disini knalpot brongnya, sama membawa surat kelengkapan kendaraan,” terangnya.

    Aksi balap liar di Kota Blitar sendiri masih marak terjadi. Para pelaku mayoritas merupakan anak muda. Kurangnya pengawasan orang tua membuat para anak muda di Blitar masih gemar untuk menggelar balap liar.

    Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Blitar Kota selalu rutin menggelar razia setiap malam Sabtu dan Minggu. Diharapkan langkah ini bisa meminimalisir terjadinya balap liar yang mengganggu ketertiban umum. [owi/beq]

  • Polres Ponorogo Musnahkan 238 Knalpot Brong

    Polres Ponorogo Musnahkan 238 Knalpot Brong

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 238 knalpot brong  dimusnahkan oleh satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo Minggu (12/11/2023). Pemusnahan ratusan knalpot yang jika dipasang di kendaraan mengeluarkan suara bising itu, hasil dari operasi petugas kepolisian selama 2 bulan terakhir, yakni bulan September dan bulan Oktober.

    Knalpot yang dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gerenda listrik itu, dicomot dari 238 sepeda motor yang tidak sesuai spek tek atau standar pabrik.

    “Knalpot brong yang meresahkan ini, kita musnahkan dengan dipotong, supaya tidak bisa digunakan lagi,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Minggu (12/11/2023).

    Ratusan knalpot brong yang dimusnahkan itu, merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Ponorogo di jalan seputaran kota dan perbatasan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

    BACA JUGA:EIGER Jaring Bakat Muda Atlet Panjat Tebing Mapala se-Jatim

    Hal itu dilakukan, menindaklanjuti dari laporan masyarakat atas keresahannya dengan adanya knalpot brong dan balap liar di wilayah bumi reog.

    “Operasi knalpot brong dan balap liar ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya knalpot brong dan balap liar itu,” katanya.

    Penindakan akan balap liar atau knalpot brong pun tidak sampai di situ saja, Polres Ponorogo akan terus konsisten melakukan penindakan sampai knalpot brong maupun balap liar tidak ada lagi di bumi reog.

    Kapolres sudah memerintahkan anggotanya, untuk melakukan tindakan baik itu saat hunting atau patroli, apabila ditemukan kendaraan yang mengganggu dan tidak sesuai spektek.

    “Kita akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ini dilakukan semata-mata untuk kenyamanan masyarakat Ponorogo,” katanya.

    BACA JUGA:Ketua DPRD Jatim Minta Warga Selalu Kenang Gubernur Suryo,

    Oleh karena itu, AKBP Wimboko menghimbau kepada pemuda pemudi baik itu mahasiswa ataupun yang masih berstatus pelajar untuk menjauhkan diri dari balap liar. Berlalu lintas yang santun, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

    “Hormati pengguna jalan yang lain, dengan memakai kendaraan yang sesuai spek tek dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. (End/Aje)

  • Komplek Perumahan di Jombang Disatroni Maling, 1 Unit Motor Amblas

    Komplek Perumahan di Jombang Disatroni Maling, 1 Unit Motor Amblas

    Jombang (beritajatim.com) – Komplek Perumahan Griya Idaman Dusun Sumbernongko Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang disatroni maling. Ada tiga rumah yang diobok-obok kawanan pencuri tersebut.

    Dari aksi itu, seorang pencuri yang mengenakan jaket olahraga berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario S 3805 OBU. Aksi tersebut terekam kamera CCTV (Close Circuit Television). “Saya sudah melapor ke polisi,” ujar Brian Yafis Abdullah (30), pria yang rumahnya dibobol maling itu, Minggu (12/11/2023).

    Brian menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 04.04 WIB. Menurut Brian, dilihat dari CCTV ada tiga rumah yang disasar pelaku. Namun pelaku gagal. Selanjutnya, pencuri berganti menyasar rumah Brian.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku turun dari motor. Dia diantar oleh temannya. Kebetulan Brian sedikit teledor, karena gerbang rumah hanya ditutup, tanpa digembok. Sudah begitu lampu teras juga mati. Nah, pelaku kemudian membuka gerbang.

    Awalnya hendak mengambil Honda PCX tapi tidak bisa, lalu berpindah ke motor Yamaha N-Max. Namun pelaku kesulitan karena sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Baru kemudian menggasak Honda Vario.

    BACA JUGA: Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Motor Vario dikeluarkan dari pagar. “Pelaku kemudian kabur ke arah barat atau arah Kecamatan Megaluh. Sudah saya lpaorkan ke polisi,” kata Brian sembari menunjukkan selembaran bukti laporan yang dikeluarkan Polres Jombang.

    Menurut Brian, pelaku datang berdua menggunakan sepeda motor Honda Beat. Satu orang bersarung, satu lagi mengenakan jaket bola atau jaket olahraga. Nah, pria yang mengenakan jaket inilah yang menggasak motor. Sedangkan yang bersarung mengawasi situasi dan mengantar.

    “Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang milik pelaku ada yang tertinggal, yakni kunci ukuran 10,” pungkas Brian. [suf]

  • Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan Endang Sukowati. Menurut keterangan pelaku, dia berbuat nekat karena jengkel dihina akibat tak kunjung membayar utang.

    Pelaku pembunuhan bernama Heru Purnomo (34). Dia merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangan Heru, dia sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali.

    Ketiga luka tusuk itu dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumah. Sesampai di rumah korban, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Bayu menambahkan bahwa korban yang masih sadarkan diri di dalam kamar mandi kemudian dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang masih jengkel kembali menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain lalu menyeretnya.

    Setelah puas melakukan tindakannya, pelaku kabur dengan membawa beberapa harta benda korban. Di antaranya yakni cincin sebanyak 4 buah dan handphone korban. Pelaku juga membawa jaket milik suami korban. Dia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah cincin emas dan dua handphone milik korban. Kami juga mengamankan kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF, sebilah pisau, dan juga tas slempang milik pelaku,” lanjut Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Endang Sukowati meninggal dunia secara misterius pada Selasa (7/11/2023). Endang ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dengan beberapa luka di sekujur tubuhnya. Kematian Endang ini pertama kali diketahui suaminya bernama Sugiyanto saat pulang kerja. [ada/but]

  • Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Peterongan dibekuk petugas Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini mengaku sudah beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dia adalah Arisanto (42), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan. Arisanto hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung. Kedua tangan pemuda yang pernah dua kali masuk penjara ini terborgol.

    Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Nah, dalam pemeriksaan itulah Arisanto mengaku sudah satu tahun ini menjalankan aksinya. Berapa lokasi yang sudah disasar? “Saya sudah beraksi di 30 TKP dalam setahun terakhir ini,” kata Arisanto, Jumat (10/11/2023).

    Sebanyak 30 TKP ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Untuk memuluskan aksinya dan mengindari incaran petugas, Arisanto kerap berpindah kos.

    BACA JUGA: Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi terakhir Arisanto dilakukan di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, pelaku kabur ke luar kota.

    Korps berseragam coklat pun memburunya. Arisanto ditangkap di kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto. Arisanto mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Ada penadahnya. Motor curian tersebut rata-rata saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata Arisanto tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis. Dia dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, Arisanto mencari kelengahan pemilik.

    Barang bukti berupa tiga unit motor yang disita polisi

    Sepeda motor yang terparkir akan dipindah lokasinya oleh pelaku. Kemudian dijebol kuncinya. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku kami tangkap di kawasan Pacet Mojokerto,” ujar Bambang.

    Bambang juga membenarkan bahwa pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 30 TKP di Kabupaten Jombang. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Karena dimungkinkan jumlah tersebut lebih banyak.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. Tersangka langsung kita jebloskan dalam tahanan,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. [suf]

  • Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Sidoarjo (beritajatim.com)- Dua orang yang melakukan penjambretan di Sidoarjo yang menyebabkan kematian seorang wanita berhasil ditangkap oleh polisi.

    Kejadian penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Pelaku bernama Z, 33 tahun dan A, 24 tahun, ditangkap di Surabaya pada 31 Oktober 2023 bersama dengan sepeda motor dan handphone milik korban.

    Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku mengincar tas korban yang berisi uang Rp. 2 juta dan handphone.

    “Pelaku Z merupakan mantan narapidana kasus pencurian besi tua, sedangkan pelaku A mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan. Kedua pelaku mengaku sudah 10 kali menjambret di Sidoarjo sepanjang tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (8/11/2024).

    Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari

    Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup.

    Penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (20/10/2023) dini hari, ketika pasangan suami istri yang hendak ke pasar Krian dijambret oleh pelaku. Akibatnya, korban J, 57 tahun, meninggal dunia karena luka di kepala, sedangkan suaminya S, 59 tahun, luka di tangan kiri.

    Selanjutnya, korban di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

  • Kena Tendang Pelatih, Pesilat di Gresik Meninggal

    Kena Tendang Pelatih, Pesilat di Gresik Meninggal

    Gresik (beritajatim.com) – Diduga terkena tendang saat latihan, seorang pesilat di Gresik meninggal dunia. Hal ini terjadi di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng. Akibat kejadian tersebut, seorang pesilat berinisial RNH (17) warga Paciran, Lamongan meninggal. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pancang, Gresik. Bahkan, korban juga sempat dirujuk ke RSUD Ibnu Sina tapi nyawanya tidak tertolong.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal saat korban berlatih di halaman salah satu sekolah di wilayah Desa Dalegan yang diikuti belasan siswa.

    Saat latihan pelatih korban menanyakan kepada anggotanya. Sewaktu ditanya apa korban sedang sakit sebelum memulai latihan, RNH menjawab tidak sakit. Sehingga, dilanjutkan berupa sabung atau duel antar anggota salah satu perguruan silat.

    Setelah berlatih dengan anggota, kemudian korban RNH melakukan hal yang sama dengan pelatih. Mulanya korban menyerang lebih dulu dengan pukulan tangan kosong. Setelah itu, sang pelatih menyerang balik dengan satu kali tendangan pada bagian dada korban hingga langsung jatuh terlentang ke tanah dan pingsan.

    Pelatih dan anggota lainnya berusaha memberikan pertolongan. Namun, RNH kondisinya semakin lemas dan tidak sadarkan diri. Mengetahui hal tersebut, korban lalu dibonceng menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke Puskesmas Panceng.

    BACA JUGA: 26 Pesilat Gresik Bikin Onar, Diancam Tak Diberi SKCK Seumur Hidup

    Namun diperjalanan menuju ke puskesmas korban sudah meninggal dunia. Saat dilakukan pemeriksaan dari petugas medis Puskesmas Panceng terdapat luka memar pada bagian dada korban.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan kejadian tersebut dan masih dilakukan penyelidikan. “Benar ada kejadian tersebut, dan masih dilakukan autopsi di RSUD Ibnu Sina,” tuturnya, Senin (6/11/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kejadian itu. Salah satu diantaranya pelatih korban yang saat itu melakukan duel dengan korban. “Sudah ada yang diamankan dan dijadikan tersangka atas meninggal pesilat RNH,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beroperasi di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelaku bernama Aris Septiawan (23), warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Jombang.

    Aris terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023. Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang.

    Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Berdasarkan laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, pada Jumat, 3 Nopember 2023 jam 16.00 Wib di Taman Kebonrojo Jombang pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui bahwa Aris bukan hanya sekali melakukan pencurian motor. Sebelumnya, dia melakukan sebanyak empat kali di tempat berbeda.

    Di antaranya, di depan Toko ZA Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Jumat 20 Juli 2023. Dia menggasak sepeda motor Honda Vario. Kemudian di depan Toko Besi L Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Aris juga mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna white red.

    Ketiga, di depan Toko M Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada 4 Oktober 2023 jam 11.00 WIB dan mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario. “Keempat di wilayah Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan mendapatkan Vario. Jadi sudah lima TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Minggu (5/11/2023).

    BACA JUGA:
    Pria Berjaket Merah Terekam CCTV Curi Motor di Jombang

    Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal 362 KUHP. “Kami masih mengembangkan lagi kasus pencurian yang dilakukan oleh Aris. Karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. pengakuan sementara masih lima TKP,” katanya.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap curanmor. Selalu pastikan motor terkunci dengan baik ketika diparkirkan di rumah, kantor, atau tempat umum lainnya.

    “Apabila menemui situasi mencurigakan atau melihat tindakan curanmr, segera hubungi pihak berwajib. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan bersama-sama,” pungkas Kapolres Jombang. [suf]