Transportasi: sepeda

  • Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro masih belum berhasil mengungkap pelaku perampokan emas seberat 1 kg di Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro pada Senin (30/10/2023) lalu.

    Sudah dua pekan lebih, pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi) masih berkeliaran. Padahal, sebelumnya polisi mengklaim sudah mengantongi identitas dua pelaku yang menggunakan sepeda motor saat beraksi.

    AKP Fahmi Amarullah pada (31/10/2023) lalu mengaku telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terekam cctv di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, pihaknya mengaku tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku perampokan itu.

    BACA JUGA:Dapur Rumah di Mojokerto Terbakar, Ini Penjelasannya

    “InsyaAllah sedang kami lakukan pengejaran. Mohon doanya semoga cepat terungkap. (Kami baru mengantongi) ciri-ciri pelaku saja mas sementara,” ungkap AKP Fahmi pada kesempatannya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut mengaku, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. “Masih penyelidikan,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

    Iptu Supri memaparkan, jika nanti setelah ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut. Dari keterangan tersebut, bisa diartikan penyelidikan kasus tersebut masih stagnan dan belum ada perkembangan kasus yang terjadi sejak 18 hari lalu itu. “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan, Mas,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, satu kilogram emas di Toko Emas Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro milik Aan raib digasak komplotan perampok bersenjata api (Bersenpi), Senin (30/10/2023) pagi.

    BACA JUGA : Manajemen Deltras FC Angkat Bicara Soal Kericuhan

    Saat melakukan aksinya sekitar pukul 09.30 WIB, kawanan perampok berjumlah dua orang itu sempat menodongkan pistol ke arah korban. Setelah korbannya merasa tertekan dua pelaku kemudian menggasak sekitar 1 kg emas atau senilai Rp400 juta yang dibungkus plastik kresek saat hendak dibawa pulang korban. (Lus/Aje)

  • Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.

    Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.

    “Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).

    Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

    Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.

    “Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.

    BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan

    Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

    Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.

    Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

    “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)

  • Cabuli Gadis 14 Tahun, Seorang Pria di Sampang Diamankan

    Cabuli Gadis 14 Tahun, Seorang Pria di Sampang Diamankan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial M (40) warga Dusun Barat Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang diamankan polisi. Hal ini lantaran dirinya diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis belia inisial AJ yang masih berusia 14 tahun. Gadis ini diketahui masih satu kampung dengan pelaku.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan penangkapan dan menceritakan kronologis dugaan pencabulan tersebut.

    “Iya benar kita amankan pelaku pencabulan dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan,” terangnya, Minggu (19/11/2023).

    BACA JUGA:Merasakan Sensasi Trekking di Kaki Gunung Anjasmoro Wonosalam Jombang

    Ia menjelaskan kronologis dugaan pencabulan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu inisial M mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan bantuan kepada nenek korban. Kemudian, berbincang bersama nenek dan orang tua korban di depan rumah.

    Karena sudah malam, nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk memasukan sepeda motor ke kamar korban. Di kamar itu pelaku mencabuli korban sambil mengancam.

    “Pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban,” ujarnya.

    Pasca kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi.

    “Pelaku ditangkap saat perjalanan pulang dari konter HP di kawasan Omben,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Warga Situbondo Ini Ungkap Alasan Dukung Ganjar-Mahfud

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Sar/Aje)

  • Polsek Kasiman Bojonegoro Patroli di Perbatasan Jatim-Jateng

    Polsek Kasiman Bojonegoro Patroli di Perbatasan Jatim-Jateng

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polsek Kasiman, Polres Bojonegoro, melakukan patroli di jalan raya dan desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Sabtu (18/11/2023) malam.

    Patroli ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan pencurian sepeda motor, perjudian, dan laka lantas.

    Kapolsek Kasiman Iptu Badri mengatakan, patroli di jalan raya Kasiman sangat penting karena banyak warga yang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan sementara belanja atau nongkrong. Hal ini berisiko menjadi sasaran pencurian.

    “Kami himbau warga agar memasang kunci ganda pada sepeda motornya, serta memarkir di tempat yang aman. Kami juga patroli di desa Batokan untuk mencegah perjudian dan laka lantas, terutama di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya.

    Ia menambahkan, patroli pemukiman, pertokoan, dan perjudian adalah tugas Polri untuk menjaga kamtibmas. Ia berharap, dengan patroli ini, warga merasa aman dan nyaman. (lus/ted)

  • 5 Tersangka Jadi Pemicu Pria di Malang Tewas Menggantung

    5 Tersangka Jadi Pemicu Pria di Malang Tewas Menggantung

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang merilis kasus penculikan dan pemerasan terhadap korban bernama Abdul Ghofur (53), Sabtu (18/11/2023). Kasus kriminal itu menjadikan korban ketakutan hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

    Kasus tersebut dirilis Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat dan Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah diamankan. Tersangka diduga melakukan penculikan, pemerasan dan pengeroyokan terhadap korbannya.

    “Ini salah satu kasus menonjol. Kita melaksanakan rilis terkait ungkap perkara dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, pengeroyokan dan pemerasan,” kata Wisnu, Sabtu (18/11/2023).

    Menurut Gandha, TKP korban ditemukan tewas gantung diri berada di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Lima tersangka itu yaitu Kasianto alias Antok (41), Subagio (49), Rochmad alias Matador (50), Mawan Zunaedi (43) dan Rosidi alias Rosdam (45).

    BACA JUGA:
    Diduga Diculik, Seorang Pria di Malang Tewas Menggantung

    “Peristiwa ini bermula ada laporan kehilangan orang di Polsek Kepanjen yang diduga diculik. Setelahnya ada laporan orang gantung diri di Polsek Turen. Yang ternyata korban tersebut dilaporkan hilang di Kepanjen,” sebutnya.

    Kronologi kejadian, bermula Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukul 20.00 Wib korban dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor honda scoopy warna merah putih. Diketahui orang tidak dikenal itu tersangka Rochmad Alias Matador.

    Setelah korban dijemput, empat pelaku lainnya menggunakan mobil Sigra bertuliskan Brata Pos membuntuti korban yang telah dibawa oleh rekannya menggunakan sepeda motor itu.

    “Dengan alasan untuk memberi pekerjaan korban yaitu membongkar rumah. akan tetapi ditunggu sampai malam korban tidak kunjung pulang,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya tersebut.

    Dilanjutkan oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, selanjutnya rumah saudara korban di Wajak bernama Wiwin, didatangi oleh kedua pelaku. Saat itu, kedua pelaku mengatakan, bahwa korban terlibat kasus asusila.

    “Saat itu tersangka Rosidi alias Rosdam memberitahukan bahwa korban terlibat masalah asusila dengan saudara Diana yang merupakan menantu korban. Korban dituduh melakukan perkosaan terhadap Diana. Setelah itu tersangka memberikan nomor handphone ke Wiwin dan kemudian pergi meninggalkan rumah itu,” urainya.

    BACA JUGA:
    3 Perwira Penerbang Super Tucano Dimakamkan di TMP Malang

    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira jam 14.00 WIB, tersangka Rosidi alias Rosdam meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.

    “Diketahui saat diculik, tersangka ini disiksa dan dianiaya oleh para tersangka. Karena ketakutan, korban izin ke kamar mandi kemudian gantung diri di salah satu rumah tersangka,” terangnya.

    Memperoleh fakta itu kata ia, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut. Kemudian Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan lima korban itu.

    “Motif tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara melakukan pemerasan tersebut korban,” beber Gandha. .

    Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Malang para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP penculikan dengan penyekapan, Pasal 170 Pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. [yog/beq]

  • Pakai Motor Bernopol Abal-abal, Polisi Tilang Pj Bupati Jombang

    Pakai Motor Bernopol Abal-abal, Polisi Tilang Pj Bupati Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Jombang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Betapa tidak, korps berseragam coklat ini menilang Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat.

    Gara-garanya, orang nomor satu di Jombang ini menggunakan sepeda motor jenis vespa dengan nopol tidak sesuai dengan aslinya. Selain melakukan tindakan tilang, polisi juga menyita Vespa Piaggio warga biru tersebut.

    “Kami lakukan penilangan pada Rabu (15/11/2023) malam. Kami datangi rumah dinas beliau. Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang. Sepeda motornya juga kita sita,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Kamis (16/11/2023).

    Vespa tersebut kini berada di kantor Satlantas Jombang, yakni terpakir di sebelah timur kantor yang berada di Jl Brigjen Kretarto. “Kendaraan itu menggunakan nopol yang berbeda dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) aslinya,” katanya.

    Vespa biru milik Pj Bupati Jombang Sugiat seharusnya menggunakan nopol AG 2509 JJ. Tapi yang dipakai S 4461 AT. Saat dipakai kegiatan, motor vespa tersebut viral karena nopol cantik dan diduga abal-abal.

    BACA JUGA: Rumah Makan Dekat Satlantas Jombang Terbakar

    Selanjutnya, polisi melakukan penindakan. Kasat Lantas bersama anak buahnya mendatangi rumah dinas Pj Bupati Jombang. “Semalam kita datangi. Motornya kita amankan sampai proses persidangan tilang selesai,” ujar Arifin.

    Menurut Arifin, tindakan ceroboh memasang nopol tak sesuai itu merupakan inisiatif dari staf Pj Bupati Jombang. Yaitu, anggota salah satu komunitas skuter di wilayah Jombang. “Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Denda maksimalnya Rp 500 ribu,” pungkas Arifin.

    Arifin juga menandaskan bahwa saat ini Pj Bupati Jombang sudah mengurus administrasi penggunakaan nopol baru untuk kendaraan tersebut. Yakni menggunakan nopol cantik dengan hurud depan S atau wilayah Jombang. [suf]

  • 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Jombang (beritajatim.com) – Dua oknum wartawan di Jombang melakukan pemerasan terhadap perangkat desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo. Keduanya pun akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, dua lembar kartu pers, uang Rp 2,5 juta, amplop coklat berkop Pemdes Mejoyolosari, serta proposal milik tersangka berjudul ‘Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur’.

    “Awalnya tiga orang yang kami tangkap. Setelah kita lakukan pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pemerasan. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/11/2023).

    Sukaca mengatakan, kedua tersangka masing-masing AU dan SP. Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, pada Rabu, 15 November 2023.

    BACA JUGA: Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    Sukaca menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa terkait ulah tiga oknum wartawan tersebut. Ketiganya menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan identitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa itu.

    Mereka lantas meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya ‘damai’ kepada pelapor. Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap ketiganya. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” katanya mengulang.

    “Pelapor adalah perangkat desa dari Desa Mejoyolosari Gudo, kemudian modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberersan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” jelas Sukaca, Kamis (16/11/2023).

    Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerasan yang dilkakukan oknum wartawan

    Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta di dalam aplop berkop Desa Mejoyolosari. Polisi juga menyita barangbukti berupa dua idetitas kartu pers yang dibawa para tersangka, yakni Anekafakta.com atas nama AU dan Buserjatim atas nama SP.

    Polisi masih melakukan pengemangan, sebab diduga ulah dua tersangka tidak hanya dilakukan di satu titik saja. Sesuai pengakuannya, mereka sudah mendatangi empat desa lain selama delapan bulan terakhir dengan modus yang sama.

    “Kedua tersangka kami jerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita masih melakukan pendalaman lagi. Karena berdasarkan pengakuan pelaku ada tiga desa yang juga disasar pelaku,” pungkas Sukaca. [suf]

  • Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat melintas di jalan raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, jika dua pelaku tersebut diantaranta insial IS (26) warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger dan inisial DA (26) warga Kabupaten Sampang.

    “Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 100 gram yang disembuyikan di sepeda motor DA yang sebelumnya ia beli dari IS,” terangnya, Rabu (15/11/2023).

    Lanjut Febri, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh DA ke pembelinya berinisial A yang berada di Sumenep. “Jadi DA ini juga sebagai pengedar antar Kabupaten karena sabu itu akan di jual kepada insial A di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

    Sementara itu, IS sebagai pemilik sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku M yang kini ditetapkan sebagai DPO. “Kasus ini terus kita dalam dan memburu para DPO yang terlibat jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

  • Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik langsung bertindak cepat menindaklanjuti kasus perampasan motor pelajar asal Mojokerto di Pasar Balongpanggang Kabupaten Gresik. Tersangka Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya tak berkutik saat diamankan beserta barang bukti.

    Selain Zainal, polisi masih memburu rekan pelaku yang berinisial KLR. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku kami tangkap di lapangan bola Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (14/11/2023).

    Ia menambahkan, modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah menakut-nakuti korban. Pelaku tiba-tiba memberhentikan korban. Kemudian tersangka menuduh korban sebagai pelaku kekerasan terhadap keluarga pelaku.

    Di tengah perjalanan, di Jalan Raya Balongpanggang, pelaku langsung memberhentikan korban EN mengendarai sepada motor Honda Vario S 3138TY. “Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Saat di lokasi, pelaku lainya yang berinisial KLR mengajak korban EN untuk pergi ke rumah. Tujuannya, membuktikan bahwa korban bukanlah pelaku pemukulan. Selanjutnya korban EN dibonceng oleh pelaku KLR menggunakan sepeda motor pelaku.

    “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” ungkap Adhitya.

    Sementara itu, tersangka Zainal mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Sebelumnya hal tersebut dilakukan di wilayah terminal Bunder Gresik. “Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. [dny/suf]

  • Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Perampasan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, modusnya menggertak korban dengan menuduh melakukan penganiayaan. Korbannya adalah EN (15), pelajar asal Mojokerto yang hendak ke Gresik.

    Motor Honda Vario nopol S 3138 TY yang dikendarainya amblas dirampas oleh pelaku di sekitar Pasar Balongpanggang, Gresik. Selain membawa kabur motor, pelaku juga merampas 3 unit ponsel milik korban dan temannya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY dari Mojokerto menuju Gresik.

    “Kawanan begal menghentikan laju motor korban. Dengan nada tinggi, pelaku menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Saat korban bingung dan ketakutan, kawanan begal langsung merampas motor korban,” tuturnya, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Bekuk Buron Kasus Perampasan Motor

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menggertak korban dan berdalih mengajaknya ke kantor polisi. Namun, korban bersama temannya berinisial AD diturunkan di Desa Ploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. “Pelaku menurukan korban di tengah jalan dan langsung kabur,” imbuhnya.

    Sebelum kabur, lanjut dia, pelaku juga memaksa korban menyerahkan 3 unit telepon genggam milik korban. Akibatnya, korban harus menderita kerugian mencapai Rp 28 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Aldhino.

    BACA JUGA: Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Usai menjadi korban perampasan motor. EN dan rekannya AD berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga lantas membawa korban untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Balongpangang.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati, terutama kepada orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, penjahat selalu memanfaatkan kelengahan korban,” pungkas Aldhino. [dny/suf]