Transportasi: sepeda

  • Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Jember (beritajatim.com) – Seorang anak perempuan terlibat dalam pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia akhirnya ditangkap polisi bersama dua pria yang jadi tersangka pelaku, satu di antaranya kekasih sang anak perempuan.

    Korban bernama Hasiya (60). Mayatnya ditemukan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Semasa hidup, Hasiya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya dan kemudian kembali ke Jember dan tinggal di rumah SN (40), putrinya di Kecamatan Kencong.

    Selama di Jember, Hasiya bekerja bersama AW (50), seorang pria warga Mojokerto untuk menagih utang. Ia tak menyangka kelak pria ini yang akan menghabisinya.

    Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang duda asal Lumajang berinisial SA (50). Hubungan cinta keduanya ditolak Hasiya. Ini yanh kemudian membuat SA sakit hati. Cintanya kepada SN tak terbendung.

    SA kemudian meminta izin kepada SN untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Entah apa yang ada di benak SN, sehingga mengabulkan keinginan kekasihnya itu.

    Demi memuluskan niatnya, SA meminta bantuan AW. Maka pada Minggu (13/11/2023) dini hari jam setengah dua itu, AW menjemput Hasiya. Percaya dengan rekan sekerjanya itu, Hasiya pun berboncengan menuju Keting dengan dibuntuti SA dan SN.

    Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Tangan Hasiya dipegangi oleh AW yang juga memukul kepala sang peempuan malang itu dengan gagang sabit. Sementara SA menggorok leher Hasiya tersebut dengan pisau. Celana Hasiya juga dilepas untuk mengambil uang Rp 1,2 yang disimpan di sana. Celana dan pisau itu dibuang para pelau ke sungai.

    Tanpa saksi mata kasus pembunuhan itu membutuhkan waktu untuk diungkap. Polisi meminta keterangan dari saksi dari keluarga, kerabat, dan tetangga Hasiya. Titik terang terlihat. SN menjadi tersangka pembunuhan itu.

    “Otaknya SA. Rencana awalnya memberi pelajaran. Namun terbukti pada saat pelaksanaan, tidak ada upaya dari SN untuk menghalangi penganiayaan korban atau melaporkannya, melainkan malah melindungi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Moch Nurhidayat, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Polisi bergerak meringkus AW di Kalimantan Timur dan SA di Kencong. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Hasiya sudah digadaikan. Polisi juga mencari barang bukti celana dan pisau yang dibuang malam itu.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. tergantung peran masing-masing. Kalau untuk tersangka yang melakukan perencanaan, hukuman mati yang kami pasang,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Perempuan di Ponorogo Jadi Korban Perampasan HP

    Perempuan di Ponorogo Jadi Korban Perampasan HP

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi perampasan handphone (HP) yang menyasar perempuan baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ponorogo.  Pada hari Selasa (12/12) lalu, 2 perempuan yang sedang berboncengan naik sepeda motor dirampas handphonenya oleh seorang pelaku.

    Dalam aksinya itu, pelaku menendang salah satu korban hingga jatuh ke parit. Saat itulah pelaku mengambil handphone jenis i-phone yang berada di saku jaket salah satu korban.

    Korban yang dirampok handphonenya itu bernama Ade Laosa Malo, gadis berusia 23 tahun asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Saat kejadian itu, korban dan rekannya hendak kembali ke koperasi usai menagih nasabah di Desa Munggung Kecamatan Pulung Ponorogo. Peristiwa perampokan yang menyasar perempuan itu, diduga pelaku melakukan kejahatan itu seorang diri.

    “Saat mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Kapolsek Pulung AKP Mujiono, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Selain melakukan olah TKP di tempat kejadian, petugas kepolisian juga memintai keterangan korban. Selain itu, juga memintai keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di tempat kejadian korban ditendang, kemudian erjatuh dan terperosok ke parit. Setelah jatuh itu, pelaku baru mengambil handphone milik korban.

    “Usai berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

    Cepatnya kejadian itu, membuat korban tidak bisa menjelaskan secara jelas ciri-ciri dari pelaku. Menurut korban, dirinya hanya tahu bahwa pelaku ialah laki-laki dan memakai baju hitam. Korban pun juga tidak sempat melihat jenis motor yang digunakan oleh pelaku.

    “Tahunya pelaku ini laki-laki dan memakai baju hitam, sepeda motornya tidak sempat lihat. Pelaku ya hanya 1 orang,” kata Ade Laosa Malo. (End/Aje)

  • Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencuri spesialis minimarket berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Jombang, Rabu (13/12/2023). Dia adalah Sugito (55), warga Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

    Dalam melakukan aksinya, Sugito masuk melalui atap. Lalu menjebol atap tersebut untuk masuk ke minimarket. Nahm aksi itulah yang dilakukan oleh Sugito pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

    Dia menyatroni Alfamart Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Sugito kemudian menggasak sejumlah barang berharga di dalam toko modern tersebut. Di antaranya, telepon seluler (ponsel), rokok, dan uang tunai sebesar Rp265 ribu.

    Akibat kejadian tersebut, Alfamart Desa Karangpkakis mengalami kerugian Rp18,5 juta. Pencurian itu diketahui ketika salah satu karyawan Ahmad Fatkhur Rozi (43) membuka toko. Begitu masuk dia kaget. Karena kondisio di dalam sudah berantakan.

    Dia kemudian melaporkan kejadian ini kepada atasannya dan diteruskan Polsek Kabuh. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak. Nah, dari hasil penyelidikan mengarah kepada Sugito. Polisi pun memburunya.

    Ketika data sudah valid, petugas Sat Reskrim Polres Jombang membekuk pelaku. Saat ditangkap, Sugito sempat menggeber sepeda motor untuk kabur. Namun upayanya sia-sia karena polisi sudah siaga di beberapa titik. Sugito pun digelandang ke Polres Jombang.

    Kepada petugas, selain di Alfamart Karangpakis, warga Lamongan ini mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi. Yakni, Alfamart Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan Alfamart Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. “Pelaku berangkat ke lokasi naik bus umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (14/12/2023).

    Selain menangkap pelaku, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP Samsung Galaxy A02 warna hitam, kemudian gunting besi, kubut serta catur yang dilakai sebagai sarana beraksi.

    “Atas perbuatannya, Sugito dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada minimarket lain yang pernah disasar pelaku,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]

  • Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Kediri (beritajatim.com) – Perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah kelewat batas. Pria 33 itu merampok dan mencabuli anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengaku, pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku seorang residivis.

    “Pelaku merupakan residivis yang melakukan aksinya di seputar GOR Joyoboyo Kediri,” ungkap AKP Nova Indra Pratama.

    Masih kata Nova, pelaku sudah menjalankan dua kali aksi di GOR Joyoboyo Kediri. Modus operandinya, pelaku mencari muda-mudi yang berpacaran, lalu dihampiri.

    Pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Kemudian merampas barang-barang milik korban mulai dari uang, HP hingga sepeda motor.

    Seperti yang dialami oleh remaja putri berinisial SN (14) dan AN (14) remaja putra. Mereka dirampok sewaktu berada di GOR Joyoboyo.

    Kurang ajarnya, pelaku sempat mengikat keduanya. Kemudian pelaku mencabuli SN dan kabur membawa barang-barang milik korban.

    Aksi kedua dilakukan pelaku terhadap remaja putri berinisial GT (17) dan temanya MH remaja putra (19) saat di seputaan GOR Joyoboyo Kota Kediri.

    Modusnya sama, pelaku menodongkan pisau ke korban serta dibawa ke tempat sepi. Lalu dicabuli. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengambil uang tunai, perhiasan, dua HP serta sepeda motor Honda Beat.

    Sementara itu dalam penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kakinya. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. [nm/beq].

  • Polres Malang Tangkap Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri

    Polres Malang Tangkap Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap penyiram air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka diketahui merupakan mantan suami korban.

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan tersangka AW di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” tegas Gandha, Rabu (13/12/2023).

    Gandha menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri.

    Ketika sudah dekat, pelaku kemudian melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara. Sementara korban yang mengerang kesakitan segera diantar ke Puskemas Pakis.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh.

    Diduga cairan yang digunakan pelaku merupakan cairan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.

    “Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas,” imbuhnya.

    Polisi yang mendapat laporan, lanjutnya, segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras tersebut diduga merupakan mantan suami korban.

    Tim gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka. Kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

    “Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” tegas Gandha.

    Gandha menyebut, pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

    “Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya dalam sepekan, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbaru, komplotan maling membawa kabur motor pegawai minimarket di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

    Aksi kawanan pencurian beraksi pada, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 04.39 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy merah nopol S 2501 NAK milik Ilham Firmansyah.

    Komplotan maling ini datang setelah salah satu pengunjung toko pergi, salah satu pelaku langsung menghampiri sepeda motor korban yang terletak di depan pintu utama toko. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung merusak kunci ganda dan membawa pergi motor ke arah Jalan By Pass Kota Mojokerto.

    Baca Juga: Debat Capres: Ganjar Tegaskan Jaga Demokrasi dan Sikat Korupsi

    Korban, Ilham Firmansyah mengatakan, saat kejadian korban ada di bagian rak minuman. “Saat itu saya lagi di rak minuman setelah melayani pembeli. Lima menit kemudian, teman saya bilang kalau motor saya tidak ada. Saya cek di CCTV, ternyata ada orang yang mengambil,” ungkapnya.

    Dalam rekaman CCTV, lanjut korban, terlihat pelaku mengenakan helm, jaket dan celana berwarna hitam. Komplotan pelaku terlihat berboncengan dan datang tepat setelah salah satu pengunjung pergi meninggalkan toko. Saat kejadian, tepatnya setelah salat Subuh, kondisi toko lagi sepi.

    “Kelihatannya dari awal datang, komplotan pencuri ini hanya ada dua orang. Ini terlihat di rekaman CCTV hanya terlihat dua orang, setelah kejadian sekitar 10 menit ada tukang parkir yang datang. Tadi pagi setelah kejadian saya langsung melapor ke Polsek Magersari,” ujarnya.

    Baca Juga: Gresik United Fokus Benahi Tim Jelang Pertandingan Terakhir Grup 3

    Korban asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, jika pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan meminta keterangan. Pihak kepolisian juga meminta rekaman CCTV.

    Empat kasus curanmor lainnya, tiga diantaranya menyasar sepeda motor milik pegawai minimarket saat shift malam. Yakni milik Arif Hidayat, karyawan minimarket di Jalan Muria, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Billy Prastio (20) karyawan minimarket di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan dan Ilham Firmansyah. [tin/ian]

  • Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi yang dilakukan Siti Aisyah (30) tergolong nekad. Perempuan asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan itu, terbukti mencuri motor milik Ambar Setyo warga Jalan Veteran IX/39 Gresik.

    Terbongkarnya kasus curanmor ini bermula korban yang bernama Ambar Setyo keluar rumah bersama istrinya Erna Susanti tujuan untuk belanja.

    Saat pergi, di rumah korban meninggalkan anaknya M.Rafli Albani yang saat itu sedang tidur. Kemudian datang pelaku Siti Aisyah. Pelaku langsung masuk ke kamar, dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam ponsel untuk menghubungi Erna Susanti.

    Baca Juga: AHY Serahkan Rekom Resmi Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim

    Setelah selesai pelaku langsung mengembalikan ponsel kemudian pergi. Sedangkan M. Rafli Albani melanjutkan tidur tanpa ada curiga.

    “Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban menanyakan kepada M. Rafli Albani, dan dijawab tidak mengetahui namun bercerita bahwa tadi pelaku Siti Aisyah datang ke rumah,” ujar istri korban Erna Susanti, Selasa (12/12/2023).

    Mengetahui pelakunya adalah Siti Aisyah. Korban mencari keberadaan pelaku. Namun, tidak ketemu dan mencari ke rumah keluarganya juga tidak ada yang mengetahui. Karena tidak ada itikad baik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas.

    Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.

    Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Lebih Pilih Nonton Cuplikan Video Viral Streaming Dibanding Live Debat Capres

    “Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Lamongan, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

    Barang bukti yang diamankan satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp 10 juta.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (dny/ian)

  • Pengendara Motor di Kediri Meninggal Tertimpa Pohon

    Pengendara Motor di Kediri Meninggal Tertimpa Pohon

    Kediri (beritajatim.com) – Pengendara motor di Kediri Giono (65) meninggal dunia usia tertimpa pohon. Peristiwa nahas itu dialami korban saat melintas di Jalan Raya Petak 38 A RPH Manggis – BKPH Pare, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Edi Santoso, pada Senin siang (11/12/2023). Warga Jalan Merapi, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria bernopol AG 6908 LB.

    “Korban melanju dari arah timur menuju ke barat di Jalan Raya Petak 38 A RPH Manggis – BKPH Pare. Tiba-tiba ada pohon di pinggir jalan yang roboh menimpanya,” ujar AKP Gatot.

    Baca Juga : Ribuan Warga Kediri Ikuti Jalan Sehat Partai Gerindra

    Saat kejadian, kata Gatot, korban memakai helm. Sedangkan Edi yang dibonceng tidak memakai helm. Pohon tumbang itu menimpa korban tepat di bagian kepalanya, sehingga ia terjatuh.

    Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bengkak pada mata kirinya. Bibir bawahnya robek dan keluar darah dari mulut, hidung serta telinganya. Dia mengalami cedera otak berat.

    Sedangkan, Edi Santoso hanya mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Kedua korban dievakuasi oleh Polsek Puncu ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Kediri di Pare.

    “Keluarganya menerima kematian korban sebagai musibah dan membuat surat pernyataan serta surat permohonan untuk tidak di lakukan visum dalam atau otopsi,” tutup Gatot. [nm/ted]

  • Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat sembunyi di sungai, seorang jambret di Surabaya bonyok dihajar warga Kedung Tarukan, Senin (11/12/2023) pagi. Pria berinisial SP (37), asal Jalan Dupak itu mendapat luka di wajah akibat pukulan warga dan terjatuh ke sungai saat ingin melarikan diri.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku saat itu mencari sasaran di Jalan Kedung Tarukan. Targetnya adalah para pejalan kaki atau warga Surabaya yang berolah raga pagi.

    Saat itu, ada korban berinisial ES (38) yang mengenakan kalung rantai emas putih dan jam tangan yang cukup mahal sedang berolahraga.

    “Tersangka merasa menemukan target dan langsung mengikuti korban untuk mendapatkan celah,” kata Ari Bayuaji ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Setelah korban lengah, tersangka memepet korban dan langsung menarik kalung serta jam tangan yang digunakan. Korban pun langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui aksi pelaku lantas meneriaki dan mengejar pelaku.

    SP (37) panik dan langsung memacu sepeda motor maticnya. Karena panik dikejar warga, ia tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan jatuh ke sungai Jalan Raya Kedung Tarukan. Ia sempat bersembunyi di sebuah lubang di tanggul sungai. Namun, kegeraman warga membuat ia sempat dilempari batu dan mendapat pukulan ketika sudah dievakuasi petugas BPBD dan Polsek Tambaksari.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tambaksari. Tadi sempat diberi perawatan di rumah sakit Soewandi Surabaya,” imbuh Ari Bayuaji.

    Atas peristiwa itu, pelaku mengalami luka pada kaki sebelah kanan. Ia juga harus menderita luka pukul di sekujur tubuh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar di wilayah Hukum Polres Bojonegoro masih berkeliaran. Kasus pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (10/12/2023) di Jalan Raya Bojonegoro Dander tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Korban seorang pelajar berinisial DKS (14) asal Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sementara, pelaku masih dalam proses penyelidikan.

    Menurut Supriyanto, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi saat korban hendak pulang setelah malam mingguan. Korban mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi S 6182 ABV. Saat sampai di lokasi kejadian, korban bermaksud mendahului rombongan pelaku.

    BACA JUGA:Warga Jombang Diimbau Lapor Damkar Jika Ada Sarang Tawon Vespa

    Para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jumlahnya sekitar 15 sepeda motor yang semua berboncengan 2-3 orang. Tiba-tiba rombongan pelaku memepet korban dan disuruh berhenti. Tak hanya itu, korban sebelum dianiaya juga dipaksa pelaku untuk mencopot baju.

    “Kemudian korban di keroyok dan dibacok oleh rombongan pelaku tersebut. Selanjutnya korban berteriak minta tolong dan setelah para pelaku meninggalkan korban, lewatlah masyarakat memberikan pertolongan kepada korban,” ujarnya sesuai keterangan rilis yang dikirim.

    Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan kanan dan kiri, paha, dan kaki kanan. Kejadian tersebut kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. “Pelaku masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Iptu Supriyanto. (Lus/Aje)