Transportasi: sepeda

  • Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

    Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

    “Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

    Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

    “Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]

  • Toko Kue Dukuh Pakis Surabaya Dibobol, Barang Pelaku Ketinggalan

    Toko Kue Dukuh Pakis Surabaya Dibobol, Barang Pelaku Ketinggalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah toko kue di Dukuh Pakis, Surabaya dibobol orang tak dikenal, Rabu (15/05/2024) dini hari. Menurut keterangan karyawan toko, diduga para pelaku masuk ke toko dengan membobol plafon.

    Treis salah satu karyawan yang mengetahui awal pembobolan toko itu mengatakan, dia awalnya membuka toko pada pukul 05.00 WIB. Saat itu ia melihat bahwa pagar toko sudah dalam kondisi terbuka dan gembok tidak ada. Selain itu, kaca toko juga dalam kondisi rusak.

    “Yang hilang LPG 8 buah, 2 kipas angin, sanyo, alat masak dan satu buah sepeda motor Revo,” kata Treis.

    Sementara itu, Umam salah satu warga sekitar mengatakan kejadian itu diduga terjadi pada malam hari saat toko sudah tutup. Pelaku sempat berusaha menjebol pintu kamar namun gagal. Di lokasi, pelaku meninggalkan sandal, obeng, dan linggis.

    “Dari rekaman CCTV sekitar pelaku keluar toko pas subuh. Kemungkinan masuknya malam hari. Kan toko ga ada yang nempatin kalau malam,” kata Umam.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Bambang mengatakan bahwa laporan pembobolan toko itu sudah diterima. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

    “Sudah olah TKP tadi pagi. Sekarang masih lidik,” kata Bambang. [ang/but]

  • Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh dua pelaku. Pelaku A bersama rekannya yang berhasil kabur menyatroni rental Play Station (PS) milik Sanusi (59) warga setempat. Saat itu, di depan rumah Sanusi terparkir motor Honda Beat milik Putra yang tengah merental PS.

    Rekan pelaku mengeksekusi sepeda motor korban, sementara pelaku A menunggu di depan rental PS. Mengetahui motornya menyala, korban seketika berlari keluar rental dan langsung meneriaki kedua maling. Namun pelaku A justru gagal melarikan diri karena sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa plat milik pelaku dibawa ke Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.

    “Anak itu (korban, red) tadi main PS-an, sepeda motornya diparkir di depan. Tahu-tahu motornya bunyi, dia langsung keluar rumah terus teriak maling.  Kejadiannya sekitar antara pukul 08.30 WIB sampai 09.30 WIB,” ungkap pemilik rental PS, Sanusi (59).

    Saat itu, salah satu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Sementara pelaku satu tidak bisa lari karena kunci remotnya dibawa pelaku yang melarikan diri. Pelaku hanya bisa menuntun sepeda motor sebelum akhirnya diamankan di rumah Kepala Dusun (Kadus) setempat.

    ”Untuk yang satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran dan penyelidikan oleh petugas. Saat ini pelaku dan BB-nya berupa motor dan HP pelaku sudah diamankan di Polsek Dawarblandong,” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono. [tin/but]

  • Siswa SMK Bangkalan Salat Gaib, Simpati Tragedi SMK Lingga Kencana

    Siswa SMK Bangkalan Salat Gaib, Simpati Tragedi SMK Lingga Kencana

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tragedi kecelakaan menewaskan 11 orang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Peristiwa maut itu membuat prihatin SMKN 2 Bangkalan. Keprihatinan yang diwujudkan melalui doa bersama dan salat gaib.

    Guru SMKN 2 Bangkalan, Syihabuddin mengatakan, salat gaib dilakukan sebagai bentuk empati para siswa pada korban kecelakaan. Salat gaib dipimpin langsung oleh guru dan diikuti oleh ratusan siswa.

    “Salat gaib tak hanya dilakukan oleh para pelajar laki-laki, namun para siswa dari perempuan juga ikut melaksanakan salat,” terangnya, Rabu (15/5/2024).

    Ia juga mengatakan sangat berduka dengan kejadian yang menimpa SMK Lingga Kencana Depok tersebut.

    “Kami dari SMKN 2 Kabupaten Bangkalan turut berduka atas insiden kecelakaan yang menimpa keluarga SMK Lingga Kencana Depok,” imbuhnya.

    Ia mengaku, para siswa-siswi tak hanya melaksanakan salat gaib tapi juga mengelar tahlil dan doa bersama. Hal ini dilakukan agar segala amal baik para korban diterima oleh Tuhan yang Maha Esa.

    “Semoga para korban mendapatkan ampunan dari Allah dan segala amal baiknya diterima,” tuturnya.

    Sebelumnya, bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 lalu. Dari kecelakaan ini terdapat 11 korban yang terdiri dari siswa, guru pendamping, dan warga pengguna sepeda motor dinyatakan meninggal. [sar/but]

  • Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penangkapan tiga pengedar sabu senilai Rp 373.644.000 bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaku SS diamankan terlebih dahulu di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

    “Dari tersangka SS didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat 5,76 gram. Tim melakukan pengembangan dapat lagi tersangka inisial RWA yang merupakan kurir, dari RWA kita melakukan pengembangan lagi menangkap tersangka CY,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (15/5/2024).

    Dari pelaku CY, lanjut Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dari enam bulan hingga satu tahun lalu.

    “Para tersangka mengedarkan barang bukti tersebut karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan. Dengan keuntungan bervariasi, antara Rp120 ribu per gram sampai Rp400 ribu per gram seperi RWA. Untuk inisial CY mendapat keuntungan Rp3 juta sekali meranjau atau menaruh narkoba,” jelasnya.

    Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua di antaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan salah satu pelaku pada, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Terminal Kertajaya Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Ada tiga tersangka yang diamankan, SS 48 tahun, RWA 20 tahun dan CY (26). SS dan RWA merupakan residivis, baru keluar dari penjara. Dari ketiga tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil double L,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Jika diasumsikan, sabu-sabu per gram senilai Rp1,2 juta maka dari 186,37 gram sebesar Rp223.644.000. Sementara pil double L per biji Rp3 ribu maka dari 50 ribu pil double L maka sekitar Rp150 juta sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp373.644.000.

    Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman mati atau seumur hidup.

    “Khusus untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/beq]

  • Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah ayahnya, sekarang giliran anaknya yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pemuda Muhamad Sobirin (28) warga Desa kedung Pangeron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diamankan karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

    Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelaku diamankan disebuah rumah. Diduga rumah yang ditempati pelaku tersebut merupakan salah satu persembunyiannya dalam melakukan transaksi narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Pelaku kami amankan disebuah rumah yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Teddy, Rabu (15/5/2024).

    Teddy juga menceritakan awalnya pihaknya telah mendapati laporan dari warga terkait adanya penjualan narkoba yang berada di lingkungan rumahnya. Berpegang laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

    Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian menggeledah tempat Sobirin dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Dari tangan pelaku, didapati sabu seberat kurang lebih 10,03 gram yang masih terbungkus dalam plastik transparan.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 10,03 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantarkan sabu,” jelasnya.

    Akibatnya pelaku harus mendekam dalam penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/aje]

  • Kecelakaan Maut Mojokerto, 3 Kendaraan Terlibat, 1 Korban Tewas

    Kecelakaan Maut Mojokerto, 3 Kendaraan Terlibat, 1 Korban Tewas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/5/2024). Akibatnya, satu orang tewas di lokasi dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

    Kecelakaan yang terjadi sekira pukul 06.55 WIB tersebut melibatkan minibus Isuzu Elf dan dua sepeda motor. Bermula saat sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO mendahului minibus Isuzu Elf nopol AG 7980 V.

    Sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO yang dikendarai Karto (58) warga Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas tersebut berjalan dari utara ke selatan. Pengendara membonceng ibu dan anak, Titik Nurhayati (33) dan PAR (6), warga Desa Belik, Kecamatan Trawas.

    Pengendara motor Honda Vario nopol S 6146 QO mendahului minibus Isuzu Elf nopol AG 7980 V yang dikemudikan Kasdi (44) warga Desa Sukosari, Kecamatan Trawas dari arah kanan. Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas sepeda motor Honda Megapro nopol S 2650 NBD.

    Sepeda motor Honda Megapro nopol S 2650 NBD tersebut dikendarai SMA (16), pelajar asal Desa Belik, Kecamatan Trawas. Karena jarak yang sudah dekat sehingga kedua kendaraan bertabrakan, penumpang sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO Titik Nurhayati (33) terjatuh ke kanan.

    Naas, sopir minibus Isuzu Elf nopol AG 7980 V yang membanting setir ke kanan justru menabrak korban dan masuk kolong minibus. Korban yang mengalami luka serius di bagian kepala langsung tewas di lokasi kejadian. Sementara pengendara sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO, Karto (58) mengalami patah tulang pada bagian telapak kaki.

    Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Megapro nopol S 2650 NBD, SMA (16) serta penumpang sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO, PAR (6) mengalami luka ringan. Petugas dari Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Korban tewas dievakuasi ke puskesmas Trawas bersama dua korban luka ringan, sedangkan pengendara sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO, Karto (58) mengalami patah tulang pada bagian telapak kaki dievakuasi ke IGD RSUD Sumber Glagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Iptu Muhammad Hariyazie mengatakan, kecelakaan lalu-lintas tersebut dipicu kelalaian pengendara sepeda motor Honda Vario. “Diduga karena lalainya pengendara Vario saat mendahului Elf tidak bisa mengantisipasi arus lalu lintas dari arah berlawanan,” tegasnya. [tin/but]

  • Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya diborgol Polsek Bubutan, Januari 2024 kemarin. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu berhasil menggandakan kunci motor korban sebelum melakukan aksi pencurian.

    Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, Bandit curanmor itu berinisial MK (24) warga Dupak Masigit. Dalam melakukan aksinya, MK selalu dibantu 2 orang temannya yang saat ini masih diburu. “Dalam beraksi, pelaku membuat kunci palsu. Jadi tidak merusak rumah kunci motor,” kata Dwi Okta, Selasa (14/05/2024).

    Penangkapan MK bermula dari aksinya yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bubutan. Saat itu, pelaku mengambil motor korban saat situasi rumah sepi. Setelah memastikan kondisinya sepi, pelaku langsung memasukan kunci palsu dan membawa sepeda motor korban. Aksi MK terekam CCTV. Anggota Polsek Bubutan yang sudah mengantongi barang bukti lantas melakukan penelusuran.

    “Tersangka MK menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran,” imbuh Dwi Okta.

    Setelah serangkaian pemeriksaan, MK bersama komplotannya ternyata sudah menyatroni 20 TKP di Surabaya. Setiap berhasil mencuri, hasil curiannya dijual ke Madura dengan harga Rp 3 juta per motor. “Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pil koplo,” pungkas Dwi Okta.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

    Sementara itu, MK mengaku ia selalu mencari sasaran sepeda motor matic. Utamanya Honda Beat karena harga jualnya masih bagus dibanding merk lain. Selain itu, sepeda motor matic cenderung lebih mudah untuk dibobol. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ang/kun)

  • Gelapkan Motor, Oknum Polisi Surabaya Ditangkap di Sidoarjo

    Gelapkan Motor, Oknum Polisi Surabaya Ditangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Briptu FA, anggota Polsek Sukomanunggal yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan pada Kamis (22/02/2024) kemarin akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Sidoarjo, Senin (13/05/2024) sore. Penangkapan itu mengakhiri petualangan pelarian Briptu FA setelah dilaporkan karena menggelapkan motor Indah Astuti warga Kampung Malang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu FA sudah diamankan. “Iya sudah (kita amankan), posisinya di luar Surabaya,” kata Hendro.

    Sementara itu Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan saat ini Briptu FA telah berada di Sel tahanan khusus Sie Propam Polrestabes Surabaya. Ia memastikan Sie Propam Polrestabes Surabaya akan bekerja maksimal sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Saat ini sudah ditempatkan di sel khusus sie Propam Polrestabes Surabaya. Untuk kasusnya masih proses,” tutur Haryoko.

    Sebelumnya, Oknum polisi di Surabaya berinisial FA anggota Polsek Sukomanunggal dilaporkan lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Vario 150 milik teman wanitanya. Perbuatan kriminal itu dilaporkan sejak 22 Februari 2024 ke Polrestabes Surabaya. Hingga kini, terlapor masih berstatus aktif sebagai anggota polisi.

    Indah Astuti (25) warga Kampung Malang yang menjadi korban menceritakan, awalnya terlapor mempunyai utang uang sebesar Rp14 juta. Saat meminjam uang, FA mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan membayar pajak PBB. (ang/kun)