Transportasi: sepeda

  • Satlantas Jombang dan Jasa Raharja Takziah ke Rumah Korban Kecelakaan

    Satlantas Jombang dan Jasa Raharja Takziah ke Rumah Korban Kecelakaan

    Jombang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Jombang dan Jasa Raharja melakukan takziah ke rumah korban meninggal akibat kecelakaan di Desa Ceweng Kecamatan Diwek. Korban meninggal adalah Nara Kurnia Sakti (32).

    Dalam takziah tersebut pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban. Santunan tersebut sebesar Rp50 juta. Harapannya, apa yang dilakukan Satlantas dan Jasa Raharja bisa meringankan beban keluarga korban.

    Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Jombang juga menyerahkan sejumlah bingkisan. Tentu saja, pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari korps berseragam coklat tersebut. Keluarga menyambut hangat kedatangan mereka.

    Kepala Unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setyanto mengatakan bahwa kececelakaan tersebut terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 di Jl Raya Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno.

    “Korban mengalami luka dan meninggal di lokasi. Kecelakaan antara sepeda motor dengan truk. Hari ini kita Bersama Jasa Raharja melakukan takziah. Kita berkolaborasi dengan Jasa Raharja menyerahkan hak-hak korban kepada ahli waris,” ujar Anang, Jumat (17/5/2024).

    Agus Wibowo, penanggung jawab Jasa Raharja Jombang menambahkan, pihaknya melakukan takziah ke keluarga korban meninggal. Pihaknya melakukan kolaborasi dengan Polri. Jasa Raharja, lanjut Agus, menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris.

    “Setiap kejadian kecelakaan wajib lapor ke Satlantas Polres Jombang. Kita sudah melakukan kerja sama dengan Polri dan rumah sakit. Sekali lagi ini bentuk kolaborasi dengan Polri,” pungkas Agus. [suf]

  • Pelajar di Mojokerto Tewas Terlindas Tronton

    Pelajar di Mojokerto Tewas Terlindas Tronton

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pelajar tewas di Jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat (17/5/2024). Korban DG (14), pelajar asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto tewas terlindas tronton saat hendak mendahului kendaraan khusus Bestel WG muatan kertas karton.

    Sepeda motor Honda Spacy nopol S 2771 NAJ yang dikendarai korban berjalan dari arah barat ke arah timur atau dari arah Gedeg menuju arah Kota Mojokerto. Korban berusaha mendahului kendaraan khusus Bestel WG (tronton) nopol B 9315 UEX dikemudikan oleh Mutholib (42) warga Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    Korban mendahului tronton dari sebelah kiri, namun diduga karena kurang konsentrasi dan tidak cukup ruang untuk mendahului, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban hilang kendali. Sepeda motor korban selip sehingga korban terjatuh ke kanan dan terlindas tronton.

    Akibat kecelakaan lalu-lintas, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan perut. Korban tewas di lokasi kejadian. Petugas dari Unit Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban RSU Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

    Sopir tronton nopol B 9315 UEX, Mutholib (42) mengatakan, ia hendak mengantar kertas karton ke Gresik. “Mungkin dia mau naik ke jalur aspal, kepleset mungking. Dia (korban) jatuh ke saya (kanan), saya nggak tahu namanya mobil besar. Kerasa pas kelindes. Kelindas sama saya, kena ban belakang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sujito mengatakan, kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa tersebut terjadi sekira pukul 12.00 WIB. “Kecelakaam lalu-lintas terjadi diduga karena kurang konsentrasi korban dan tidak cukup ruang untuk mendahului,” jelasnya. [tin/kun]

  • Motor PCX Tabrak Truk di Jombang, Dua Orang Tewas

    Motor PCX Tabrak Truk di Jombang, Dua Orang Tewas

    Jombang (beritajatim.com) – Sepeda motor Honda PCX yang dikendarai secara berboncengan oleh dua orang menabrak truk di Jl Raya Parimono Desa Plandi Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (17/5/2024) sekitar pukuo 00.30 WIB.

    Dua orang tewas dalam kecekakaan ini. Mereka adalah pengendara motor dengan penumpangnya. Sedangkan sopir truk selamat. Korban meninggal kemudian dilarikan ke kamar jenazah RSUD Jombang.

    Salah satu saksi mata, Faik (45) mengatakan, motor Honda PCX S-4237-WAC dikendarai Doni Dermawan(21), warga Desa/Kecamatan. Dia membonceng M Ridlo (20), warga Desa Kepuhkembeng Kecmatan Peterongan.

    Kecelakaan bermula saat pengendara PCX melaju dari arah selatan ke utara, Begitu sampai lokasi kejadian diduga motor terlalu ke kanan saat mendahului kendaraan di depannya. Sehingga menabrak truk S-9859-UK yang dikendarai Wahyuadi (43), warga Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Truk melaju dari arah berlawanan.

    Karena Jarak sudah dekat, kecelakaan tak terhindarkan. Pengendara PCX terpental dan meninggal di lokasi. “Dua korban meninggal di lokasi. Keduanya merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor PCX,” kata Faik.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setiyanto membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Pihaknya juga sudah turun ke lokasi guna melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    “Dua orang meninggal dalam kecelakaan ini. Kita masih melakukan penyelidikan guna mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan maut tersebut,” pungkas Anang. [suf]

  • Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Judi slot menjadi alasan Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto. Residivis kasus yang sama ini sudah dua kali di penjara.

    Usai melakukan pencurian sepeda motor milik P (14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik korban sudah dijual. Sepeda motor ini dijual ke seorang penadah di Surabaya senilai Rp4,4 juta.

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan menutupi kebutuhan sehari-hari. Hanya tersisa Rp650 ribu untuk modal pelaku melarikan diri.

    “Motor korban dijual pelaku di Surabaya, masih kami cari. Hasilnya langsung digunakan tersangka untuk judi slot dan faktor ekonomi. Sisanya hanya Rp650 ribu yang kami sita, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin mengatakan, Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara. Selain itu, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Mojokerto sejak bebas dari penjara.

    “Sejak keluar penjara, dalam 2 bulan terakhir Akbar sudah 4 kali mencuri motor, yaitu 3 kali di wilayah Gresik dan 1 kali di Mojokerto.Yaitu sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp3,5 juta, Supra X Rp700 ribu, Scoopy Rp4,6 juta, serta BeAT Rp4,4 juta,” tambahnya.

    Sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali. [tin/suf]

  • Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali.

    Pelaku atas nama Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Pelaku dibekuk di dalam sebuah bus tujuan Pulau Bali pada, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy.

    Satu unit Handphone (HP), uang senilai Rp650 ribu, satu buah hem motif kotak-kotak dan seperangkat kunci T. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dawarblandong bersama Arifin (41), pelaku yang lebih dulu diamankan warga usai gagal melarikan diri lantaran smart key sepeda motor yang dikendarai terbawa pelaku, Akbar Setiya Pambudi (27).

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, pengejaran pelaku di back up tim resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “elaku berhasil dibekuk di Terminal Bungurasih Waru Sidoarjo saat akan melarikan diri ke Banyuwangi dan menyeberang ke Bali,’’ ungkapnya.

    Pelalu berhasil membawa kabur sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik P(14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (15/5/2024). Sekitar pukul 09.00 WIB, korban bermain Playstation (PS) di rumah Sanusi (59).

    “Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah Sanusi tanpa mencabut kuncinya. Sepeda motor matic warna hitam itu berhasil dibawa kabur pelalu, sementara kunci sepeda motor yang ditunggangi Arifin terbawa oleh Akbar sehingga Arifin bisa diamankan Polsek Dawarblandong,” katanya.

    Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor beserta kuncinya, satu buah helm, dua buah HP, uang senilai Rp 650 ribu, seperangkat kunci T, serta pakaian kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

    “Kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Sebelumnya, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala. [tin/ian]

  • Tawuran di Sidotopo Surabaya, 6 Pemuda Ditangkap Polisi

    Tawuran di Sidotopo Surabaya, 6 Pemuda Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 6 pemuda Sidotopo Kota Surabaya ditangkap polisi karena hendak tawuran, Rabu (15/05/2024) malam. Pemuda yang tertangkap di Sidotopo Lor telah membawa senjata tajam.

    Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, keenam pemuda yang diamankan adalah BA (17), JAR (23), DP (18), MIB (17), REA (16), dan DBS (17). Dari enam orang yang diamankan, DBS berpotensi menjadi tersangka dan ditahan karena ketahuan membawa senjata tajam.

    “Saat ini DBS masih diperiksa intensif karena dia membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Eko, Kamis (16/05/2024).

    Penangkapan terhadap 6 remaja Surabaya itu bermula dari informasi masyarakat. Anggota Polsek Semampir yang sedang patroli lantas menuju lokasi.

    Saat polisi datang, para remaja yang sudah melakukan aksi tawuran berhamburan. Beruntung, petugas Polsek Semampir dengan sigap mengamankan 6 orang itu.

    “Kebetulan saat itu kami sedang patroli mendapat informasi adanya anak anak remaja hendak tawuran. Kita bergerak melakukan penghalauan dan mengamankan 6 remaja ini,” imbuh Eko Adi Wibowo.

    Selain mengamankan keenam remaja Surabaya yang hendak tawuran itu, polisi juga menyita dua sepeda motor dan 2 ponsel sebagai barang bukti. Ditanya terkait apakah 6 remaja yang ditangkap terafiliasi dengan gangster, Eko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

    “Para pemuda ini yang tawuran kami proses secara hukum agar ada efek jera, terkait motifnya masih kami dalami,” paparnya.

    Eko mengimbau para orangtua untuk memastikan anak-anaknya tidak keluar malam di atas pukul 22.00 WIB. Selain itu, diminta untuk berperan aktif dalam menjaga anak-anaknya dan membantu menjaga situasi kamtibmas.

    “Orang tua juga perlu turut mengawasi anaknya agar tidak salah bergaul. Setiap hari kami patroli malam guna mengantisipasi kejahatan seperti 3C kita tingkatkan. Termasuk patroli mencegah aksi tawuran terus kita gencarkan,” tutup polisi dengan 1 melati di pundaknya itu. [ang/but]

  • Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

    Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

    Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

    Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

    Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]

  • 3 Warga Ngawi Curi Kayu Perhutani, Ini Ancaman Pidananya

    3 Warga Ngawi Curi Kayu Perhutani, Ini Ancaman Pidananya

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan jati Ngawi. Dalam operasi ini, 3 orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    Peristiwa penebangan liar ini terjadi pada Senin (14/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun  Ngambong Desa/ Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak Perhutani Ngawi terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu. 

    ‘’Setelah menerima laporan, Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran.Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 orang tersangka, yaitu L (39), AS  (46), dan N (43). Ketiga tersangka ini merupakan warga Ngawi dan saat ini ditahan di Mako Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya. 

    Sementara itu, 5 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran (DPO).Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 2 unit gergaji mesin, dan 22 batang kayu jati berbagai ukuran.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara. [fiq/kun]

  • Kronologi Kecelakaan Tunggal Pasutri Ngawi, Suami Meninggal di TKP 

    Kronologi Kecelakaan Tunggal Pasutri Ngawi, Suami Meninggal di TKP 

    Ngawi (beritajatim.com) – Sepasang suami istri (pasutri)  mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Ring Road, masuk Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, pada Rabu (15/05/2024) sore. Sang suami, Sutrisno (77) warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Ngawi, tewas di lokasi kejadian.

    Sementara sang istri, Pani (65), mengalami luka kritis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soeroto Ngawi.

    Menurut keterangan saksi mata, Ahmad Sofi, kecelakaan terjadi saat Sutrisno mengendarai sepeda motor membonceng istrinya pulang dari takziah. Sesampainya di lokasi kejadian, yang merupakan jalan menikung, motor tersebut terjatuh diduga karena tali tas bawaan mereka tersangkut di ban motor.

    “Itu tadi tasnya ditaruh di depan, nyangkut di ban, terjatuh. Istrinya kritis dibawa ke rumah sakit, suaminya tewas di lokasi kejadian. Ini laka tunggal,” ujar Ahmad Sofi, warga setempat.

    Gianto, anak korban, mengatakan bahwa orang tuanya nekat pulang setelah takziah di rumahnya. “Itu tadi habis takziah di rumah saya, terus nekat pulang. Setelah itu dapat kabar kecelakaan,” kata Gianto.

    Sepeda motor pasutri itu diamankan petugas sebagai barang bukti. Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi masih menangani kasus kecelakaan tunggal ini. [fiq/ian]

  • Kecelakaan Maut di Jalan Pohwates-Kedungadem, Pelajar Tewas di Tempat

    Kecelakaan Maut di Jalan Pohwates-Kedungadem, Pelajar Tewas di Tempat

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan PUK jurusan Pohwates-Kedungadem, tepatnya di Dusun Wirosobo, Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Dalam peristiwa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda GL Max dengan nomor polisi S 4610 IS yang dikendarai oleh F (15), seorang pelajar asal Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

    Serta kendaraan dump truck bernomor polisi S 8532 UC yang dikemudikan oleh RA (47), warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

    Menurut Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro IPTU Imam Tohari, kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Honda GL Max melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi.

    Pengendara motor berinisial F mencoba menyalip kendaraan di depannya namun kehilangan kendali, sehingga bertabrakan dengan dump truck yang datang dari arah berlawanan.

    “Dump truck yang dikemudikan RA tersebut bermuatan pasir, dan tabrakan terjadi pada bagian depan kanan truck hingga terkena lampu riting,” ujarnya.

    Akibat tabrakan tersebut, lanjut Imam Tohari, pengendara sepeda motor, inisial F, mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban segera dibawa ke RSUD Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

    “Kasus kecelakaan ini sudah diserahkan kepada Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Kejadian tersebut, menurut dia, menjadi pengingat bagi para pengendara motor untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. [lus/ian]