Transportasi: sepeda

  • Kepergok Selingkuh, Kepsek di Sumenep Dipolisikan sang Suami

    Kepergok Selingkuh, Kepsek di Sumenep Dipolisikan sang Suami

    Sumenep (beritajatim.com) – SR (perempuan), seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.

    Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.

    Menurut Benny, dirinya terpaksa melaporkan istrinya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y.

    Ia mengisahkan, saat itu sekitar jam setengah 1 siang, ia ke rumah iparnya di salah satu perumahan di Kecamatan Kota Sumenep. Kebetulan rumah milik kakak istrinya itu memang tidak ditempati. Disana ia melihat ada sepeda motor istrinya. Ketika Benny akan masuk, ternyata pagar digembok.

    “Akhirnya saya melompat pagar, kemudian mendobrak pintu. Ketika saya masuk kamar, saya mendapati istri saya sedang berduaan dengan selingkuhannya di kamar, dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya, Minggu (02/06/2024).

    Benny bahkan mengaku sempat memvideo kejadian itu meski hanya beberapa detik. Ia mengaku sangat kecewa dan marah dengan kelakuan istrinya.

    “Keesokan harinya saya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep. Setelah ini, saya juga akan lapor ke Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat. Mereka berdua itu guru yang seharusnya memberi contoh yang baik untuk dunia pendidikan. Ini malah berselingkuh dan berzina,” ujarnya.

    Benny mengaku telah mencium gelagat perselingkuhan istrinya sejak beberapa waktu lalu. Saat itu ia menemukan chatt mesra istrinya dengan Y. Namun istrinya menangis dan meminta agar diberikan kesempatan kedua.

    “Akhirnya karena demi anak, saya memaafkan istri saya dan tidak melanjutkan masalah ini,” katanya.

    Ternyata beberapa waktu setelah itu, ia melihat istrinya tidak berubah. Saat istrinya tidur, Benny membuka HPnya dan melihat ada beberapa panggilan keluar yang mencurigakan.

    “Waktu saya tanyakan, istri saya malah emosi, kemudian kami ribut. Sejak itu komunikasi dengan istri memang buruk. Sampai kemudian saya memergoki sendiri istri saya berduaan di kamar tanpa busana dengan selingkuhannya itu,” paparnya.

    Ia berharap agar istrinya dan selingkuhannya itu mendapatkan sanksi atas perbuatan amoralnya yang dinilai mencoreng dunia pendidikan. [tem/aje]

  • Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai anggota TNI Kompi Senapan C 521 bernama Niko Alexa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor.

    Diketahui, motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP itu milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, bahwa awal mula peristiwa tersebut pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan diposting melalui akun Facebook atas nama akun “Danyang Tretek” dengan narasi “Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor Handphone 08122575XXXX.

    Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, korban mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor yang dibagikan di media sosial Facebook itu.

    “Saat itu korban membalas chat menanyakan motor apa yang mau dijual,” terang AKP Rianto. Kamis (30/05/2024).

    Lalu, nomor WhatsApp 08781218XXXX yang diketahui milik terduga pelaku Bambang Supriyanto menyampaikan kepada korban bahwa motor jenis Suzuki yang akan ia jual, beserta mengirimkan gambar motor yang dimaksud.

    “Korban lantas berminat dan melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1.350.000,-,” kata Rianto.

    Karena telah sepakat, korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat Kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

    “Saat proses transaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsApp-nya,” terang dia.

    Lanjut, masih kata Rianto, pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya, korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

    “Korban pun menawarkan harga motor miliknya sebesar Rp 30 juta,” ujar Rianto.

    Setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

    “Pelaku ini juga sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” bebernya.

    Kemudian, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib pelaku kembali meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.

    Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.

    “Bahkan pelaku ini juga meminta seluruh surat-surat kendaraan STNK dan BPKB,” ungkap Rianto.

    Saat ditanya korban mengapa meminta surat-surat kendaraan, pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan.

    “Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor miliknya beserta surat-surat kendaraan lengkap,” terang mantan Kapolsek Jenu itu.

    Namun, setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali dan korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521.

    “Karena hal itu, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban,” tambahnya.

    Dan kini pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kompi senapan C 521 harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual secara online dengan harga 16 juta rupiah,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Pelaku Eksibisionis di Surabaya Ditangkap Polisi

    Pelaku Eksibisionis di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku eksibisionis di Surabaya yang viral pada beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap polisi. Diketahui, seorang pria memainkan alat kelaminnya di sekitar Taman Bambu Runcing, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/05/2024) malam. Aksi itu lantas direkam korban yang diduga menjadi fantasi dari pelaku.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, identitas pelaku adalah BAE warga Wonosari Wetan. Pria berumur 33 tahun itu mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat muda-mudi Surabaya yang nongkrong di Taman Bambu Runcing. “Motifnya pelaku nafsu saja mas,” kata Hendro saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (30/05/2024).

    Setelah video yang direkam korban viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan dan profiling kepada pelaku. Setelah serangkaian penyelidikan, BAE diamankan oleh polisi beserta dengan Honda Revo L5798X yang ia kendarai saat memainkan alat kelaminnya di Taman Bambu Runcing.

    “Korban tengah duduk di pinggir jalan di seberang Taman Bambu Runcing, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, pelaku tiba dan langsung mengeluarkan kelaminya,” imbuh Hendro.

    Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan dirugikan. Itulah alasan mengapa korban membuat laporan di Polrestabes Surabaya. “Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan, ada perasaan trauma atas kejadian tersebut, dan menurut pelapor perbuatan tersebut tidak terpuji,” tutur Hendro.

    Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti jaket abu-abu, helm ungu, serta sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. (ang/kun)

  • Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan mengamankan pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya ini diamankan pada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui dua orang pencuri bernama Indra Pratama (27) dan juga Hasan (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk penadah yang diamankan yakni Mulyanto (61) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah. Pelaku mencuri kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi N-5764-VV milik M Ismail,” jelas Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso, Rabu (29/5/2024).

    Rudi juga menjelaskan bahwa mulanya pada Minggu (8/5/2024) sekitar pukul 08.00 korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah jembatan kecil dalam kondisi terkunci setir. Sementara itu, korban berjalan untuk mencari rumput di sepetak sawah.

    Menjelang 15 menit kemudian dua orang pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak berlangsung lama, pelaku kemudian berhasil menggasak satu unit motor milik korban dan kemudian di bawa kabur.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelakupada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari keterangan dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” imbuhnya.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan Vario milik pelaku, satu set kunci T, dan satu unit handphone Samsung. Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (ada/kun)

  • Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Surabaya (beritajatim.com)- Pemuda Benowo berinisial KK harus mendekam di sel tahanan usai mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menipu Dwi Ahmad Dani, sekuriti asal Parang, Magetan yang baru saja kehiangan sepeda motor.

    Dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, KK meminta sejumlah uang agar bisa menemukan sepeda motor Dwi Ahmad Dani.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dengan bermodal kaos hitam bertuliskan Jatanras, pistol mainan dan borgol, KK berhasil mengelabui Ahmad Dani bahwa ia adalah seorang Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. KK dan Ahmad Dani awalnya bertemu di rumah seseorang berinisal E. Saat itu keduanya berniat untuk mengambil motor gadaian milik mereka masing-masing.

    “KK dan korban sama-sama menggadaikan motor di E. Pertama ketemu saat hendak mengambil motor namun E tidak berada di rumah. Sehingga keduanya saling ngobrol,” kata Hendro Sukmono, Rabu (29/05/2024).

    Keduanya lantas bertemu kembali kemudian hari tepatnya di sebuah warung kopi di Jalan Balongsari. Pada pertemuan kedua itu, KK membawa pistol mainan dan borgol serta mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    Tersangka menawarkan sepeda motor Honda Scoopy seharga 5 juta. KK membohongi korban untuk membayar uang tunai Rp 3 juta dengan alasan sebagai uang muka pembayaran. Dengan segala bujuk rayu, Ahmad Dani lantas percaya dan menyerahkan uang Rp 3 juta kepada KK dengan perjanjian sisa uang akan di transfer.

    “Namun setelah penyerahan uang tersebut, justru tidak ada kabar lebih lanjut dari tersangka. Hingga korban melaporkan kejadian itu,” beber Hendro.

    Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Semarang, Surabaya. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa KK berhasil melakukan pengambilan 4 motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik berbekal akal bulusnya mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    “Pelaku KK dalam penyamarannya telah melakukan pengambilan empat unit motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik. Kini dia sudah kami ditahan,” terang Alumni Akpol 2005 itu.

    Dari kasus ini, disita barang bukti dari polisi gadungan tersebut, berupa 2 pistol, kaos bertuliskan Jatanras hingga borgol. Sementara itu, KK dalam video klarifikasinya meminta maaf kepada masyarakat Surabaya khususnya institusi kepolisian karena sudah mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya dan melakukan penipuan.

    “Dengan kejadian ini saya sudah merugikan korban dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sehingga saya minta maaf dan semoga tidak ada yang meniru aksi saya,” tutupnya. [ang/aje]

  • Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Situbondo (beritajatim.com) – Polres Situbondo berhasil mengungkap tindak kekerasan berujung pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Banyuglugur. Akibat dari pengeroyokan ini menyebabkan korban meninggal dunia.

    Dari kejadian itu, Polres Situbondo mengamankan 9 tersangka yang diduga pelaku dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah berinisial D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17) yang rata-rata masih di bawah umur.

    Sementara korban tewas berinisial MF (15) warga Kabupaten Situbondo. Korban merupakan salah seorang pelajar di Madrasah Tsanawiyah setempat.

    Menurut keterangan saksi pengeroyokan itu terjadi di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Kejadian itu diduga terjadi pada hari Minggu (19/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

    Dari kejadian itu, korban sempat mengalami koma dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Namun, korban menghembuskan nafas terakhir, Minggu (26/52024).

    “Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan dan memeriksa para pelaku,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (28/5/2024).

    Selain itu, kata Dwi, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2 sepeda motor milik dari pelaku D dan F. Termasuk satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.

    “Hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi dapat terungkap motif pengeroyokan kepada korban akibat sakit hati,”

    “Saat itu, korban bertemu dengan pelaku G di jalan raya, korban memainkan gas sepeda motor (Bleyer) di depan pelaku G, sehinga hal tersebut juga menimbulkan sakit hati,” terangnya.

    Pihak polisi sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apalagi, pelaku dan korban merupakan pelajar dan masih di bawah umur.

    “Dengan terjadinya peristiwa ini kami Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Dwi Sumrahdi.

    Kapolres Situbondo juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik.

    “Harapannya kejadian sepeti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. [rin/aje]

  • Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS. Meski berdomisili di Sidoarjo, pelaku ini merupakan warga Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Ponorogo. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, sebab sempat melawan dan menabrak salah satu petugas dengan motor hasil curian saat akan ditangkap.

    Kronologis penangkapan pelaku spesialis curanmor ini berawal saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motornya usai digunakan belanja. Sepeda motor yang diletakkan di teras rumah itu, tiba-tiba raib tidak ada. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan identitas pelaku curanmor tersebut.

    “Setelah mendapatkan laporan warga bahwa kehilangan sepeda motornya, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipti Guling Sunaka, Selasa (28/05/2024).

    Penyelidikan yang dilakukan petugas itu mendapatkan titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor curian itu sedang berada di sepanjang jalan Ponorogo-Madiun. Petugas pun mengikuti pelaku, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut beserta barang buktinya. Waktu penangkapan, pelaku berusaha kabur dan juga sempat menabrak petugas. Hingga akhirnya petugas dengan terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku NS ini.

    “Jadi pelaku bisa kita amankan di sekitaran jalan Ponorogo – Madiun,” katanya.

    Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, yang bersangkutan juga mengakui tidak hanya beraksi di Ponorogo, namun juga beraksi di wilayah Madiun.

    “Kita sekarang sedang mengembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya. Sebab, sudah beberapa kali pelaku ini beraksi di Ponorogo dan Madiun,” pungkasnya.(End

  • Tas Dirampas Saat Beli Bekicot di Jember, Warga Lumajang Meninggal

    Tas Dirampas Saat Beli Bekicot di Jember, Warga Lumajang Meninggal

    Jember (beritajatim.com) – Endang Kaeni (68), perempuan warga Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur meninggal dunia akibat serangan jantung, setelah jadi korban perampasan saat hendak membeli bekicot di Kabupaten Jember, Senin (27/5/2024).

    Endang datang ke rumah Mistari, warga Dusun Bringin Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, bersama sopirnya Bagong Asmari (60) untuk membeli bekicot. Turun dari mobil, Endang berjalan ke belakang rumah Mistari.

    Endang tidak sadar jika sedang diintai dua orang yang berboncengan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka langsung merampas tas Endang yang baru saja turun dari mobil.

    Endang spontan berteriak. Bagong Asmari pun berusaha mengejar dua pelaku. Namun mereka terlampau gesit dan berhasil kabur membawa tas berisi uang kurang lebih Rp 25 juta.

    Kisah perampasan itu rupanya bukan akhir dari cerita. “Sepuluh menit setelah kejadian, punggung Endang terasa sakit. Dia terjatuh di halaman rumah Mistari, dan segera dilarikan ke Puskesmas Tempurejo,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jenggawah Ajun Komisaris Eko Basuki Teguh, Selasa (28/5/2024).

    Endang diduga terkena serangan jantung karena kaget dengan kejadian itu. Dia akhirnya meninggal dunia. [wir]

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bandar sabu di Prigen akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (23/5/2024). Saat ditangkap, bandar sabu bernama Dikyanto (44) itu ngumpet di kandang kambing.

    Dikyanto sendiri diketahui merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini bermula pada laporan warga.

    “Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi kejadian,” katanya, Selasa (28/5/2024).

    Saat hendak diamankan di rumahnya, pelaku mengetahui datangnya polisi. Sehingga dia berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kandang kambing. Sementara itu, untuk barang buktinya sendiri, disembunyikan pelaku di dalam lampu bohlam.

    Setelah diamankan, pelaku kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Ada setidaknya 18 klip plastik isi sabu siap edar.

    Dari 18 klip plastik tersebut beratnya beragam, mulai dari 0,26 gram hingga 2,90 gram. Sementara untuk berat totalnya yakni 9,01 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam.

    “Kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah,” tambahnya.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]