Transportasi: sepeda

  • Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 33 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya keok diborgol anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/06/2024) dini hari. Pria berinisial IJ asal Bangkalan itu pun sempat dimassa warga sebelum diamankan oleh petugas kepolisian.

    Penangkapan IJ bermula saat dirinya mencuri sepeda motor milik Achmad Basori di Jalan Tambak Bening. Achmad Basori yang hendak keluar rumah mengetahui motornya sedang diutak atik oleh IJ. Basori pun teriak untuk meminta bantuan. IJ yang sudah ketahuan lantas lari. Namun, ia gagal kabur karena warga mengepung dan menutup akses jalan keluar.

    “Kebetulan ada anggota kami yang sedang patroli. Sehingga kami bersama warga langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol M.Irfan, Rabu (12/06/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, IJ mengakui sudah beraksi di 32 lokasi berbeda di Surabaya. 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sedangkan sisanya berada di luar Polsek Simokerto.

    “Tersangka spesialisasi sepeda motor matic karena lebih mudah untuk dicuri menggunakan kunci T,” imbuh M.Irfan.

    Selama beraksi, IJ selalu menjual sepeda motor hasil curiannya ke Sampang, Madura. Ia tidak mempunyai tempat penyimpanan di Surabaya. Sehingga sehabis mencuri ia selalu langsung ke Sampang melewati Jembatan Suramadu.

    “Untuk motor tahun 2020 keatas dihargai 2,9 juta dan tahun 2020 kebawah dihargai 2,5 juta,” tutur M.Irfan.

    Dari penangkapan IJ, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, 1 bandit curanmor berinisial MD (44) asal Jalan Pragoto. Ia sempat mencuri di Jalan Juwingan dan menjual motor curiannya dengan harga Rp 1,2 juta.

    “Kedua tersangka pelaku Curanmor kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu. (ang/but)

  • Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghentikan penuntutan terhadap Suyatno (56), warga RT 05 RW 02 Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi terdakwa kasus pencurian ayam kades.

    Penghentian penuntutan kasus pencurian ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah itu dilakukan lantaran tidak cukup bukti.

    Penasihat Hukum (PH) Suyatno, Muhammad Hanafi mengatakan, atas penghentian tuntutan terhadap kliennya itu, ia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas Dakwaan ke satu Pasal 362 KUHP atau ke dua Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

    Dalam pokok surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Muji Martopo tertanggal 31 Mei 2024 ini, penuntutan perkara pidana terhadap Suyatno Bin Lasmin dihentikan karena tidak cukup bukti.

    Beberapa alasan yang dipakai JPU Kejari Bojonegoro untuk menghentikan penuntutan diantara Pasal 139 KUHP perkara dengan terdakwa Suyatno tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.

    Serta merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat 1 huruf a KUHAP. Oleh karena tidak terdapat cukup bukti, sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.

    “Kami sudah terima surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada hari ini di kantor kejaksaan,” kata Muhammad Hanafi, Rabu (12/6/2024).

    Dengan begitu maka secara hukum klien dia Suyatno sudah dianggap tidak bersalah. Oleh karena penuntut umum menyatakan tidak cukup bukti atas perkara tersebut. “Jadi perkara ini sudah selesai,” ujar Hanafi.

    Kendati, pihaknya masih akan memikirkan upaya-upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Antara lain ihwal permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik Suyatno. “Sebab klien kami sebelumnya telah ditahan selama 28 hari tanpa ada alat bukti kuat,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan adanya penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan pencurian ayam tersebut. “Iya, benar, Mas,” ungkapnya.

    Sementara itu, korban Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah belum dapat dikonfirmasi perihal terbitnya surat penetapan penghentian penuntutan atas nama Suyatno.

    Penghentian penuntutan itu dilakukan JPU Kejari Bojonegoro atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim menilai bahwa JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat dalam melakukan penuntutan dan batal demi hukum.

    Sidang dengan agenda putusan sela digelar pada Rabu 7 Februari 2024, di Ruang Kartika PN Bojonegoro. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendra Prabowo Kusumo.

    Majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

    “Dalam putusan sela itu, JPU masih punya kesempatan untuk melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke pengadilan maupun menghentikan penuntutan. Itu kewenangan penuntut umum,” ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.

    Kronologi Pencurian Ayam sesuai Dakwaan

    Pada Jumat, 25 November 2022 sekira jam 18.30 WIB saksi Siti Kholifah mengetahui dari saksi Ali Mustofa bahwa ayam jago warna merah hitam miliknya telah hilang dan nampak bekas tali rafia dikandang ayam tersebut ditarik oleh seseorang hingga terputus.

    Bahwa saksi Ali Mustofa terakhir melihat ayam jago tersebut pada pukul 17.15 WIB tanggal 25 November 2022 saat memberi makan ayan tersebut. Kemudian sekitar habis magrib saat listrik padam dan kondisi hujan terdengar suara glodak berisik dari arah belakang rumah sekitar kandang ayam.

    Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas ke arah belakang dan mengambil lampu emergency namun ketika sampai di kandang ayam jago tersebut sudah tidak ada dan posisi tali raffia yang sebelumnya digunakan untuk mengikat ayam tersebut terputus.

    Setelah mengetahui ayam jago tersebut hilang dan mencari di sekitar rumah tidak ada kemudian saksi Ali Mustofa memberi tahu kepada Saksi Siti Zumaroh.

    Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saksi Ali Mustofa mendengar suara kokok ayam setelah di cari sumber suara ayam tersebut berada di rumah Terdakwa. Kemudian saksi Ali Mustofa menunggui dibelakang rumah Terdakwa hingga pukul 05.30 WIB.

    Bahwa jarak rumah terdakwa dengan saksi Ali Mustofa sekitar 50 meter. Bahwa setelah itu saksi Ali Mustofa pulang ke rumah dan di jalan bertemu dengan Saksi Siti Zumaroh yang sedang belanja di dekat rumah Terdakwa.

    Sekitar pukul 05.45 WIB Saksi Siti Zumaroh melihat Terdakwa keluar membawa ayam yang di bungkus karung. Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas mengambil sepeda motor dan membuntuti Terdakwa sampai di Pasar Temayang.

    Bahwa sesampai di pasar Temayang saksi Ali Mustofa melihat Terdakwa mengeluarkan ayam jago dari karung dengan ciri-ciri yang sama dengan ayam jago yang hilang sehingga saksi Ali Mustofa menghampiri Terdakwa dan menanyakan asal usul ayam tersebut serta berusaha untuk meminta kembali ayam tersebut.

    Namun Tedakwa tidak mau dan langsung menjual kepada saksi Wajib. Bahwa setelah ayam dijual ke saksi Wajib, saksi Ali segera mengecek kembali ciri-ciri ayam tersebut dan karena benar ayam tersebut ciri-cirinya sama dengan yang saksi AIi Mustofa rawat. Kemudian Ali Mustofa membeli ayam tersebut kembali dengan harga Rp150 ribu. [lus/beq]

  • Kakak Beradik di Ngawi Curi 14 Motor, Duit Buat Judi Slot

    Kakak Beradik di Ngawi Curi 14 Motor, Duit Buat Judi Slot

    Ngawi (beritajatim.com) – Kakak beradik di Ngawi kompak mencuri sepeda motor hingga 14 unit dari sejumlah lokasi. Parahnya, duit hasil pencurian itu dipakai modal untuk judi slot.

    Sang kakak yang sempat melarikan diri ke Bekasi, terpaksa ditembak kakinya. Dia mencoba kabur saat disuruh petugas menunjukkan tempat penjualan motor hasil curiannya.

    Anggota Satuan Reskrim Polres Ngawi merangsek masuk ke dalam kamar kos Muhammad Romzi Saputo (21), asal Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pelaku pencurian sepeda motor di 14 lokasi di wilayah Ngawi.

    Pelaku diseret dari kamar kos yang menjadi tempat persembunyiannya di Jalan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/6/2024) pagi. Pelaku langsung digelandang ke mobil petugas untuk dibawa ke Ngawi, Jawa Timur.

    Pengejaran hingga ke Bekasi ini dilakukan setelah petugas lebih dulu mengamankan Purwanto (35), warga Desa Jatipuro, Kecamatan Karangjati, Ngawi, seorang penadah sepeda motor hasil curian pelaku.

    Setiba di Ngawi, kaki kiri pelaku terpaksa ditembak petugas karena mencoba kabur saat disuruh menunjukkan tempat penjualan hasil sepeda motor curian lainnya.

    Tak cukup sampai di situ, petugas juga menangkap tiga rekannya, satu di antaranya merupakan adik kandung dari pelaku, yaitu ML (16), yang masih bersekolah.

    Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri sepeda motor, rata-rata milik para petani yang diparkir di pinggir jalan di area persawahan. Hasilnya digunakan untuk judi slot.

    “Sudah 14 kali, caranya didorong pakai kunci T. Hasilnya dijual 1 sampai 2 juta. Hasilnya buat judi slot. Sudah lama kecanduan,” ujar Muhammad Romzi Saputro.

    Sejumlah sepeda motor yang sempat dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta ke seorang penadah, diamankan petugas sebagai barang bukti. Petugas juga menyita satu kunci leter T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.

    “Pengungkapan dari penangkapan penadah kita lakukan pengejaran sampai ke Bekasi dan kita amankan pelaku. Menjalankan aksinya di antaranya bersama dengan adiknya. Karena melawan dan membahayakan petugas, satu pelaku kami beri tindakan tegas terukur,” jelas AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

    Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan lima orang pemuda, dua di antaranya anak di bawah umur tersebut. [fiq/beq]

  • Hanya Modal Gunting, Bandit Curanmor Ini Berhasil Curi RX King

    Hanya Modal Gunting, Bandit Curanmor Ini Berhasil Curi RX King

    Surabaya (beritajatim.com) – Hanya bermodalkan Gunting, Bandit Curanmor di Surabaya ini berhasil mencuri motor RX King di parkiran tempat makan, Jalan Urip Sumoharjo, Genteng. Pria berinisial DP asal Keputran itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Genteng.

    Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan kasus pencurian dengan menggunakan gunting tidak pernah terjadi sebelumnya. Biasanya, para bandit menggunakan kunci T untuk mengeksekusi sepeda motor.

    “Ada kejadian yang kita tidak sangka, pelaku hanya bermodalkan gunting, sudah bisa melakukan pencurian jenis roda dua,” kata Teguh, Selasa (11/06/2024) malam.

    Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha RX King di Jalan Urip Sumoharjo dalam kondisi motor tidak terkunci. DP yang pernah bekerja di bengkel, mengetahui ada beberapa kabel yang dipotong. Tujuannya, ketika motor sudah berhasil kabur kabel itu akan kembali di sambung dan motor akan menyala.

    “Mereka (para pelaku) ini mencari kendaraan roda dua yang tidak dikunci stir atau mungkin ada yang dipaksa supaya bisa rusak. Kemudian kabelnya dipotong sama gunting,” jelasnya.

    Teguh mengingatkan agar masyarakat turut mengamankan sepeda motornya. Sebab, para pelaku pencurian memiliki banyak cara untuk mengambil kendaraan.

    “Silakan ditambah kunci pengaman, baik kunci gembok atau di (bagian) rem, atau kunci ganda, sehingga mempersulit pelaku curanmor. Banyak kejadian korban lupa mengunci stang,” ucapnya.

    Sementara itu, tersangka curanmor, DP mengaku mendapatkan ide mencuri kendaraan menggunakan gunting tersebut, ketika masih bekerja di sebuah bengkel sepeda motor. Ia mengakui bahwa aksi pencuriannya dimudahkan karena motor tidak dikunci stir.

    “Idenya dari saya sendiri, pernah kerja di bengkel. Baru satu kali ini (mencuri), belajar sendiri. Setelah dipotong kabel kontaknya terus disambung, langsung hidup, enggak dikunci stang. Kabelnya kecil,” jelasnya. (ang/ian)

  • 15 Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk dalam Sepekan

    15 Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk dalam Sepekan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam sepekan, 15 pelaku curanmor dibekuk Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran.  Diketahui, dari 15 pelaku curanmor itu beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh Kota Surabaya.

    Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan belasan pelaku curanmor itu diamankan setelah polisi melakukan berbagai penyelidikan kepada laporan yang masuk. 15 pelaku ini hanya berasal dari Polsek Genteng, Polsek Wonocolo, Unit Resmob, dan Polsek Tambaksari.

    “Resmob tangkap 4 tersangka, Polsek Genteng 6 tersangka, Polsek Tambaksari 3 tersangka, serta Polsek Wonocolo 2 tersangka,” kata Teguh, Selasa (11/6/2024).

    Enam tersangka yang diamankan oleh Polsek Genteng adalah AF, DP, R, S, dan M dengan lokasi pencurian di hotel Jalan Basuki Rahmat, tempat makan Jalan Urip Sumoharjo, rumah Jalan Genteng Kantong, dan Jalan Panglima Sudirman.

    Tiga tersangka yang diamankan Polsek Tambaksari adalah RH, RI dan SB. RH tertangkap basah mencuri di Jalan Tapaksiring, sementara RI memiliki lokasi pencurian di Jalan Jolotundo. Pelaku SB yang juga diamankan Polsek Tambaksari ketahuan mengambil 3 sepeda motor di Jalan Kapas Madya, 2 motor di Jalan Kapas Baru, dan 1 motor di Jalan Pogot Jaya.

    Kemudian, Polsek Wonocolo menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di 14 TKP, yakni berinisial SN dan MN. Mereka mencuri di Jalan Gembili, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan.

    Selain itu, mereka juga beraksi di Jalan Diponegoro, Jalan Nias, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Banjar Sugihan, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Prof. Dr. Moestopo, Jalan A. Yani, Jalan Jemursari, dan Jalan Wonocolo.

    Terakhir, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap, pelaku PW, FS, dan GFR yang mencuri motor di tempat parkir Stasiun Gubeng, serta AP yang mengambil kendaraan di apartemen Jalan Kertajaya.

    “Barang bukti yang diamankan 5 unit sepeda motor, 1 mobil, 7 BPKB asli milik korban, 4 set kunci T untuk membobol, 1 rekaman CCTV, 1 buah dompet, dan 1 tas ransel,” imbuh Teguh.

    Dari hasil evaluasi polisi, Teguh menjelaskan bahwa mayoritas pencurian kendaraan bermotor dikarenakan kelalaian korban. Sehingga, pelaku yang hanya dalam hitungan detik bisa mengeksekusi targetnya.

    “Kami minta masyarakat mari kita menjaga keamanan wilayah kota Surabaya, karena kejadian curanmor ini sudah banyak. Silahkan ditambah kunci pengaman, baik kunci gembok atau direm,” jelasnya. (ang)

  • Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Akhirnya Buka Suara

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Akhirnya Buka Suara

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang Polwan yang betugas di Polresta Mojokerto Briptu FN membakar suaminya yang juga anggota polisi hingga meninggal dunia. Korban adalah Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW, anggota Polres Jombang.

    Jenazah korban sudah dimakamkan, Minggu (9/6/2024) sore. Namun duka keluarga korban belum juga hilang. Keluarga masih syok atas tragedi memilukan itu. Bahkan mereka tak bisa tidur semalaman karena peristiwa yang merenggut nyawa tersebut masing membayang.

    Pernyataan itu diungkapkan oleh Budiono (57), paman dari almarhum, Senin (10/6/2024). Rumah Budiono dengan kediaman keluarga korban berdekatan. Mengenang Rian bagi Budiono adalah mengingat kepedihan. Karena kepergian anggota Satuan Samapta Polres Jombang itu begitu cepat.

    Menurut Budiono, dia Bersama keluarganya masih syok. “Bahkan kami tidak bisa tidur. Kami tidak menyangka peristiwa itu terjadi. Kok bisa begitu. Saya tidak habis pikir. Almarhum itu orangnya pendiam,” ujar Budiono ketika ditemui di rumahnya Dusun Sambong Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, Senin (10/6/2024).

    Bagaimana sosok almarhum di mata keluarga? Budiono mengungkapkan, Rian adalah pribadi yang pendiam dan berperilaku baik sejak kecil. Dia juga mengatakan bahwa sejak kecil Rian memang bercita-cita menjadi polisi.

    “Kalau naik sepeda motor ya seperti orang dinas. Formal banget. Tidak seperti anak remaja yang naik motor penuh gaya. Sejak kecil tertib seperti itu,” kata Budiono menngenang masa remaja keponakannya.

    Lantas apa yang akan dilakukan keluarga? Budiono tidak mau berspekulasi. Karena soal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada keluarga almarhum. Namun saat ini semuanya masih berduka. Masih syok.

    Budiono hanya menandaskan bahwa keponakannya adalah sosok yang lugu. Dia juga menegaskan bahwa selama ini almarhum hubungannya sangat baik dengan keluarga besarnya. Termasuk dengan orangtua serta paman-pamannya.

    Budiono memahami bahwa semua keluarga tidak lepas dari masalah, tak terkecuali dengan keponakannya. Namun yang membuat Budiono mengelus dada adalah penyelesaian dalam prahara rumah tangga keponakannya yang berujung tragis. “Sekali lagi, saya tidak habis pikir. Kok bisa seperti itu,” katanya.

    Sementara itu, di kediaman orangtua almarhum para pentakziah masih berdatangan. Bunga ucapan duka cita juga bejajar di depan rumah itu. Namun demikian, ibunda almarhum belum terlihat menemui petakziah karena masih syok.

    Seperti diberitakan, Briptu Rian berdinas di Polres Jombang, sedangkan istri berdinas di Polres Mojokerto Kota. Mereka selama ini tinggal serumah di Aspol Polres Mojokerto Jl. Pahlawan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

    Nah, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB keduanya terlibat cekcok. Dari perang mulut berubah mnenjadi adu fisik. Hingga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sang istri yang seorang Polwan nekat membakar suami.

    Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang harus dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Nah, di rumah sakit pelat merah tersebut Briptu Rian menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu (9/6/2024). [suf]

  • Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret mahasiswi UINSA Surabaya masih berkeliaran. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi dan alat bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di Jalan Arjuno dan Jalan Semarang.

    Diketahui, akibat peristiwa itu Maya Dwi Ramadhan tewas usai jatuh dari motornya di Jalan Semarang.

    “Belum tertangkap. Masih kita upayakan mohon doanya agar segera tertangkap,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh, Senin (10/6/2024).

    Sementata itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendri Sukmono mengatakan anggotanya telah memeriksa TKP lokasi penjambretan di Jalan Arjuno. Pihaknya juga sudah memetakan arah pelaku melarikan diri usai korban terjatuh di Jalan Semarang.

    “Kemudian upaya korban mengejar si pelaku sehingga korban jatuh dan kemana pelaku melarikan diri,” ucapnya.

    Hendro mengungkapkan, pihaknya hingga sekarang masih terus mencari jambret tewaskan mahasiswi itu. Salah satunya, dengan menangkap semua pelaku kejahatan pencurian.

    “Kami sapu bersih kejahatan serupa, jambret maupun pencurian kendaraan bermotor, syukur-syukur kami dapat pelakunya, kami mohon doa. Tidak ada kesulitan (mencari pelaku),” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan, pihaknya dibantu oleh Polrestabes Surabaya dalam proses penyelidikan penjambretan tersebut, MDR.

    “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan dibantu Tim Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Domingos.

    Domingos menyebut, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Dua pelaku melakukan aksinya sambil mengendarai sepeda motor manual. Diperkirakan, usia pelaku baru menginjak 27 tahun.

    “Pelakunya berjumlah dua orang, usianya masih muda, berkisar 26 sampai 27 tahun. Kami juga sudah mengetahui kendaraan digunakan, yaitu sepeda motor bebek model lawas,” ujarnya. [ang/beq]

  • Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang maling motor yang beraksi di 25 TKP di Surabaya, Asril Septian (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. Asril diketahui menggunakan hasil curiannya untuk bermain PSK lewat MiChat dan membeli narkoba.

    Asril ditangkap di rumahnya di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Saat diringkus, dia baru saja selesai mengonsumsi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan penangkapan Asril dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Parkiran Cafe Cip Cip Jl.Arif Rahman Hakim No 183 Surabaya. Saat itu, Asril berhasil menggondol sepeda motor milik mahasiswa ITS bernama Vina (20).

    “Setelah kami lakukan penyelidikan lewat kamera CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan identitas pelaku,” kata Aan, Sabtu (8/6/2024).

    Asril kemudian dijemput di rumahnya di Jalan Kunti. Saat diamankan, Asril hanya mengenakan celana kolor. Di kamarnya di lantai 2, ia sempat berusaha kabur melalui genteng tetangga. Namun, anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Asril.

    Di kamar Asril, polisi menemukan sweater kuning dan sejumlah kunci T yang selama ini digunakan Asril untuk melakukan aksinya.

    “Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya,” imbuh Aan.

    Berdasarkan pengakuan Asril, uang hasil pencurian motor itu digunakan untuk bermain MiChat dan membeli narkoba. Asril berasal dari keluarga menengah ke atas yang memiliki usaha jual beli rongsokan.

    “Keterangannya untuk nyabu dan bermain michat. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka,” tutup Aan.

    Sementara itu, Vina yang menjadi korban mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo dalam mengungkap kasus curanmor. Ia yang merupakan mahasiswi perantauan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Saya mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang menangkap pelaku pencurian. Saya berharap kedepannya Surabaya semakin aman dari curanmor,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asril dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. [ang/beq]

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Pelaku Penyerangan di Madiun Didominasi Anak Bawah Umur

    Pelaku Penyerangan di Madiun Didominasi Anak Bawah Umur

    Madiun (beritajatim.com) – Misteri penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di 3 TKP Kota Madiun pada Minggu dini hari (19/5/2024) akhirnya terungkap. Ternyata, sebagian besar pelakunya adalah anak di bawah umur.

    Dari 11 tersangka yang diamankan Polres Madiun Kota, sembilan di antaranya berusia 14 hingga 17 tahun. Hanya dua pelaku yang berusia 22 tahun.

    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, para pelaku yang mengatasnamakan Komunitas Sakura ini memiliki peran berbeda-beda saat beraksi.

    “Ada yang melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, menggunakan senjata, hingga merusak kios dan toko milik warga,” ujar Agus di Mako Polres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dia menambahkan, para pelaku nekat berbuat kericuhan karena pengaruh minuman keras. Terkait tersangka di bawah umur, Agus menjelaskan bahwa mereka semua dikenakan wajib lapor dan sejauh ini bersikap kooperatif.

    “Sembari wajib lapor, kami dalami keterangan mereka untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain di 3 TKP, yaitu Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspowarno,” pungkasnya.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain 5 kendaraan sepeda motor milik para pelaku, Pakaian dan jaket identitas komunitas, senjata tajam berupa pisau, balok kayu, batu cor. [fiq/beq]