Transportasi: sepeda

  • Karyawan Indihome jadi Korban Curanmor di Asemrowo, Kabel dan Peralatan Wifi ikut Amblas

    Karyawan Indihome jadi Korban Curanmor di Asemrowo, Kabel dan Peralatan Wifi ikut Amblas

    Surabaya (beritajatim.com) Karyawan Indihome menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (29/06/2024) kemarin di kampung Jalan Asem Mulya, Asemrowo, Surabaya. Dalam peristiwa itu, bandit curanmor yang belum diketahui identitasnya juga menggondol 6 kabel roll dan 8 ONT fiberhome senilai Rp 16 juta.

    Abraham Prawira (24) korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Asem Mulya ini menceritakan ia bersama rekannya Sunarto datang ke perkampungan Jalan Asem Mulya untuk melakukan pemasangan wifi. Dengan mengendarai Honda Beat Street L-4387-Z, mereka berdua lantas datang sekitar pukul 14.00 WIB dan melakukan pemasangan wifi.

    “Saat itu sepeda motornya sudah dikunci setir. Ada sisa 6 roll kabel dan 8 alat yang ditaruh di tas. Total dua barang itu Rp 16 juta,” kata Abraham saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Selasa (02/07/2024) malam.

    Abraham baru menyadari sepeda motornya hilang ketika ia keluar dari rumah. Ia pun lantas menanyakan keberadaan sepeda motornya ke sejumlah tetangga rumah. Namun, ia tetap tidak menemukan keberadaan sepeda motornya. “Akhirnya saya melapor ke Polsek Asemrowo atas kasus pencurian,” imbuh Abraham.

    Sepeda motor yang dicuri oleh bandit curanmor itu memiliki sticker khusus di depannya. Kini, Abraham harus meminjam sepeda motor temannya untuk bekerja. Selain itu, ia juga harus mengganti barang-barang yang kantor yang hilang.

    “Semoga sepeda motor saya ketemu mas. Itu motor barusan lunas mas jadi gak ada asuransinya,” pungkas Abraham. [ang/suf]

  • Dituding Curi Motor, Emak-emak di Jombang Mengamuk dan Pura-pura Gila

    Dituding Curi Motor, Emak-emak di Jombang Mengamuk dan Pura-pura Gila

    Jombang (beritajatim.com) – Dituding mencuri sepeda motor, seorang wanita berjilbab inisial MS (45), asal Kecamatan Sumobito Jombang mengamuk. Dia berontak di hadapan warga dan polisi. Hingga akhirnya Wanita tersebut digotong beramai-ramai untuk dibawa ke Polsek Mojoagung, Selasa (2/7/2024) dini hari.

    Wanita ini ditangkap oleh warga saat bersembunyi di belakang makam Sayyid Sulaiman Mojoagung Jombang. Sebelumnya, dia diduga mengambil sepeda angin. Dia juga mencuri motor tak jauh dari lokasi.

    Lokasi pencurian sepeda angin dan sepeda motor tersebut di Desa Kauman Gang V Kecamatan Mojoagung. Korbannya adalah Rif’an (39). Saat itu sepeda motor milik Rifan sedang diparkir di depan rumahnya pada Minggu malam.

    Menurut saksi mata, Andik, pencurian ini diketahui Ketika salah satu warga kehilangan sepeda motor. Bertepatan dengan itu, di lokasi terdapat sepeda angin tak bertuan. Selanjutnya pada Senin malam warga setempat melihat seorang Wanita mengendarai sepeda angin milik Slamet, warga setempat.

    Warga pun menghentikan perempuan itu. Namun bukannya menyerah. Wanita tersebut malah melempar sepeda angin dan kabur ke arah makam Sayyid Sulaiman Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Warga berpencar melakukan pengejaran.

    Beruntung, warga berhasil menemukan perwsembunyian Wanita tersebut. Namun alngkah kagetnya warga, karena di tempat persembunyian tersebut juga terdapat sepeda motor milik warga Kauman yang hilang beberapa hari sebelumnya.

    Saat hendak ditangkap, Wanita ini ngoceh tak karuan. Dia mengamuk. Pelaku menolak dibawa ke Polsek Mojoagung. Perang mulut berlangsung alot. Hingga akhirnya warga membopong MS ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat berada di Polsek Mojoagung juga masih berulah. Yakni memberontak dan menolak untuk ditangkap. Wanita tersebut diduga mencuri sepeda angin dan sepeda motor. Sudah kam serahkan ke kantor polisi,” kata Andik.

    Sementara itu, Polsek Mojoagung belum berani memberikan keterangan resmi terakit dugaan pencurian dengan pelaku seorang Wanita berinisial MS itu. Alasannya, polisi masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. [suf]

  • Bocah di Sampang Kepergok Curi Sepeda Listrik

    Bocah di Sampang Kepergok Curi Sepeda Listrik

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang bocah inisial A (15) babak belur dihajar warga. Dia dihajar lantaran tertangkap basah saat hendak mencuri sepeda listrik di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. Minggu (1/7/2024).

    “Pencurian sepeda listrik itu diketahui langsung oleh korban sendiri saat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda listrik mirip miliknya,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie.

    Ia menambahkan, karena curiga sepeda listrik itu miliknya, korban menegor palaku. Namun pelaku hanya diam tidak menjawab.

    “Korban lalu berteriak maling dan warga berdatangan untuk mengejar pelaku yang mengendari sepeda listrik hasil curiannya itu ke arah timur,” imbuhnya.

    Warga yang geram terhadap pelaku lalu menghajar dengan beberapa pukulan tangan kosong. Aksi tersebut sempat diabadikan oleh kamera ponsel. Beruntung, sejumlah polisi berbaju preman datang ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolres Sampang

    “Sudah kita amankan beserta barang bukti sepeda listrik merk U-WINFLY dengan ciri-ciri jok depan dan belakang warna orange, serta terdapat keranjang depan warna hitam lengkap beserta kwitansi pembelian sepeda listrik warna merah,” pungkas Dedy. [sar/but]

  • Dorr! Polsek Sukolilo Surabaya Tembak 2 Bandit Curanmor

    Dorr! Polsek Sukolilo Surabaya Tembak 2 Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo menembak 2 bandit curanmor yang sedang beraksi di Ruko Medokan Ayu tepat di hari Bhayangkara ke 78, Senin (01/07/2024) dini hari.

    Dua bandit curanmor bernama Afi dan Bahrul asal Bangkalan, Madura itu ditangkap saat opsnal Polsek Sukolilo melakukan patroli. Keduanya yang baru saja beraksi di sebuah Ruko Medokan Ayu tampak mendorong sepeda motor hasil kejahatannya.

    “Karena anggota curiga di hampirilah kedua bandit curanmor yang sedang mendorong hasil curiannya,” kata Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (01/07/2024).

    Saat dihampiri petugas, Afi dan Bahrul malah melarikan diri. Petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan. Kedua bandit itu malah melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

    Aksi kejar-kejaran terjadi hingga Jalan Rangkah. Saat akan diamankan, Satu anggota ditabrak dengan sepeda motor dan satu anggota polisi lainnya sempat dipukul hingga mengalami luka di bagian wajah dan kaki. Petugas kepolisian pun terpaksa melakukan tembakan ke arah tangan Bahrul dan kaki Afi.

    “Keduanya menyerah setelah kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Ada dua anggota yang luka karena pelaku melawan saat diamankan,” imbuh Aan.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, kedua pelaku sengaja berputar-putar keliling kota Surabaya untuk mencari sepeda motor. Keduanya mengaku berangkat langsung dari kota Bangkalan, Madura. (ang/ted)

  • 39 Polisi Diperiksa, Polda Sumbar Sebut Afif Maulana Tewas Bukan karena Dianiaya

    39 Polisi Diperiksa, Polda Sumbar Sebut Afif Maulana Tewas Bukan karena Dianiaya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, SUMBAR – Polda Sumatra Barat masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya Afif Maulana (13), seorang siswa SMP yang diduga dianiaya polisi di Kota Padang, Sumatra Barat.

    Sejauh ini, total sudah ada 39 anggota polisi yang diperiksa Bidang Propam Polda Sumatra Barat yang mengikuti patroli saat itu.

    “Iya Propam sedang memeriksa anggota polri yang ikut kegiatan patroli. Sampai saat ini sudah 39 anggota,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

    Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dwi, pihaknya belum menemukan adanya indikasi jika korban tewas karena disiksa.

    “Sampai saat ini hasil penyelidikan masih menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena disiksa,” ucapnya.

    Adapun penyebab tewasnya korban disebut Dwi, karena melompat dari jembatan Kuranji. Namun hal ini masih dilakukan pendalaman.

    “Karena meloncat dari atas jembatan. (Hasil penyelidikan sejauh ini) Polresta Padang dan Polda Sumbar,” tuturnya.

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi. (kolase foto TribunPadang.com/ist)

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah.

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Kapolda Sumbar Cari Penuding

    Alhasil kini Polda Sumbar mencari orang yang memviralkan informasi tersebut

    Dilansir dari Kompas.id, hal itu diungkapkan oleh Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Suhartoyo, pada Minggu (23/6/2024).

    Menurut Suhartoyo, pihaknya tengah mencari orang yang memviralkan kasus AM yang tewas diduga dianiaya oknum polisi.

    Suhartoyo mengaku, pihak kepolisian merasa menjadi korban pengadilan oleh pers dari viralnya berita tersebut.

    Ia juga mengatakan bahwa informasi soal kasus tersebut merusak citra institusi kepolisian.

    “Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana,” kata Suharyanto.

  • LBH Padang Sebut Keluarga Afif Maulana Belum Dapat Informasi Penyebab Kematian Siswa SMP itu

    LBH Padang Sebut Keluarga Afif Maulana Belum Dapat Informasi Penyebab Kematian Siswa SMP itu

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga Afif Maulana (13) disebut belum mendapatkan informasi terkait penyebab kematian siswa SMP Padang itu.

    Afif sebelumnya dinyatakan tewas diduga dianiaya oknum Sabhara Polda Sumatra Barat.

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan, pada saat RS Bhayangkara membawa jenazah Afif ke rumah duka, keluarga hanya ditunjukkan secarik kertas yang berisi dua poin keterangan.

    “Sebelumnya secara lengkap belum mengetahui bahwa hasil yang diberikan ke keluarga itu hanya secarik kertas, yang didalamnya termuat, satu kematian tidak wajar, kedua penyebab belum ditentukan,” kata Diki saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

    Bahkan sebelumnya Diki juga menjelaskan, pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif setelah proses autopsi selesai dilakukan.

    Kata Diki pihak keluarga hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang.

    “Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki.

    Padahal jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang, seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih duahulu di rumah duka, baru kemudian dikebumikan.

    “Nah ini hanya boleh melihat wajahnya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan Diki bahwa keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.

    Selain itu pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan mengapa jenazah Afif dilarang dimandikan di rumah.

    “Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu,” ujarnya.

    Ajukan Perlindungan ke LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang tersebut merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa itu.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Kejanggalan muncul dari kasus Afif Maulana alias AM (13) yang tewas diduga disiksa oleh oknum polisi di Padang. (Tribunnews)

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Awal Mula Kasus

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • Terungkap 10 Kasus selama Operasi Sikat Semeru 2024 Kediri, Ini Rinciannya

    Terungkap 10 Kasus selama Operasi Sikat Semeru 2024 Kediri, Ini Rinciannya

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus pidana. Kesemuanya merupakan hasil Operasi Sikat Semeru yang dilakukan sejak 3 -14 Juni 2024.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, dalam kurun waktu 12 hari itu, jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dengan menangkap 10 orang sebagai tersangka. Antara lain 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), 3 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 3 kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) serta 3 kasus Pencurian.

    “Kita telah berhasil mengungkap 10 kasus, dengan rincian 5 kasus sesuai dengan target operasi (TO), dan sebanyak 5 kasus non TO. Yang dimaksud TO adalah kejadian yang telah ada sebelum operasi (sikat Semeru) sehingga dilakukan pengungkapan dalam masa operasi,” terang Kapolres.

    Dari 10 pelaku yang diamankan, Kata Kapolres, terdiri dari 9 Laki-laki dan 1 perempuan. Saat ini yang berada di sel tahanan Polres Kediri Kota sebanyak 6 pelaku, sedangkan yang 4 sudah berada di Lapas.

    Selain mengamankan 10 pelaku, Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 37 barang bukti. Diantaranya, 8 Handphone, 5 obeng, 7 Gembok, 5 BPKB , 3 STNK , Sepeda motor 1 unit, 3 Rekening koran, 3 Komputer, 4 Pisau dan perangkat Komputer lainnya.

    Pelaku perempuan berinisial WAM (23) mengaku melakukan pencurian untuk membayar hutang dan keperluan keluarganya. Ibu dua anak ini melakukan pemindahan saldo rekening korbannya yang baru ia kenal dengan jumlah mencapai 105 juta rupiah.

    Pengakuan WAM, Awalnya ia bertemu dengan korban dan ngobrol berdua. Kemudian Ia meminta tolong kepada korbannya untuk transfer melalui M-Banking. Setelah pelaku mengetahui berapa PIN M-banking korban, pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk menghubungi saudaranya, setelah koban meminjamkan HP nya ternyata pelaku melakukan transfer uang yang besar dari rekening korban ke pelaku melalui M-Banking.

    “Pada saat itu, namanya Saya butuh ya, tidak ada jalan lain waktu itu, dan pada saat itu saya menemui si korban dengan adanya nominal sebesar itu siapa sih yang nggak mau. Saya geser ke rekening saya kemudian saya gunakan uangnya untuk bayar hutang dan kebutuhan anak saya” ucap WAM sambil menangis.

    Tujuan operasi ini, kata Kapolres, untuk memberikan rasa aman, cipta kondisi Harkamtibmas terhadap aktivitas masyarakat dari gangguan ataupun ancaman terjadinya kejahatan jalanan (street crime) dalam bentuk atau jenis berupa curat, Curas, curanmor serta penyalahgunaan senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak. [nm/aje]

  • LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menelaah pengajuan perlindungan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap saksi dan keluarga korban kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi.

    Seperti diketahui sebelumnya LBH Padang telah mengajukan sebanyak 6 orang saksi dan keluarga korban Afif Maulana ke LPSK.

    Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, setidaknya pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 30 hari kedepan untuk memproses pengajuan perlindungan tersebut.

    “Kalau dalam SOP (standar operasional prosedur) kita itu, kita bisa menelaah sampai 30 hari kerja, tetapi dalam hal tertentu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” ucap Susi di Gedung LPSK, Rabu (26/6/2024)

    Adapun dalam proses telaah itu, LPSK kata Susi mesti terlebih dahulu melihat fakta hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

    Selain itu pihaknya juga masih akan mendalami apakah sosok saksi atau korban yang akan diajukan ini memiliki keterangan penting dalam kasus yang tengah terjadi.

    “Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting dalam tindak kejahatan ya kita tidak bisa berikan perlindungan,” ucapnya.

    Oleh sebabnya Susi menekankan, penting bagi pihaknya untuk melakukan proses telaah terhadap pengajuan ini sebelum nantinya akan memberikan keputusan.

    “LPSK masih akan melakukan penelaahan, pendataan salah satunya, keterangan apakah ada ancaman terus tindak pidana dan sebagainya,” pungkasnya.

    Ajukan Perlindungan ke LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Awal Mula Kasus

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menyebut bahwa pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif Maulana (13) setelah proses autopsi selesai dilakukan.

    Adapun kata Diki, keluarga kala itu hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang oleh pihak RS Bhayangkara Polri.

    “Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Padahal dijelaskan Diki, jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih dahulu di rumah duka sebelum dimakamkan.

    “Nah, ini hanya boleh melihat wajahnya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut Diki menjelaskan, keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif Maulana dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.

    Selain itu, pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan kenapa jenazah Afif Maulana dilarang dimandikan di rumah duka.

    “Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu,” pungkasnya.

    Saksi dan Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyampaikan tentang pengajuan perlindungan 6 saksi dan keluarga Afif Maulana (13), siswa SMP diduga dianiaya polisi di Padang; di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Kronologi: Penuh Luka

    Seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah.

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024), dan diduga akibat disiksa polisi. (Dok. LBH Padang/Ist)

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima di antaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi. (kolase foto TribunPadang.com/ist)

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • Keponakan Bawa Kabur Sepeda Motor dari Sumenep, Tertangkap di Situbondo

    Keponakan Bawa Kabur Sepeda Motor dari Sumenep, Tertangkap di Situbondo

    Sumenep (beritajatim.com) – Air susu dibalas air tuba. Mungkin pepatah itu cocok disematkan pada SW, warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Pemuda ini tega membawa kabur sepeda motor milik pamannya setelah beberapa kali dipinjami.

    “Tersangka SW ini keponakan pemilik sepeda motor. Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini dipinjami sepeda motor milik korban. Ternyata dia mengamati, di mana tempat kunci kontak sepeda motor disimpan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (25/06/2024).

    Tersangka melihat bahwa kontak sepeda motor milik korban sering kali diletakkan di dashboard depan. Karena itu, saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya dengan posisi kontak ada di dashboa1rd sepeda motor, tersangka SW pun melakukan aksinya mencuri sepeda motor.

    “Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku itu kemudian digadaikan kepada seseorang yang berinisial IR. IR ini sudah di proses pada tahun 2023. Sampai saat ini masih menjalani vonis,” terang Henri.

    Usai menjalankan aksi pencurian, tersangka SW menghilang dan berpindah-pindah tempat. Tersangka akhirnya ditangkap di Situbondo.

    Saat ini tersangka SW ditahan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)