Transportasi: sepeda

  • Viral Video Perempuan Korban Begal Payudara di Tulungagung Kejar Pelaku

    Viral Video Perempuan Korban Begal Payudara di Tulungagung Kejar Pelaku

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebuah video seorang perempuan mengejar pengendara sepeda motor laki-laki viral di media sosial.

    Dalam video tersebut berisi narasi bahwa pengendara sepeda motor laki-laki merupakan pelaku begal payudara. Sedangkan perempuan yang mengejarnya adalah korban. Video aksi pengejaran ini mendapat banyak komentar dari netizen.

    Korban berinisial A, warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung menceritakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024). Saar itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari pasar Ngemplak. Saat korban melewati Jembatan Lembu Peteng pelaku muncul dan memepet motornya. “Saya awalnya curiga pelaku akan menjambret saya, terus saya tancap gas dan berhenti di lampu merah gleduk,” ujarnya.

    Saat berhenti di lampu merah, korban sempat meminta pelaku agar tidak mengikutinya. Tapi pelaku malah meminta agar bisa ikut dengan korban. Korban kemudian melaju ke arah timur dan sesampainya di depan Kantor BPJS Tulungagung, pelaku melakukan aksi begal payudara kepada korban.

    Seketika korban teriak dan mengejar pelaku begal payudara tersebut. “Saya langsung kejar pelaku dan merekamnya. Namun pelaku semakin kencang dan saya sudah tidak bisa mengikutinya,” ungkapnya.

    Akhirnya korban menujun ke pos polisi di Aloon-Aloon Tulungagung. Dan saat itu korban diantar ke Polres Tulungagung untuk membuat laporan. Saat melakukan begal payudara pelaku menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AG 6855 RAB. Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan untuk pergi ke luar rumah saat malam hari.

    Bahkan jika terpaksa ke luar rumah, korban tidak berani menggunakan motor lagi. “Saya ingat sekali dengan wajah pelaku. Dia memiliki rambut pirang dan berusia sekitar 25 tahun, semoga pelaku segera dapat tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Malang (beritajatim.com)– Seorang pria terekam CCTV (Closed Circuit Television) saat melakukan pencurian rokok di toko kelontong Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang viral di media social ini.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan adanya insiden pencurian tersebut. Pihaknya, melalui Polsek Gondanglegi, telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    “Betul, anggota sudah turun ke lokasi untuk menangani kejadian dugaan pencurian di Kecamatan Gondanglegi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (12/7/2024).

    Dicka menjelaskan, pencurian itu bermula ketika seorang pemuda mendatangi kios kelontong milik EW (51) di Jalan Kejen, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (10/7) sekitar pukul 18.50 WIB. Pemuda tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna merah dan berpura-pura sebagai pembeli.

    Ketika pemilik toko lengah, pemuda yang mengenakan jaket berwarna biru dan bertopi hijau itu dengan cepat mengambil enam bungkus rokok yang ada di dalam etalase. Setelah berhasil mengambil rokok, ia segera melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

    Pencurian tersebut dipergoki oleh penjaga toko yang kemudian berupaya mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri. “Pelaku berpura-pura membeli, namun ternyata mengambil sejumlah rokok di etalase dan kemudian melarikan diri,” tegas Dicka.

    Dari keterangan saksi pemilik toko, pelaku sempat mengambil enam bungkus rokok merk Surya isi 12 dan 16. Peristiwa tersebut kemudian diunggah ke media sosial instagram dan menjadi viral.

    Dicka menjelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki peristiwa ini lebih lanjut. Aksi tersebut sangat merugikan para pemilik toko kelontong yang sebagian besar adalah pedagang kecil yang mengandalkan penghidupan mereka dari usaha tersebut.

    Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejadian kriminal melalui Call Center 110 agar informasi dapat segera ditindaklanjuti.

    “Masih dalam penyelidikan, kami juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Dicka. [yog/suf]

  • Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik Restoran Hainan Surabaya, Tjiu Hong Meng alias Ameng yang melaporkan kakak kandungnya dalam kasus penganiayaan di Polrestabes Surabaya mengaku mendapatkan teror dari terlapor. Akibatnya, Ameng telah mengadu ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

    Ameng menceritakan, teror terbaru ia nyaris ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh kakak kandungnya pada Rabu (03/07/2024) malam. Saat itu ia tengah bersantai bersama dengan bersama beberapa karyawannya di samping restoran. Tiba-tiba kakak kandungnya yang mengendarai Honda Beat langsung tancap gas dan mengarah ke dirinya.

    “Saya reflek menghindar. Itu sempat rame. Banyak saksinya karena saya pas lagi sama karyawan saya,” kata Ameng saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (12/07/2024).

    Mengetahui yang mengendarai sepeda motor adalah kakak kandungnya yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Ameng pun meneriaki. Aksi cekcok sempat terjadi namun beruntung saat itu para karyawan lebih sigap untuk memisah Ameng dan kakak kandungnya.

    “Semenjak laporan (pada bulan April 2024) daya sudah beberapa kali mendapat teror. Makanya daya berharap terlapor segera diproses. Saya berharap penyidik Polrestabes Surabaya bisa bekerja secara profesional,” imbuh Ameng.

    Sementara itu, Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng mengatakan, apa yang terjadi kliennya itu merupakan dampak dari lambatnya kinerja pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dialami Ameng. Sehingga terlapor masih bisa berkeliaran di luaran dan melakukan sejumlah teror.

    “Belum ada penetapan tersangka, sehingga para pelaku ini masih bebas berkeliaran. Akhirnya seperti ini, klien kami terus-terusan mendapat teror. Sampai pak Ameng tadi bilang, apa nunggu dia mati dulu baru kasusnya bisa jalan?” tutur Firman.

    Atas teror yang terjadi, Firman sudah melapor ke LPSK dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan perbuatan kakak kandung Ameng. Laporan Ameng diterima sebagai bentuk aduan masyarakat (dumas) dengan nomor STTLPM/337/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

    “Kita sudah lakukan semua sesuai proses hukum yang berlaku. Saya berharap agar para penyidik yang bekerja bisa menangani kasus ini dengan profesional,” pungkas Firman. (ang/kun)

  • Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Pati, Jawa Tengah berinisial AD (20) nekat menggasak TV hotel di Jawa Timur. Dalam aksinya, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh pemuda Wonokromo, Surabaya berinisial TG (20).

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan, ditangkapnya dua bandit pencurian TV hotel itu berawal dari laporan yang masuk. Ketika diselidiki, petugas kepolisian menemukan identitas keduanya.

    “Mereka sudah beraksi 4 kali. Sasarannya selalu hotel melati. 2 kali di Surabaya, sekali di Sidoarjo dan sekali di Malang,” kata Bayu Halim, Kamis (11/7/2024).

    Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan obeng. Mereka berdua menggunakan obeng untuk melepas TV hotel dari bracket (besi penyangga). Ketika keluar hotel, mereka membawa dengan menggunakan tas laundry dan ditumpuk oleh baju-baju.

    “Dari data kepolisian, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan,” imbuh Bayu.

    Dari keterangan kedua tersangka, Barang hasil curian dijual di marketplace melalui Facebook dengan harga Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Mereka mengaku, uang hasil penjualan dibagi dua dan dibuat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam,” pungkas Bayu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ang/beq]

  • Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AA (23), warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk aparat Satreskoba Polres Semep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AA ditangkap di Jl. Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditangkap, AA membawa 1 poket sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (11/07/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AA kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka melintas di Jl. Seludang sambil membawa sabu, polisi langsung bergerak cepat menghentikan sepeda motor tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Ternyata tersangka membawa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram. Sabu itu disimpan di sobekan kertas warna putih, kemudian dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/but)

  • Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi bentrok, Polres Mojokerto Kota mengamankan 73 pesilat, Selasa (9/7/2024). Mereka diamankan saat hendak menyaksikan acara pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Mojokerto Raya di GOR Krapyak Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sebanyak 73 pesilat tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Yakni penyekatan di Kelurahan Miji, Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perbatasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto-Jombang.

    Sebanyak 73 pesilat yang diamankan tersebut terdiri dari 68 laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni sebanyak delapan pesilat dari Mojokerto, 45 pesilat dari Sidoarjo, delapan pesilat dari Surabaya, empat pesilat dari Jombang, lima pesilat dari Nganjuk dan tiga pesilat dari Gresik.

    Dari 73 pesilat tersebut, 17 pesilat diantaranya diberikan sanksi tilang lantaran sepeda motor yang mereka kendarai tidak standart. Seperti menggunakan knalpot brong. Petugas tidak menemukan senjata tajam (sajam) maupun barang terlarang lainnya sehingga para pesilat ini diberikan sanksi pidana ringan (tipiring).

    Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono mengatakan, petugas gabungan diterjunkan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT. Yakni sebanyak 450 personil dari Polri, 50 personil TNI, 10 orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, dan 10 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

    “Selain menjaga keamanan akan dilakukan penyekatan di jalan perbatasan-perbatasan Kota Mojokerto seperti di Dawarblandong, Gedeg arah ke Gresik dan Lamongan dan juga perbatasan arah Jombang masuk Mojokerto,” jelasnya, Rabu (10/2024).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, puluhan pesilat tersebut diamankan lantaran hendak hadir sebagai penggembira dalam acara pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Padahal dari pihak panitia dan pengurus PSHT tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir.

    “Ya intinya mereka mau hadir sebagai penggembira saja (meramaikan) padahal dari pihak panitia dan pengurus psht tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir. Karena potensi kerawanan terjadi gesekan dengan masyarakat dan perguruan pencak silat yang lain,” ungkapnya.

    Mereka rata-rqta diamankan petugas gabungan di wilayah perbatasan hukum Polres Mojokerto Kota. Indikasi mereka hendak membuat keributan, lanjut Kasat, imi terlihat ketika banyak yang sengaja melepas plat nomor kendaraan atau menutup plat nomornya. sehingga petugas gabungan mengamankan mereka.

    “Mereka masuk Mojokerto untuk menyaksikan pengesahan di Sooko (GOR Krapyak Desa Wringirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto). Tidak ada yang pidana, tipiring saja karena hanya konvoi, tidak membawa sajam. Sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan panggil orang tua dan ketua rantingnya dan membuat surat pernyataan,” katanya.

    Menurutnya, selama ini setiap ada kegiatan serupa selalu ada gesekan dengan pihak lain. Sehingga untuk mengantisipasi bentrok, puluhan pesilat yang akan menjadi pengembira diamankan. Mereka yang dikenakan tipiring akan dilakukan pembinaan, dengan memanggil orang tua dan ketua ranting dan membuat surat pernyataan.

    Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota menghimbau kepada seluruh anggota warga PSHT mengikuti acara pengesahan warga baru tidak melakukan konvoi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap ikut menjaga lingkungan masing-masing supaya tidak terjadi kerusuhan dan menjaga keamanan masing-masing.

    Selain petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerbitkan Surat Edaran (SE). Yakni SE No : 100.3.4.3/5852/417.604.3/2024 tentang Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pengesahan Warga Baru PSHT Mojokerto Raya. Dalam SE tersebut berisi himbauan kepada masyarakat dan pesilat.

    Yakni agar ikut serta mengantisipasi pesilat penggembira masuk ke wilayah Kota Mojokerto dengan alasan ngopi, dan nongkrong. Dalam rangka menjaga keamanan dan keteriban di wilayah Kota Mojokerto, pemilik warung-warung kopi dihimbau untuk tutup lebih awal yakni pada pukul 20.00 WIB. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga melayangkan surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Surat tersebut dilayangkan H-1 sebelum pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini meminta PKL di tiga jalur tutup sementara pukul 17.00-05.00 WIB. Yakni PKL di sepanjang Pasar Tani Kecamatan Puri, Jalan RA Basuni Kecamatan Soomo serta di Jalan A Yani Jotangan Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. [tin/suf]

  • Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peristiwa pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Beji, Kabupaten Pasuruan diakibatkan korban sering menggoda penghuni kos miliknya. Pelaku yang diketahui bernama Abdur Rosyid (27) dan juga Abdur Rohnan (26) mendatangi rumah korban pada malam hari.

    Kedatangan kedua pelaku ini mulanya ingin melakukan konfirmasi kepada korban atas perbuatannya kepada saudaranya. Diketahui kedua saudara pelaku yakni adik perempuannya ini sedang menyewa rumah kos milik korban.

    Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, mengatakan bahwa sebelum kejadian beberapa hari belakangan adik pelaku sering digoda oleh korban. Adik pelaku ini digoda dengan menunjukkan video mesum yang ada di handphone milik korban.

    “Semula pelaku mendatangi korban karena sering menggoda adiknya yang sedang menyewa kos di rumah korban. Namun, pelaku dan korban sempat cekcok dan salah paham yang mengakibatkan kedua oelaku mengambil tindakan untuk membunuh korban,” jelas Yokbeth, Rabu (10/7/2024).

    Yokhbeth juga menjelaskan setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara itu, korban sudah tergeletak tak bernyata di depan rumahnya sendiri.

    Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan darah yang berceceran akibat serangan dua buah celurit yang dilancarkan oleh pelaku. “Korban langsung kami evakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Watukosek. Tak lama korban langsung kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

    Polisi lantas mengaman dua buah senjata tajam berupa celurit dan juga sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q milik pelaku. Pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (ada/but)

  • Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Lamongan (beritajatim.com) – Meskipun Polres Lamongan telah diimbau agar tidak melakukan konvoi saat pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), nemun konvoi tetap dilakukan oleh massa penggembira, Selasa (9/7/2024) malam.

    Sebanyak 1.736 perugas yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di 4 titik strategis pun harus bekerja keras untuk melakukan penyekatan terhadap massa penggembira, serta menindak pelanggar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Petugas tersebar di empat titik strategis yang dianggap rawan, yaitu perbatasan Bojonegoro, Babat – Lamongan, perbatasan Widang, Tuban – Babat, perbatasan Mantup, Balongpanggang – Gresik, dan perbatasan Deket – Duduk (Tugu Batik),” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Rabu (10/7/2024).

    Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 47 orang pelaku konvoi dan 85 unit sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek) diberikan tindakan penilangan.

    “ Rombongan penggembira yang datang dari berbagai wilayah seperti Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Gresik, dan Jombang juga ditindak tegas dan terukur,” tuturnya.

    AKapolres menjelaskan, acara pengesahan yang berlangsung di Padepokan Setia Hati Terate, Jalan Airlangga No. 22, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, dimulai pukul 22.00 WIB dan prosesi pengesahan warga baru dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB.

    Kegiatan pengesahan selesai pada pukul 02.00 WIB, dan warga baru yang telah disahkan meninggalkan padepokan menuju ranting atau komisariat masing-masing dengan pengawalan Polsek Jajaran.

    “Seluruh rangkaian kegiatan pengesahan berakhir pada pukul 04.00 WIB dengan keadaan aman dan lancar,” tuturnya.

    Meskipun seluruh rangkaian acara utama telah berakhir, namun Kapolres beserta pejabat utama dan seluruh anggota kepolisian serta personel gabungan tetap berada di lapangan, guna memastikan situasi tetap kondusif.

    Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga selama kegiatan pengesahan, serta menjaga ketertiban di wilayah Lamongan.

    “ Polres Lamongan sudah melaksanakan upaya secara maksimal dalam rangka pengamanan kegaiatn warga baru PSHT di wilayah Lamongan, Alhamdulillah pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif.” tutupnya. (fak/ted)

  • LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    Medan (beritajatim.com) –  LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjelaskan dari tim KKJ-LBH Medan bersama Eva Pasaribu anak RSP hari ini melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan matinya Rico Sempurna Pasaribu (40), Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

    “Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus pembakaran ini,” kata Irvan Saputra, Selasa, 9 Juli 2024.

    LBH Medan mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Anak korban Eva meyakini, kebakaran itu tidak wajar. Anak Korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur Pasal 340 KUH Pidana Juncto 187 KUH Pidana.

    Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum Kebakaran itu terjadi.

    Kronologi Kejadian

    Pada tanggal 22 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

    Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa” diunggah ke laman Tribrata.

    Dalam artikelnya, RSP menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, RSP tidak pulang ke rumahnya. RSP diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya, karena mendapatkan ancaman.

    HB juga sempat menghubungi Pimpinan Tribrata TV diduga untuk meminta supaya pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan (takedown). Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu.

    Pada 23 Juni 2024, RSP bersama beberapa rekannya sempat menemui HB diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, RSP tidak mendapatkan uang itu;

    Pada 24 Juni 2024, RSP sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut. Lantaran dia merasa tidak aman;

    Pada 26 Juni 2024, RSP sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya perjudian, prostiitusi dan narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya.

    Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi oknum prajurit TNI.

    Pimpinan Tribrata TV sempat menanyakan kondisi RSP. Saat itu RSP menyebut kondisinya dalam kondisi aman. Dalam rentetan itu, korban pun mendapat pesan dari ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, RSP dipesankan agar tidak pulang ke rumah.

    RSP kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah RSP kemudian terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. RSP dan tiga anggota keluarganya ditemukan hangus di dalam satu kamar.

    Selanjutnya dalam keterangannya LBH Medan dan KKJ Sumut meminta untuk:
    1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
    2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
    3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis RSP
    4. Tindakan RSP yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
    5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
    6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

    Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

    Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

    Penangkapan Anggota Ormas Eksekutor Pembakaran

    Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada 27 Juni 2024 lalu.

    Kedua eksekutor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 4 orang terkait kasus ini, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang), Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman (Domanta). Namun, Pedoman dibebaskan karena tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.

    Berdasarkan keterangan, Bebas Ginting, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran ini atas perintah bos besar judi.

    Bebas Ginting menyusun rencana tersebut di markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe yang dikenal sebagai “Sapo Boelang”. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang) dan Rudi Apri Sembiring, memiliki peran berbeda.

    Yunus menyiramkan bahan bakar Pertalite dan Solar yang dicampur dalam botol air mineral ke rumah korban dan kemudian menyalakan api. Sedangkan Rudi membeli bahan bakar dan menjadi joki motor untuk mengantar Yunus ke lokasi.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

    CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu*

    Aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari (27/6/2024), terekam CCTV di sekitar lokasi.

    Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

    Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

    “CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024) saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.

    Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.

    Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban.

    Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

    Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

    Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

    “Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.(ted)

  • Konvoi Malam Pengesahan PSHT, 13 Motor Ditilang Polisi

    Konvoi Malam Pengesahan PSHT, 13 Motor Ditilang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sedikitnya 13 sepeda motor ditilang polisi lantaran melanggar kesepakatan dan membawa atribut saat konvoi malam pengesahan PSHT, Senin (08/07/2024) dini hari. Dari catatan Beritajatim.com, konvoi malam pengesahan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terjadi di beberapa titik kota Surabaya. Antara lain di Benowo, Jalan Pemuda, Jalan Satelit, Jalan Adityawarman, Jalan Gunawangsa Manyar, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Dinoyo, dan Jalan Bawean.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan ada belasan kendaraan yang dikenakan tindakan tilang. Menurutnya, 13 motor dikenakan tilang lantaran tak membawa kelengkapan berkendara.

    “Total ada 13 R2 (sepeda motor) yang ditindak,” kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin (08/07/2024).

    Dari total 13 kendaraan, tidak semua kendaraan disita. Hanya 3 kendaraan yang disita oleh petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan.

    “Dari 13 yang ditindak, 3 ditahan kendaraannya karena tidak dapat menunjukkan STNK, 3 motor ditinggal pengendaranya, dan 7 STNK kami sita,” ujarnya.

    Haryoko menjelaskan selama malam pengamanan pengesahan PSHT pihak ga tidak menemukan adanya senjata tajam, minuman beralkohol sampai narkoba yang dibawa oleh massa konvoi. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada tindakan represif dari anggota polisi kepada massa PSHT walaupun mereka tetap nekat konvoi.

    “Nihil (tidak ditemukan narkoba, tindakan represif aparat, hingga pesilat diamankan),” tuturnya.

    Diketahui, 1385 siswa PSHT disahkan menjadi warga. Ketua PSHT Cabang Kota Surabaya Sudamiran mengatakan bahwa pengesahan dilakukan di kampus Unitomo dan dijaga dengan ketat dengan berbagai kesepakatan yang sudah dibuat dengan pihak keamanan. Sudamiran juga mengatakan bahwa acara pengesahan berlangsung kondusif hingga akhir. (ang/ian)