Transportasi: sepeda

  • Buruh Pabrik asal Lamongan Dirupaksa Saat Pulang Kerja

    Buruh Pabrik asal Lamongan Dirupaksa Saat Pulang Kerja

    Lamongan (beritajatim com) – Wanita yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Lamongan, R (20), dirudapaksa saat pulang kerja. Dia bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Gresik.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Polres Lamongan telah memulai penyidikan.

    “Benar, ada laporan masuk ke Polres Lamongan dari korban pada Rabu (17/7/2024),” kata Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).

    Andi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 21.18 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor.

    Ketika melewati kebun tebu di salah satu desa di Kecamatan Sambeng, tiba-tiba korban dilempar batu oleh orang tidak dikenal. Korban pun seketika terjatuh.

    Selanjutnya, muncul laki-laki tak memakai penutup wajah, dan langsung menyeret korban ke kebun tebu. Pria itu merudapaksa korban di tempat tersebut.

    “Ketika pelaku akan beraksi, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung mengambil sabit yang dibawanya dan dikalungkan ke leher korban sambil mengancam korban,” kata Andi.

    Karena terus melawan, pelaku akhirnya mengikat kedua tangan korban dengan tali tas korban. Tak hanya itu, mata korban juga ditutup dengan baju pelaku. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban di kebun tebu.

    “Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lamongan,” ucap Andi.

    Andi mengatakan, kasus rudapaksa yang menimpa buruh pabrik asal Kecamatan Sambeng tersebut saat ini sudah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    “Saat ini, kasusnya sudah dalam penanganan unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tuturnya. [fak/beq]

  • Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

    Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

    “Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

    Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

    “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

     

    Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

    “Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

    Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

    “Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

    Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]

  • Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Jombang (beritajatim.com) – Kotak amal Ar Rifai Dusun Plosorejo Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang digasak maling. Uang yang ada di kotak amal tersebut dikuras oleh pelaku. Selanjutnya, kotak amal ini dibuang di kebun berjarak 50 meter dari musala.

    Terungkapnya kasus ini bermula saat menemukan kotak amal di kebun kosong. Tak jauh dari lokasi juga terdapat sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC. Pada saat bersamaan, takmir musala geger karena kotak amal hilang.

    Sepeda motor tak bertuan itu kemudian diserahkan ke polisi. Kasus hilangnya uang di kotak amal juga dilaporkan. Nah, dari laporan tersebut korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Penelusuran dilakukan melalui sepeda motor yang tertinggal itu.

    “Kami mengetahui kotak amal hilang saat salat subuh. Ternyata kotak amal tersebut kita temukan di kebun yang tak jauh dari musala. Tapi isinya sebesar Rp1 juta sudah hilang. Kita akhirnya melapor ke polisi,” kata Zainul Arifin, takmir musala, Senin (22/7/2024).

    Nah, berdasarkan penelusuran sepeda motor yang tertinggal, akhirnya mengarah ke Patoni (25), seorang buruh harian lepas di Pasar Mojoagung. Korps berseragam coklat pun memburu pria kelahiran Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Jawa Tengah itu.

    Patoni ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, dia mengelak tudingan petugas. Namun dirinya tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu Unit sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC, potongan bata, serta sisa uang kotak amal Rp155 ribu.

    “Pelaku kita tangkap di tempat kosnya di Dukuhdimoro Mojoagung pada Minggu kemarin. Pengakuannya sudah tiga kali melakukan pencurian kotak amal. Lokasinya di Jombang dan Mojokerto,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas sembari mengungkapkan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. [suf]

  • Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Khoirul Anam (29) tak hanya berjualan pentol, melainkan juga berjualan sabu. Akibatnya, Anam diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa Anam diamankan pada Selasa (16/7/2024) lalu. Anam diamankan pada warung pentol depan MA Ma’arif Bangil.

    “Pelaku kami amankan saat berada di sebuah warung pemtol yang berada di Desa Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu yang dimiliki olehnya,” jelas Agus, Senin (22/7/2023).

    Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang ini sebelum diamankan sempat menyembunyikan barang bukti sabu di bawah batu. Tak hanya disembunyikan dibawah batu, sabu milik anam juga dibungkus dengan alat PCR.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam kantong plastik yang berisi sabu dengan rata-rata 0,36 gram. Dengan total sabu yang diamankan memiliki berat total 2,37 gram.

    “Kami mengamankan enam buah alat PCR yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas. Kemudian alat tersebut didisembunyikan di bawah batu, sabu yang dimiliki pelaku kurang lebih 2,37 gram,” tambahnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan juga sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang digunakan pelaku saat mengedarkan sabu.

    Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota kini memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Mereka bekerjasama dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang untuk stasiun pengisian kendaraan listrik yang dimiliki oleh Polresta Malang Kota.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa mereka saat ini memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. SPKLU ini pun resmi diluncurkan pada Senin, 22 Juli 2024.

    “Ini mengacu terhadap imbauan pemerintah, sekaligus kepedulian terhadap lingkungan hidup khususnya mencegah atau meminimalisir emisi gas buang. Jadi, kami memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. Dan memang, SPKLU ini diperuntukkan untuk sepeda motor listrik,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.

    SPKLU ini digunakan khusus untuk kendaraan dinas Polresta Malang Kota. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat umum bisa menggunakan SPKLU ini sesuai regulasi. “Terkait penggunaan SPKLU ini untuk masyarakat umum, sedang kami kaji. Kami akan membuat regulasinya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Malang, Albert Safaria menyebut Polresta Malang Kota sebagai pionir pendirian SPKLU pada lingkup kantor kepolisian di wilayah Jatim. Dia memprediksi seiring berjalannya waktu pengguna kendaraan listrik di wilayah Malang Raya semakin bertambah. Mereka pun akan akan terus menambah keberadaan infrastrukur SPKLU.

    “Mungkin ini yang pertama kali atau jadi pionir. Secara umum atau lazimnya, SPKLU ada di kantor pemerintahan. Untuk wilayah Malang Raya, terdapat 7 SPKLU yang bisa digunakan untuk mencharge mobil listrik. Bahkan, terakhir kami memasang SPKLU di Rest Area KM 58 Tol Surabaya Malang,” ujar Albert. (luc/kun)

  • Pembunuhan Pakis Malang, Polres Tangkap Wanita Surabaya

    Pembunuhan Pakis Malang, Polres Tangkap Wanita Surabaya

    Malang (beritajatim.com) – Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya berhasil meringkus seorang wanita yang diduga menjadi tersangka perampokan disertai pembunuhan, Minggu (21/7/2024) malam ini.

    Dari hasil penyelidikan selama 2 hari di Surabaya, terduga pelaku seorang wanita ini bersembunyi di sebuah kawasan di Krembangan, Kota Surabaya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dari penyelidikan kami di Surabaya, kita berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi tamu misterius tersebut saat kejadian berlangsung,” tegas Gandha, Minggu (21/7/2024) di Polres Malang.

    “Saat ini tamu misterius tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Malang,” sambungnya.

    Kata Gandha, pihaknya bersama Penyidik lainya saat ini fokus untuk mencari barang bukti sepeda motor korban dan HP serta barang bukti lainnya.

    Menurut Gandha, dugaan perampokan disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia, terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) sore lalu.

    Pemilik rumah seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka di bagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    Gandha menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Sebanyak 11 saksi itu juga turut diperiksa. Termasuk melacak keberadaan pelaku hingga keluar dari wilayah Malang Raya.

    “Setelah kami lakukan olah TKP, korban meninggal dunia dengan luka di kepala,” ucap Gandha.

    Menurut Gandha, dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EW (51), terduga pelaku warga Surabaya.

    Diduga, tersangka mengenal korban melalui jejaring pertemanan di media sosial Facebook sebelum akhirnya terjadi peristiwa perampokan disertai pembunuhan. (yog/but)

  • Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

    Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat penggelapan motor internasional, Jumat (19/07/2024). Dari peristiwa ini, polisi mengamankan 234 kendaraan roda empat dan roda dua yang hendak dikirimkan melalui jalur pasar gelap.

    AKBP William Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan ratusan sepeda motor itu hasil dari tersangka yang membeli motor jaminan dari pihak leasing dengan harga murah. Sepeda motor itu dijual ke Timor Leste dengan dibekali Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK).

    “Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga tersangka inisial GB (48) Warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah,” kata Cornelis, Jumat (19/07/2024).

    Selain dari motor jaminan leasing, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan yang dikirimkan juga berasal dari tersangka yang melakukan penggelapan mobil rental. Salah satu korban berinisial H warga Tegal, Jawa Tengah mengaku melaporkan kepada petugas mobil yang disewa salah satu tersangka berinisial T (47) berada di pelabuhan Tanjung Perak. Berbekal informasi itulah, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah kontainer berisi kendaraan roda dua dan roda empat.

    “Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA yang dimiliki oleh tersangka T,” imbuh Cornelis.

    Dari hasil pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T. Ternyata terdapat dua kontainer kendaraan sudah siap dikirim ke negara Timor Leste. Kontainer tersebut memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua.

    “Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” pungkas Cornelis.

    Diketahui ketiga tersangka saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan berskala internasional ini. GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (ang/ian)

  • Mbah Jon Cabuli 7 Anak di Bangil Pasuruan Akibat Lama Menduda

    Mbah Jon Cabuli 7 Anak di Bangil Pasuruan Akibat Lama Menduda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon akhirnya terkuak. Pelaku yang sudah lanjut usia tersebut diamankan setelah mencabuli tujuh anak dibawah umur.

    Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah gedung kosong yang berada tak jauh dari rumahnya. Saat itu, korban berinisial PDA dibonceng menggunakan sepeda angin milik pelaku.

    “Dari keterangan pelaku, dirinya mengatakan bahwa modus yang dilakukan yakni ingin mencium bau harum dari korban. Dengan alasan apakah korban sudah mandi atau belum, saat itu pelaku langsung melancarkan aksi busuknya tersebut,” jelas Doni, Kamis (18/7/2024).

    Pelaku mulanya mencium bagian tangan, pipi, dan juga kemaluan korban saat berada di dalam gudang kosong. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 untuk membeli es.

    Doni juga menjelaskan bahwa pelaku yang kesehariannya bekerja mencari kepiting di tambak, sudah menduda selama dua tahun. Hal ini yang membuat pelaku tak kuat menahan nafsu birahinya yang mengakibatkan dirinya terangsang saat mencium bau harum dari anak kecil.

    “Korban tak hanya satu orang, melainkan berjumlah tujuh orang korban yang sudah dicabuli oleh pelaku. Dari ketujuh korban tersebut, kami berhasil mengidentivikasi tiga orang yakni PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa keluarga korban pencabulan merasa tak puas dengan kinerja Polres Pasuruan yang sangat lambat dalam menangani kasus pencabulan. Keluarga korban yang didampingi oleh LPA Kabupaten Pasuruan datang untuk menanyakan kasus yang sudah satu bulan dilaporkan tanpa ada titik terangnya. (ada/kun)

  • Polres Pasuruan Ciduk Mbah Jon Pelaku Pencabulan Anak di Bangil

    Polres Pasuruan Ciduk Mbah Jon Pelaku Pencabulan Anak di Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah didatangi sejumlah korban, Satreskrim Polres Pasuruan langsung memburu pelaku pencabulan. Tak perlu waktu lama, pelaku bernama Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.

    Dari keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya Desa Manaruhi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

    “Setelah mendapatkan laporan, kami beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya pada pukul 10.00 WIB pelaku langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” jelas Doni, Kamis (18/7/2024).

    Doni menjelaskan pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni hingga bulan Juli 2024. Dari awal kejadian hanya satu korban yang melakukan pelaporan. Namun berselang beberapa hari, korban mulai bertambah hingga tujuh orang. Sementara dari data polisi, identitas korban yang berhasil diketahui ada tiga diantaranya PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun.

    “Kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda angin milik pelaku berwarna merah, dan dua buah baju, satu buah celana dan satu buah celana dalam milik korban,” tambahnya.

    Akibat kejadian tersebut, pelaku saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ada/kun)

  • Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Imbau Pelaku Penganiayaan di Kanor Menyerah

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Imbau Pelaku Penganiayaan di Kanor Menyerah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengimbau kepada terduga pelaku penganiayaan hingga korban tewas di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro untuk menyerahkan diri.

    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri,” ujar AKP Fahmi, Rabu (17/7/2024).

    Sebelumnya, polisi telah menangkap 9 orang terduga pelaku. Kesembilan orang itu 7 masih anak-anak dan 2 sudah dewasa. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

    Lulusan Akpol Tahun 2012 ini menambahkan, untuk terduga pelaku yang masih kabur terus berupaya dilakukan penangkapan. Pengejaran dilakukan hingga keluar wilayah hukumnya. “Dugaannya masih ada pelaku lain yang masih kita kejar,” imbuhnya.

    Sembilan tersangka yang diamankan saat ini masih dimintai keterangan untuk mengetahui terkait motif menghabisi nyawa korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Penangkapan 9 tersangka itu dilakukan setelah proses penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. AKP Fahmi memaparkan hal yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban itu dari keterangan 12 saksi dan melakukan identifikasi luka di tubuh korban.

    “Dari hasil pemeriksaan para saksi dan identifikasi terhadap korban sehingga kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” paparnya.

    Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jembatan Terusan Kanor-Rengel dan dihampiri para pelaku.

    Saat itu, korban dan teman-temannya yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur. Namun, oleh sekelompok terduga pelaku tetap dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian korban dianiaya hingga tewas dengan luka parah di bagian kepala. [lus/suf]