Transportasi: sepeda

  • Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AR (33), warga Desa Bula’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AR ditangkap saat melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Waktu ditangkap, tersangka kedapatan membawa plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/09/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapat informasi valid keberadaan tersangka, polisi beraiap melakukan penangkapan. Saat tersangka melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam. Sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sepeda motor tersangka. Ternyata di dalam jok ditemukan 1 poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata. Selain itu juga ditemukanxtimbangan elektrik, 1 sendok kecil, dan 2 pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.

    “Sabu yang dibawa tersangka totalnya sebanyak 51,54 gram. Yang satu poket beratnya 50,46 gram, kemudian satu poket lainnya beratnya 1,08 gram,” papar Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/but)

  • Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda lamongan berinisial MA (26) dan HD (23) ditahan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/09/2024) pagi. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa 17 butir pil koplo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

    “Keduanya saat itu diketahui tidak memakai helm dan melanggar marka jalan di Jalan Wonokromo,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com.

    Disaat yang bersamaan, ada petugas patroli dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang sedang bertugas. Kedua pemuda itu dikejar. Bukannya berhenti, kedua pemuda itu memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan berkendara zig zag. Kedua pemuda itu akhirnya terjebak di lampu lalu lintas Jalan Margorejo.

    “Usai diberhentikan, kedua pemuda itu ditilang. Anggota juga melakukan penggeledahan,” imbuh Haryoko.

    Saat dilakukan penggeledahan ungkap AKP Haryoko, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga narkoba. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu ponsel, dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000 turut diamankan.

    “Kedua pengendara tersebut langsung dibawa ke pos polisi terdekat dan kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan dua pemuda yang membawa pil koplo itu. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. “Sudah kami terima (pelimpahan) saat ini anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Tidak Terima Difitnah, Warga Balas Klumprik Aniaya dan Ancam Temannya dengan Celurit

    Tidak Terima Difitnah, Warga Balas Klumprik Aniaya dan Ancam Temannya dengan Celurit

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak terima difitnah sebagai pecandu narkoba, TP (30) warga Balas Klumprik tega menganiaya temannya sendiri, Selasa (27/08/2024) kemarin. Selain menganiaya, TP juga sempat mengancam korban Dimas dengan celurit.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar menceritakan, saat itu TP sudah dendam kesumat dengan Dimas. Dendam itu dilandasi oleh kabar burung yang mengatakan bahwa Dimas menyebarkan fitnah dan menuduh TP sebagai pecandu narkoba.

    Pucuk dicinta ulam pun tiba, keduanya berpapasan di pertigaan Lakarsantri-Driyorejo. Saat itu, Dimas sedang mencoba sepeda motor yang baru saja ia servis. TP yang kebetulan berada di depan bengkel las pertigaan tersebut langsung menghampiri Dimas. Dimas diseret hingga duduk di bangku depan bengkel las.

    “TP sempat cekcok dengan Dimas. Tidak berlangsung lama. Dimas langsung memanggil temannya berinisial A,” kata Akhyar, Jumat (13/09/2024).

    Sambil menunggu A datang, TP memukul bibir Dimas. Setelah A datang, mereka melakukan penganiayaan bersama-sama. Sampai akhirnya, TP mengambil celurit dan mengancam Dimas. Karena takut, Dimas langsung kabur dan melapor ke Polsek Lakarsantri.

    “Setelah menerima laporan. Anggota kami langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Anggota sempat tidak menemui TP,” imbuh Akhyar.

    Setelah dicari beberapa saat, TP akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian setelah pulang dari pelariannya. Saat ini petugas kepolisian masih mencari teman TP berinisial A.

    “Saat ini kami masih memburu 1 pelaku lainnya. Semoga tertangkap,” pungkas Akhyar. (ang/ian)

  • Polsek Sukolilo Buru Jambret Handphone Terekam Dashcam Mobil di Surabaya

    Polsek Sukolilo Buru Jambret Handphone Terekam Dashcam Mobil di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo memburu jambret handphone yang terekam Dashcam mobil di Jalan Arif Rahman Hakim, Kamis (12/09/2024) kemarin. Diketahui, korban penjambretan merupakan mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

    Dari rekaman video yang dilihat Beritajatim.com, aksi penjambretan handphone itu dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu arus lalu lintas sedang ramai. “Itu kejadian di Jalan Arif Rahman Hakim tepatnya di depan Medical Centre ITS,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, Jumat (13/09/2024).

    Saat itu, korban sedang bermain handphone di pinggir jalan. Kemudian, dua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna hijau tanpa plat nomor langsung mendekati korban dan mengambil handphone korban. “Satu pelaku turun dan langsung mengambil handphone sambil mengacungkan senjata tajam. Lalu dia lari ke temannya yang naik motor dan kabur,” imbuh Made.

    Kedua pelaku sempat dipepet mobil agar tidak kabur. Tapi pelaku lantas putar balik dan berhasil lolos. Saat ini korban sudah melapor ke Polsek Sukolilo dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini. Video rekaman dari dashcam mobil yang merekam aksi jambret inipun viral di media sosial. “Masih dalam penyelidikan, mudah-mudahan bisa segera ditangkap,” pungkas Made. (ang/kun)

  • Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang pria warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara berburu sepeda motor di rumah-rumah yang sepi. Menjebol dinding rumah menjadi cara nekat untuk mengambil sepeda motor di rumah-rumah tersebut.

    Tiga orang pria itu berinisial MS (35), warga Desa Sukokerto; MF (47), warga Potok Timur; dan MH (46), warga Baban Tengah Mulyorejo, Silo. Kepolisian Sektor Sukowono meringkus mereka beserta enam sepeda motor sebagai barang bukti.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari SF, warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah putih. “Sepeda motor itu diparkir di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukowono AKP Solikhan Arief, Jumat (13/9/2024).

    Tiga tersangka mengaku menyasar rumah yang sepi. “Mereka lalu mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir dan barang-barang lain,” kata Arief.

    Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Tindakan Pemberatan. “Mereka terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” kata Arief. [wir]

  • Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat kabur ke kota Bogor, Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya diamankan  oleh polisi di Jalan Pogot, Selasa (10/09/2024) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku berinisial RA (33) asal Sampang, Madura. Penangkapan terhadao RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TA yang sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian.

    “Mereka adalah komplotan yang sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali,” kata Aris, Jumat (13/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, RA berperan sebagai pengamat situasi saat TA melakukan pencurian motor di Wonokromo dan Tandes. Saat berhasil menggondol motor curian, RA lantas menjualnya ke penadah di Madura. Saat ini polisi masih mengejar penadah motor yang sudah ditetapkan buron.

    “Dalam melakukan aksinya komplotan ini membawa airsoftgun sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila ketahuan,” imbuh Aris.

    Dari catatan kepolisian, RA ternyata sudah 3 kali masuk penjara. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014-2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kepemilikan narkoba. lalu pada tahun 2021-2022 ia kembali ditahan di Polrestabes Surabaya karena Jambret dan kembali ditahan Polrestabes Surabaya pada tahun 2022-2023 karena kasus curanmor.

    “Kami sudah amankan berbagai bukti seperti kunci T, airsoftgun beserta peluru, sepeda motor sarana dan kunci magnet,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan pas 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kakok berhasil memperdayai korban hingga mengalami kerugian Rp5 juta. Terdakwa Kakok saat ini harus menjalani sidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan T Manulang sebagai jaksa pengganti Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menghadirkan korban penipuan yaitu Dwi Ahmad.

    Korban mengatakan bahwa terdakwa menipunya dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan meminta uang sebesar Rp5 juta, untuk mengeluarkan motor Scoopy milik korban.

    “Dia (terdakwa) mengaku sebagai Kanit Jatanras. Dan uang saya yang ditipu sebesar lima juta,” kata korban memberikan keterangan di persidangan.

    Selain mengaku polisi, terdakwa juga melengkapi dirinya dengan identitas id card anggota polisi palsu dan pistol korek serta pin logo Polri.

    Menanggapi keterangan korban, terdakwa membenarkan bahwa dirinya mengaku sebagai polisi dengan jabatan Kanit Jatanras. “Iya benar yang mulia,” ucap terdakwa.

    Untuk diketahui, bermula korban Dwi datang ke rumah pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy, melainkan ditemui orang tua Edy.

    Satu jam setelahnya datang lah terdakwa yang mengaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang telah digadaikan oleh Edy. Selanjutnya terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

    Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Dalam obrolan itu terdakwa menjanjikan akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang digadaikan Edy seharga Rp5 juta.

    Setelah uang diterima, janji itu ta kunjung di tepati. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut di kepolisian.

    Beberapa barang bukti berupa bukti1 eksemplar screenshot hasil percakapan whatsapp • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : L-3607-DAA • 2 buah lembar screenshot bukti transfer • 2 buah pistol mainan • 1 buah kewenangan polisi • 1 buah HP merk oppo juga turut diamankan. [uci/ian]

  • Jelang Pilkada 2024, Wakapolres Malang Pimpin Patroli Cipta Kondisi

    Jelang Pilkada 2024, Wakapolres Malang Pimpin Patroli Cipta Kondisi

    Malang (beritajatim.com) – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kepolisian Resor (Polres) Malang terus meningkatkan upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Patroli Cipta Kondisi.

    Patroli yang digelar Kamis (12/9/2024), dipimpin oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, didampingi sejumlah pejabat utama Polres dan petugas patroli dari Satuan Samapta Polres Malang.

    Patroli difokuskan pada sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Malang. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama antara lain obyek vital, pasar, area pemukiman warga, tempat nongkrong, serta titik-titik yang dinilai rawan terhadap tindakan kriminal.

    Wakapolres Kompol Imam Mustolih menyampaikan pesan-pesan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

    “Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada. Kami ingin mempersempit ruang gerak tindakan kriminal yang dapat meresahkan, sekaligus mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas,” kata Imam.

    Adapun sasaran dari patroli ini mencakup pemberantasan premanisme, pengawasan terhadap masyarakat yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, pelanggaran arus lalu lintas, hingga balap liar.

    Patroli kali ini menjangkau berbagai wilayah seperti Kecamatan Gondanglegi, Turen, hingga Kecamatan Dampit. Rombongan patroli kerap kali berhenti di lokasi yang dipenuhi kerumunan masyarakat untuk memberikan imbauan langsung.

    “Melalui patroli ini kami hadir untuk memberikan perlindungan dan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

    Selain menjaga situasi tetap kondusif, patrol juga diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. Kompol Imam menegaskan bahwa Polres Malang akan terus mengintensifkan patroli dan berbagai kegiatan pengamanan lainnya demi memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

    Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan turut serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Mereka juga diajak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

    “Kami juga berharap bahwa sinergi dengan masyarakat akan semakin kuat, sehingga stabilitas keamanan dapat terus terjaga hingga selesainya seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2024,” pungkasnua. [yog/suf]

  • Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan bandit curanmor di Jalan Pantai Ria, Kenjeran, Surabaya, Selasa (10/09/2024) sore. Bandit curanmor asal Sampang, Madura itu ditembak hingga 2 kali lantaran masih melawan ketika diberikan tembak pertama di kaki.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan pelaku diamankan saat anggota Unit Reskrim melakukan patroli kring serse. Saat itu, anggota Polsek Sukolilo sedang berpatroli dan mendapati pelaku Edi yang sedang berboncengan dengan rekannya berinisial NR.

    “Anggota mendapati pelaku berputar-putar di wilayah Sukolilo. Lalu diikuti hingga di wilayah Kenjeran,” kata Made Patera Negara, Rabu (11/09/2024).

    Setelah diikuti, Edi dan NR ternyata lari ke Jalan Pantai Ria. Disana mereka hendak mengeksekusi sepeda motor milik sejoli. Setelah merusak rumah kunci, Edi langsung dikejar anggota Polsek Sukolilo yang sudah mengintai. Saat Edi dikejar, NR yang bertugas mengawasi keadaan langsung kabur.

    “Tersangka Edi kabur dan mengabaikan tembakan peringatan dari petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Made.

    Petugas sempat menembak sebelah kaki korban yang terus berusaha kabur. Namun, bandit curanmor asal Madura ini masih mampu berlari sehingga pelaku ditembak untuk kedua kalinya. Alhasil, pelaku terjatuh dan langsung diamankan opsnal Polsek Sukolilo.

    “Untuk sementara kami lakukan pendalaman untuk TKP temannya yang kabur,” pungkas Made. [ang/aje]

  • Warga Lumajang Hajar Pencuri Motor Kambuhan

    Warga Lumajang Hajar Pencuri Motor Kambuhan

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria di Lumajang menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok hendak membawa kabur sepeda motor milik penjual martabak di kawasan Pasar Yosowilangun, Selasa (9/9/2024).

    Pelaku yang diketahui bernama Hasan ini berhasil diamankan oleh warga sebelum sempat melarikan diri dan membawa motor korban.

    Peristiwa ini bermula saat Siti Aminah, korban pencurian, sedang berjualan martabak sempat meninggalkan motor sebentar. Pelaku yang melihat kesempatan itu, langsung membawa sepeda motor Beat milik korban yang terparkir di depan lapak.

    Namun, aksi pencurian ini gagal setelah korban berpapasan dan berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan dan menangkap pelaku.

    “Korban sempat meninggalkan motor sebentar, lalu pelaku membawa motor. Keduanya sempat berpapasan, korban teriak maling sehingga pelaku menjadi sasaran amukan massa,” terang Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto.

    Akibat amukan massa, Hasan mengalami luka-luka cukup serius di wajah dan tubuhnya. Ia kemudian digiring ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, sepeda motor korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

    Menurut Kasi Humas, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Hasan diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian serupa.

    “Pelaku ini memang sudah sering melakukan pencurian. Kami akan memproses hukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Ipda Sugiarto. [vid/suf]