Transportasi: sepeda

  • Iriana Jokowi pamit jelang purnatugas pada Oktober mendatang

    Iriana Jokowi pamit jelang purnatugas pada Oktober mendatang

    Saya minta maafJakarta (ANTARA) – Ibu Negara Republik Indonesia Iriana Joko Widodo pamit menjelang berakhirnya tugas beliau beserta sang suami sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang.

    “Saya minta maaf kalau ada salah-salah kata selama ini. Saya tanggal 20 Oktober sudah purnatugas,” kata Iriana saat menghadiri acara “Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta” di Jakarta International Veledrome, Jakarta Timur, Selasa.

    Iriana juga mengucapkan terima kasih kepada 5000 siswa-siswi SMP-SMA se-Provinsi DKI Jakarta yang hadir dalam acara tersebut.

    Ia pun berharap agar acara positif seperti itu dapat dilanjutkan di periode selanjutnya.

    “Saya mengucapkan terima kasih sekali dan acara ini bisa dilanjutkan di periode yang akan datang. Maaf lahir batin untuk semuanya. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” kata Iriana.

    Baca juga: Iriana bertolak ke Kaltim tinjau kerajinan hingga bermalam di IKN

    Dalam acara tersebut, Iriana tampak memberikan kuis kepada siswa-siswi yang hadir.

    Dia memberikan pertanyaan seputar narkoba dengan tujuan agar para siswa-siswi dapat mengikuti acara dengan semangat dan membangkitkan pengetahuan terkait narkoba.

    Para siswa-siswi pun tampak antusias mengikuti kuis yang diadakan Iriana.

    Terlebih hadiah yang disediakan cukup menarik, yakni sepeda serta tablet Android. Mereka berebut maju ke depan untuk menjawab pertanyaan dari Iriana.

    Joko Widodo pertama kali dilantik pada 20 Oktober 2014 dan menjabat hingga 2019.

    Baca juga: Iriana Jokowi serahkan perlengkapan bayi di posyandu di Makassar

    Kemudian ia kembali terpilih menjadi Presiden RI dan melanjutkan kepemimpinannya di periode kedua sejak 2019 hingga 2024.

    Masa jabatannya akan berakhir pada Minggu, 20 Oktober mendatang dan akan digantikan oleh Presiden RI terpilih yang baru yakni Prabowo Subianto.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Komplotan pencuri spesialis pencurian sepeda motor dibekuk unit Resmob Polres Sumenep. Ada tiga tersangka pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AD (24), RD (22), dan MS (20). Semuanya warga Kecamatan Sokabana, Kabupaten Sampang.

    “Tiga tersangka ini wilayah operasi curanmor di Sumenep, tapi menjualnya di Sampang. Jadi barang nyurinya di Sumenep, melemparnya di Sampang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/09/2024).

    Ketiga tersangka itu tertangkap usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di teras rumah warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, dan di sebuah toko di Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

    “Setelah diinterogasi, para tersangka ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Sumenep,” terang Henri.

    Saat melakukan aksinya, ketiga tersangka itu berbagi peran. AD sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, RD mengawasi lingkungan saat beraksi, dan MS yang membawa kunci ‘T’ sekaligus membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya.

    “Nanti hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi tiga. Kalau menurut pengakuan tersangka, sepeda motor curian itu dijual kisaran harga Rp 4,5 juta per unit, tergantung merk dan tahun sepeda motor,” papar Henri.

    Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

    “Untuk penadah sepeda motor curian itu masih dalam pengejaran. Penadahnya juga orang Sokabana Sampang,” ungkap Henri.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [tem/aje]

  • Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penipuan dan penggelapan lewat aplikasi kencan online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro diamankan. Pelaku ditangkap polisi usai menggondol sepeda motor milik korban yang bertemu lewat aplikasi OMI.

    Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MR alias AL (28) asal Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Baureno Polres Bojonegoro AKP Mat Suiswanto, Senin (23/9/2024).

    Mat Suiswanto menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi OMI.

    Saat ia iseng mengirim pesan kepada akun tersebut, ternyata pelaku merespons. ZM kemudian meminta bantuan MIF merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.

    Pada malam hari, tepatnya Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor milik korban berinisial MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet.

    “Saat korban berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, dan tak kunjung kembali,” ujarnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.

    “Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku,” tegasnya.

    Dari hasil intrograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali yang berbeda. “Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.

    Kapolsek Baureno mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online. [lus/but]

  • Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami di Sumenep Tega Cekik Istri

    Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami di Sumenep Tega Cekik Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep benar-benar tega. Ia mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga meninggal dunia.

    “Kejadiannya 10 September lalu, di dalam kamar. Tersangka mencekik leher istrinya dari belakang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).

    Kejadian itu berawal ketika R mengajak berhubungan badan namun istrinya menolak dengan kata-kata kasar. R kemudian emosi dan mencekik istrinya dari belakang.

    “Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak,” ungkap Henri.

    Setelah itu, tersangka R keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, R kembali ke rumahnya karena HP-nya tertinggal.

    Saat di dalam rumah, R kembali melihat kondisi istrinya, apakah sudah meninggal atau belum.

    “Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan,” paparnya.

    Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.

    Sepuluh hari berikutnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.

    “Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar,” ungkap Henri.

    Aparat pun meminta keterangan sejumlah saksi, dan dugaan pelaku pembunuhan itu mengarah pada suami korban.

    “Anggota langsung melakukan penangkapan pada R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya,” kata Henri.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membunuh istrinya karena jengkel sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.

    Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

    “Tersangka pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP atau pPasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. [tem/beq]

  • Satlantas Polres Ponorogo Siap Cabut SIM Pelaku Balap Liar

    Satlantas Polres Ponorogo Siap Cabut SIM Pelaku Balap Liar

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satlantas Polres Ponorogo mengambil langkah tegas untuk menekan aksi balap liar yang kerap terjadi di Bumi Reog. Selain rutin menggelar operasi, Satlantas juga memberikan sanksi berat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelaku balap liar.

    Langkah ini diambil guna memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga keselamatan di jalan raya.

    Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno menjelaskan bahwa pencabutan SIM akan dilakukan jika pengendara tertangkap hingga tiga kali melakukan aksi balap liar.

    “Jika masih nekat dan tiga kali tertangkap melakukan balap liar, akan kami cabut SIM-nya,” tegas AKP Bayu, ditulis Minggu (22/9/2024).

    Langkah tegas ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan pengendara balap liar, terutama di kalangan remaja. Sebelum SIM dicabut, para pengendara yang tertangkap dalam operasi balap liar pertama dan kedua akan diberikan sanksi penyitaan sepeda motor selama dua bulan.

    Kendaraan yang disita harus diambil setelah sidang, dan wajib dikembalikan ke spesifikasi standar. Selain penyitaan motor, Satlantas juga mewajibkan pengendara yang tertangkap balap liar untuk mengambil kendaraannya bersama orang tua.

    “Motor harus dikembalikan sesuai spektek (spesifikasi teknis), dan orang tua harus ikut mendampingi saat pengambilan kendaraan,” ungkap AKP Bayu.

    Mayoritas pelaku balap liar yang tertangkap dalam operasi tersebut adalah remaja yang masih berstatus pelajar. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah remaja untuk terlibat dalam aksi berbahaya ini.

    Satlantas Polres Ponorogo sebenarnya sudah memberikan solusi bagi para remaja yang ingin menyalurkan hobi balap mereka. Salah satunya adalah dengan mengadakan Latihan Bersama (Latber) yang digelar dua kali dalam sebulan. “Latber ini diinisiasi oleh para pecinta otomotif dan didukung penuh oleh Polres Ponorogo,” katanya.

    Dengan biaya hanya Rp30 ribu per latihan, para pembalap bisa mengasah kemampuan balap mereka di tempat yang lebih aman dan terkontrol. Latber ini diharapkan bisa menjadi sarana positif bagi para remaja di Ponorogo yang memiliki minat dalam dunia otomotif. Dengan fasilitas yang disediakan, diharapkan angka balap liar di jalan raya bisa ditekan, sekaligus memupuk bakat-bakat muda di bidang balap.

    “Kita sudah berikan waktu dan tempat melalui latber, tapi jika masih ngeyel (bandel) dan tetap ikut balap liar, tentu akan kita tindak tegas,” kata mantan Kabag Ops Polres Nduga Provinsi Papua Pegunungan itu.

    Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan para pelaku balap liar dapat berpikir dua kali sebelum terlibat dalam aksi yang membahayakan tersebut. Selain itu, fasilitas Latber diharapkan bisa menjadi alternatif bagi mereka yang ingin menyalurkan hobinya secara positif dan aman.

    “Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo, diharapkan aksi balap liar dapat ditekan secara signifikan. Tidak hanya melalui tindakan hukum, tetapi juga dengan menyediakan wadah positif bagi para penggemar balap,” tutup AKP Bayu. [end/suf]

  • Operasi Balap Liar, 43 Motor dan 50 Pemuda Diamankan Polisi di Mojokerto

    Operasi Balap Liar, 43 Motor dan 50 Pemuda Diamankan Polisi di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 43 sepeda motor diamankan anggota gabungan dalam operasi balap liar, Minggu (22/9/2024). Tak hanya mengamankan puluhan kendaraan roda dua, petugas juga mengamankan 50 orang pemuda jalur alternatif dua kecamatan tersebut.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Ipda Abdul Wahib mengatakan, sebanyak 43 sepeda motor dan 50 orang pemuda tersebut diamankan di sepanjang Jalan Raya Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi balap liar,” ungkapnya.

    Petugas gabungan dari Polsek Trowulan, Polres Mojokerto dan Koramil Trowulan dibagi beberapa tim untuk menutup sejumlah gang masuk desa mengantisipasi aksi balap liar. Diantaranya Gang Dusun Sambigede, Dusun Brumbung, Dusun Temboro, Dusun Kasihan dan Dusun Penewon.

    “Petugas dibagi beberapa tim untuk menutup gang masuk dusun, mulai dari sisi selatan hingga utara. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 43 unit dan 50 orang pemuda. Mereka digiring dari Jalan Raya Desa Domas menuju Polsek Trowulan dengan berjalan kaki,” katanya.

    Mantan Kasi Humas Polres Mojokerto ini menjelaskan, jika sebanyak 43 sepeda motor tersebut dinaikan truk dan diamankan ke Mapolsek Trowulan. Para pemuda yang terjaring dalam operasi balap liar tersebut diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto.

    “Operasi balap liar ini digelar dalam rangka untuk menciptakan situaai aman dan konduaif diwilayah hukum Polsek Trowulan,” tegasnya. [tin/suf]

  • Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Diskon Hingga 45%

    Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Diskon Hingga 45%

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale kembali hadir Minggu, 15 September 2024. Berbagai promosi menarik hadir untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan setia Transmart seperti barang elektronik.

    Diskon besar-besaran bisa diperoleh pelanggan yang bertransaksi menggunakan Allo Prime, Allo Paylater dan kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah. Barang elektronik menjadi yang paling banyak mendapatkan diskon gede-gedean di Transmart Full Day Sale.

    Salah satunya adalah sepeda listrik berbagai merek. Harga normal E-Bike ini di Pulau Jawa adalah Rp6.450.000 dengan harga promo mulai dari Rp4.600.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.680.000.

    Sedangkan harga E-Bike ini di luar Pulau Jawa adalah Rp6.750.000 dengan harga promo menjadi Rp 4.960.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.968.000.

    Transmart Full Day Sale Foto: Transmart

    Namun syarat dan ketentuan bagi dua produk ini juga berlaku. Berbagai diskon tersebut tidak berlaku untuk pembelian partai besar.

    Jadi tunggu apa lagi? Ayo merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.

    Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik link ini https://get.allobank.com/, download, dan upgrade ke Allo Prime.

    (fyk/fyk)

  • Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Copet di Pasar Peterongan Jombang

    Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Copet di Pasar Peterongan Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) tertangkap usai mencopet dompet milik pengunjung di pasar Peterongan Kabupaten Jombang, Sabtu (21/9/2024). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet hitam berisi uang Rp300 ribu.

    Kedua pelaku adalah Nariyah (66) dan Supri (54), warga Dusun Balongrejo Desa/Kecamatan Ngusikan. Sedangkan korbannya adalah Ana Fitriah (28), warga Dusun Gebangsari Desa Trawasan Kecamatan Sumobito.

    Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso menjelaskan, kejadian itu bermula Ketika Ana berangkat ke Pasar Peterongan mengendarai sepeda motor Vario merah untuk belanja. Namun saat hendak membayar, Ana bingung karena dompet berisi uang yang ada di saku rok tidak ada lagi.

    Sejurus kemudian, Ana didatangi perempuan yang merupakan pedagang keliling. Lalu diajak ke orang perempuan yang berkerudung kuning. Namun orang tersebut tidak mengaku telah melakukan pencopetan. Penggeledahan pun dilakukan.

    Nah, saat itulah korban menemukan dompetnya di dalam tas milik pelaku. Dompet berisi uang Rp300 ribu itu ditutupi belanjaan. Wanita tua ini tidak bisa mengelak. Hanya saja, dia meminta untuk diantar ke suaminya yang juga ada di pasar itu. Karena Wanita berkerudung kuning tersebut bersikukuh bahwa dirinya tidak mengambil.

    “Kita mendapatkan laporan. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi. Kedua pelaku kita bawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. Kita juga menyita barang bukti dompet hitam berisi uang Rp300 ribu,” pungkas Kapolsek Peterongan. [suf]

  • Kota Probolinggo Darurat Tawuran Geng Motor, 4 Orang Diamankan

    Kota Probolinggo Darurat Tawuran Geng Motor, 4 Orang Diamankan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejadian tawuran antar geng motor kembali meresahkan masyarakat Kota Probolinggo.

    Pada Sabtu (7/9/2024) malam, sekelompok pemuda dari geng motor RJK terlibat aksi kekerasan di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Akibat kejadian ini, sembilan orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

    Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka adalah RA (19), SAS (18), MBS (18), dan MWR (18), semuanya warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

    “Kejadian ini dipicu oleh dendam lama akibat permusuhan antar geng. Salah satu pemicunya adalah adanya video yang memperlihatkan anggota geng rival membakar atribut geng RJK,” ujar Zainullah.

    Kronologi kejadian bermula saat para tersangka dan beberapa rekannya nongkrong di sekitar bundaran Gladak Serang setelah menonton konser. Setelah itu, mereka melihat rombongan korban dan langsung mengejarnya. Peristiwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan Sunan Ampel, tepatnya di daerah makam kembar.

    “Para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang korban secara membabi buta,” tambah Zainullah.

    Akibat kejadian ini, sembilan orang mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh, seperti punggung, pipi, dan dahi. Saat ini, para korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah celurit dan dua sepeda motor. Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan,” tegas Zainullah. (nur/adi/ted)

  • Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak mampu mencari uang halal untuk berobat anak, seorang bapak di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S (31) warga Sidoarjo di kawasan Joyoboyo, Jumat (13/09/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata mengatakan penangkapan kepada S bermula dari laporan kehilangan dari warga Joyoboyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Wonokromo melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati S berada di Sidoarjo.

    “Saat kejadian (pencurian) sepeda motor dalam kondisi terkunci. Pelaku menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci,” kata Hegy Renata dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (20/09/2024).

    Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka S (31) bekerja sendirian. Ia yang sebenarnya hendak tobat mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena bingung biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

    “Tersangka beraksi sendirian. Ia mengaku anaknya sedang sakit dan membutuhkan uang. Untuk sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” imbuh Hegy.

    Dari data kepolisian, tersangka S ternyata adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan selama 8 bulan di rutan Medaeng. Kini, ia harus kembali ke sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polsek Wonokromo terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)