Transportasi: sepeda

  • Hampir Satu Bulan, Polres Pasuruan Belum Temukan Pelaku Pemecah Mobil Gus Mujib

    Hampir Satu Bulan, Polres Pasuruan Belum Temukan Pelaku Pemecah Mobil Gus Mujib

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hampir satu bulan kejadian pelemparan batu, polisi belum temukan tanda-tanda pelaku. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra di gedung Tri Brata Polres Pasuruan.

    Teddy mengatakan bahwa saat ini Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. “Kami masih melakukan penyelidikan, kita tunggu saja prosesnya,” jelas Teddy singkat.

    Sementara itu, sebelumnya pada Selasa (3/9/2024) malam lalu, mobil calon Bupati Pasuruan Mujib Imron telah dilempar batu kepada orang tak dikenal. Kejadian tersebut terjadi saat Gus Mujib sapaan akrabnya baru saja pulang dari acara pengajian di Kecamatan Nguling.

    Saat hendak pulang, tepatnya di Kecamatan Kejayan, ada pengemudi sepeda motor yang melempar batu kearah kaca depan. Hal ini membuat sopir Gus Mujib berhenti dan memeriksa keadaan.

    Saat diperiksa, ternyata kaca depan mobil Gus Mujib pecah dan rusak. “Kejadian itu terjadi kurang lebih jam 11 malam. Saat itu, saya juga sedang istirahat di dalam mobil, jadi tidak tahu persis kejadiannya,” kata Gus Mujib beberapa waktu lalu.

    Menurutnya kejadian ini adalah musibah yang selamat. Artinya, diberi musibah tapi masih diberi keselamatan. Ia bersyukur karena sopirnya juga bisa mengendalikan mobil. “Allhamdulillah, masih diberi keselamatan dan tidak ada luka. Ya ini menjadi sinyal untuk hati – hati ke depannya,” sambung Gus Mujib. (ada/kun)

  • Mantan Kernet Sabetkan Sajam ke Sopir Truk, Pelaku Masih Buron

    Mantan Kernet Sabetkan Sajam ke Sopir Truk, Pelaku Masih Buron

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian tragis menggemparkan warga Pasuruan pada Senin (30/9/2024). Seorang sopir truk, Mohammad Samsul (47), menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh mantan kernetnya sendiri di jalur Pantura, tepatnya di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton.

    Peristiwa berdarah ini bermula saat korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Tanpa diduga, pelaku berinisial LH (30) yang merasa dendam karena pernah dipecat oleh korban, datang bersama rekannya dan langsung menyerang menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang 35 cm di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Berdasarkan keterangan korban yang terekam dalam video yang viral di media sosial, motif di balik aksi brutal ini adalah dendam akibat pencurian. Korban mengaku telah memecat LH beberapa waktu sebelumnya karena kedapatan mencuri uang miliknya.

    “Yang membacok saya LH. Saya perjalanan sendirian. Kernet saya, tadi malam saya turunkan karena mencuri uang saya,” ungkap korban dalam video tersebut.

    Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba saat korban sedang lengah. Pelaku yang diduga telah mengintai korban, langsung melancarkan aksinya tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk melawan. “Saya dibacok saat mau kencing,” tambah korban.

    Setelah kejadian, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung memberikan pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan rekannya. Identitas pelaku sudah diketahui, yakni LH (30), warga Ranuyoso, Lumajang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti sepeda motor, handphone, dan pakaian milik pelaku.

    “Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim buser untuk mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya para sopir truk yang sering bepergian jauh. Selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar dan jangan ragu untuk meminta bantuan jika merasa terancam. (ada/kun)

  • Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Budi Suseno (51) ditangkap petugas Polsek Gudo. Budi dibekuk usai mencuri uang Rp107 juta milik seorang guru Eka Rahayu Kuswinarti (59), warga Dusun Kasemen Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo.

    Pencurian dilakukan Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu rumah Eka kosong karena sang pemilik sedang rapat. Nah, saat itulah pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol AG 3272 EBL menyatroni rumah korban.

    Budi masuk dengan mencongkel pintu garasi. Setelah itu, tersangka merusak kunci belakang rumah korban. Dengan leluasa residivis kasus serupa ini masuk ke kamar korban dan menjebol lemari. Nah, dari situlah dia menggasak kantong kresek berisi uang Rp107 juta.

    Usai mendapatkan hasil jarahan, pelaku langsung kabur. Eka yang datang ke rumah setelah rapat sangat kaget. Karena pintu rumahnya terbuka dan rusak. Eka kemudian memeriksa kamar. Alangkah kagetnya guru SMP ini, sebab uang dalam kresek hitam sudah raib.

    Menyadari menjadi korban pencurian, Eka melaporkan kasus ini ke Polsek Gudo. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Mereka juga melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Walhasil, dari tetangga korban terdapat rekaman CCTV.

    Dari rekaman itu, nopol kendaraan pelaku sangat jelas. Sehingga polisi melakukan penelusuran. Seminggu kemudian, polisi menyergap Budi di rumahnya Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Saat itu Budi sedang menyirami halaman rumah.

    “Pelaku berhasil kita tangkap saat siram-siram halaman rumah. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp98 juta,” kata Kapolsek Gudo Iptu M Djulan, Senin (30/9/2024).

    Uang Rp98 juta yang disita polisi

    Kepada polisi Budi mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Termasuk digunakan untuk judi sabung ayam. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa Budi adalah seorang residivis.

    Sebelumnya, dia pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kediri. “Kalau di Jombang baru sekali. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. “Uang curian tersebut dipakai untuk membayar utang dan judi sabung ayam,” pungkasnya. [suf]

  • Aneka Sepeda Listrik Diskon Hingga 45% di Transmart Full Day Sale

    Aneka Sepeda Listrik Diskon Hingga 45% di Transmart Full Day Sale

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale kembali hadir Minggu, 29 September 2024. Berbagai promosi menarik hadir untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan setia Transmart seperti barang elektronik.

    Diskon besar-besaran bisa diperoleh pelanggan yang bertransaksi menggunakan Allo Prime, Allo Paylater dan kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah. Barang elektronik menjadi yang paling banyak mendapatkan diskon gede-gedean di Transmart Full Day Sale.

    Salah satunya adalah sepeda listrik berbagai merek. Harga normal E-Bike ini di Pulau Jawa adalah Rp6.450.000 dengan harga promo mulai dari Rp4.600.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.680.000.

    Transmart Full Day Sale Foto: Transmart

    Sedangkan harga E-Bike ini di luar Pulau Jawa adalah Rp6.750.000 dengan harga promo menjadi Rp 4.960.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.968.000.

    Namun syarat dan ketentuan bagi dua produk ini juga berlaku. Berbagai diskon tersebut tidak berlaku untuk pembelian partai besar.

    Jadi tunggu apa lagi? Ayo merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.

    Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik link ini https://get.allobank.com/, download, dan upgrade ke Allo Prime.

    (vmp/vmp)

  • Biaya MotoGP Mandalika Rp 231 Miliar Dibayar 2 Kali, Sumbernya dari Mana?

    Biaya MotoGP Mandalika Rp 231 Miliar Dibayar 2 Kali, Sumbernya dari Mana?

    Jakarta

    Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tuan rumah seri ke-15 MotoGp 2024 pada 27-29 September. Dalam ajang tersebut penyelenggara perlu membayar biaya penyelenggaraan atau hosting fee sesuai mekanisme yang ada.

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, hosting fee penyelenggaraan MotoGp adalah sebesar Rp 231 miliar. Sandiaga memastikan pembayaran biaya hosting dirampungkan sesuai mekanisme yang ada.

    “Hosting fee sudah selesai. Kita akan menyesuaikan mekanisme hosting fee ,” ujar Sandiaga, dikutip dari Antara, Sabtu (28/9/2024).

    Adapun pembayaran dilakukan dalam dua kali periode. Menurut dia, untuk tahap pertama penyelesaian beberapa saat sebelum ajang MotoGP Mandalika berlangsung dan berikutnya penyelesaian setelah kejuaraan internasional itu selesai.

    “Metode pembayarannya adalah dua kali dalam periode beberapa saat sebelum MotoGP dan mungkin satu bulan setelah MotoGP,” tutur Menparekraf.

    Sebelumnya, pada Rabu (18/9) pekan lalu, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) menyatakan pembayaran hosting fee kepada Dorna sport sedang dalam proses dan dipastikan ajang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika, 27-29 September 2024 tetap digelar.

    “Pembayaran biaya hosting MotoGP cukup banyak yang mendukung. Artinya perlombaan dipastikan tetap berlangsung,” kata Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.

    Ia mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan perhatian khusus terkait dengan biaya hosting MotoGP Indonesia 2024.

    Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI direncanakan kembali memberikan dukungan untuk ajang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah Lombok Tengah yang telah memiliki wacana untuk mendukung pembayaran hosting fee ajang MotoGP Indonesia tersebut, meskipun secara resmi belum disampaikan.

    Selain itu, untuk persiapan ajang MotoGP Indonesia 2024 telah mencapai 95 persen dan dipastikan bisa berjalan dengan baik, karena ajang ini tidak melaksanakan tahun ini saja, namun telah dilaksanakan sebelumnya.

    Pada 27-29 September 2024, Indonesia menjadi tuan rumah MotoGP untuk ketiga kalinya. Seri kejuaraan balap sepeda motor itu terletak di Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    MotoGP Mandalika 2024 dirancang menjadi pergelaran yang inklusif, tidak hanya untuk para penggemar otomotif, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

    (ily/hns)

  • Wanita WNI Luka Parah Ditikam Kekasihnya di Malaysia

    Wanita WNI Luka Parah Ditikam Kekasihnya di Malaysia

    Kuala Lumpur

    Seorang wanita asal Indonesia (WNI) mengalami luka parah setelah ditikam oleh kekasihnya di Malaysia. Penikaman itu terjadi setelah wanita WNI itu bertengkar dengan kekasihnya yang merupakan warga etnis Rohingya yang tinggal di Malaysia.

    Wanita WNI yang tidak disebut namanya itu, seperti dilansir kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (27/9/2034), mengalami luka-luka parah pada bagian wajah, perut dan bahu usai diserang kekasihnya di area Taman ACBE, Bahau, Distrik Jempol, Negeri Sembilan.

    Kepala Kepolisian Jempol, Inspektur Hoo Chang Hook, menyebut tindak penyerangan itu terjadi pada Kamis (26/9) sore, sekitar pukul 15.30 waktu setempat, menyusul pertengkaran antara pasangan kekasih tersebut.

    “Korban yang berusia 40 tahun ingin pulang ke Indonesia, tapi kekasih Rohingya-nya yang berusia 38 tahun menjadi marah dan menikamnya,” ujar Hoo dalam keterangannya.

    “Tersangka awalnya menyerang korban, sebelum menggunakan sebilah pisau,” sebutnya.

    “Tersangka berhasil kabur dengan sepeda motor dan korban dibawa ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk menjalani perawatan,” imbuh Hoo dalam pernyataannya.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kondisi terkini dari wanita WNI yang mengalami luka parah tersebut.

    Sejauh ini belum diketahui keberadaan pria Rohingya yang melarikan diri usai menikam wanita WNI tersebut.

    Kasus ini sedang diselidiki oleh Kepolisian Malaysia berdasarkan pasal 326 Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara, hukuman denda atau hukuman cambuk.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Darmaji warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan Team Jatanras, Satreskrim Polres Mojokerto. Kakek 56 tahun ini merupakan residivis kambuhan yang beraksi melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diamankan setelah beraksi di rumah milik Budiyono (63) di Dusun Lengkong RT 01 RW 01, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB pekan lalu.

    “Tersangka DJ, 65 tahun. Pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka mengambil sebuah Handphone Galaxy A05 warna light  di rumah di Desa Kedunglengkong. Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB pemilik bersama istri meninggalkan rumah untuk sholat shubuh di masjid sekitar rumah korban,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Masih kata Kasat, setelah selesai dari masjid korban langsung pulang ke rumah dan bersih-bersih di rumah. Namun korban mendapati Handphone (HP) yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah tidak ada atau hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

    “Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Dusun Kutorejo, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di hari yang sama sekira jam 07.00 WIB. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Darmaji (56) mengaku, melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang untuk membayar sekolah anak. “Bayar anak sekolah, dua orang SMP dan SMA. Untuk bayar SPP. Kerja buruh tadi tapi kadang-kadang, kadang ya tidak kerja,” tegasnya.

    Barang bukti diamankan yang berhasil diamankan satu buah doosbok HP Galaxy A05 warna light green, satu buah HP Galaxy A05 warna light green, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna hitam dan buah rompi warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. [tin/but]

  • Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangkap 8 tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari hasil operasi selama 12 hari.

    “Delapan tersangka ini semuanya laki-laki. TKP kasusnya beda-beda. Yang 4 tersangka ditangkap di wilayah kepulauan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (26/09/2024).

    Dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polres menyita barang bukti berupa sabu seberat 66,54 gram, kemudian handphone 6 unit, sepeda motor 2 unit, timbangan 2 buah, dan alat hisap/bong 1 buah.

    “Kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 100.000 dari saku tersangka. Menurut pengakuan, itu adalah uang yang tersisa dari hasil penjualan sabu,” terang Henri.

    Ia menambahkan, dari 8 tersangka, terbanyak berstatus sebagai pengedar yakni 7 orang, kemudian 1 orang sebagai kurir. Sedangkan untuk bandar masih dalam pengembangan.

    “Kami terus mencoba mengungkap jaringan sabu lintas daerah, untuk mengetahui siapa pemasok sabu ke Sumenep. Hambatan terbesar kami adalah kondisi geografis di wilayah kepulauan,” terangnya.

    Para tersangka sabu itu diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tem/kun)

  • Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah informasi mulai terkumpul setelah pihak Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Selasa (24/9/2024) pagi.

    Menurut versi pelaku yang diceritakan kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21) keduanya asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan sudah menjalin hubungan kekasih sejak akhir April 2023.

    Setelah menjalin hubungan kekasih itu, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri mulai April 2024. Beberapa kali hubungan intim dilakukan membuat NN hamil pada Juni 2024. Mengetahui hamil dari hubungan gelap, terduga pelaku berusaha menggugurkan kandungannya.

    “Pada 13 September terduga pelaku pesan obat lewat marketplace dan tanggal 18 September, obat yang dipesan tiba dan langsung dikonsumsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Kamis (26/9/2024).

    Setelah mengkonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan itu, terduga pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina. Terduga pelaku ke RS Ibnu Sina pada Kamis, 19 September.

    “Namun saat disarankan dokter untuk rawat inap terduga pelaku tidak bersedia dan pulang,” terangnya.

    Akhirnya, pendarahan terjadi kembali esoknya, yakni pada Jumat, 20 September. Terduga pelaku kemudian ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma pada dini hari. Di rumah sakit tersebut proses kelahiran bayi dilakukan. Saat dilahirkan, kondisi bayi diduga sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

    “Usai kandungan terduga pelaku diperkirakan baru sekitar 6,5 bulan. Hasil otopsi, bayi sudah kondisi meninggal dunia saat dilahirkan, tetapi menurut terduga pelaku masih sempat mendengar tangis bayinya,” ungkap polisi asal Lampung itu.

    Lebih lanjut, AKP Bayu menceritakan, pada Sabtu 21 September 2024 menurut keterangan terduga pelaku bayi yang dilahirkan baru meninggal. Setelah bayi dinyatakan meninggal, sebelum pukul 23.00 WIB kedua terduga pelaku memesan ojek online dengan tujuan Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

    “Karena sepeda motor terduga ini berasa di sana. Kemudian keduanya membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan di TKP (area persawahan turut Desa Sukowati) pada Minggu 22 September 2024 dini hari,” lanjutnya.

    Selang dua hari, warga setempat yang hendak ke sawah mengetahui buntalan kain yang diurug dengan tanah seadanya berada di dekat saluran irigasi persawahan. Tepatnya pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB petugas kepolisian mendapat laporan adanya temuan bayi tersebut.

    “Setelah mendapat laporan itu, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku. Akhirnya kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumah makan rest area bus patas di sekitar terminal Tirtonadi Surakarta,” jelasnya.

    Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Terduga pelaku diperiksa penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/but]

  • PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota menangkap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum PNS berinisial HKN (38), warga Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

    Pria itu berdomisili di salah satu kos Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. HKN tercatat sebagai PNS di Satpol PP Kota Madiun.

    “Penangkapan ini dilakukan di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Kamis (26/9/2024)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang yang disita antara lain:

    1. 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram.

    2. 1 bungkus plastik klip serbuk kristal putih lainnya yang juga diduga sabu dengan berat 0,22 gram.

    3. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale berwarna silver.

    4. 3 bungkus plastik klip berukuran 4×6 dengan tulisan @100 lbr.

    5. 10 bungkus plastik klip kecil ukuran 4×6 yang diduga bekas digunakan untuk sabu.

    6. 1 batang pipet dari kaca.

    7. 1 sendok dari sedotan warna hitam.

    8. 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas obat syrup.

    9. 1 handphone merk Xiaomi Redmi 9T dengan nomor telepon yang berakhiran 7454.

    10. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

    “Berdasarkan penyelidikan, HKN diketahui telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdapat indikasi bahwa narkotika tersebut juga disiapkan untuk diberikan atau didistribusikan kepada orang lain,” terang Agus.

    Polisi menjerat HKN dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika secara ilegal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

    Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Madiun dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Dalam kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 20 September 2024, Polres Madiun Kota menangani sembilan kasus narkoba. Total ada 12 tersangka termasuk HK yang tertangkap dalam kurun waktu tersebut. [fiq/beq]