Transportasi: sepeda

  • Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya dibekuk Polsek Tenggilis setelah beraksi di sebuah kantor Jalan Tenggilis Timur Gang II, Kamis (03/10/2024) lalu. Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis masih memburu 1 orang yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron.

    Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong Abdillah menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial DN warga Jalan Banyuurip. Dalam melakukan aksinya, DN berperan sebagai eksekutor curanmor.

    “Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami interogasi mengaku baru sekali mencuri motor,” kata Oyong, Sabtu (12/10/2024).

    Kepada polisi, DN mengaku mencari sasaran bersama temannya berinisial BG dengan berboncengan mengendarai motor Honda Revo. Ia melintasi wilayah perkantoran jalan Tenggilis dan mendapati sepeda motor dengan pengamanan yang lemah. Tersangka DN pun langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat L 2702 BAG.

    “Sepeda motor curian sudah dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Hasilnya sudah dibagi antara kedua pelaku,” imbuh Oyong.

    Dari data kepolisian, DN ternyata pernah ditahan di dalam sel karena kasus pencabulan. Kini, ia harus kembali ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Studi: Kendaraan berat jadi kontributor terbesar polutan di Jakarta

    Studi: Kendaraan berat jadi kontributor terbesar polutan di Jakarta

    Jakarta lebih siap dalam menghadapi tantangan terkait polusi udara di masa depanJakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui studi terbaru hasil pemetaan sumber emisi di sektor transportasi Jakarta mengungkapkan kendaraan berat terutama truk menjadi penyumbang (kontributor) terbesar untuk beberapa jenis polutan termasuk partikel (PM) 2.5.

    Kendaraan berat terutama truk penyumbang terbesar partikel emisi (PM10, PM 2.5, dan karbon hitam), nitrogen oksida (NOx), dan sulfur dioksida (SO2), sementara sepeda motor lebih banyak menyumbang emisi karbon monoksida (CO) dan senyawa organik volatil nonmetana (NMVOC).

    Baca juga: Sudin Tamhut Jakbar kembali lakukan penghijauan

    Terkait data temuan ini, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan hasil studi yang dihasilkan memberikan informasi mendasar guna memahami sumber polusi di Jakarta dan akan menjadi dasar pengembangan kebijakan pengendalian polusi yang tepat sasaran.

    “Dengan data ini, Jakarta lebih siap dalam menghadapi tantangan terkait polusi udara di masa depan,” kata dia.

    Lebih lanjut soal emisi, studi juga menganalisis dampak dari berbagai skenario langkah pengendalian emisi di Provinsi Jakarta yang mencakup lima wilayah administrasi. Skenario ini yakni penerapan standar bahan bakar Euro IV, adopsi kendaraan listrik, dan penggunaan filter partikel diesel (DPF).

    Baca juga: Jakbar sasar lahan kosong pinggir jalan untuk penghijauan

    Hasil studi memperlihatkan penerapan standar bahan bakar Euro IV diproyeksikan mampu menurunkan emisi polutan seperti PM10 dan PM2.5 hingga 70 persen pada tahun 2030.

    Penurunan ini diketahui akan memberikan kontribusi bagi perbaikan kesehatan masyarakat, khususnya dalam menekan angka penyakit pernapasan dan penyakit kardiovaskular yang seringkali lebih tinggi di kawasan perkotaan.

    Adapun studi dilakukan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia melalui program USAID Clean Air Catalyst. Studi yang juga bekerja sama dengan Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Puji Lestari yang juga peneliti USAID CAC ini memperbarui pemetaan sumber emisi di sektor transportasi di Jakarta, yang terakhir dilakukan pada tahun 2020.

    Manajer Program Kualitas Udara WRI Indonesia dan Project Manager Clean Air Catalyst Satya Utama mengatakan laporan ini dapat membantu merancang kebijakan yang lebih komprehensif untuk pengendalian polusi udara.

    “Data yang dihasilkan dari studi ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai tantangan polusi udara di Jakarta, khususnya dari sektor transportasi. Ini adalah upaya konkret dalam upaya mengurangi emisi, khususnya dari sektor transportasi untuk kualitas udara yang lebih baik,” jelas dia.

    Baca juga: Pemkot Jakpus kembali lakukan penanaman pohon di Jalan Bungur

    Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah melakukan berbagai langkah guna menangani polusi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan langkah-langkah ini salah satunya menambah jumlah stasiun pemantau kualitas udara yang dapat diakses masyarakat secara komputasi waktu nyata (real-time) melalui udara.jakarta.go.id.

    Pemprov DKI juga, sambung dia, memperluas uji emisi kendaraan secara berkala, serta meningkatkan pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

    “Selain itu, kami juga sedang mempersiapkan rencana memperluas kawasan rendah emisi (low emission zone) guna mengurangi tingkat polusi udara secara signifikan,” jelas Asep.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang pelantikan presiden, Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya

    Jelang pelantikan presiden, Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya

    Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilihJakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (20/10).

    “Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Baca juga: MPR gelar “Briefing and Site Visit” jelang pelantikan Presiden-Wapres

    Latif menjelaskan operasi yang digelar pada 14 – 27 Oktober 2024 tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

    Berikut 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini:

    Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan
    Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
    Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
    Kendaraan melawan arus
    Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    Menggunakan HP saat berkendara
    Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
    Melebihi batas kecepatan
    Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
    Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan
    Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
    Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
    Melanggar marka jalan / bahu jalan
    Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

    Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) mendatang.

    Baca juga: TNI kerahkan pasukan dari AD, AL dan AU untuk pelantikan presiden baru

    Prosesi pelantikan itu akan digelar di Gedung MPR serta disaksikan oleh seluruh anggota legislatif.

    Setelah itu, Prabowo dan Gibran direncanakan ke Istana Kepresidenan untuk mengikuti prosesi pisah sambut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Baca juga: Jakpus bersihkan Jalan Sudirman-Gedung MPR sambut pelantikan presiden

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menangkap seorang pria muda berinisial TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atas dugaan tindakan asusila di jalan umum yang meresahkan masyarakat.

    Tindakan cabul tersebut dilakukan di depan umum, yang memicu kekhawatiran warga setempat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi, TF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Raya Dadapan-Soco, tepatnya di Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kanan.

    “Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan tangannya sebanyak dua kali, membuat korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi.

    Korban yang mengalami kejadian tersebut segera berhenti dan menceritakan insiden tersebut kepada seorang saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, yang kemudian melanjutkannya ke Polsek Jogorogo. Kasus ini segera ditangani oleh Tim Tiger Polres Ngawi.

    Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari tindakan pelecehan tersebut dipicu oleh kebiasaannya menonton video porno. Tindakan tersebut, menurut tersangka, baru pertama kali dilakukan.

    “Motif tersangka diduga akibat sering menonton video porno, yang kemudian memicunya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Ini merupakan kali pertama tersangka melakukan hal tersebut,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.

    Dari kejadian tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI. Kemudian, 1 helm full face merk JPX berwarna dominan merah. Selain itu juga 1 hoodie berwarna krem dan 1 celana panjang jeans berwarna hitam.

    Tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan cabul di muka umum. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 2 tahun 4 bulan penjara.

    “Pelaku akan dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. [fiq/suf]

  • Kadispora DKI ingatkan atlet Peparnas jaga stamina dan kekompakan

    Kadispora DKI ingatkan atlet Peparnas jaga stamina dan kekompakan

    Dengan kondisi yang nyaman dan kompak, maka semua akan merasa enjoy (senang) dan ini menjadi energi positif bagi atlet untuk meraih medaliJakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta mengingatkan para atlet DKI Jakarta yang  berlaga di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Solo, Jawa Tengah agar menjaga stamina, ketenangan, kekompakan, dan kekeluargaan.

    “Pertandingan masih terus berlangsung hingga Minggu (13/10). Dengan kondisi yang nyaman dan kompak, maka semua akan merasa enjoy (senang) dan ini menjadi energi positif bagi atlet untuk meraih medali,” kata Kadispora DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca juga: DKI sediakan Rp400 juta bagi peraih emas di Peparnas Solo

    Andri mengaku bangga dengan kegigihan dan semangat juang atlet Jakarta di Peparnas XVII yang sampai dengan saat ini sudah mengantongi 13 medali emas dari target 25 medali emas.

    “Dengan semangat juang rekan-rekan atlet DKI, mudah-mudahan target 25 medali emas bisa terpenuhi.Termasuk juga target untuk masuk peringkat lima besar di Peparnas XVII Solo ini,” ujar dia.

    Baca juga: Atlet para balap sepeda tak sangka raih emas setelah tekuni catur

    Merujuk catatan National Paralympic Comittee (NPC), perolehan medali DKI Jakarta yakni 13 emas, sembilan perak, dan 13 perunggu. Berdasarkan perolehan tersebut, DKI berada di posisi ke enam, bersaing dengan Provinsi Papua yang meraih 13 medali emas, 20 perak, dan 17 perunggu.

    Baca juga: Peparnas disebut tolok ukur keberhasilan bina atlet difabel

    Sedangkan di urutan pertama, masih diduduki Jawa Tengah dengan perolehan medali 80 emas, 64 perak, dan 63 perunggu, diikuti Jawa Barat dengan jumlah 64 emas, 62 perak, 63 perunggu. Kemudian, Sumatera Utara dengan perolehan 17 emas, 16 perak, 11 perunggu, lalu Riau 17 emas, 11 perak dan 24 perunggu.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan hadiah uang pembinaan sebesar Rp400 juta bagi atlet peraih medali emas, lalu Rp200 juta untuk peraih perak dan Rp100 juta bagi peraih perunggu dalam Peparnas XVII 2024.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Tangkap Jambret Turis Belgia di Banyuwangi

    Polisi Tangkap Jambret Turis Belgia di Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil ungkap kasus kriminal perampasan barang milik turis asing asal Belgia. Pelakunya merupakan pemain baru asal Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi Kota.

    Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku yang sebelumnya viral terekam kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian. Bahkan, tak sampai 24 jam, pria berinisial NH itu berhasil diringkus di rumahnya.

    Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D menyebut, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia bahkan, mengakui semua aksinya itu.

    “Ya, dia mengaku semua perbuatannya. Bahkan, dia juga menunjukkan barang-barang hasil dari aksinya itu. Ada yang dimasukkan ke celengan,” ungkap AKBP Dewa, Kamis (10/10/2024).

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dompet beserta isinya. Termasuk sejumlah identitas dan barang berharga lainnya.

    “Modus operandi atau kronologi pada hari rabu tanggal 9 oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban pergi ke indomaret untuk membeli makanan dan minuman ringan. Lalu kemudian korban kembali ke homestay offspring dengan cara tangan kiri korban membawa barang belanjaan dan tangan kanan memegang tas dompet milik korban lalu berjalan kaki lewat jalan sebelah utara tempat makam Pahlawan Banyuwangi,” terangnya.

    Berdasarkan hasil ungkap kasus, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan plat nomor P-6775-UG.

    Sebuah helm ink warna hitam, tas tangan/hand bag warna merah muda, kunci rumah, foto copy visa elektronik dan sebuah paspor warna merah tua.

    Di dalam dompet itu juga terdapat kartu credit KBC, kartu visa revolut, sertifikat vaksin internasional,
    uang sebesar $450 dengan pecahan $50). Kemudian, uang tunai sebesar Rp 310 ribu. Ada juga, celana pendek warna biru, baju warna biru, serta celengan plastik warna coklat.

    Sebelumnya, WNA asal Belgia Marie Celine menjadi korban kriminalisasi pencurian dengan kekerasan di Banyuwangi, Rabu (9/10/2024). Lokasinya, di sekitar Taman Makam Pahlawan saat pelesiran di Kota Gandrung ini.

    Tiba-tiba dari arah belakang datang pengendara motor matic mendekat kemudian mengambil paksa dompet turis tersebut. Kejadian itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

    Terdengar korban sempat teriak, hingga membuat warga sekitar panik. Namun, pelaku dengan kendaraannya kabur tak terkejar. Usai kejadian korban melaporkan ke kepolisian. (rin/ted)

  • Penodong Sopir Ambulans: Saya Hanya Ingin Menjalankan Wasiat

    Penodong Sopir Ambulans: Saya Hanya Ingin Menjalankan Wasiat

    Sumenep (beritajatim.com) – TSN (37), warga Jl. Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep melakukan penodongan dengan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya. Dia mengaku nekat melakukannya karena ingin menjalankan ‘wasiat’ kakaknya.

    “Sebelum meninggal, kakak saya itu berpesan apabila nanti dirinya meninggal, supaya dimakankan di rumah. Bukan di rumah suaminya,” kata tersangka TSN di hadapan awak media di Polres Sumenep, Kamis (10/10/2024).

    Menurutnya, dirinya sudah berusaha bicara baik-baik dan menyampaikan permintaan kakaknya untuk dimakamkan di rumah. Namun hingga beberapa kali bertemu, keluarga suami kakaknya keberatan dan menginginkan kakaknya dimakamkan di kampung halaman suaminya.

    “Karena sudah saya sampaikan baik-baik tapi tidak digubris, ya akhirnya saya nekat dengan cara itu supaya jenazah kakak saya bisa dimakamkan di rumah,” ujarnya sambil menunduk.

    Pada Selasa (08/10/2024), TSN melakukan penodongan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya yang tengah membawa jenazah Dewi Yuliastuti, kakak kandung tersangka.

    Penodongan itu terjadi di timur RSI Garam Kalianget di Desa Kalianget Barat. Tersangka TSN bersama 10 orang familinya mengendarai sepeda motor, menghadang ambulans tersebut.

    Sambil menggedor kaca ambulans dan menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans yang membawa jenazah kakaknya dibawa ke rumah orang tuanya, bukan ke rumah suaminya. Karena sopir ambulans ketakutan, ia pun menjalankan ambulans ke arah yang ditunjuk tersangka.

    Dewi Yuliastuti, istri MI sempat dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya selama 5 hari, namun akhirnya meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke Sumenep menggunakan ambulans. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman suami almarhumah di Dusun Lisun, Kalianget.

    “Saya tidak punya maksud lain melakukan penodongan itu selain supaya jenazah kakak saya bisa dimakamkan di rumah, bukan di tempat suaminya,” tukasnya.

    Jenazah Dewi akhirnya dimakamkan di kampung halaman orang tuanya di Kalianget Timur. Namun setelah itu, MI suami korban melaporkan kejadian penodongan itu ke kepolisian.

    “Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penodongan sopir ambulans dan menahannya di Polres Sumenep,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.

    Barang bukti yang diamankan berupa ‘Airsoft Gun’ merk ‘glock 22’ gen 4 Austria 40 warna hitam yang digunakan untuk menodong sopir ambulans. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

    Menurut pengakuan tersangka, ‘airsoft gun’ itu ia beli secara online di salah satu plattform e-commerce. (tem/but)

  • Rebutan Jenazah, Warga Sumenep Todongkan Pistol ke Sopir Ambulans

    Rebutan Jenazah, Warga Sumenep Todongkan Pistol ke Sopir Ambulans

    Sumenep (beritajatim.com) – TSN (37), warga Jl. Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep melakukan penodongan dengan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya yang tengah membawa jenazah Dewi Yuliastuti, kakak kandung tersangka.

    “Penodongan itu terjadi di timur RSI Garam Kalianget di Desa Kalianget Barat. Tersangka TSN bersama 10 orang familinya mengendarai sepeda motor, menghadang ambulans tersebut,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Sambil menggedor kaca ambulans dan menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans yang membawa jenazah kakaknya dibawa ke rumah orang tuanya, bukan ke rumah suaminya.

    “Karena sopir ambulans ini ketakutan, maka ia pun menjalankan ambulans ke arah yang ditunjuk tersangka,” terang Kapolres.

    Dewi Yuliastuti, istri MI sempat dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya selama 4 hari, namun akhirnya meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke Sumenep menggunakan ambulans. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman suami almarhumah di Dusun Lisun, Kalianget.

    Saat itu di dalam mobil ambulans terdapat suami almarhumah yakni MI (54), warga Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, anak almarhumah, mertua almarhumah, dan ipar almarhumah.

    Pistol yang ditodongkan pelaku ke sopir ambulans adalah jenis ‘air soft gun’. Semula pistol itu diselipkan di pinggang pelaku. Kemudian tersangka mendekati pintu depan sebelah kanan dan menggedor kaca ambulans menggunakan pistol.

    “Sambil menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans berisi jenazah Dewi mengikutinya ke rumah orang tuanya,” ungkap Kapolres.

    Akhirnya jenazah Dewi pun dimakamkan di rumah orang tuanya seperti keinginan tersangka. Namun setelah kejadian, MI suami korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

    “Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penodongan sopir ambulans dan menahannya di Polres Sumenep,” ujar Kapolres.

    Barang bukti yang diamankan berupa ‘Airsoft Gun’ merk ‘glock 22’ gen 4 Austria 40 warna hitam yang digunakan untuk menodong sopir ambulans. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (tem/but)

  • Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan penjara pada Jaka Pralutfianto, terdakwa kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka. Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Surabaya, Kamis (3/10/2024), hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Jaka Pralutfianto terbukti melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Vonis 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Jaka Pralutfianto dengan hukuman 7 bulan penjara.

    Kejadian bermula ketika saksi Aan Maulana menerima informasi dari Lely bahwa terdapat sekelompok orang berkumpul dan bernyanyi di depan rumah di Jalan Waspada No 6-A, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada 10 Mei 2024. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Aan bersama Dicky Adi Firmansyah mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.

    Di lokasi mereka bertemu dengan terdakwa Jaka Pralutfianto sedang bersama M Indra Firmansyah dan Aat Nur Fidianto (berkas terpisah), juga Fiki Setiawan dan Rahmat Hidayatullah (DPO), dan teman Fiki yang tidak dikenal. Saat itu, Jaka dan kawan-kawannya tersebut sedang pesta minuman keras.

    Saksi Aan kemudian berusaha menegur Jaka Pralutfianto dkk, namun justru berujung terjadi adu mulut. Ketegangan meningkat saat Indra tiba-tiba memukul Aan di wajah, diikuti serangan fisik oleh terdakwa Jaka Pralutfianto dan rekan-rekannya, termasuk Aat Nur Fidianto yang menendang dan memukul saksi Aan.

    Tak hanya itu, terdakwa Jaka Pralutfianto juga memukul wajah dan punggung Aan serta melempar batu, namun tidak kena. Indra melempar batu dan merusak sepeda motor Aan menggunakan balok kayu.

    Saksi Dicky Adi Firmansyah, Parto, serta warga sekitar akhirnya melerai perkelahian tersebut. Akibat insiden itu, saksi Aan Maulana mengalami luka-luka yang dinyatakan dalam Visum et Repertum No: 11/VIS/RSAI/V/2024 dari dr. Samiyah, dokter di RS Al-Irsyad Surabaya.

    Warga akhirnya membawa terdakwa Jaka Pralutfianto dkk ke Polsek Pabean Cantikan. Atas perbuatannya, terdakwa Jaka Pralutfianto didakwa pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. [uci/ian]

  • 2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang perantau asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan usai membobol dealer SR motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari hasil pembobolan yang rencananya untuk pulang kampung tersebut, keduanya hanya mendapat Rp55 ribu.

    Kedua pelaku yakni AB (37) dan BG (33) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi pelaku dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel atau merusak pintu roling door harmonica.

    Kedua pelaku juga mengunakan anak kunci palsu untuk membuka dua gembok warna silver. Kedua pelaku masuk ke dalam dealer dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp55 ribu. Saat beraksi, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota sedang patroli.

    Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, kedua pelaku berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan di Kota Surabaya.

    “Keduanya bertemu pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya. Namun keduanya belum juga mendapat pekerjaan sehingga muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).Keduanya ke Pasar Loak untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Senin (9/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berangkat ke Mojokerto dan beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Anyar, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Selasa, tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR sehingga nuncul niat untuk mencuri. Kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu,” jelasnya.

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut. Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh empat petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam sehingga keduanya berhasil diamankan.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman,” ujarnya.

    Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu unit Yamaha Mio nopol W 6503 NDD warna hitam, dua buah gembok silver, uang senilai Rp55 ribu.

    “Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    Salah satu pelaku, AB (37) mengaku mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang kampung namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. “Rencana nguli untuk ongkos pulang kampung. Congkel roling door harmonica dan merusak gembok. Bawa alat linggis, beli Rp100 ribu,” urainya. [tin/kun]