Transportasi: sepeda

  • 6
                    
                        Hindari Pejalan Kaki, Pengendara Motor di Ciputat Tertabrak dan Tewas di Tempat
                        Megapolitan

    6 Hindari Pejalan Kaki, Pengendara Motor di Ciputat Tertabrak dan Tewas di Tempat Megapolitan

    Hindari Pejalan Kaki, Pengendara Motor di Ciputat Tertabrak dan Tewas di Tempat
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Seorang pria berinisial AS (54) tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
    Warga bernama Dilla (21) menceritakan, kecelakaan itu bermula saat AS yang berkendara dengan sepeda motor melaju dari arah Bogor menuju Jakarta.
    AS tiba-tiba menghindari pejalan kaki yang sedang menyebrangi jalan.
    “Kejadiannya ini pas pukul 06.00 kebetulan. Jadi posisinya pagi-pagi ada orang yang mau berangkat kantor, dia mau naik Transjakarta (di terminal dekat TKP),” ujar Dilla saat ditemui di lokasi, Senin (28/10/2024).
    Akibatnya, AS kehilangan kendali dan masuk ke jalur arah Jakarta ke Bogor. Namun, saat masuk ke jalur tersebut, AS menabrak sepeda motor jenis sport yang dikendarai oleh RP (39) dengan membonceng JN (14).
    “Jadi posisinya (AS) sudah telentang kepalanya tuh, sudah menghadap kiri, terus juga sudah berdarah sebelah dahi, yang di bagian sini (kepala) tuh sudah ada pembocoran gitu,” kata dia.
    Dilla mengatakan AS langsung meninggal di tempat. Hal itu karena dia melihat AS langsung ditutupi dengan kardus oleh warga.
    “Langsung meninggal soalnya emang benar-benar enggak gerak sama sekali setelah jatuh,” kata dia.
    Tak berselang lama, pihak kepolisian pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban.
    Kanit Gakum Satlantas Polres Tangsel IPDA Marulloh menyebut, pihaknya tiba di lokasi bersama dengan ambulan dan korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.
    “AS meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RS. Fatmawati untuk dimintakan visum,” kata Marulloh saat dikonfirmasi, Senin.
    Sedangkan korban lainnya, yaitu RP dan JN mengalami luka-luka. Mereka dilarikan ke RS Sari Asih Ciputat.
    “Mereka mengalami luka-luka kemudian dibawa kerumah sakit Sari Asih Ciputat Kota Tangsel untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka penganiayaan usai buron hampir satu bulan. Tersangka DH (35) berhasil diamankan di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Jumat (25/10/2024) pekan lalu.

    Warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan sekira pukul 01.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

    “Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di rumah kosong. Dua kali menjalani hukuman, vonis pertama 1 tahun dan vonis kedua 2,5 tahun. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

    Masih kata Kasat, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban OTE (31) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena cemburu.

    “Motif yang dilakukan tersangka karena tersangka cemburu karena korban beberapa mengirimi pesan WA kepada perempuan bernisial LL yang diakui sebagai istri siri tersangka. Aksi penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban bermaksud menyelesaikan masalan dengan tersangka,” katanya.

    Tersangka dan korban bertemu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB. Namun saat pertemuan tersebut tersangka emosi dan menyabet korban dengan pisau.

    “Sehingga korban mengalami luka pada pergelangan tangan kanan dan tangan kiri korban. Barang bukti yang berhasil kami sita berupa satu buah kaos warna putih yang ada bercak darah, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor. Pasal yang kami terapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

    Sementara itu, tersangka DH (35) mengatakan, jika aksi penganiayaan tersebut dilakukan lantaran cemburu. “Beli di pasar (pisau). Istri siri, WA mesra ke istri. Saya bacok, dua kali. Saya kasih peringatan biar tidak mengulangi. Menyesal, tidak ada dendam tapi menyesal. Di Bima kerja, 1 bulan kurang,” tuturnya. [tin/kun]

  • Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Tuban

    Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mencatat ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban. Operasi ini dilakukan dengan mengandalkan tilang Etle Mobile dan tilang manual di berbagai titik.

    Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tuban, IPDA Agus Eka, persentase pelanggaran kali ini meningkat hingga 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama operasi, tercatat 937 pelanggar yang ditindak melalui Etle Mobile dan 1.694 pelanggar melalui tilang manual.

    “Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor,” ungkap IPDA Agus Eka, Senin (28/10/2024).

    Satlantas Polres Tuban saat melaksanakan Operasi Zebra Semeru.

    IPDA Agus Eka, yang akrab disapa Eka, berharap agar orang tua tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyediakan fasilitas bus sekolah gratis, yaitu layanan SiMasGanteng, yang dapat dimanfaatkan oleh para pelajar untuk keperluan berangkat dan pulang sekolah.

    “Kalau menggunakan bus sekolah, keselamatan siswa akan lebih terjaga daripada mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan surat-surat lengkap,” tegas Eka.

    Selain pelanggaran helm dan pengendara di bawah umur, operasi juga menargetkan kendaraan berknalpot brong yang masih banyak ditemui di wilayah Tuban. Eka menegaskan kepada para pengguna kendaraan untuk segera mengganti knalpot sesuai standar jika ingin kendaraannya kembali aman digunakan.

    Operasi Zebra Semeru diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Tuban terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. [ayu/but]

  • Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pemuda bernama Ilham Dewanata (19), asal Babatan, Wiyung, Surabaya, harus merasakan amukan massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Ruko Citraland, Driyorejo, Gresik. Aksi pencurian ini terbongkar saat pelaku kepergok salah satu saksi, Muhammad Hasim, yang bekerja di barber shop sekitar lokasi kejadian.

    Kronologi bermula ketika Hasim mencurigai gerak-gerik Ilham setelah melihat rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku tengah mendorong motor yang diparkir. Hasim kemudian berteriak meminta pertolongan warga sambil berupaya mengejar pelaku dan berhasil menjatuhkan motor yang dicuri.

    Warga sekitar yang mendengar teriakan Hasim segera berdatangan dan tanpa ampun menghakimi pelaku hingga babak belur. Anggota Polsek Driyorejo yang tiba di lokasi langsung mengamankan Ilham dan membawanya ke RS Petrokimia Gresik untuk mendapatkan perawatan atas luka di kepala, pelipis, dan punggung yang dideritanya.

    “Dalam kejadian itu, pelaku mengalami luka-luka akibat amukan massa. Setelah dirawat, pelaku kini kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Senin (28/10/2024).

    Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor dan tas milik pelaku. Berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, Ilham melakukan aksi pencurian ini seorang diri karena tekanan ekonomi.

    “Pelaku mengaku sendirian dalam menjalankan aksi. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lainnya,” tambah AKP Musihram.

    Saat ini, Ilham Dewanata sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [dny/but]

     

  • Penyanderaan Pejaten, pelaku sempat ajak korban jalan-jalan

    Penyanderaan Pejaten, pelaku sempat ajak korban jalan-jalan

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan terduga penyandera, pria berinisial IJ (54) sempat mengajak korban, sang anak berinisial S (4), jalan-jalan, sebelum melakukan aksinya.

     

    “Kemarin (27/10), anak inisial S dibawa pelaku dengan berizin dulu dengan orangtua korban. Kemudian, alasannya untuk membawa S jalan-jalan ke rumah sepupunya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

    Nurma menjelaskan pelaku membawa korban berjalan-jalan, naik motor dari jam 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.

    “Dia bawa berkeliling di Jakarta Timur sampai ke Jakarta Selatan. Jadi, dia ke tempat sepupunya hanya meminjam sepeda motor dan pelaku tidak bermalam sehingga hanya di atas motor, korban juga sampai tidur di atas motor, ” katanya.

     

    “Jadi, dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi, dia berhalusinasi bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang, ” katanya.

    Nurma juga menjelaskan halusinasi yang terjadi karena pelaku menggunakan sabu dan hal tersebut juga sudah dimintai keterangan.

    “Dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang pakai sabu, positif sudah kita cek urine, ” katanya.

     

    Kemudian, Nurma juga menegaskan pelaku bukanlah bapak dari anak tersebut seperti yang diberitakan sebelumnya tetapi rekan bisnis bapak dari anak itu. 

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka penyandera terhadap bocah berusia tujuh tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

     

    “Sudah ditangkap dan sekarang menuju Polres Metro Jakarta Selatan, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Blitar (beritajatim.com) – BAW, oknum anggota salah satu perguruan silat Kota Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh aparat kepolisian. Pria berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan terhadap Noven Dwi warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Di Hadapan polisi pria asal Kecamatan Sukorejo Kota Blitar itu nekat melakukan pengeroyokan lantaran tersinggung usai dipelototi oleh korban. Saat melakukan pengeroyokan sendiri pelaku memang dalam pengaruh alcohol usai pesta miras.

    “Dari keterangan sejumlah saksi-saksi yang bersama pelaku disebutkan bahwa memang benar terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku yakni BAW,” ucap Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (28/10/2024).

    Peristiwa ini bermula saat korban Novan Dwi yang sedang berboncengan dengan rekannya melintas di Jalan Asahan Kota Blitar. Di saat yang bersamaan melintaslah pelaku dengan 9 rekannya yang mengendarai 4 sepeda motor.

    Saat berpapasan pelaku merasa bahwa korban menatapnya dengan nada menantang. Sehingga pelaku dan 9 rekan lainnya kembali dari mengejar korban bersama teman perempuannya.

    “Usai bisa menghentikan kendaraan korban, pelaku ini langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke korban akibatnya gigi korban pun patah,” bebernya.

    Pelaku kini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Polisi juga terus mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.

    “Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan subsider Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama tahun,” tutup Waka Polres Blitar Kota. [owi/beq]

  • Polisi Bakal Menilang Pengendara Sepeda Listrik Bila Melakukan Ini

    Polisi Bakal Menilang Pengendara Sepeda Listrik Bila Melakukan Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas kepolisian bakal menindak tegas pengendara sepeda listrik apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Meski masih dalam kategori sepeda, namun pengemudi sepeda listrik bakal kena tilang sebagai pengguna jalan.

    Adapun pelanggaran yang bisa kenakan untuk pengemudi sepeda listrik adalah menerobos lampu merah, menerobos Marka jalan dan rambu lalulintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan Smartphone saat mengemudi dan lainnya.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam jumpa persnya mengatakan, saat ini memang marak fenomena kendaraan listrik yang ada di jalan raya, sementara selama ini yang disasar masih berfokus pada kendaraan bermotor.

    “Namun kita akan menerapkan pada pengendara motor listrik tersebut tentang pengguna jalan, jadi yang ada di jalan raya itu tidak hanya kendaraan bermotor namun juga ada pengguna jalan seperti pejalan kaki, sepeda dan juga sepeda listrik,” ujarnya, Senin (28/10/2024).

    Karena pada faktanya lanjut Dirlantas, sepeda listrik juga memiliki kontribusi penyebab kecelakaan. Sebab, selama operasi zebra tercatat masih ada 32 non ranmor yang terlibat kecelakaan. [uci/kun]

  • Parkir Depan Stadion Merdeka Jombang, Sepeda Motor Milik Wartawan Digondol Maling

    Parkir Depan Stadion Merdeka Jombang, Sepeda Motor Milik Wartawan Digondol Maling

    Jombang (beritajatim.com) – Sepeda motor milik wartawan di Jombang, Mohammad Nasikhuddin (35), hilang digondol maling saat diparkir di depan Stadion Merdeka, Kamis (24/10/2024) malam. Kasus ini sudah ditangani polisi. Korps berseragam coklat sedang memburu pelaku.

    Anas, panggilan akrab Mohammad Nasikhuddin, mengatakan, dirinya mengunjungi kedai makanan di Jalan Gus Dur, kawasan Desa Candimulyo, Jombang. Dia ke lokasi tersebut untuk bertemu rekan sekitar sekitar pukul 21.30 WIB.

    Sepeda motor Honda Beat S 4796 OCJ tersebut diparkir di bahu jalan sisi selatan. Sebelum memarkir kendaraannya, ada sekitar lima kendaraan lain yang berada di lokasi itu. Sehingga Anas beranggapan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat parkir.

    Setelah memarkir motor, Anas menuju kedai makanan berjarak sekitar 10 meter. Pemimpin Redaksi (Pempred) Radar Jombang ini baru menyadari jika motor kesayangannya hilang ketika tempat ia memarkir kendaraan digunakan mobil berhenti.

    Anas kemudian mengecek. Nah, saat itulah dirinya menyadari bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Anas menanyakan ke juru parkir dan beberapa orang yang berada di lokasi. Hanya saja, semuanya menggeleng tak tahun. “Sudah saya laporkan ke polisi,” kata Anas, Sabtu (26/10/2024).

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan kehilangan motor di Jalan Gus Dur Jombang dengan korban Nasikhuddin. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    “Kami sedang menyelidiki kasus itu. Langkah awal, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek keberadaan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” pungkas Soesilo. [suf]

  • Ini Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

    Ini Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan Darwati (78), lansia yang merupakan ibu kos di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, ditahan di Rutan Polres Ngawi sejak Selasa (22/10/2025). Pelaku, Suroto (56), merupakan warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Suroto, yang merupakan salah satu penghuni kos milik korban, ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, pria yang diketahui pengangguran ini mengaku membunuh Darwati setelah ketahuan mencoba mencuri uang milik korban.

    “Motif utama pelaku adalah karena sudah ditagih untuk melunasi biaya kos yang sebesar Rp400 ribu, namun baru membayar Rp300 ribu. Korban meminta agar segera dilunasi karena uang tersebut akan digunakan keperluan di Surabaya. Pelaku, yang semula berniat kabur, kemudian melihat kesempatan untuk mencuri uang korban,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Jumat (25/10/2024).

    Saat berusaha mengambil uang, Suroto dipergoki oleh korban. Dalam kondisi tersebut, Suroto memukul Darwati dengan tangan kosong, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap wajahnya dengan kain.

    Setelah membunuh korban, Suroto melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp2 juta dan sepeda motor milik korban. Beberapa barang bukti seperti pakaian yang berlumuran darah, sepasang sarung tangan hijau, ponsel, dan tas korban dibuang ke Bengawan Solo, sementara dompet korban dibuang ke sungai di daerah Tegal.

    “Saat ini, sepeda motor korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut dijual ke seorang penadah di Indramayu,” tambah Kapolres Dwi.

    Lebih lanjut, diketahui bahwa Suroto sebelumnya pernah terlibat dalam puluhan kasus kriminal, terutama penggelapan kendaraan. Namun, pelaku belum pernah ditangkap atau dihukum atas tindakannya yang terdahulu. Kini, Suroto dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Jambret Kalung Kambuhan Surabaya Dihajar Massa

    Jambret Kalung Kambuhan Surabaya Dihajar Massa

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret kalung kambuhan di Surabaya dihajar warga Simo Gunung, Sabtu (12/10/2024) kemarin. Dari catatan kepolisian, pria bernama Fery Widiyanto (23) asal Jalan Genting, Surabaya itu sudah 3 kali masuk penjara.

    Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan aksi jambret itu dilkukan terdangka pada pagi hari di Jalan Simo Gunung. Saat itu tersangka sebenarnya hendak berkunjung ngopi ke rumah temannya. Ketika melewati Jalan Simo Gunung, tersangka melihat seorang perempuan yang jalan kaki dan menggunakan kalung emas.

    Melihat peluang kejahatan, tersangka Fery Widiyanto (23) lantas timbul niat untuk mengambil kakung emas itu. Ia lantas membututi korban. “Tersangka mengendarai Honda Beat abu-abu yang digunakan sebagai sarana. Setelah situasi sepi dan kondisinya memungkinkan, ia langsung mengeksekusi,” Kata Domingos, Kamis (24/10/2024).

    Tersangka lantas melaju dan memepet korbannya. Ia lantas menarik paksa kalung emas seberat 6,5 gram hingga putus. Korban secara reflek teriak sambil meraih tas milik tersangka. Fery pun terjatuh dari sepeda motornya dan gagal kabur. “Korban juga berhasil menarik tas yang dipakai tersangka. Tersangka kemudian terjatuh dan ditangkap massa,” lanjutnya.

    Massa yang dengan cepat berkumpul itu langsung menghajar tersangka beramai-ramai, sebelum dilaporkan ke polisi. Setelah polisi menerima laporan, tersangka langsung dijemput dan diamankan di Polsek Sawahan.

    Domingos menjelaskan tersangka dua kali masuk penjara karena pencurian dan satu kali karena narkoba. Ia pernah mendekam di Rutan Medaeng pada tahun 2012. Ia lantas keluar 5 bulan kemudian. Pada tahun 2015, ia masik penjara lagi karena kepemilikan narkotika. Ia mendekam di sel tahanan Lapas Porong.

    Setelah keluar dari penjara, pada 2020 dia kembali melakukan aksi jambret dan dihukum penjara selama 3 tahun di Lapas Madiun Baru. (ang/kun)