Transportasi: sepeda

  • Pemotor Neduh di Kolong Jembatan Layang Bisa Kena Tilang

    Pemotor Neduh di Kolong Jembatan Layang Bisa Kena Tilang

    Jakarta

    Pada saat hujan, jamak ditemukan pengendara sepeda motor yang berteduh di kolong jembatan layang. Tak jarang bahkan pengendara sepeda motor yang berteduh itu sampai menimbulkan kemacetan panjang. Perlu diketahui, mereka yang berteduh sembarangan bisa ditilang oleh kepolisian.

    Hujan deras yang kadang datang tiba-tiba memang menyulitkan bagi pengendara sepeda motor. Biasanya, mereka mencari tempat berteduh untuk sekadar memakai jas hujan atau bahkan sampai menunggu hujan reda.

    Dikutip situs resmi Korlantas Polri, pengendara yang berteduh sembarangan bisa ditilang. Pemotor yang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover bisa dijerat pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

    Rambu perintah atau rambu larangan;Marka Jalan;Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;Gerakan Lalu Lintas;Berhenti dan Parkir;Peringatan dengan bunyi dan sinar;Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atauTata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

    Dilanjutkan pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebutkan bahwa lokasi berteduh seperti di bawah underpass atau flyover mengancam risiko keselamatan.

    “Kalau neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip,” terang Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

    Selain berbahaya, biasanya tindakan berteduh tersebut bisa menyebabkan penumpukan kendaraan. Pemotor yang berteduh di kolong flyover tentu akan memakan badan jalan, dan menyebabkan penyempitan jalan hingga akhirnya menimbulkan kemacetan yang cukup serius.

    (rgr/dry)

  • Biar Tak Didatangi ke Rumah Gegara Nunggak Pajak, Begini Cara Perpanjang STNK

    Biar Tak Didatangi ke Rumah Gegara Nunggak Pajak, Begini Cara Perpanjang STNK

    Jakarta

    Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan. Nah supaya tak didatangi, berikut ini cara perpanjang STNK.

    Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Tanah Air masih sangat minim. Bahkan lebih dari separuh pemilik kendaraan tak membayar pajak. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap dari total 165 juta kendaraan, hanya 69 juta kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Sisanya, mengabaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

    Terkait hal itu, tim pembina Samsat akan menggunakan cara door to door untuk mengingatkan pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Penunggak pajak kendaraan itu akan didatangi ke rumah.

    “Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

    Syarat Perpanjang STNK

    Supaya tak didatangi ke rumah, sejatinya kamu tinggal melakukan perpanjangan STNK. Perpanjangan STNK ini harus dilakukan di kantor Samsat. Namun bila yang mau dibayarkan pajak tahunan, maka bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Saat proses perpanjang STNK 5 tahunan, tentu ada biaya yang dikeluarkan. Berikut rincian biayanya.

    Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kalau syarat dan biaya sudah terkumpul, berikut langkah perpanjang STNK 5 tahunan.

    Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

    (dry/din)

  • Cerita Korban Tabrak Lari Pegawai Mitra BUMN di Cianjur, Sempat Terpental lalu Terseret 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 November 2024

    Cerita Korban Tabrak Lari Pegawai Mitra BUMN di Cianjur, Sempat Terpental lalu Terseret Regional 9 November 2024

    Cerita Korban Tabrak Lari Pegawai Mitra BUMN di Cianjur, Sempat Terpental lalu Terseret
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Seorang warga bernama Ade Kusnandi (45) menjadi
    korban tabrak lari
    yang diduga melibatkan pegawai mitra BUMN di Kabupaten
    Cianjur
    , Jawa Barat.
    Insiden ini terjadi pada Jumat (8/11/2024) malam, saat Ade mengendarai sepeda motor di ruas jalan Maleber, Karangtengah, Cianjur.
    Kendaraan pelaku menabrak Ade dari belakang, mengakibatkan luka pada kaki kanannya.
    Ade menceritakan, insiden itu terjadi saat ia dalam perjalanan pulang setelah bermain bola.
    Tanpa diduga, sepeda motornya ditabrak dari belakang hingga membuatkan terpental. 
    “Saya sempat keseret juga, kaki ini sakit dan sulit digerakkan,” ungkap Ade ketika ditemui di Kantor Desa Maleber, Jumat malam. 
    Ia menambahkan bahwa kendaraan pelaku melaju kencang saat menabraknya dan bahkan semakin mempercepat laju untuk melarikan diri.
    “Saya lihat mobil itu sedang dikejar banyak orang, dan tertangkap di pertigaan minimarket,” ujar Ade.
    Ade menuturkan bahwa sopir dan seorang penumpang minibus tersebut sempat menjadi sasaran kemarahan warga, dan kendaraan mereka juga dihancurkan.
    “Informasinya, mobil itu dikejar warga karena mau membawa kabur anak SMP,” kata dia.
    Kepala Polsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, menyatakan bahwa sopir dan seorang penumpang telah diamankan di kantor polisi.
    “Keduanya berinisial A (38) dan H (40). Mereka dikejar warga karena diduga hendak membawa kabur seorang siswi SMP,” kata Rachmat kepada
    Kompas.com
    di Mapolsek, Jumat malam.
    Dia menuturkan, pada malam sebelumnya, kedua pelaku diduga melakukan tindak pelecehan terhadap siswi tersebut dengan berpura-pura menawarkan tumpangan untuk mengantarnya pulang.
    “Pelaku kemudian berusaha dipancing untuk bertemu dengan korban lagi. Rencana itu diatur oleh keluarga korban untuk menjebak pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pelaku kabur dan terjadi kejar-kejaran kendaraan hingga akhirnya tertangkap warga di depan minimarket di daerah Maleber,” ungkapnya.
    “Ya, kendaraan pelaku sempat diamuk massa, dipecahkan kacanya, dan pelakunya,” ujar Rachmat.
    Sebelumnya, seorang pengendara mobil dan penumpangnya menjadi sasaran amukan massa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (8/11/2024) malam.
    Warga yang marah merusak kendaraan pelaku, sebuah minibus hitam metalik dengan nomor polisi F 1236 OY.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Panjang Truk Tabrak Bocah hingga Warga Ricuh di Tangerang

    Buntut Panjang Truk Tabrak Bocah hingga Warga Ricuh di Tangerang

    Tangerang

    Kecelakaan truk melindas bocah berusia 9 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang. Insiden ini menimbulkan amarah warga hingga ricuh.

    Warga merusak hingga membakar belasan armada truk yang melintas di kawasan Teluknaga. Tak hanya itu, sejumlah warga juga menjarah tangki hingga pintu truk.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 November 2024 siang. Bermula ketika satu unit truk pengangkut tanah menabrak bocah inisial ANP hingga kakinya hancur.

    Insiden ini kemudian memicu kemarahan warga. Pasalnya, warga juga geram lantaran truk tanah kerap beroperasi di luar jam operasional dan sering menimbulkan kecelakaan.

    Pemkab Tangerang menghentikan sementara aktivitas truk tanah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai kericuhan setelah seorang bocah berusia 9 tahun terlindas. Operasional angkutan tanah itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    “Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, seperti dikutip Antara, Jumat (8/11).

    “Kemudian juga kami akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada juga akan dipasang portal pembatas,” ucapnya.

    Peristiwa Kecelakaan

    Kericuhan ini bermula saat bocah inisial ANP (9) tertabrak truk di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan berawal ketika sepeda motor yang dikendarai wanita SD (20) berboncengan dengan korban ANP melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga.

    “Korban mengalami luka terbuka kaki kiri dari paha sampai betis hingga terlihat tulangnya, korban dibawa oleh unit lantas Polsek Teluk Naga ke RS Mitra guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11).

    Foto: Potret polisi membubarkan warga yang mengamuk hingga merusak dan membakar belasan truk di Tangerang imbas bocah ditabrak. (Foto: Dok. Istimewa/Instagram Polres Metro Tangerang Kota)19 Unit Truk Dirusak

    Insiden kecelakaan tersebut memicu protes warga. Warga memprotes truk berkendara yang melanggar jam operasional.

    Warga emosional hingga melakukan aksi perusakan dan pembakaran truk. Belasan unit truk yang berada di Teluknaga dirusak hingga dibakar.

    “Secara spontan warga sekitar dan pengguna jalan lain melakukan perusakan terhadap beberapa unit truk sebanyak 19 unit (18 truk tanah dan 1 unit truk mixer)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).

    Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi pada Kamis (7/11) siang. Mulanya sepeda motor yang dikendarai wanita SD (20) berboncengan dengan korban ANP melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga.

    Terjadi Penjarahan

    Insiden truk tanah yang menabrak bocah 9 tahun hingga kaki hancur di Teluknaga, Tangerang, menimbulkan kericuhan. Warga tak hanya merusak dan membakar belasan truk, tetapi juga melakukan penjarahan.

    Aksi penjarahan ini terekam video amatir dan beredar di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah warga membongkar pintu hingga AC truk.

    Sejumlah warga yang tidak bertanggung jawab kemudian mengangkut dan membawa kabur bagian truk yang dibongkar tersebut. Kasus itu kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

    “Kemudian terkait ini ya pengambilan ya barang-barang di truk ya baik itu pintu, kemudian AC, kemudian tangki,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Zain mengimbau masyarakat mengembalikan barang-barang jarahan tersebut. Zain menegaskan pihak kepolisian akan menegakkan hukum bagi mereka yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Jalani Operasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Jalani Operasi Megapolitan 8 November 2024

    Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Jalani Operasi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    ANP (9), bocah yang kakinya dilindas truk tanah di Tangerang, menjalani operasi kaki hari ini, Jumat (8/11/2024). 
    Dia mengalami luka serius di bagian kaki kanannya setelah terlindas truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
    “Kondisi korban waktu kejadian mungkin sudah pada tahu. Kalau sekarang kondisi korban sedang ditangani di ruang operasi,” ujar seorang guru di SDN Salembaran II, Fajar (41) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat.
    Sebelumnya, kata Fajar, ANP sempat mengalami kriti hingga membutuhkan banyak darah.
    “Semalam itu sudah transfusi darah. Jadi memang kemarin itu ANP sangat membutuhkan banyak darah,” kata dia.
    Saat ini, Fajar masih belum bisa memastikan terkait kondisi ANP lantaran masih dalam penanganan medis di ruang operasi. Namun, sebelum dilakukan operasi, ANP diketahui sudah sempat sadar.
    “Kondisinya saat ini belum diketahui bagaimana karena masih dalam ruang operasi,” jelas Fajar.
    Diketahui, ANP merupakan siswi kelas 3 di SD Negeri Salembaran II, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
    Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membantah korban meninggal dunia usai terlindas truk tanah.
    Dia memastikan bahwa korban selamat dan sedang dilakukan penanganan medis di ruang operasi RSUD Kabupaten Tangerang.
    “Jadi saya pastikan bahwa korban selamat dan Alhamdulillah kakinya masih bagus,” kata Zain.
    Diketahui, sempat terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kaki korban berinisial ANP terlindas truk tanah.
    Kejadian itu bermula dari ANP yang diboncengi oleh seorang wanita berinisial SD (20).
    Kemudian truk yang dikemudikan DWA (21) melintas di Jalan Raya Salembaran dari arah Kosambi menuju Teluknaga.
    “Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
    Saat di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor yang dikendarai SD melintas. Dia hendak mendahului dari arah kiri.
    Namun, saat hendak mendahului, SD tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
    “Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut,” ujar Zain.
    Korban yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
    Sedangkan untuk sopir DWA, polisi langsung mengamankannya ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Masyarakat mohon bersabar dan percayakan penanganan kasus ini. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi korban,” ucap Zain.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulau Bawean Gresik Darurat Narkoba

    Pulau Bawean Gresik Darurat Narkoba

    Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean Kabupaten Gresik darurat narkoba. Ini karena dalam sebulan terakhir ada 3 pengedar sabu asal Kecamatan Sangkapura dan Tambak diringkus aparat kepolisian.

    Yang terbaru, polisi mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di dermaga Pelabuhan Bawean. Transaksi yang dilakukan di siang bolong berhasil disita 20 gram sabu sebelum diedarkan.

    Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pengedar sabu bernama M.Subat yang sudah diamankan terlebih dulu di Polres Gresik.

    Sementara dua pengedar yang baru diamankan yakni Sulaimi (23) asal Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, dan Ahmad Dahlan (44) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura.
    Kedua tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari bandar sabu M.Subat.

    Kapolsek Tambak AKP Saifuddin menuturkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dermaga pelabuhan sering dilakukan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, anggota kami di lapangan langsung melakukan penangkapan.

    “Sebelum kami meringkus pengedar sabu itu. Anggota di lapangan mencurigai ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan melaju kencang ke pelabuhan,” tuturnya, Jumat (8/11/2024).

    Setelah diselidiki lanjut dia, ternyata ada pengedar sabu bermama Sulaimi. Sewaktu digeledah dan dipersiksa yang bersangkutan sempat menghindar dan hendak melarikan diri.

    “Tersangka tak berkutik saat dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku pengedar. Terdapat dua klip narkoba jenis sabu siap edar. Serbuk haram haram seberat 1,4 gram itu disimpan oleh terduga pelaku Sulaimi di saku celananya yang siap edar,” paparnya.

    Sementara itu, Sulaimi mengaku dirinya mendapat barang haram ini dari rekannya M.Subat yang terlebih dulu sudah ditaham setelah menjalani pemeriksaan. “Saya mendapatkan sabu dari rekan M.Subat. Barang sabu ini didapatkan dari jaringan di Pulau Madura,” tandasnya. [dny/kun]

  • 6 Hari, Polsek Sukolilo Tembak 3 Kaki Bandit Curanmor Surabaya

    6 Hari, Polsek Sukolilo Tembak 3 Kaki Bandit Curanmor Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu 6 hari, tim opsnal Polsek Sukolilo menembak 3 kaki bandit curanmor Surabaya. Penangkapan terhadap 3 bandit curanmor itu dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) dan Kamis (07/11/2024).

    Penangkapan pertama, petugas Opsnal Polsek Sukolilo menangkap Feri (50) dan Rizki Ragil (24). Feri yang berangkat dari rumahnya di Tropodo mengajak Rizki untuk mencuri motor di Surabaya. Rizki yang saat itu sedang di rumahnya di Jalan Ambengan Baru sepakat dengan ajakan Feri.

    Mereka berdua lantas berangkat bersama-sama mengendarai Jupiter MX W 4988 ZV menuju jalan Kenjeran. Mereka berputar-putar mencari sasaran hingga ke RS Onkologi, Jalan Arif Rahman Hakim. Di parkiran rumah sakit itu, keduanya mendapati sepeda motor Honda Vario W 3650 NF milik salah satu perawat yang terparkir. Karena situasi sepi, Rizki lantas mengeksekusi Honda Vario itu dengan peralatannya. Setelah selesai mereka kabur.

    “Keduanya lantas terpantau oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang secara rutin melakukan patroli kring serse di Jalan Ir. Soekarno (Merr),” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara, Jumat (08/11/2024).

    Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang mengetahui aksi keduanya lantas melakukan pengejaran. Walaupun sudah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap nekat kabur dan harus dihentikan dengan tindakan tegas terukur di Jalan Ambengan. Keduanya gagal kabur usai pintu palang kereta api di Jalan Ambengan tertutup.

    Kasus curanmor kedua terjadi pada Kamis (07/11/2024) dini hari. Jamaludin warga Jatipurwo bersama temannya Bahrul meminjam sepeda motor untuk digunakan beraksi. Keduanya langsung menyisir wilayah Sukolilo yang banyak kos mahasiswa. “Komplotan ini biasa menyasar kos-kosan. Sudah beraksi di 8 lokasi Surabaya. 6 diantaranya beraksi di wilayah Sukolilo,” ujar Made.

    Saat berada di Jalan Asem Payung, Bahrul menemukan Honda Beat milik mahasiswa ITS yang terparkir di depan kos. Motor Honda Beat itu dalam kondisi tidak dikunci stir. Sehingga, keduanya berhasil mencuri motor itu hingga dibawa kabur. Sama seperti kejadian sebelumnya, aksi curanmor Bahrul cs diketahui oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli.

    Keduanya pun dikejar oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo sampai di Jalan Rangkah. Walaupun telah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap memacu sepeda motor dan kabur. “Sesampai di Jalan Rangkah, kebetulan ada anggota Respati Polrestabes Surabaya anggota kami dibantu anggota respati mengamankan Jamal. Sementara Bahrul berhasil kabur,” tutur Made.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap Jamal, ia mengakui sebelum beraksi mengkonsumsi sabu untuk memacu keberanian. Setelah mengkonsumsi sabu, kedua sekawan itu langsung berangkat mencuri sepeda motor. Dari data kepolisian, Feri dan Riski ternyata residivis kasus yang sama. Sementara, Jamal baru pertama kali ditangkap.

    Kini, 3 bandit curanmor yang diamankan dan ditembak kakinya oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Polisi Bojonegoro Hanya Amankan 2 Orang

    Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Polisi Bojonegoro Hanya Amankan 2 Orang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pelaku sabung ayam di tepi Sungai Bengawan Solo turut Desa Kalirejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro berhasil kabur saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi hanya berhasil mengamankan 2 orang dan beberapa barang bukti di lokasi.

    Penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian sabung ayam itu atas dasar laporan masyarakat. “Saat mendatangi TKP ada beberapa orang yang melakukan perjudian jenis sabung ayam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (8/11/2024).

    Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku sabung ayam langsung semburat melarikan diri mengetahui petugas kepolisian. Sehingga, polisi hanya berhasil mengamankan 2 orang sebagai penonton dan barang bukti di lokasi kejadian. “Waktu anggota lari ke TKP mereka bubar semua, kendaraan yang banyak kita amankan,” jelas polisi asal Lampung itu.

    Mantan Kanit Jatanras Polres Lampung Utara ini membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan di TKP, yakni sepeda motor sebanyak 37 unit, 1 unit mobil, 18 ekor ayam, 2 buah jam dinding, 4 buah buku catatan, 1 set arena sabung ayam, dan 1 unit handphone. “Dua orang yang berhasil kita amankan sebagai saksi, hanya sebagai penonton saat di lokasi,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir

    Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir

    Jakarta (ANTARA) – Markas sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) pada sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sering didatangi kurir.

    “Sering. Saya sering ditanya kurir soal alamat itu,” kata Sekretaris RT 05 RW 14 Kapuk Indra Hermawan di Jakarta, Jumat.

    Meskipun demikian, Indra mengaku tak tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam rumah itu sehingga sering didatangi kurir.

    Selain itu, Indra juga menyatakan bahwa setiap harinya, jalan di depan rumah yang dijadikan markas sindikat itu sering parkir sejumlah sepeda motor.

    Indra mengaku tidak begitu kenal dengan penghuni rumah tersebut lantaran penghuni rumah cenderung tertutup dengan warga sekitar.

    “Tak ada (komunikasi). Tertutup, sangat tertutup,” kata Indra.

    Selanjutnya, menurut kesaksian Indra, rumah markas sindikat itu dibeli oleh orang tua salah satu tersangka berinisial RS dengan harga Rp2,5 miliar pada 10 bulan lalu.

    Sebelumnya, polisi menetapkan dan menangkap delapan tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judol internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Polisi merinci tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat.

    Sementara AR dan RD yang berikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.

    Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

    Selain itu, dalam penggerebekan Jumat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.

    Selanjutnya satu gulung bungkus gelembung (bubble wrap), tiga buah tas ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token bank BCA dan satu bendel mutasi rekening koran bank BCA,

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    Ade Safri menjelaskan kasus penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Tepatnya di SPBU Pertamina 34-152.02, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ” ucapnya.

    Menurut Ade Safri modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu mereka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU.

    “Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, ” ucapnya.

    Dari pengungkapan kasus tersebut Ade Safri menyampaikan telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jeriken yang berisi 35 Liter BBM jenis Pertalite.

    Sejumlah jeriken yang diamankan dari para tersangka yang berisikan BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/10/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

    Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024