Transportasi: sepeda

  • Tabrak Anggota Polsek Sukolilo, 2 Bandit Curanmor Surabaya Ditembak

    Tabrak Anggota Polsek Sukolilo, 2 Bandit Curanmor Surabaya Ditembak

    Surabaya (beritajatim.com) – Melawan saat akan ditangkap sampai nekat menabrak anggota Polsek Sukolilo, 2 bandit curanmor asal Madura ditembak kakinya, Senin (18/11/2024) siang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan dua tersangka yang diamankan adalah Dedi (41) asal Sampang dan Fuad (31) asal Jalan Sencaki. Petugas terpaksa menembak kedua kaki Fuad karena menabrak anggota Polsek Sukolilo dan terus melawan ketika diamankan.

    Sementara, anggota opsnal Polsek Sukolilo juga menembak kaki kanan dari Dedi. “Keduanya terpaksa diterapkan tindakan tegas terukur karena anggota kami mendapatkan perlawanan. Ada anggota yang ditabrak hingga sepeda motornya rusak,” kata Made, Rabu (20/11/2024).

    Made menjelaskan, penangkapan terhadap kedua bandit curanmor itu bermula dari patroli kring reserse opsnal Polsek Sukolilo. Anggota yang sedang berpatroli mencurigai dua pelaku yang berboncengan mengendarai motor sarana Vega R tanpa plat nomor. Setelah diikuti berputar-putar, keduanya ternyata mencuri sepeda motor di Jalan Kalisari.

    “Tersangka sempat berputar-putar di wilayah Sukolilo. Lalu diikuti anggota sampai keduanya mencuri di sebuah warung jalan Kalisari,” tutur Made.

    Di warung makan Jalan Kalisari, kedua bandit curanmor itu lantas mengambil sepeda motor Honda Beat L 4309 K milik salah satu pelanggan. Anggota pun melakukan pengejaran. Tembakan peringatan sudah dilakukan oleh petugas namun keduanya memilih kabur.

    “Kedua bandit itu lantas kami lumpuhkan dan tangkap di Jalan Kedung Mangu, Kenjeran,” imbuh Made.

    Anggota Polsek Sukolilo yang ditabrak tidak mengalami luka. Namun, sepeda motor anggota Polsek Sukolilo yang ditabrak mengalami kerusakan. Kini kedua bandit curanmor itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo. Kepada masyarakat, Made berkomitmen untuk terus menjaga wilayahnya dari kejahatan jalanan.

    “Untuk masyarakat juga harus waspada dan berhati-hati. Sepeda motor diparkir di tempat yang aman,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Polres Tuban Bekuk 2 Pelaku Jambret HP

    Polres Tuban Bekuk 2 Pelaku Jambret HP

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban mengamankan 2 orang begal handphone milik pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (20/11/2024). Kedua pelaku tersebut berinisial DS (23) dan ES (23) yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas kota.

    Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, aksi tersebut bermula saat kedua pelaku sedang menjambret handphone milik pengendara perempuan berinisial H (26) warga asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. “Modusnya 2 pelaku ini memang selalu berkeliling untuk mencari target,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

    Untuk melancarkan aksinya, 2 pelaku ini bahkan tak segan untuk memasuki wilayah perkampungan dan mencari sasarannya. Saat korban lengah, disitu pelaku mulai menjambret handphone milik korban. “Kini 2 pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa 2 handphone, 2 Helm, sepeda motor yang dikendarai pelaku beserta jaket,” bebernya.

    Akibatnya, 2 pelaku tersebut dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2, serta Pasal 363 ayat 1 KUHP tengang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [ayu/kun]

  • Kecelakaan Hari Ini di Jember  Jawa Timur, Motor Tertabrak Truk Saat Hendak Nyalip, Pembonceng Tewas

    Kecelakaan Hari Ini di Jember Jawa Timur, Motor Tertabrak Truk Saat Hendak Nyalip, Pembonceng Tewas

    TRIBUNJAKARTA.COM, JEMBER – Insiden kecelakaan hari ini di Jember Jawa Timur, sepeda motor tertabrak truk tronton pada Rabu (20/11/2024).

    Peristiwa kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di Jalan Brawijaya, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

    Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma menyampaikan kronologi kecelakaan maut itu.

    Awalnya,  truk Hino yang dikendarai oleh Susilo (35), warga Kabupaten Malang, melaju dari arah barat ke timur. 

    Sementara sepeda motor Scoopy yang dikendarai oleh Dwi Novita (20) dengan membonceng Nafisatul Fitriah (24) melaju dari arah barat ke timur. 

    “Sesampainya di tempat kejadian, di depan Mitra Tani, sepeda motor menyalip truk dari sisi kiri,” kata dia

    Saat menyalip dari sisi kiri, kata dia, sepeda motor tersebut berpapasan dengan motor lain yang melaju dari arah berlawanan. 

    Akhirnya, motor Honda Scoopy itu menghindar ke kanan dan membentur sisi kiri kendaraan truk Hino. 

    Akibatnya, Nafisatul Fitriah yang dibonceng terjatuh hingga terlindas kendaraan tersebut.

    Warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur tewas di lokasi tersebut.

    “Korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan kondisi perut hancur,” jelas dia. 

    Sedangkan Dwi Novita mengalami patah kaki sebelah kanan dan langsung dibawa ke RSU Kaliwates untuk mendapatkan perawatan. 

    Fahmi menduga kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengendara motor Honda Scoopy yang mendahului kendaraan lain melewati sisi kiri. 

    Sebab, sisi sebelah itu kurang cukup ruang gerak sehingga mengakibatkan kecelakaan. (Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

    Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jangan sampai telat perpanjang STNK, polisi bisa hapus data kendaraan bila STNK mati selama 2 tahun.

    Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.

    Kendaraan yang terlambat menunaikan kewajiban pajak dapat terkena sanksi, salah satunya dihapusnya data regident ranmor.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

    Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya.

    “Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

    STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bisa Dihapus

    Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

    Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

    Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

    “Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK,” ujar Artanto.

    Namun, dia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, pihak kepolisian dapat menghapus data regident ranmor.

    Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan.

    “Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

    Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

    1. Registrasi Akun SIGNAL

    Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
    Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
    Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
    Masukan foto e-KTP.
    Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
    Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
    Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

    2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL

    Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
    Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
    Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

    3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

    Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
    Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
    Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
    Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
    Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
    Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
    Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
    Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
    Proses selesai.

    Kendaraan sudah dihapus tidak bisa diregistrasi lagi

     Informasi serupa disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
     
    Dia menjelaskan, hukum positif penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.

    “Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya

    Bahkan nantinya, jika data regident ranmor resmi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

    Yusri pun merujuk ketentuan itu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai Pasal 74 ayat (3).

    Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati dua tahun:

    (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

    a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau

    b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Honda Luncurkan Dua Motor Listrik Konsep, Salah Satunya Naked Bike

    Honda Luncurkan Dua Motor Listrik Konsep, Salah Satunya Naked Bike

    Jakarta

    Honda resmi memperkenalkan dua motor listrik konsep terbarunya, EV Fun Concept dan EV Urban Concept, di pameran EICMA 2024, Italia, pada 6-10 November. Salah satu motor listrik konsep tersebut mengusung gaya ala motor naked bike.

    Honda memiliki target mencapai netralitas karbon untuk seluruh produk dan aktivitas perusahaan mereka pada tahun 2050, dan bertujuan untuk mencapai netralitas karbon untuk semua produk sepeda motor pada tahun 2040-an.

    Honda EV Fun Concept Foto: Dok. Honda

    “Untuk mencapai tujuan ini, kami berupaya menjadikan elektrifikasi sepeda motor sebagai fokus utama strategi lingkungan masa depan kami,” ujar pernyataan Honda Jepang dikutip Rabu (20/11).

    Produk motor listrik konsep terbaru yang diperkenalkan pabrikan Jepang ini adalah EV Fun Concept dan EV Urban Concept. EV Fun Concept sebelumnya sudah diumumkan di acara Honda Electric Motorcycle Business Briefing 2023 yang digelar pada 29 November 2023.

    EV Fun Concept mengusung gaya ala motor sport berjenis naked bike. Baterai motor ini terekspos dengan sangat jelas di bagian bawah. Motor ini bisa melaju sejauh 100 km saat baterainya terisi penuh. Motor ini juga dilengkapi fitur pengecasan CCS2 seperti yang ada di mobil listrik. Honda EV Fun Concept rencana meluncur pertengahan 2025.

    Honda EV Urban Concept Foto: Dok. Honda

    Sementara itu, EV Urban Concept desainnya lebih terlihat seperti motor matic konvensional. Kalau diperhatikan detailnya, Honda EV Urban Concept mirip seperti konsep motor listrik BMW CE 04.

    “EV Urban Concept adalah model konsep yang menciptakan kembali visi Honda untuk mobilitas listrik perkotaan. Model motor masa depan yang berkolaborasi dan beresonansi dengan masyarakat melalui desain canggih, HMI (Human Machine Interfaces) yang intuitif, dan pengalaman baru yang diciptakan perpaduan perangkat lunak dan perangkat keras,” tulis Honda.

    Honda EV Urban Concept Foto: Dok. Honda

    (lua/rgr)

  • Warning Buat yang Mageran, Duduk Lama Bisa Bikin Mati Muda

    Warning Buat yang Mageran, Duduk Lama Bisa Bikin Mati Muda

    Jakarta

    Sebuah penelitian baru yang dipublikasikan di American College of Cardiology menemukan bahwa duduk terlalu lama dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, bahkan jika seseorang rajin berolahraga.

    “Temuan kami benar-benar menekankan pentingnya menghindari duduk berlebihan… terlepas dari apakah Anda aktif secara fisik atau tidak,” kata penulis pertama studi dr Ezim Ajufo, seorang rekan kardiologi di Brigham and Women’s Hospital di Boston, dikutip CNN.

    Penelitian tersebut mengamati data dari hampir 90 ribu orang yang mengenakan akselerometer selama seminggu. Peneliti juga membandingkan waktu mereka yang tak aktif dan yang aktif, dengan diagnosis kondisi seperti stroke, serangan jantung, dan gagal jantung di kemudian hari.

    “Kami sungguh-sungguh merekomendasikan agar sebanyak mungkin orang menghindari duduk lebih dari 10,6 jam sehari,” kata dr Ajufo.

    “Itu bukan ambang batas yang pasti, tetapi kami pikir itu adalah langkah awal yang wajar untuk pedoman dan intervensi kesehatan masyarakat,” lanjutnya

    Data penelitian diambil dari UK Biobank, sebuah basis data penelitian biomedis besar yang utamanya mencakup individu kulit putih keturunan Eropa, yang mungkin membatasi penerapannya pada populasi yang lebih beragam.

    baca juga

    Penelitian ini juga bersifat observasional, yang berarti meskipun dapat membuat hubungan, namun tidak dapat membuktikan bahwa duduk merupakan penyebab langsung penyakit jantung.

    Alasan Duduk Terlalu Lama Bisa Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung

    Meski begitu, Dr Keith Diaz, seorang profesor madya kedokteran perilaku di Columbia University Medical Center, yang tidak terlibat dalam penelitian ini, mengatakan masuk akal jika terlalu banyak duduk dalam sehari akan berdampak buruk.

    “Wajar saja jika duduk dalam waktu lama bisa berbahaya, karena otot berperan penting dalam mengatur kadar gula darah dan lemak. Agar berfungsi optimal, otot memerlukan gerakan,” kata Dr Diaz.

    “Mengambil jeda gerakan memberi otot Anda stimulasi yang dibutuhkannya, dan bahkan dalam jumlah sedikit pun dapat membuat perbedaan,” katanya.

    Bagi pekerja kantoran, termasuk waktu yang dihabiskan untuk bepergian ke dan dari tempat kerja, mungkin bisa menghabiskan duduk lebih dari 10,6 jam.

    “Jawabannya mungkin bukan dengan mendapatkan meja berdiri. Meskipun berdiri tentu saja tidak sama dengan duduk, namun berdiam di satu tempat seperti itu tidak memberikan otot Anda gerakan yang dibutuhkan untuk memecah gula dan lemak secara efisien,” katanya.

    “Meja sepeda atau treadmill mungkin bisa membantu. Anda juga bisa mencoba melihat apakah rapat kecil bisa dilakukan sambil berjalan kaki,” lanjutnya lagi.

    Meskipun secara luas duduk terlalu lama dapat berdampak negatif pada kesehatan, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan risiko spesifik dan pedoman tentang apa yang dianggap sebagai terlalu banyak duduk.

    baca juga

    (suc/kna)

  • 4
                    
                        Gagal "Nyalip", Warga Jember Tewas Terlindas Truk Tronton
                        Surabaya

    4 Gagal "Nyalip", Warga Jember Tewas Terlindas Truk Tronton Surabaya

    Gagal “Nyalip”, Warga Jember Tewas Terlindas Truk Tronton
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com

    Nafisatul Fitriah
    (24), warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Brawijaya, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates pada Rabu (20/11/2024).
    Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan
    sepeda motor
    Honda Scoopy bernomor polisi P 5088 HT dan
    truk tronton
    Hino bernomor polisi N 8976 UK.
    Menurut dia, kronologi kecelakaan berawal saat truk Hino yang dikendarai oleh Susilo (35), warga Kabupaten Malang, melaju dari arah barat ke timur.
    Sementara sepeda motor Scoopy yang dikendarai oleh Dwi Novita (20) dengan membonceng Nafisatul Fitriah melaju dari arah barat ke timur.
    “Sesampainya di tempat kejadian, di depan Mitra Tani, sepeda motor menyalip truk dari sisi kiri,” kata dia pada Kompas.com via telepon.
    Saat menyalip dari sisi kiri, lanjut dia, sepeda motor tersebut berpapasan dengan motor lain yang melaju dari arah berlawanan.
    Akhirnya, motor Honda Scoopy itu menghindar ke kanan dan membentur sisi kiri kendaraan truk Hino.
    Akibatnya, Nafisatul Fitriah yang dibonceng terjatuh hingga terlindas kendaraan tersebut.
    “Korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan kondisi perut hancur,” jelas dia.
    Sedangkan Dwi Novita mengalami patah kaki sebelah kanan dan langsung dibawa ke RSU Kaliwates untuk mendapatkan perawatan.
    Fahmi menduga kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengendara motor Honda Scoopy yang mendahului kendaraan lain melewati sisi kiri.
    Sebab, sisi sebelah itu kurang cukup ruang gerak sehingga mengakibatkan kecelakaan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral, Foto Pengendara Pelat Merah Tempeleng Operator SPBU di Semarang, Ini Penjelasan Pertamina
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Viral, Foto Pengendara Pelat Merah Tempeleng Operator SPBU di Semarang, Ini Penjelasan Pertamina Regional 20 November 2024

    Viral, Foto Pengendara Pelat Merah Tempeleng Operator SPBU di Semarang, Ini Penjelasan Pertamina
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Unggahan foto pengendara sepeda motor pelat merah yang melakukan kekerasan fisik ke
    operator SPBU
    di Jalan Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah viral di media sosial. 
    Berdasarkan unggahan foto yang beredar, pengendara sepeda motor pelat merah itu terlihat antre di jalur pengisian Pertalite atau BBM bersubsidi. 
    Pengendara tersebut tampak mengendarai sepeda motor CBR dengan pelat nomor H 6279 XH.
    Peristiwa tersebut ramai setelah diunggah oleh akun Instagram @beritasemarang*** belum lama ini

    Pria tersebut memukul kepala operator SPBU
    ,” tulis akun tersebut dalam unggahannya. 
    Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

    Saat dikonfirmasi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho membenarkan adanya kejadian tersebut.
    “Kejadian itu terjadi kemarin (Selasa, Red) sekitar pukul 8.40 WIB di SPBU depan Akpol Semarang,” kata Brasto kepada
    Kompas.com
    melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2024).
    Infomasi yang dia dapatkan, pengendara sepeda motor pelat merah tersebut hendak mengisi Pertalite.
    Mengetahui sepeda motor yang dikendarai pelat merah, operator SPBU mengarahkan agar pengendara tersebut mengisi BBM yang nonsubsidi. 
    “Operator mengarahkan untuk mengisi BBM nonsubsidi namun justru mendapatkan penganiayaan di kepala oleh oknum pengendara sepeda motor tersebut,” ungkap dia. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Detik-detik Truk Tangki Tabrak Belasan Motor di Lampung, 1 Tewas Mengenaskan

    Detik-detik Truk Tangki Tabrak Belasan Motor di Lampung, 1 Tewas Mengenaskan

    Tulang Bawang, Beritasatu.com – Satu unit truk tangki menabrak belasan sepeda motor yang terparkir di pintu masuk PT Indo Lampung di Kampung Astra Kestra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kecelakaan akibat rem truk blong itu menewaskan satu orang dan belasan motor rusak.

    Video peristiwa truk tabrak belasan sepeda motor yang terjadi, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 17.55 WIB tersebut, viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir dari ponsel warga terlihat belasan motor berserakan setelah ditabrak truk tangki. Portal pintu masuk PT Indo Lampung juga rusak. 

    Korban tewas tergeletak di lokasi kejadian dalam kondisi mengenaskan setelah terseret truk tangki. Menurut informasi dari warga setempat, bagian tangan korban belum ditemukan.

    Korban tewas bernama Rosid Mulyono (40), warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Korban merupakan pekerja harian di PT Indo Lampung. 

    Hingga Selasa (19/11/2024), truk tangki bermuatan tetes tebu yang menabrak belasan sepeda motor itu masih berada di lokasi kejadian, kondisinya terguling di sisi jalan. Sejumlah sepeda motor yang rusak akibat ditabrak truk tersebut juga masih berada di lokasi kejadian.

    Untuk kepentingan penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang pita kuning di lokasi kejadian.

    Fauzi (60), warga setempat mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi tepat saat azan magrib berkumandang. “Kejadiannya pas azan Magrib sekitar pukul 17.55 WIB,” kata Fauzi.

    Fauzi menuturkan, saat itu, ia bersama Istrinya sedang duduk di depan warung kelontong milik mereka yang tepat berada di depan pintu gerbang PT Indo Lampung. 

    Tiba-tiba pasangan suami istri ini mendengar suara dentuman keras dari arah portal. Ternyata saat itu satu unit truk tangki menabrak portal dan puluhan sepeda motor yang terparkir di situ. 

    “Truk tangki bermuatan tetes tebu melaju dari dalam PT Indo Lampung menuju Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Truk tangki itu tiba-tiba menabrak portal dan belasan sepeda motor,” tutur Fauzi.

    Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Ipda Heri mengatakan kecelakaan tersebut disebabkan truk tangka mengalami rem blong sehingga sopir kehilangan kendali.

    “Saat sopir truk tangki tidak dapat mengendalikan kendaraannya yang dikemudikannya, truk menambak belasan sepeda motor dan menyebabkan satu orang meninggal dunia,” kata Heri di Polres Tulang Bawang.

    Ipda Heri menjelaskan, dalam peristiwa tersebut sopir truk tangki mengalami luka ringan dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

    Polisi masih menyelidiki kecelakaan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

  • Kantor Heran Kehilangan Uang Rp 210.000.000, Ternyata Dicuri Kevin Demi Hedon dan Beri Pacar iPhone

    Kantor Heran Kehilangan Uang Rp 210.000.000, Ternyata Dicuri Kevin Demi Hedon dan Beri Pacar iPhone

    TRIBUNJATIM.COM, DENPASAR – Kevin (28) nekat curi uang kantor senilai Rp 210.000.000 demi bisa hedon dan membiayai pacarnya.

    Kevin mencuri uang kantornya yang disimpan di brankas kantor.

    Pencurian itu ternyata dilakukan secara bertahap.

    Mulai dari September 2024 hingga November 2024.

    Total uang yang Kevin curi sebesar Rp 210 juta dicurigai oleh pihak kantor PT Eureka Management dan Servis karena setiap audit selalu saja terdapat selisih. 

    Pihak kantor yang berlokasi di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali itu pun mengalami kerugian dan melaporkan ke pihak berwajib. 

    Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.

    Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen. 

    Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.

    “Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024. 

    Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti. 

    Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.

    “Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000,” jelasnya.

    Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000. 

    Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.

    Sementara itu, kisah pencurian lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.

    Ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

    Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.

    Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.

    Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).

    Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.

    Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta. 

    Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

    Pelaku mendatangi rumah orangtuanya  yang dalam keadaan kosong.

    “Dia langsung  mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem,” ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

    Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.  

    Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.

    “Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

    Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.

    “Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” jelasnya. 

    Tampang anak yang dipolisikan ayah kandungnya sendiri. (Dok. Polres OKU via Tribun Sumsel)

    Kasus lainnya, seorang kepala desa atau kades polisikan warganya karena kehilangan Rp 57 juta.

    Sang kades makin murka saat tahu uang tersebut dihabiskan untuk judi online.

    Pelaku adalah MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

    Sedangkan kades yang melaporkan pelaku adalah S.

    S merupakan juragan MS.

    MS menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online.

    Akibatnya, dia ditangkap polisi usai dilaporkan S yang merupakan kades di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

    Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.

    “Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00,” ucap Zainullah, Jumat (19/07/2024), melansir dari Kompas.com.

    Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.

    S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

    Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.

    MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.

    Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.

    Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.

    S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.

    Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.

    Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.

    Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.

    Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.

    “Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”.

    Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000.

    Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

    Saat ini pelaku ditahan kepolisian.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com