Transportasi: sepeda

  • PLN Hadirkan SPKLU Center Terlengkap di Ibu Kota, Dukung Peningkatan Pengguna Kendaraan Listrik

    PLN Hadirkan SPKLU Center Terlengkap di Ibu Kota, Dukung Peningkatan Pengguna Kendaraan Listrik

    Andy menyebut terdapat perbedaan mekanisme pengisian daya antara SPKLU dan SPBKLU. Untuk SPKLU R2 memiliki tarif sekitar Rp1.600 per kWh, dan biaya pajak sekitar Rp2.400, bergantung kebijakan Pemda, sedangkan SPBKLU memiliki rata-rata harga sekitar Rp 8.000 – 10.000.

    “Nah, itu rata-rata harganya Rp 8.000 sampai Rp 10.000 tergantung mereknya. Per kali penarikan. Beda dengan yang pengecasan ini, KWH-nya. Kalau ini di Rp 1.600an, Pak, per KWH,” tutur Andy.

    “Nah, nanti yang pajak-pajak tadi Bapak tanya itu tergantung dari Pemda masing-masing. Nah, kalau di Jakarta ini pajak penerangan jalannya Rp 2.400an. Nah, itu yang dikenakan. Jadi nanti biaya KWH dan biaya pajak penerangan jalan saja. Jadi masih murah,” tambahnya.

    Pembayarannya dapat melalui dompet digital, dan refund otomatis jika proses charging dihentikan lebih cepat.

    “Ini teman-teman semuanya. Jadi transaksi melalui Parent Mobile ini sebetulnya fair sekali. Contoh misalkan, mau nge-charge sepeda motor, eh sepeda ini ya, sepeda motor. Kalau saya mau beli energi, misalkan Rp 50.000, ternyata baru dalam Rp 20.000, bukan sudah penuh, keburu ada yang memanggil, misalkan begitu. Cut off. Maka sisanya di refund. Kalau Bapak misalkan menggunakan GoPay, refundnya ke GoPay.

     

     

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) akan berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan operasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2025. 

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru, pasalnya muatan hantaran pos tidak termasuk dalam angkutan barang yang dikecualikan operasionalnya. 

    “Segera akan dikoordinasikan dengan kementerian karena tahun-tahun lalu dikecualikan untuk kiriman pos,” ujar Ketua Asperindo Budiyanto Darmastono kepada Bisnis, Rabu (3/12/2025). 

    Budi menuturkan, sebelumnya truk kurir selalu diberikan keleluasaan untuk tetap dapat beroperasi dalam momen-momen serupa.  Alhasil, pesanan barang untuk masyarakat pun tetap dapat dikirim dan sampai tepat waktu. 

    Barang-barang jenis pos umumnya dapat diangkkut dengan truk enam ban yang melitasi tol maupun non-tol. 

    Sebelumnya pun, asosiasi memberikan surat imbauan atau rekomendasi bahwa barang-barang yang di kirim jenisnya adalah kiriman Pos.

    “Sehingga surat tersebut jadi pegangan driver apabila ada kendala di lapangan,” tambahnya. 

    Sebagaimana SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap dapat beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok. 

    Untuk barang diluar ketentuan tersebut, artinya masuk dalam pembatasan dan harus menyesuaikan waktu operasional. 

    Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00—20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

    Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. 

  • 7 Alasan Motor Listrik Jadi Pilihan Cerdas bagi Pekerja Kantoran

    7 Alasan Motor Listrik Jadi Pilihan Cerdas bagi Pekerja Kantoran

    Jakarta

    Motor listrik makin menjadi pilihan menarik, terutama bagi pekerja kantoran yang setiap hari harus menempuh perjalanan jauh. Menggunakan motor listrik sebagai kendaraan sehari-hari menawarkan banyak keuntungan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga praktis dan efisien.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan efisiensi biaya, motor listrik hadir sebagai alternatif yang tepat untuk perjalanan komuter. Berikut delapan keunggulan motor listrik yang membuatnya jadi pilihan cerdas bagi pekerja kantoran.

    1. Ramah Lingkungan dan Bebas Emisi

    Salah satu alasan utama orang beralih ke motor listrik adalah karena motor ini bebas emisi. Berbeda dengan sepeda motor berbahan bakar bensin yang menghasilkan polusi udara, motor listrik tidak memancarkan gas buang.

    2. Biaya Harian Lebih Hemat

    Motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Biaya pengisian daya motor listrik jauh lebih murah dibandingkan biaya membeli bahan bakar seperti bensin.

    3. Perawatan Lebih Sederhana

    Motor listrik membutuhkan perawatan yang lebih mudah dibandingkan motor konvensional. Motor ini tidak memerlukan penggantian oli, sistem pembuangan gas, atau komponen-komponen mesin lainnya.

    4. Tenaga Stabil dan Responsif

    Motor listrik dikenal memiliki performa yang halus dan responsif. Akselerasi motor listrik lebih cepat karena tenaga langsung disalurkan ke roda, tanpa ada sistem penggerak tambahan yang mengurangi efisiensi.

    5. Pengisian Daya Praktis

    Motor listrik memungkinkan pengendara untuk mengisi daya baterai di rumah atau di tempat-tempat pengisian daya yang tersedia di berbagai lokasi umum. Proses pengisian daya ini terbilang lebih cepat dan praktis, memberi pengendara fleksibilitas untuk selalu siap bepergian tanpa khawatir kehabisan bahan bakar.

    6. Fitur Canggih untuk Kenyamanan Berkendara

    Motor listrik kini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih untuk meningkatkan kenyamanan pengendara. Fitur seperti smart start, keyless entry, dan regenerative braking menjadikan perjalanan lebih praktis dan nyaman.

    7. Efisiensi Energi Lebih Baik

    Motor listrik tidak hanya efisien dalam penggunaan bahan bakar, tetapi juga dalam penghematan energi. Dengan fitur seperti regenerative braking, motor listrik dapat mengubah energi yang dihasilkan saat pengereman menjadi daya tambahan untuk mengisi baterai.

    Bagi Anda yang membutuhkan kendaraan praktis, efisien, dan ramah lingkungan, Polytron Fox 350 hadir sebagai solusi. Dengan berbagai fitur canggih dan desain modern, motor listrik ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perjalanan sehari-hari Anda.

    Polytron Fox 350, Motor Listrik yang Tepat untuk Pekerja Kantoran

    Polytron Fox 350 merupakan pilihan motor listrik terbaru yang dirancang dengan berbagai fitur canggih dan desain modern, sangat cocok untuk kebutuhan commuting para pekerja kantoran. Dengan performa yang handal dan teknologi yang praktis, Fox 350 hadir sebagai solusi transportasi yang efisien dan ramah lingkungan. Berikut adalah keunggulan-keunggulan dari Polytron Fox 350 yang membuatnya layak untuk dipertimbangkan.

    1. Tenaga Motor Kuat dan Efisien

    Polytron Fox 350 dilengkapi dengan motor yang dapat menghasilkan daya puncak hingga 6409 watt. Daya yang kuat ini memberikan akselerasi yang cepat dan stabil, membuatnya mampu melibas berbagai medan jalan dengan mudah, termasuk jalanan menanjak atau saat harus berhenti di kemacetan.

    2. Fitur Smart Start: Menyalakan Motor Tanpa Kunci

    Salah satu fitur unggulan dari Fox 350 adalah Smart Start, yang memungkinkan motor untuk menyala tanpa harus memasukkan kunci ke dalam kontak. Dengan hanya mendekatkan kunci dalam jarak satu meter, motor dapat mendeteksi dan menyala otomatis. Fitur ini sangat berguna saat Anda terburu-buru dan tidak ingin repot mencari kunci.

    3. Keyless Technology: Praktis dan Aman

    Fox 350 juga dilengkapi dengan teknologi keyless, yang memungkinkan pengendara untuk menyalakan motor hanya dengan menekan tombol pada kunci motor. Ini memudahkan pengendara untuk memulai perjalanan lebih cepat tanpa harus memutar kunci. Fitur ini menambah kenyamanan dan keamanan saat berkendara.

    4. Hill Start Assist: Stabil di Tanjakan

    Bagi Anda yang sering melintasi jalanan menanjak, fitur Hill Start Assist pada Fox 350 akan sangat berguna. Fitur ini menjaga motor tetap stabil di tanjakan, mencegah motor mundur saat memulai perjalanan setelah berhenti di area yang menanjak.

    5. Comfy Hybrid Deck: Nyaman untuk Kaki

    Fox 350 didesain dengan Comfy Hybrid Deck, yaitu dudukan kaki yang lebih ergonomis. Dengan desain ini, pengendara dapat merasakan kenyamanan ekstra, bahkan saat berkendara dalam waktu yang lama. Fitur ini memberikan kenyamanan yang lebih bagi Anda yang sering menempuh perjalanan jauh.

    6. Regenerative Braking

    Fitur regenerative braking pada Fox 350 memungkinkan motor untuk mengubah energi yang dihasilkan saat pengereman menjadi daya tambahan untuk mengisi baterai. Dengan dua level regenerasi (level 1 dan level 2), pengendara bisa memilih tingkat efisiensi energi sesuai dengan kebutuhan.

    7. Desain Cocok untuk Sehari Hari

    Polytron Fox 350 hadir dengan desain yang kompak, modern, dan praktis, sangat cocok untuk digunakan di perkotaan yang padat. Desainnya yang ringan membuatnya lebih mudah bermanuver di jalan-jalan sempit dan penuh kemacetan. Fox 350 cocok untuk pekerja kantoran yang memerlukan kendaraan efisien untuk perjalanan sehari-hari.

    8. Aplikasi Polytron EV

    Fox 350 dilengkapi dengan aplikasi khusus yang bisa diunduh di ponsel pintar. Aplikasi ini tidak hanya memberikan informasi terkait status baterai, kecepatan, dan jarak tempuh, tetapi juga memungkinkan Anda untuk menyalakan dan mematikan motor secara langsung dari ponsel.

    Harga Polytron Fox 350

    Polytron Fox 350 tersedia dengan dua pilihan harga berdasarkan skema baterai. Untuk skema battery as a service, harga motor adalah Rp 15,5 juta setelah subsidi (harga merupakan OTR Jadetabek), dengan biaya langganan baterai sebesar Rp 200.000 per bulan. Sedangkan untuk skema buy to own, harga motor Rp 27,5 juta setelah subsidi (harga merupakan OTR Jadetabek).

    Polytron Fox 350 adalah motor listrik yang dirancang dengan fitur canggih dan desain yang cocok untuk kebutuhan perjalanan sehari-hari. Dengan berbagai keunggulan yang dimilikinya, Fox 350 menawarkan kenyamanan, efisiensi energi, dan kemudahan penggunaan. Jika Anda mencari kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat biaya, Polytron Fox 350 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk menemani perjalanan Anda setiap hari.

    (prf/ega)

  • Menegangkan! Ditembaki Pria Bersenjata, Capres Peru Balas Tembakan

    Menegangkan! Ditembaki Pria Bersenjata, Capres Peru Balas Tembakan

    Jakarta

    Calon presiden (capres) Peru, Rafael Belaunde selamat dari upaya pembunuhan ketika pria-pria bersenjata menembaki mobilnya di selatan Lima, ibu kota Peru. Pria berumur 50 tahun itu sempat membalas tembakan sebanyak 12 kali ke arah para penyerangnya.

    Kepala polisi Jenderal Oscar Arriola mengatakan bahwa dua pria bersenjata yang mengendarai sebuah sepeda motor melepaskan “delapan atau sembilan” tembakan ke arah SUV yang dikendarai politisi itu. Sang kandidat presiden pun membalas tembakan.

    Tayangan televisi lokal menunjukkan beberapa peluru menghancurkan kaca depan mobil, meninggalkan noda darah di wajah dan baju Belaunde akibat luka-luka yang disebabkan oleh pecahan kaca mobil.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (3/12/2025), Belaunde mengatakan luka-luka itu adalah “goresan yang didapat setelah insiden tersebut.” Insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/12) di kota Cerro Azul, sekitar 130 kilometer (80 mil) selatan Lima.

    Menggunakan senjata apinya sendiri, Belaunde melepaskan “setidaknya 12 tembakan” ke arah para penyerangnya, kata Arriola kepada media berita Peru 21. Tidak ada luka tembak yang dilaporkan dalam insiden itu.

    Belaunde, mantan menteri energi dan cucu dari mantan presiden Fernando Belaunde yang telah menjabat dua periode, mengatakan kepada polisi bahwa ia tidak menerima ancaman apa pun sebelum penyerangan itu.

    Belaunde bersaing dengan setidaknya 12 kandidat presiden menjelang pemilihan umum pada 12 April tahun depan.

    Saat ini, ia berada di peringkat bawah dalam jajak pendapat, yang saat ini mengunggulkan mantan wali kota Lima, Rafael Lopez Aliaga, dan Keiko Fujimori, putri mendiang mantan presiden Alberto Fujimori. Kedua politisi sayap kanan tersebut mengatakan mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan terorganisir.

    “Saya mengutuk keras tindakan kriminal ini, sebuah cerminan kekerasan yang menimpa ribuan warga Peru setiap harinya. Kita tidak bisa menganggap remeh tindakan kriminal ini, yang harus diberantas dengan kekuatan hukum penuh,” tulis Keiko Fujimori di media sosial X.

    Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang pemerasan telah merenggut puluhan nyawa di Peru, terutama para pengemudi bus — beberapa di antaranya ditembak mati jika perusahaan mereka menolak membayar uang perlindungan.

    Lihat juga Video: Mencekam! Penembakan Massal di Pesta Ulang Tahun di California

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Angkutan Barang Boleh Beroperasi saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

    Angkutan Barang Boleh Beroperasi saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Angkutan barang tetap boleh melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru), tetapi khusus yang mengangkut sejumlah barang penting dan pokok. 

    Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri tertanggal 28 November 2025. 

    Dalam ketentuan tersebut, terdapat angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama libur Nataru. Namun, mobil tersebut harus memiliki surat muatan yang berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

    “Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” tulis Diktum keenam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/12/2025). 

    Surat muatan tersebut nantinya wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Selain itu, pemilik barang dengan pengusaha angkutan juga harus memiliki perjanjian bahwa kendaraan yang digunakan tidak kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL).  

    Secara umum, pemerintah bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama 11 hari.  

    Meski demikian, pembatasan tidak dilakukan secara beruntun, tetapi pada waktu-waktu yang sudah ditentukan dalam kurun waktu 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. 

    Pembatasan tersebut dilakukan terhadap angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

    Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu), juga dilarang melintas.

    Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

    Untuk jalur tol, pembatasan kendaraan barang dilakukan secara penuh sejak pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Sementara untuk non-tol, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Mulai dari tanggal 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, dan periode 2–4 Januari 2026. 

    Daftar angkutan barang yang boleh melintas selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026:

    Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
    Hantaran uang
    Hewan ternak
    Pupuk
    Keperluan penanganan bencana alam
    Pakan ternak
    Sepeda motor gratis
    Barang pokok: 

             – Beras

             – Tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka

             – Jagung

             – Gula

             – Sayur dan buah-buahan

             – Daging

             – Ikan

             – Daging unggas

             – Minyak goreng dan mentega 

             – Susu

             – Telur

             – Garam

             – Kedelai

             – Bawang

             – Cabai

  • Gran Max Seruduk Beat di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pemotor Meninggal Terseret 79 Meter

    Gran Max Seruduk Beat di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pemotor Meninggal Terseret 79 Meter

    Madiun (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di ruas Jalan Raya Madiun – Surabaya, tepatnya di kawasan Tugu Batas Kota Caruban, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebuah mobil boks Daihatsu Granmax Box AE 8044 GF menyeruduk sepeda motor Honda Beat AE 6826 CK, menyebabkan pengendara motor tewas di lokasi. Korban, Sujatno, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, meninggal dunia akibat luka berat usai motornya terseret hingga puluhan meter.

    Korban meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor, Sujatno, yang mengalami luka fatal di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi Granmax, Satria Eka Nugraha, warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, dipastikan selamat dan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, menjelaskan bahwa insiden bermula saat mobil Granmax yang dikemudikan Satria Eka melaju dari arah barat menuju timur. Pada saat bersamaan, Honda Beat yang dikendarai Sujatno melaju dari timur dan diduga hendak melakukan manuver putar balik ke arah timur.

    “Pengendara motor hendak putar balik, sementara mobil Granmax melaju dari arah berlawanan dan tidak sempat menghindar. Diduga kedua pengemudi kendaraan kurang konsentrasi, sehingga terjadi benturan yang menyebabkan pengedara motor meninggal,” ujar Ipda Andika.

    Benturan keras dari serudukan mobil boks tersebut membuat Honda Beat terseret hingga jarak sekitar 79 meter. Jarak seretan yang sangat jauh ini menjadi penyebab utama pengendara motor mengalami luka yang sangat berat dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian.

    Petugas Satlantas Polres Madiun segera bergerak cepat tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga mengatur arus lalu lintas yang sempat terhambat dan mengevakuasi korban serta kendaraan yang terlibat kecelakaan.

    IPDA Andika juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi jalur nasional yang ramai tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan manuver berisiko seperti putar balik atau berpindah jalur.

    “Pastikan situasi benar-benar aman sebelum melakukan putar balik. Keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

    Kasus kecelakaan yang kini menewaskan satu orang ini sedang dalam penanganan Satlantas Polres Madiun untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. [rbr/beq]

  • Capres Peru Lolos dari Serangan Komplotan Bersenjata, Mobil Rusak Kena Peluru

    Capres Peru Lolos dari Serangan Komplotan Bersenjata, Mobil Rusak Kena Peluru

    Jakarta

    Calon presiden (capres) Peru, Rafael Belaunde, berhasil selamat usai menjadi sasaran penyerangan dari komplotan bersenjata. Mobil yang ditumpangi oleh Belaunde mendadak diserang oleh orang-orang yang membawa senjata.

    Dilansir AFP, Rabu (3/12/2025), peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/12) waktu setempat. Penyerangan terjadi saat mobil yang ditumpangi oleh Belaunde melintas di ibu kota Peru, Lima.

    Orang-orang bersenjata yang mengendarai sepeda motor melepaskan beberapa tembakan ke arah mobil SUV yang ditumpangi Belaunde. Tayangan televisi lokal menunjukkan peluru menghancurkan kaca depan mobil, meninggalkan noda darah di wajah dan baju Belaunde akibat luka-luka yang disebabkan oleh pecahan kaca.

    Dalam sebuah pernyataan di X, polisi mengatakan baik Belaunde maupun sopirnya tidak mengalami luka parah dalam serangan di kota Cerro Azul, sekitar 130 kilometer selatan Lima.

    “Tembakan dilepaskan ke arah kendaraan dan ke arahnya,” kata kepala polisi Oscar Arriola kepada wartawan.

    Politisi itu mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak menerima ancaman apa pun.

    Belaunde, mantan menteri energi dan pendiri partai sayap kanan Libertad Popular (Kebebasan Rakyat), adalah cucu dari mantan presiden Fernando Belaunde yang telah menjabat dua periode. Pilpres Peru akan digelar April 2026.

    (ygs/ygs)

  • Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja dan anak di bawah umur sebanyak 8 orang diamankan Tim Jatanras Polres Tuban usai melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan setelah melakukan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi membenarkan adanya tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban berinisial DAS, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

    “Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di pertigaan Gang Dolar Dusun Purboyo Mayangsekar, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar IPDA Moh. Rudi, Selasa (02/12/2025).

    Diketahui, pelapor berinisial DAS ini melaporkan 8 orang terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan dengan melempar batu dan merusak kendaraan miliknya, Honda Beat No. Pol: S-6605-IQ warna merah putih. Adapun terduga pelaku di antaranya:

    AF, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    MS, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    ZJA, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    ATP, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
    ME, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    AET, Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    GJM, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
    FAI, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Rudi menceritakan, sebelum terjadi pengrusakan secara bersama-sama, korban saat itu sedang cangkruk di Gang Dolar sebelah selatan gapura bersama temannya. Tiba-tiba ada delapan orang dari arah timur, rombongan konvoi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya berjumlah kurang lebih 50 kendaraan dan peserta sekitar 100 orang.

    “Karena mereka memakai cadar dan menuju ke arah barat sambil blayer-blayer dan mengumpat, mereka kemudian berhenti di TKP dan mengambil batu lalu melempar ke arah korban yang sedang duduk-duduk,” terang Rudi.

    Karena lemparan tersebut, korban yang juga bersama temannya ini kemudian membalas dengan lemparan batu yang sama. Namun, rombongan konvoi ini justru tidak terima dan mengejar korban beserta temannya.

    “Korban yang dikejar langsung berlari masuk ke gang dan sepeda motor Honda Beat milik korban tertinggal di pintu masuk gang, sehingga rombongan langsung merusak motor milik korban,” kata Rudi.

    Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel dan diteruskan ke Polres Tuban. “Kami yang mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” bebernya.

    Dari 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilakukan Restorative Justice. Kini, 8 orang terduga pelaku telah dipulangkan dan dijemput oleh orang tuanya. “Karena masih anak-anak sehingga korban hanya minta ganti rugi dan dilakukan mediasi di Polres,” tutup Rudi. [dya/kun]

  • Syarat, Cara, dan Link Daftar Mudik Motor Gratis Nataru 2025

    Syarat, Cara, dan Link Daftar Mudik Motor Gratis Nataru 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan resmi membuka program Mudik Motor Gratis (Motis) khusus momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

    Pendaftaran dibuka mulai dari 1 Desember hingga 29 Desember 2025, sementara tanggal pengangkutan kendaraan roda dua berlangsung mulai 23 Desember hingga 30 Desember 2025. 

    DJKA menyediakan dua lintas pelayanan. Lintas Utara mencakup Jakarta Gudang—Pasar Senen (penumpang)—Bekasi (penumpang)—Cirebon Prujakan—Tegal—Pekalongan—Semarang Tawang. 

    Lintas Tengah melalui rute Jakarta Gudang—Pasar Senen (Penumpang)—Cirebon Prujakan—Purwokerto—Kebumen—Kutoarjo—Lempuyangan—Purwosari.

    DJKA menyampaikan, peserta yang mengikuti ini wajib tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun.

    “⁠Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program Motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya,” tulis DJKA dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (2/12/2025). 

    Nantinya, bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar.

    Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya. Sepeda motor diserahkan pada H-1 atau 2 hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor dan wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

    Bagi peserta yang ikut serta mudik bersama motor, kode booking tiket kereta api akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor.

    Perlu diingat bagi masyarakat yang mengikuti program ini bahwa sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun.

    Tidak diperkenankan pula menitipkan helm dan kaca spion dan BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan. 

    Calon peserta dalam mendaftar melalui https://motis.djka.kemenhub.go.id.

    Sebelumnya, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan, KAI menyediakan layanan pengiriman motor secara gratis bagi masyarakat yang akan kembali ke kampung halaman maupun sebaliknya dengan kapasitas 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang. 

    Program ini berjalan pada 23–30 Desember 2025 dan 2–5 Januari 2026, dengan pendaftaran mudik gratis dibuka 1 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di 14 stasiun yang telah ditetapkan. 

    Selain itu, KAI menyediakan diskon 30% untuk perjalanan kelas ekonomi komersial, dengan kuota mencapai 1.509.080 pelanggan untuk 156 KA reguler dan 26 KA tambahan.

    Syarat Pendaftaran Motis 2025: 

    1.Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

    2.Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

    3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:

    -Pembelian Tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar

    -Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

    -Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang