Transportasi: mobil listrik

  • Bakal Produksi di Indonesia, Mobil Listrik BYD-AION dkk Kena Pajak Apa Aja?

    Bakal Produksi di Indonesia, Mobil Listrik BYD-AION dkk Kena Pajak Apa Aja?

    Jakarta

    BYD dan beberapa pabrikan mobil listrik lainnya wajib memproduksi mobil di Indonesia tahun depan. Setelah produksi di Indonesia, berikut ini deretan pajak yang bakal dikenai ke BYD dkk itu.

    BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga AION merupakan deretan produsen yang mendapatkan insentif untuk mengimpor mobil listrik ke Indonesia. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Deretan mobil listrik impor yang dijual keenam pabrikan itu hanya dikenai PPN sebesar 12 persen. Ini membuat harga mobil impor yang umumnya dikenai bea masuk tinggi jadi lebih rendah. Makanya harga mobil listrik itu jadi bisa bersaing dengan deretan mobil bermesin konvensional.

    Kendati demikian, untuk bisa menikmati insentif tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi BYD dkk. Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.

    Kedua, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan. Ketiga, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

    Tak cuma itu, ada juga ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib mewujudkan komitmen produksi 1:1 sesuai road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Pemerintah lalu dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.

    Setelah Produksi di Indonesia BYD dkk Kena Pajak Apa Saja?

    Lalu saat nanti sudah diproduksi di Indonesia, pajak apa saja yang bakal dibebankan terhadap mobil listrik BYD hingga Xpeng itu?

    Untuk diketahui, saat ini mobil listrik yang sudah diproduksi di Indonesia seperti Hyundai, Wuling, Chery, hingga Neta hanya dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 2 persen berkat insentif PPN sebesar 10 persen.

    Ini lantaran pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Bila aturan tersebut berlanjut, maka mobil listrik Geely, BYD, AION, dan tiga lainnya hanya akan dikenai PPN 2 persen. Akan tetapi bila aturan tak berlanjut, artinya PPN yang dibebankan ke mobil listrik itu 12 persen.

    Selanjutnya ada PPnBM. PPnBM mobil listrik juga nol persen sebagaimana diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Di situ disebutkan bahwa mobil listrik atau disebut sebagai battery electric vehicle dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen. Artinya PPnBM mobil listrik nol persen (15 x 0).

    (dry/rgr)

  • Summarecon Bidik Penjualan Rp 1,5 Triliun di Expo 50 Tahun – Page 3

    Summarecon Bidik Penjualan Rp 1,5 Triliun di Expo 50 Tahun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rayakan perayaan ke 50 tahun, pengembang kawasan elit, Summarecon Agung menggelar Summarecon Expo di 4 lokasi berbeda. Target transaksi pun mencapai Rp 1.5 triliun.

     

    “Penjualan tahun lalu, dalam expo yang sama menghasilkan penjualan kurang lebih Rp 1.2 triliun, tahun ini kami optimis lebih dari itu, Rp 1,5 triliun dari 4 lokasi pameran,”ujar Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Sharif Benjamin, Jumat, (12/9/2025).

     

    Bukan hanya di Summarecon Serpong, expo yang mengusung tema 50 years golden journey itu, juga digelar di 3 kota lainnya, dimana terdapat pengembangan kawasan tersebut. Seperti di Summarecon Mall Bandung, Kelapa Gading, dan akan ditutup di Bekasi.

     

    Bahkan, dalam pameran itu juga ada cuci gudang. Yakni hunian dan ruko stok-stok lama, diperkenalkan kembali dengan harga miring, di seluruh kawasan pengembang tersebut.

     

    Seperti di Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Bandung, Karawang, Makassar, Bogor, Crown Gading, serta Tangerang. 

     

    “Tapi stoknya terbatas, mungkin puluhan, tapi didiskon up to 30 persen. Dari harga Rp 1.5 miliar sampai Rp 9.7 miliar,”katanya.

     

    Tak hanya itu, untuk setiap pembelian produk properti hunian maupun komersial, konsumen berkesempatan mengikuti pengundian Grand Prize dengan hadiah spektakuler berupa 1 unit mobil listrik BYD Seal, 2 unit mobil listrik BYD M6, 15 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 7 unit logam mulia seberat 50 gram, dan 25 unit iPhone terbaru.

     

    “Konsumen yang membeli produk properti mulai kelipatan Rp 500 juta akan mendapat 1 kupon undian. Nantinya pengundian akan berlangsung pada hari Minggu, 16 November 2025 dalam rangkaian Summarecon Expo di Summarecon Mall Bekasi,” kata Sharif Benyamin.

     

     

     

     

  • Harga Rp 140 Jutaan, Begini Spesifikasi Mobil Listrik Pesaing BYD Dolphin

    Harga Rp 140 Jutaan, Begini Spesifikasi Mobil Listrik Pesaing BYD Dolphin

    Jakarta

    Anak perusahaan BAIC di China, Arcfox, resmi meluncurkan Arcfox T1 untuk pasar domestik. Kendaraan listrik yang digadang-gadang sebagai penantang BYD Dolphin itu punya sejumlah kelebihan, mulai dari harga yang terjangkau hingga fitur hiburan yang lengkap!

    Disitat dari Carnewschina, Sabtu (13/9), Arcfox T1 dibanderol mulai dari 62.800 yuan atau Rp 140 jutaan di China. Meski termasuk murah, namun spesifikasi kendaraan tersebut setara mobil listrik mid-range atau kelas menengah.

    Di China, Arcfox T1 akan bersaing dengan nama-nama populer, seperti Geely Xingyuan dan BYD Dolphin. Keduanya sama-sama berstatus sebagai produk terlaris di kelasnya.

    Nah, dengan harganya yang sangat terjangkau, bagaimana spesifikasi Arcfox T1? Berikut hasil rangkuman kami.

    Spesifikasi Arcfox T1

    Desain

    Mobil listrik Arcfox T1. Foto: Doc. BAIC

    Desain Arcfox T1 mengusung filosofi “Arc-Flow” yang menciptakan tampilan modern dan aerodinamis. Dari samping, mobil itu tampil elegan berkat penggunaan velg aluminium alloy 18 inci dengan desain multi-spoke. Dimensinya pun cukup besar untuk sekelasnya, yakni panjang 4.337 mm, lebar 1.860 mm, tinggi 1.572 mm, dan wheelbase 2.770 mm.

    Bagian yang paling menarik dari mobil listrik tersebut ada di area depan. Sebab, pabrikan benar-benar menonjolkan nuansa yang clean dan minimalis. Headlamp atau lampu utamanya dirancang terhubung, kemudian logonya dibuat kecil dan samar di area sentral.

    Fitur

    Mobil listrik Arcfox T1. Foto: Doc. BAIC

    Masuk ke interior, Arcfox T1 dibekali kabin dengan nuansa futuristik. Di balik kemudi terdapat panel instrumen LCD 8,8 inci, dipadukan dengan layar sentral floating 15,6 inci yang menjadi pusat kontrol utama. Fitur tersebut memberikan kesan mewah sekaligus canggih untuk mobil sekelasnya.

    Arcfox T1 juga menonjolkan kenyamanan dan kebersihan kabin lewat fitur “Extreme Clean Cabin”. Ruang kabinnya menggunakan lapisan anti-noda nano yang diklaim aman untuk bayi, serta memiliki tingkat VOC (Volatile Organic Compounds) rendah, bau kabin yang minim, dan emisi polusi rendah.

    Soal kepraktisan, mobil tersebut dibekali cup holder di bagian depan, dua kompartemen untuk smartphone, ruang penyimpanan di bawah konsol tengah, dan bagasi dengan desain cekung yang menambah kapasitas angkut.

    Mesin dan Baterai

    Mobil listrik Arcfox T1. Foto: Doc. BAIC

    Arcfox T1 hadir dalam lima varian yang terbagi ke dalam dua pilihan jarak tempuh, yakni 320 km dan 425 km. Menariknya, versi 425 km sudah bisa langsung dikirim ke konsumen, sementara varian 320 km dijadwalkan mulai dikirim pada pertengahan bulan depan.

    Arcfox T1 menggunakan motor listrik berdaya 70 kW (setara 94 hp). Untuk varian jarak tempuh 425 km, mobil tersebut mengandalkan baterai LFP 42,3 kWh buatan CALB. Sementara spesifikasi baterai varian 320 km belum dijelaskan secara rinci, namun diyakini tetap efisien untuk penggunaan dalam kota.

    (sfn/dry)

  • Apa Jadinya Geely-AION dkk Ingkar Janji Produksi Dalam Negeri?

    Apa Jadinya Geely-AION dkk Ingkar Janji Produksi Dalam Negeri?

    Jakarta

    Insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 2026 produsen otomotif yang sudah menikmati insentif itu harus memenuhi komitmennya untuk memproduksi di dalam negeri. Bagaimana kalau mereka ingkar?

    Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus berkomitmen memproduksi mobilnya di Indonesia. Saat ini ada enam produsen yang berkomitmen untuk mendapat insentif tersebut yaitu, AION, Xpeng, Great Wall Motors, BYD, VinFast, dan Geely.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Jika pabrikan otomotif yang telah menikmati insentif tersebut ingkar terhadap komitmennya, ada ganjaran yang harus dibayarkan. Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Maksudnya, jika mengimpor satu unit mobil, maka pabrikan itu harus memproduksi satu unit juga dengan tipe dan jenis yang sama.

    Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    “Satu unit mereka importasi, satu unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono belum lama ini.

    Menurutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen otomotif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara mobil yang diimpornya. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul.

    Aturan tentang TKDN mobil listrik ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026, lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    “Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.

    Nantinya, pada tahun 2028 sudah bisa diklaim dan pencairan bank garansi. Pada saat itu akan dihitung apakah skala 1:1 impor mobil dan produksi dalam negerinya sudah memenuhi atau belum.

    Terkini, ada enam produsen yang mengikuti program insentif mobil listrik impor CBU itu. Mereka rata-rata sudah menanamkan komitmen investasinya untuk memproduksi mobil di dalam negeri. Bahkan, BYD dan Vinfast membangun pabrik baru di Subang, Jawa Barat.

    (rgr/dry)

  • Kenalin! Mobil Listrik Terbaru Toyota, Ada Sentuhan Huawei dan Xiaomi

    Kenalin! Mobil Listrik Terbaru Toyota, Ada Sentuhan Huawei dan Xiaomi

    Jakarta

    Toyota kembali meluncurkan mobil listrik terbarunya. Kali ini, perusahaan patungan GAC-Toyota di China merilis gambar resmi dari sedan listrik Toyota bZ7. Mobil listrik ini akan dijual akhir tahun ini.

    Toyota bZ7 menjadi mobil listrik berikutnya dari Toyota untuk pasar China. Sedan bertenaga listrik murni tersebut memiliki panjang lebih dari 5,1 meter. Ada sentuhan Huawei dan Xiaomi di dalam mobil ini.

    Toyota bZ7 dilengkapi kokpit HarmonyOS dan sistem penggerak elektrik dari Huawei. Mobil ini juga diperkirakan akan menjadi kendaraan pertama yang terintegrasi ke dalam ekosistem pintar Xiaomi.

    Dikutip Carnewschina, pada Juni lalu GAC-Toyota mengumumkan kemitraan dengan Huawei, Momenta dan Xiaomi. Toyota bZ7 akan menjadi kendaraan pertama yang terintegrasi ke dalam ekosistem pintar “Human x Car x Home” Xiaomi yang menghubungkan perangkat pribadi, produk rumah pintar, dan mobil. Pengguna akan dapat melakukan tindakan seperti mengendalikan AC di rumah secara jarak jauh dari layar kendali kokpit.

    Secara desain, Toyota bZ7 menghadirkan bagian depan yang tertutup khas mobil listrik. Desain lampu depannya berbentuk huruf C. Sebuah lidar terpasang di atap, yang akan mendukung sistem ADAS canggih dari Momenta.

    Dari samping, bZ7 memiliki desain fastback, dipadukan dengan kaca seperempat segitiga panjang, pintu tanpa bingkai, velg multi-spoke dengan spesifikasi ban 255/40R21, dan ducktail belakang.

    Toyota bZ7 Foto: Dok. GAC Toyota

    Toyota bZ7 diposisikan sebagai sedan menengah atas. Mobil ini memiliki dimensi panjang 5.130 mm, lebar 1.965 mm, dan tinggi 1.506 mm dengan jarak sumbu roda 3.020 mm.

    Tenaganya berasal dari motor listrik yang dipasok oleh Huawei. Tenaga maksimum mencapai 207 kW dan kecepatan tertinggi 180 km/jam. Motor listrik itu dipasangkan dengan baterai lithium iron phosphate dari CALB-Tech. Namun, GAC-Toyota belum merilis rincian kapasitas baterai dan jarak tempuhnya.

    Di dalam kabin, terdapat setir tiga palang, panel instrumen trapesium, layar kendali sentral, ambient light, dan pengisian daya nirkabel untuk ponsel.

    (rgr/dry)

  • Bakal Produksi di Indonesia, Mobil Listrik BYD-AION dkk Kena Pajak Apa Aja?

    Dapat Insentif Impor Mobil Listrik, BYD-AION Cuma Kena Pajak Segini

    Jakarta

    Mobil listrik yang diimpor secara utuh seperti BYD hingga AION seharusnya dikenakan pajak hingga 77 persen. Namun berkat insentif, pajak yang dikenakan jadi cuma segini.

    Insentif untuk mobil listrik tak hanya diberikan pemerintah untuk pabrikan yang memproduksi mobil di Tanah Air. Produsen yang mengimpor mobilnya secara utuh alias Completely Build-up (CBU) juga mendapatkan insentif. Bea masuknya dibebaskan. Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil listrik impor juga ditanggung pemerintah.

    Tarif Pajak untuk Mobil Listrik Impor

    Sejatinya, bila skema importasi normal, mobil dikenakan tarif 50 persen untuk bea masuk. Selanjutnya ada PPnBM yang dikenakan sebesar 15 persen. Terakhir ada PPN sebesar 12 persen. Bila ditotal, pajak kumulatif yang dibebankan ke mobil listrik itu sebesar 77 persen. Namun berkat adanya komitmen investasi, pajak yang dikenakan hanya berupa PPN sebesar 12 persen. Selisih pajaknya mencapai 65 persen. Jadi nggak heran kalau harga jual mobil listrik yang diimpor secara utuh sangat kompetitif, bahkan bila dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional.

    Tapi, tidak semua pabrikan bisa memanfaatkan insentif tersebut. Insentif itu bisa didapat bila pabrikan memiliki komitmen investasi di Tanah Air. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

    Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

    Perusahaan juga wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    Saat ini ada enam perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut yaitu BYD, Xpeng, AION, Geely, Great Wall Motors, dan VinFast. Keenam perusahaan itu mulai 1 Januari 2026 wajib memproduksi mobil di Indonesia.

    (dry/rgr)

  • Tampang Mobil Listrik Penantang BYD Dolphin Seharga Rp 140 Jutaan

    Tampang Mobil Listrik Penantang BYD Dolphin Seharga Rp 140 Jutaan

    FotoOto

    Septian Farhan Nurhuda – detikOto

    Jumat, 12 Sep 2025 18:39 WIB

    Jakarta – Anak perusahaan BAIC, Arcfox resmi meluncurkan Arcfox T1 di China. Mobil listrik penantang BYD Dolphin itu dibanderol mulai dari 62.800 yuan atau Rp 140 jutaan.

  • Kemenkeu Resmi Setop Bebas Bea Masuk Impor Mobil Listrik Akhir Tahun!

    Kemenkeu Resmi Setop Bebas Bea Masuk Impor Mobil Listrik Akhir Tahun!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% terhadap importasi kendaraan motor listrik hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

    Pengenaan tarif 0% itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

    “Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip, Jumat (12/9/2025).

    Adapun jenis barang impor yang dikenakan tarif impor mencakup pos tarif 8703.80.17; 8703.80.18;  dan 8703.80.19. Selain itu ada juga pos tarif dengan kode harmonized system atau kode HS 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99.

    Dalam catatan Bisnis, pos tarif 8703.80.17; 8703.80.18;  dan 8703.80.19 mencakup kendaraan bermotor roda empat berjenis sedan, mobil lainnya termasuk station wagon, dan mobil sport, serta lain-lain yang selama ini dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Aturan yang baru mengenakan tarif bea masuk menjadi 0%. 

    Sementara itu, untuk kendaraan dengan kode HS 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99 adalah jenis mobil sama, tidak termasuk van, yang selama ini dikenakan bea masuk 50%. Adapun insentif itu hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

    Adapun pengenaan tarif 0% sejatinya bukan hal baru karena telah diatur dalam PMK No.10/2024.

    Untuk memperoleh insentif tersebut, importir atau pelaku usaha harus memenuhi kriteria di antaranya perusahaan industri yang akan membangun manufaktur kendaraan bermotor listrik, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur, dan perusahaan industri yang sudah melakukan investasi KBL roda empat dalam rangka pengenalan produk baru.

    Aturan ini ditandatangani sejak 27 Agustus 2025 lalu dan sudah mulai berlaku pada tanggal 3 September 2025. 

    Pernyataan Kemenperin

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengumumkan akan menghentikan insentif impor utuh (completely built up/CBU) untuk mobil listrik murni pada akhir 2025 mendatang.

    Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan, para pabrikan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang tahun ini masih menerima insentif seperti BYD, Geely dan lain-lain, harus mulai memproduksi lokal pada tahun depan.

    “[Insentif] CBU, lewat beberapa merek, seperti BYD, Geely, dan ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” ujar Setia kepada wartawan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Mengacu pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024 batas waktu importasi dan program insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025.

    Sementara itu, berdasarkan peta jalan TKDN, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 pabrikan mobil listrik perlu melakukan pelunasan komitmen produksi 1:1, produksi dengan spesifikasi teknis mencakup daya motor listrik dan kapasitas baterai minimal sama atau lebih tinggi.

    Jika pabrikan EV tak mampu memenuhi syarat produksi lokal tersebut, pemerintah dapat mengklaim atas bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya dari peserta program.

    Sebelumnya, Peneliti LPEM Universitas Indonesia (UI) Riyanto juga menilai bahwa insentif impor mobil listrik tak perlu dilanjut pada tahun depan. Sebab, apabila ada pihak yang mengajukan kembali perpanjangan insentif impor BEV, maka produksi lokal akan tertunda.

    “Kalau insentif BEV impor ini, tunggu saja aturan berakhir. Kalau sudah selesai, ya sudah. Kalau diajukan lagi, ya tentu produksi lokalnya akan tertunda,” jelas Riyanto, belum lama ini.

    Sejauh ini, ada beberapa pabrikan mobil listrik yang menerima insentif impor, di antaranya yakni BYD, Geely, VinFast hingga PT National Assembler yang menaungi Citroen, Aion, Maxus dan VW.

    Adapun, sederet pabrikan mobil listrik tersebut telah berinvestasi senilai Rp15,52 triliun dalam membangun fasilitas perakitan, dan diwajibkan untuk memulai produksi mobil listrik pada tahun depan.

    *Berita ini telah mengalami perubahan judul dan penambahan sejumlah substansi untuk memperkuat konteks penerbitan beleid tersebut.

  • Tampang Mobil Listrik Mungil Honda yang Harganya Rp 300 Jutaan

    Tampang Mobil Listrik Mungil Honda yang Harganya Rp 300 Jutaan

    Tampang Mobil Listrik Mungil Honda yang Harganya Rp 300 Jutaan

  • Langkah Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik Impor Dianggap Tepat

    Langkah Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik Impor Dianggap Tepat

    Jakarta

    Keputusan pemerintah mencabut insentif mobil listrik impor tahun depan dianggap sudah tepat. Sebab, dengan demikian, industri otomotif nasional tak ketergantungan produk-produk dari luar negeri.

    Hal tersebut diungkapkan pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu. Dia mengatakan, keputusan mencabut insentif mobil listrik impor baik untuk mendorong industrialisasi.

    “Secara garis besar, mencabut insentif impor CBU jadi langkah yang sangat diperlukan untuk mendorong industrialisasi, memaksa para pengusaha yang selama ini mengambil slot insentif impor untuk membuktikan komitmennya,” ujar Yannes Pasaribu kepada detikOto, Jumat (12/9).

    “Dan ini dapat menghindari ketergantungan jangka panjang pada (produk) impor. Ini juga dapat dilihat sebagai sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem EV yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka penjualan sementara,” tambahnya.

    Insentif mobil listrik impor tak diperpanjang. Foto: Dok. Shutterstock

    Menurut Yannes, keputusan tersebut bisa menjadi bumerang seandainya tak ada kesiapan produsen untuk melakukan perakitan lokal dengan TKDN yang disyaratkan. Sebab, harga mobil listrik bisa melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya.

    “Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (sfn/rgr)