Transportasi: mobil listrik

  • Industri otomotif sambut baik insentif pajak selain mobil listrik

    Industri otomotif sambut baik insentif pajak selain mobil listrik

    kita menyambut gembira lah ya karena kan di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif ini ada kebijakan yang sifatnya stimulusJombang, Jawa Timur (ANTARA) – PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah menerapkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tak hanya diberikan untuk kendaraan listrik.

    Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam ditemui di Jombang, Jawa Timur, Juma,t menyatakan rencana kebijakan keringanan pajak tersebut bakal meningkatkan daya saing sektor otomotif dalam negeri.

    “Terus terang kita menyambut gembira lah ya karena kan di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif ini ada kebijakan yang sifatnya stimulus, yang membangun daya beli dunia usaha,” katanya.

    Dijelaskan Bob, berkaca saat masa pandemi COVID-19 yang pada saat itu pemerintah menerapkan insentif serupa, ketika beleid ini diterapkan penjualan dari perusahaan otomotif Toyota mengalami peningkatan. Pada 2020 pihaknya membukukan penjualan ritel mencapai 182.665 unit atau 31 persen dari total pasar nasional.

    “Ini kita harus berhati-hati melihat berapa kadar tax yang tepat untuk ekonomi kita dengan income per capita sekitar 4.000 dolar AS, dengan struktur industri yang seperti ini belum tentu sama dengan negara lain,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah mesti menerapkan nilai pajak optimal yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menyerap tenaga kerja.

    “Karena pertumbuhan tinggi tanpa ada employment, tanpa ada multiplier efek di pajak itu gak berkualitas,” katanya.

    Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Menurut dia, contoh insentif yang sudah dibahas pihaknya yakni yang berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • UMP Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Solusi Ini untuk Industri

    UMP Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Solusi Ini untuk Industri

    JABAR EKSPRES – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai insentif bagi dunia usaha. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya tengah merumuskan stimulus yang dapat meringankan beban industri akibat kebijakan ini.

    “Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12).

    Salah satu insentif yang sedang dikaji adalah stimulus terkait sektor otomotif, mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP). Menariknya, insentif ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik, tetapi juga kendaraan hybrid dan jenis lainnya.

    BACA JUGA:Tiga Wilayah di Bogor Rawan Banjir, Pemkot Rumuskan Kajian

    “Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” kata dia.

    Menurut Agus, kenaikan UMP tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. “adi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa pelaku industri akan melakukan penyesuaian untuk mematuhi kebijakan baru ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, menjelaskan bahwa industri akan terus berusaha memenuhi regulasi yang ditetapkan. “Dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing,” ujar Eko di Jakarta, Sabtu (30/11) lalu.

    BACA JUGA:Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan solusi bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial akibat kenaikan UMP.

    “Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” jelas Yassierli.

  • Apa Perbedaan Baterai Mobil Listrik dengan Mobil Hybrid? Ini Penjelasannya

    Apa Perbedaan Baterai Mobil Listrik dengan Mobil Hybrid? Ini Penjelasannya

    Jakarta

    Banyak masyarakat yang mulai tertarik dengan mobil listrik dan mobil hybrid. Kedua mobil tersebut diklaim lebih irit dan ramah lingkungan.

    Salah satu kesamaan antara mobil listrik dan mobil hybrid adalah memiliki baterai dan penggerak motor listrik. Namun, fungsi baterai pada mobil listrik ternyata sangat berbeda dengan mobil hybrid.

    Lantas, apa yang membedakan antara baterai mobil listrik dengan mobil hybrid? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Perbedaan Baterai Mobil Listrik dengan Mobil Hybrid

    Sebagian orang mungkin mengira jika baterai pada mobil listrik dan mobil hybrid adalah sama. Meski sama-sama baterai, tapi dari segi fungsi dan ukurannya tentu sudah berbeda.

    Sedikit informasi, mobil listrik atau electric vehicle (EV) adalah kendaraan yang murni mengandalkan energi listrik sebagai sumber tenaganya. Jadi, mobil listrik sama sekali tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) seperti mobil konvensional.

    Lain halnya dengan mobil hybrid, kendaraan ini memadukan dua sumber energi sekaligus untuk menggerakan roda, yakni bensin dan motor listrik. Maka dari itu, baterai mobil hybrid lebih kecil daripada mobil listrik karena fungsinya tidak sekrusial EV.

    Agar lebih jelas, berikut perbedaan antara baterai mobil listrik dengan mobil hybrid:

    1. Pengisian Daya

    Saat baterai mobil listrik sudah habis, maka harus dilakukan pengisian daya (charging) melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Jika baterai sudah habis, maka mobil listrik tidak bisa dijalankan.

    Sebaliknya, baterai pada mobil hybrid tidak perlu diisi ulang lewat SPKLU. Sebab, baterai dapat mengisi ulang daya listriknya saat mobil sedang digunakan.

    2. Cara Kerja

    Dilansir Auto 2000, baterai mobil listrik bekerja dengan cara mengalirkan listrik ke bagian motor untuk bisa menghasilkan tenaga. Dengan begitu, mobil listrik bisa berjalan ke mana pun yang detikers inginkan.

    Sementara itu, mobil hybrid tetap membutuhkan bensin untuk bisa bergerak. Sebab, daya listrik pada baterai mobil hybrid dihasilkan dari pengereman regeneratif serta mesin bensin.

    Ketika mobil hybrid mengerem, putaran roda berfungsi sebagai generator yang mengubah energi gerak menjadi energi listrik. Nah, energi listrik tersebut kemudian disimpan pada baterai mobil hybrid untuk energi penggerak motor.

    3. Lama Usia Baterai

    Seiring penggunaan, baterai mobil listrik maupun mobil hybrid bisa mengalami kerusakan, sehingga kinerjanya menjadi kurang optimal. Jika sudah terjadi, maka baterai harus diganti dengan yang baru.

    Dilansir situs EV Connect, usia baterai mobil hybrid maupun mobil listrik rata-rata sekitar 10 tahun. Namun, lama usia baterai dapat berbeda tergantung dari penggunaan masing-masing orang.

    Apabila kamu sering menggunakan mobil listrik untuk aktivitas sehari-hari, maka usia baterainya bisa lebih pendek. Sebaliknya, baterai dapat lebih awet jika rutin dilakukan perawatan.

    4. Biaya Ganti Baterai

    Jika sudah waktunya mengganti baterai mobil listrik, maka detikers harus siap-siap merogoh kantong yang dalam. Soalnya, harga baterai mobil listrik lebih mahal daripada mobil hybrid.

    Sebagai contoh, harga baterai Hyundai Ioniq 5 tipe standard sekitar Rp 300 jutaan, sedangkan untuk tipe long range berkisar Rp 400 juta. Sementara itu, harga baterai Innova Zenix Hybrid berada di kisaran Rp 40 jutaan saja.

    Demikian perbedaan antara baterai mobil listrik dan mobil hybrid. Jadi, tertarik membeli mobil apa detikers?

    (ilf/fds)

  • Berapa Daya Listrik Minimal Pasang Home Charging Mobil Listrik?

    Berapa Daya Listrik Minimal Pasang Home Charging Mobil Listrik?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Memasang instalasi home charging atau pengisi baterai mobil listrik di rumah membutuhkan daya listrik yang besar. Perusahaan milik negara PT PLN (Persero) merekomendasi daya listrik minimum untuk pemasangan perangkat tersebut setidaknya 7.700 Volt Ampere (VA).

    Keberadaan alat cas baterai di rumah lebih praktis dan efisien bagi konsumen sebab tidak perlu repot mencari lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang masih jarang ditemui.

    “Mobil listrik ini layaknya handphone. Pengisian daya dilakukan pada malam hari di rumah masing-masing. SPKLU hanya digunakan ketika perjalanan jarak jauh,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di keterangan resminya.

    Menurut Darmawan penggunaan mobil listrik untuk kebutuhan sehari-hari umumnya tidak akan melebihi 100 km. Dari perspektif ini mobil dengan kapasitas baterai untuk 200 km sudah cukup memenuhi hal tersebut dan bisa dicas di rumah.

    Namun, perlu diingat bahwa home charging tidak dapat dipasang sembarangan. Darmawan mengingatkan PLN sudah bekerja sama dengan para Agen Pemegang Merek (APM) dan dealer kendaraan listrik agar setiap pembelian kendaraan listrik langsung mendapatkan layanan pemasangan home charging gratis.

    Sementara Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menjelaskan daya listrik minimum di rumah untuk home charging sebesar 7.700 VA buat pengecasan mobil listrik.

    “Untuk home charging ini kan daya yang diperlukan rata-rata sekitar 7.000 VA. Jadi kalau di rumahnya sudah tinggi, mungkin enggak perlu tambah daya, cuma kalau masih di bawah itu dan memang diperlukan, itu bisa tambah daya,” kata Edi di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (3/12), dikutip dari CNBC Indonesia.

    Biaya

    Pada sebagian merek mobil listrik biasanya pemasangan home charging sudah termasuk dalam harga beli, namun bila tidak Anda mesti mengetahui berapa biayanya dari PLN.

    PLN saat ini memiliki promo Super Everyday untuk penyambungan baru (PB) pengisian daya home charging. Promo ini dapat diikuti setiap golongan tarif pelanggan PLN, dengan rincian pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan Pelanggan TR 3 Fasa sampai dengan daya 13.200 VA.

    Pelanggan berhak mendapatkan harga spesial di mana pelanggan 1 Fasa dengan pilihan daya akhir 7.700 VA cukup membayar Rp 850 ribu dari harga normal Rp 7,49 juta.

    Sementara, bagi pelanggan 3 Fasa dengan pilihan daya akhir 13.200 VA hanya membayar Rp 3,5 juta dari harga normal Rp 14,6 juta.

    Keuntungan lainnya bagi konsumen yaitu mendapatkan diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB dari pemakaian home charging.

    Layanan home charging ini akan tersambung dengan Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang disiapkan PLN sehingga pelanggan bisa mengatur waktu pengisian daya hingga melihat histori pengisian daya kendaraan listrik.

    (rac/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Top 3: Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM di 2025 – Page 3

    Top 3: Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi dunia usaha guna meningkatkan daya beli sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dunia otomotif pun juga akan mendapat insentif tersebut.

    Di tahun-tahun sebelumnya hanya mobil listrik yang mendapat insentif pajak, ke depannya akan diperluas. Mobil-mobil konvensional hingga mobil hybrid juga akan diberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Artikel Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM Tahun Depan telah menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis yang dirangkum Jumat (6/12/2024).

    1. Tak Cuma Mobil Listrik, Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM Tahun Depan

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi dunia usaha. Langkah ini untuk meningkatkan daya beli sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dunia otomotif pun juga akan mendapat insentif tersebut.

    Menurut Agus, di tahun-tahun sebelumnya hanya mobil listrik yang mendapat insentif pajak, ke depannya akan diperluas. Mobil-mobil konvensional hingga mobil hybrid juga akan diberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yg berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPNBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya utk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti mobil hybrid dan sebagainya. Itu kemarin sudah kami bicarakan,” kata dia Kamis (5/12/2024).

    Baca artikel selengkapnya di sini 

  • Kontroversi Jaguar Berlanjut, Usai Logo Baru Kini Mobil Konsepnya

    Kontroversi Jaguar Berlanjut, Usai Logo Baru Kini Mobil Konsepnya

    Jakarta

    Jaguar kembali jadi perbincangan hangat di kalangan pecinta otomotif. Setelah beberapa waktu lalu karena peluncuran logo dan iklan baru, kini mobil konsep listriknya yang dapat reaksi beragam.

    Jaguar dianggap mengambil beberapa langkah kontroversial dalam setidaknya dua pekan terakhir. Belum lama ini pabrikan mewah asal Inggris itu melakukan perubahan logo dan meluncurkan iklan yang dapat banyak kritik.

    Oleh banyak pihak, Jaguar dianggap telah keluar dari identitas yang sudah lama menjadi ciri khas mereka.

    Jaguar telah mengumumkan transformasi menjadi merek mobil listrik sepenuhnya pada 2026. Langkah ini mencakup perubahan besar, termasuk menghentikan sementara penjualan mobil baru di Inggris untuk memberikan ‘ruang bernapas’ sebelum peluncuran model baru.

    Sebagai bagian dari transformasi, Jaguar memperkenalkan logo baru yang menghilangkan ikon jumping jaguar di bagian depan kendaraan. Kampanye teaser di media sosial yang menyertai peluncuran logo ini juga menjadi sasaran kritik. Banyak yang menilai iklan tersebut terlalu berfokus pada estetika model berbusana mencolok, tanpa memperlihatkan mobil sama sekali.

    Kampanye branding baru Jaguar yang banyak dikritik Foto: Jaguar

    Bahkan CEO Tesla, Elon Musk, ikut menyindir Jaguar dengan pertanyaan satir.

    “Apakah kalian menjual mobil?” tanya Elon Musk melalui akun X-nya.

    Meski demikian, CEO Jaguar, Rawdon Glover, tetap mempertahankan strategi ini. Ia menyebut kontroversi yang muncul justru berhasil menarik perhatian publik.

    “Kami benar-benar tidak ingin mengucilkan basis pelanggan kami. Tetapi, seperti yang saya katakan, hal terpenting bagi kita adalah kita perlu menarik audiens baru ke merek Jaguar untuk memastikan bahwa kita menjaga 90 tahun ke depan masa depan Jaguar,” ujar Glover dikutip dari BBC, Rabu (4/12/2024).

    Mobil Konsep Type 00

    Baru-baru ini, Jaguar memperkenalkan mobil konsep listrik Type 00 di sebuah pameran seni di Miami, Amerika Serikat. Dengan desain yang mencolok seperti kap mesin yang panjang dan roda besar, mobil ini seakan memberi gambaran arah baru Jaguar menuju era mobil listrik.

    Mengutip BBC, desain dari mobil konsep tersebut memecah opini publik. Ada yang memuji keberaniannya dengan menyebut mobil ini ‘menggairahkan’ dan ‘menakjubkan’, tetapi tidak sedikit yang menganggapnya ‘terlalu besar dan tidak praktis’. Beatrix Keim dari Center of Automotive Research bahkan menilai mobil ini kurang relevan, mengingat pasar mobil listrik seharusnya lebih inklusif, bukan hanya untuk segmen mewah.

    Tantangan di Pasar Kendaraan Mewah

    Keputusan Jaguar untuk memposisikan diri di segmen kendaraan listrik mewah dengan harga mencapai £120.000 atau setara Rp 2 miliar juga menimbulkan pertanyaan. Banyak yang berharap Jaguar bisa menghadirkan inovasi yang lebih futuristik dengan harga yang lebih terjangkau. Di sisi lain, ada juga yang menganggap bahwa segmen kendaraan listrik mewah sangatlah terbatas untuk Jaguar.

    Dengan penjualan yang terus menurun sejak 2018, Jaguar menghadapi tantangan besar untuk merevitalisasi mereknya. Strategi transformasi ini mungkin kontroversial, tetapi Jaguar berharap langkah-langkah berani mereka mampu mengembalikan kejayaan merek selama 90 tahun ke depan.

    (din/din)

  • Ini Deretan Mobil BYD yang Bakal Diproduksi di Indonesia

    Ini Deretan Mobil BYD yang Bakal Diproduksi di Indonesia

    Jakarta

    BYD akan memproduksi mobil listriknya di Indonesia saat pabrik di Subang rampung. Apa saja modelnya?

    Produsen asal Shenzhen, China, BYD, diketahui tengah membangun fasilitas produksi mobil listrik di dalam negeri. Pabrik itu berdiri di Kawasan Industri Subang Metropolitan. Pembangunan masih dikebut dan diharapkan rampung pada akhir tahun 2025, sebagaimana komitmen BYD ke pemerintah Indonesia.

    Di pabrik tersebut, BYD akan memproduksi deretan mobil listrik. Model pastinya belum ditentukan. Namun yang terpenting, pabrik itu memproduksi mobil yang saat ini sudah dijual di Indonesia.

    Untuk diketahui, saat ini ada empat mobil listrik BYD yang dijual di dalam negeri yaitu Seal, M6, Dolphin, hingga Atto 3. Keempat model itu masih berstatus impor secara utuh alias Completely Build Up (CBU) dari Negeri Tirai Bambu.

    Tak menutup kemungkinan BYD juga memproduksi mobil premium di bawah bendera Denza. BYD rencananya akan mengenalkan merek Denza di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025. Denza berada satu tingkat di atas BYD.

    “Karena peraturan dari pemerintah seperti itu, kendaraan yang boleh diimpor ke Indonesia adalah kendaraan yang akan diproduksi atau minimal speknya sama atau di atasnya,” ungkap Head of PR & Government Relations PT BYD Motor IndonesiaLuther Panjaitan.

    “Contohnya saya produksi Seal, saya impor Seal saya bisa produksi Seal atau di atasnya, mungkin saya produksi Denza,” jelas Luther.

    Pabrik BYD di Subang itu terletak di lokasi yang cukup strategis yakni dekat dengan Pelabuhan Patimban. Kata Luther, BYD menjadi yang pertama membangun pabrik otomotif di kawasan tersebut. Langkah BYD itu juga disebut Luther mulai diikuti oleh industri lainnya.

    “Itu kan kawasan industri ya, BYD sebagai anchor di kawasan industri itu. Anchor itu adalah industri yang membangun pabrik otomotif pertama. Menurut pendengaran saya setelah BYD masuk ada beberapa perusahaan masuk, developing ya areanya,” lanjut Luther.

    BYD juga membuka peluang untuk memproduksi komponen mobil listrik di pabrik tersebut. Namun, hal itu belum diputuskan sepenuhnya.

    “Sementara ini master plan kita ini manufaktur kendaraan tapi tak menutup kemungkinan untuk produksi lainnya juga, mungkin di dalamnya komponen-komponen tertentu,” pungkas Luther.

    (dry/rgr)

  • Sudah Rapat, Menperin Sebut Insentif Mobil Hybrid-Listrik Jalan 2025

    Sudah Rapat, Menperin Sebut Insentif Mobil Hybrid-Listrik Jalan 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkap sudah membahas dalam rapat pemerintahan soal insentif untuk sektor otomotif dan mengambil keputusan kebijakan terkait PPnBM dan PPN. Insentif ini disebut akan berlaku untuk mobil hybrid dan mobil listrik meski belum dijelaskan mekanismenya.

    “Contohnya kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPNBM, policy seperti PPN DTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan diupayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya,” kata Agus di pembukaan Industrial Fest 2024, Kamis (5/12).

    Menurut Agus pemerintah memerhatikan dua sisi, yaitu masyarakat dan industri. Dari sisi masyarakat dikatakan pemerintah telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.

    Agus bilang hal itu perlu buat menciptakan daya beli masyarakat, yang salah satunya adalah kelompok pekerja atau buruh.

    Kemudian pemerintah disebut juga menyadari industri mengalami tekanan cukup besar karena saat ini daya beli lemah, sementara tahun depan juga akan berlaku kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

    “Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan,” papar Agus.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (3/12) mengatakan kebijakan insentif untuk otomotif sedang dimatangkan dan bakal diumumkan pekan depan.

    “Kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan,” ucap Airlangga.

    Pada November lalu Airlangga sempat mengatakan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) merupakan usulan insentif prioritas yang bakal diajukan ke Presiden Prabowo untuk diterapkan pada 2025.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tak Cuma Mobil Listrik, Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM Tahun Depan – Page 3

    Tak Cuma Mobil Listrik, Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM Tahun Depan – Page 3

    Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi diperluas oleh pemerintah. Kali ini, untuk impor roda empat bertenaga baterai ke Tanah Air, akan mendapatkan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

    Keringanan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Beleid tersebut, merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

     Disebutkan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), pelaku usaha dapat diberikan dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia atau diimpor ke Indonesia.

    Namun, dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif ini, seperti harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.

    Selain itu, untuk negara importir sebagai asal mobil listrik dikirim, harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

    Sementara itu, untuk rincian insentif mobil listrik terbaru sesuai kriteria yang ditetapkan, adalah bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.

    Kemudian yang kedua, adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen sampai 40 persen. 

  • Menperin siapkan insentif untuk industri terkait kenaikan UMP

    Menperin siapkan insentif untuk industri terkait kenaikan UMP

    Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industriJakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    “Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” ujar Menperin dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

    Dikatakan dia, contoh insentif yang sudah dibahas pihaknya yakni yang berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.

    “Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” katanya.

    Menperin Agus mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan UMP yakni untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga hal tersebut perlu dilakukan.

    “Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto ditemui di Jakarta, Sabtu (30/11) menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024