Transportasi: Honda BeAT

  • Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus pencurian di wilayah Jombang terus saja terjadi. Kali menimpa Yusuf Abdi (43), warga Jl Veteran Desa Miagan Kecamatan Mojoagung. Sepeda motor Honda Vario milik korban amblas digondol pelaku, Sabtu (23/9/2023) dini hari.

    Kasus pencurian ini merupakan yang keempat dalam seminggu terakhir ini. Sebelumnya, terjadi di Desa Sebani Kecamatan Sumobito dan Desa Mancar Kecamatan Peterongan. Kemudian terakhir, di Musala Dusun Medeleg Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang.

    Seluruh kejadian itu terekam CCTV dan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. Hanya saja, seluruh pelaku belum tertangkap. Pencurian di Desa Sebani, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Sedangkan di Desa Mancar Kecamatan Peterongan, pelaku membawa menggasak sepeda motor Honda Vario nopol BD 4889 ID. Kemuduan pada Rabu (20/9/2023) dini hari, komplotan maling menjebol kotak amasal Musala Dusun Medeleg.

    Pencurian di Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, pelaku berjumlah dua orang dan terekam CCTV milik korban. Dalam rekaman tersebut nampak dua orang berboncengan motor matic. Keduanta berjaket. Awalnya, mereka berhenti di jembatan yang ada di depam rumah korban.

    BACA JUGA:
    Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Pelaku tidak langsung masuk rumah korban. Namun duduk-duduk dulu di jembatan sembari melihat situasi. Nah, ketika siasana sepi, pria yang berjaket masuk. Sedangkan satu pelaku lagi mengawasai situasi. Sejurus kemudian pria berjaket keluar sembari menggelandang sepeda motor Vario S 5009 OL.

    “Kami tahunya tadi pas bangun tidur. Karena sepeda motor Vario tidak ada di tempat semula. Lalu kami lihat rekaman CCTV. Ternyata sekitar pukul 02.40 dini hari ada maling yang masuk rumah,” ujar Ana Ida Fatmawati (41), istri dari Yusuf Abdi.

    “Pelaku kemudian menyeberang ke arah barat. Pelaku masuk dengan cara merusak gerbang. Pelaku pakai topi dan berjaket. Atas kejadian tersebut kami sudah melaporkan ke Polsek Mojoagung,” ujarnya sembari menunjukkan surat bukti laporan. [suf]

  • Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang menjadi tempat yang aman bagi pelaku kiriminal. Kasus pencurian marak di beberapa kecamatan. Semuanya belum ada yang terangkap. Terbaru komplotan maling menggasak kotak amal di masjid di Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Rabu (20/9/2023).

    Pelaku yang berjumlah dua orang sempat terekam CCTV (Close Circuit Television). Dalam rekaman itu, pertama yang tampak adalah satu orang berjaket. Dia mendatangi halaman musala, kemudian mencoba membongkar kotak amal yang ada di teras musala. Namun gagal.

    Sejurus kemudian datang satu pelaku lagi membantu. Namun sasaran mereka ke kotak amal yang menempel di tembok. Pelaku kemudian mengeluarkan gunting besi. Dia memotong gembok. Lalu menguras uang yang ada di kotak amal tersebut. Berhasil.

    Namun aksi mereka kepergok warga. Selanjutnya, warga mengejar dua pencuri tersebut beramai-ramai. Pencuri kabur naik motor Honda Vario melewati sawah. Pencuri tersebut berhasil lolos. “Tidak bisa tertangkap, pelaku lolos lewat sawah,” kata Naim, warga setempat.

    Sehari sebelumnya pencurian kotak amal juga terjadi di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro. Lagi-lagi aksi komplotan itu terekam dalam kamera CCTV. Kemudian sehari sebelumnya juga terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sebani Kecamatan Sumobito. Kali ini yang menjadi sasaran adalah rumah warga.

    BACA JUGA:
    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut bercat kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Kejadiannya Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari,” ungkap Sulaiman.

    BACA JUGA:
    Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Sementara itu pada Jumat (15/9/2023) dini hari. Rumah salah satu warga disatroi komplotan maling. Mereka berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario nopol BD 4889 ID. Ironis, semua kejadian itu belum ada yang terungkap.

    Pada Rabu (20/9/2023) juga terjadi pencurian speedometer mobil milik warga Desa Menganto Kecamatan Mojowarno. Pelaku membobol mobil, lalu menggondol speedometer tersebut. Lagi-lagi, pelaku melenggang dengan aman.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto tidak merespon upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi. Meski ponsel Kasat Reskrim berdering, namun Aldo tidak mengangkat telepon tersebut. [suf]

  • Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencurian di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menggemparkan warga setempat. Sebuah rumah warga menjadi sasaran kawanan maling, yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor. Yang mencolok dari pelaku adalah rambutnya yang dicat warna kuning atau semiran. Ini memberikan tanda khas yang memudahkan identifikasi.

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Rumah yang menjadi korban tindakan pencurian ini adalah milik Ahmad Wedi Athoillah. Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat itu, seorang karyawan rumah tersebut, Suparlik (43), terbangun dari tidurnya. Saat menuju ke ruang depan, Suparlik terkejut karena menemukan gerbang rumah terbuka.

    Suparlik segera memeriksa teras rumah dan menemukan bahwa sepeda motor yang biasanya terparkir di sana telah hilang. Ia segera melaporkan peristiwa ini kepada bosnya dan melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa seorang pria telah masuk ke rumah dan mencuri sepeda motor.

    BACA JUGA:
    Pelaku Curanmor di Jombang Diciduk Polisi

    Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku merusak gembok untuk dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku juga merusak kunci kendaraan sebelum melarikan diri ke arah utara. Dalam aksi ini, terdapat informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman yang sudah menunggu dengan sepeda motor warna putih di luar rumah.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku,” ungkap Sulaiman. [suf]

  • Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Malang (beritajatim.com) – Tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Resor Malang. Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.

    Dua pelaku atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka Curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait Laporan Polisi di dua tempat berbeda.

    “Ada tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih kita kejar, masih DPO,” ujar Wisnu, Senin (11/9/2023) siang.

    Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku Curanmor yakni di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso.

    “Untuk diwilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor. Atas nama Hermawan dan Ahmad Khisom. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” beber Wisnu.

    Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda beat warna putih.

    Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.

    “Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Atlet Sepeda Termuda Asal Malang Berharap Bisa Imbangi Seniornya di Kategori XCO

    Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi (39), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO berinisial WI.

    Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
    “Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9/2023) lalu,” ujarnya.

    Anton berhasil membawa satu Honda beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini spesialis curanmor ,sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.

    Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor. “Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.

    BACA JUGA:

    Harga Beras di Kota Malang Mulai Merangkak Naik

    Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit. “Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.

    Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. [yog/but]