Transportasi: Honda BeAT

  • Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), termasuk penadahnya. Komplotan ini terbagi menjadi empat kelompok. Jumlahnya sembilan orang. Hanya saja, antara satu kelompok dengan kelompok lain tidak saling berhubungan.

    Salah satu kelompok ini adalah pasutri (pasangan suami istri). Yakni, Alfis Prasetya alias AP (28) dan Surya Dewi alias SD (28). Keduanya sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran.

    AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu. “Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Jumat (1/12/2023).

    Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Ketika suaminya berhasil menggasak motor, SD pun ikut berlalu. “Kami menjalankan aksi ini belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” kata SD yang merupakan warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ini.

    Sukaca menambahkan, selain pasutri, ada kelompo lagi yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS (23), warga warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023.

    Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang. Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Komplotan curanmor yang dibekuk Polres Jombang

    “Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Sukaca.

    Kelompok lainnya lagi adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

    “Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” lanjut Sukaca.

    BACA JUGA:
    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Bagimana dengan satu kelompok lagi? Sukaca menjelaskan bahwa satu kelompok lagi berisi dua orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya. Karena keduanya juga melakukan hal serupa di Surabaya.

    Dari rangkaian curanmor tersebut korps berseragam coklat juga membekuk penadahnya, yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32). “Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas Sukaca. [suf]

  • Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa bandit curanmor yang menjalankan aksinya di Gresik. Yakni, Hasbullah dan Agus Santoso cuma dituntut 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rohman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/11/2023).

    Vonis yang dijatuhkan kedua pelaku tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menjatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas perkara pencurian yang dilakukan Agus Santoso. Termasuk perkara penadahan oleh terdakwa Hasbullah. Atas kasus pencurian Honda Beat bernopol W 3669 AR yang dicuri di kawasan Kecamatan Kota Gresik.

    Baca Juga: Proges Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri

    “Motor yang dicuri tersebut dijual kembali ke wilayah Sampang Madura,” ujar JPU Imamal Muttaqin.

    Motor jenis matik itu berhasil terjual dengan harga Rp 1,2 juta. Meskipun jauh di bawah harga pasaran, keuntungan penjualan pun dibagi dua. Rupanya, sindikat curanmor itu sudah berulangkali melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

    “Perbuatannya memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukuman berbeda dijatuhkan kepada terdakwa Hasbullah. Perannya sebagai penadah motor curian membuatnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 480 KUHP,” ungkap M.Fatkur Rohman.

    Baca Juga: Murah dan Pedas, Yuk Coba Cabe Rawit Olahan Warga Mojokerto Ini

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

    Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka akan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kecamatan Cerme.

    “Keduanya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang,” pungkas Fatkhur Rohman. (dny/ian)

  • Komplek Perumahan di Jombang Disatroni Maling, 1 Unit Motor Amblas

    Komplek Perumahan di Jombang Disatroni Maling, 1 Unit Motor Amblas

    Jombang (beritajatim.com) – Komplek Perumahan Griya Idaman Dusun Sumbernongko Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang disatroni maling. Ada tiga rumah yang diobok-obok kawanan pencuri tersebut.

    Dari aksi itu, seorang pencuri yang mengenakan jaket olahraga berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario S 3805 OBU. Aksi tersebut terekam kamera CCTV (Close Circuit Television). “Saya sudah melapor ke polisi,” ujar Brian Yafis Abdullah (30), pria yang rumahnya dibobol maling itu, Minggu (12/11/2023).

    Brian menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 04.04 WIB. Menurut Brian, dilihat dari CCTV ada tiga rumah yang disasar pelaku. Namun pelaku gagal. Selanjutnya, pencuri berganti menyasar rumah Brian.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku turun dari motor. Dia diantar oleh temannya. Kebetulan Brian sedikit teledor, karena gerbang rumah hanya ditutup, tanpa digembok. Sudah begitu lampu teras juga mati. Nah, pelaku kemudian membuka gerbang.

    Awalnya hendak mengambil Honda PCX tapi tidak bisa, lalu berpindah ke motor Yamaha N-Max. Namun pelaku kesulitan karena sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Baru kemudian menggasak Honda Vario.

    BACA JUGA: Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Motor Vario dikeluarkan dari pagar. “Pelaku kemudian kabur ke arah barat atau arah Kecamatan Megaluh. Sudah saya lpaorkan ke polisi,” kata Brian sembari menunjukkan selembaran bukti laporan yang dikeluarkan Polres Jombang.

    Menurut Brian, pelaku datang berdua menggunakan sepeda motor Honda Beat. Satu orang bersarung, satu lagi mengenakan jaket bola atau jaket olahraga. Nah, pria yang mengenakan jaket inilah yang menggasak motor. Sedangkan yang bersarung mengawasi situasi dan mengantar.

    “Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang milik pelaku ada yang tertinggal, yakni kunci ukuran 10,” pungkas Brian. [suf]

  • Kejar Jambret, Wanita Gresik Kecelakaan, Meninggal di RS

    Kejar Jambret, Wanita Gresik Kecelakaan, Meninggal di RS

    Gresik (beritajatim.com) – Jambret jalanan di wilayah hukum Polres Gresik kambuh lagi. Ulah pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian material tapi juga korban jiwa. Korban adalah Ratna Agustin (48).

    Perempuan tersebut menjadi korban jambret saat melintas di kawasan Jalan Dr. Soetomo Gresik usai mengambil uang di ATM. Setelah keluar dari ATM, korban bergegas berbelanja ke pasar. Naas, ketika jalan sedang sepi, Ratna menjadi korban penjambretan sewaktu mengendarai motor Honda Beat W 3163 CI.

    “Kejadiannya di persimpangan Lima Sukorame. Dengan cepat pelaku mengambil dompet yang berada di dashboard motor korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, setelah menjadi korban pejambretan, korban berupaya mengejar pelaku. Sayangnya, saat tiba di kawasan Jalan R.A. Kartini Gresik, warga asal Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas itu mengalami kecelakaan tunggal. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Kondisi kesehatan korban terus menurun usai menjalani kecelakaan hingga dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.

    Perwira pertama Polri itu menyatakan akan memburu bandit jalanan tersebut. Pihaknya sudah menggali keterangan kepada para saksi. Termasuk suami korban yang sempat menerima keterangan dari istrinya sebelum meninggal dunia.

    “Dari keterangan, identitas pelaku cukup mirip dengan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus serupa,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu menerangkan bahwa para bandit jalanan kerap menyasar pengemudi motor yang membawa tas slempang maupun perhiasan. Khususnya, mengincar perempuan yang sedang beraktifitas pada pagi hari saat hari libur.

    “Pelaku biasanya lebih dahulu berkeliling mencari target, biasanya menyasar ibu-ibu yang baru selesai berbelanja,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Komplotan Jambret di Gresik masih Bergentayangan

    Saat itulah komplotan bandit mulai membuntuti target sasaran. Lalu melancarkan aksinya ketika korban melintas di kawasan yang sepi. Merampas dengan cepat, bahkan dari beberapa laporan ada yang menggunakan senjata tajam untuk memutus tali tas maupun perhiasan.

    “Untuk menghilangkan jejak, motornya selalu menggunakan plat nomor palsu. Serta jaket dan helm penutup wajah agar tidak dikenali korban. Ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang berharga dalam berkendara,” pungkas Andika Komang Prabu. [dny/but]

  • Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri di Surabaya hamil 5 bulan diajak mencuri sebuah sepeda motor oleh suaminya.

    Akibatnya, pasangan suami istri (pasutri) itu dipastikan akan melihat anaknya lahir di sel penjara usai ditangkap oleh anggota Polsek Simokerto, Sabtu (28/10/2023) kemarin di Kedung Tarukan Wetan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan mengatakan bahwa pasutri yang diamankan adalah Faisol (28) dan Munawaroh (23). Mereka berdua mencuri sepeda motor Honda Beat L 4910 CAH milik Ilham (27). Parahnya, pasutri ini telah beraksi sebanyak 5 kali di seluruh kota Surabaya.

    “Mereka sudah 5 kali mencuri motor di kota Surabaya. Ada di Tambaksari, Pacar Kembang, dan Mulyorejo. Jadi sudah cukup sering dan selalu berdua dalam melakukan aksinya,” ujar Irfan, Selasa (31/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Faisol dan Munawaroh saling berbagi tugas. Faisol sebagai eksekutor dan Munawaroh sebagai pengawas kondisi. Munawaroh terpaksa mengikuti suaminya karena keterbatasan ekonomi. Dari data kepolisian Faisol adalah residivis curanmor.

    “Jadi suami yang mengajak istrinya. Karena kebutuhan ekonomi alasanya,” kata Irfan.

    Sementara itu, Munawaroh saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa selama ini hidupnya serba kekurangan. Ia selama ini sudah menyuruh suaminya untuk berhenti melakukan pencurian.

    “Jadi kalau mau mencuri katanya mau beli rombong buat usaha. Tapi sampai terakhir kemarin masih mencuri,” kata Munawaroh.

    Munawaroh mengatakan bahwa ia sudah bingung dengan biaya persalinan karena usia kehamilan yang menginjak 5 bulan. Ia pun akhirnya nekat mencuri bersama suaminya karena butuh uang. Dengan tekad bahwa pencurian di Kedung Tarukan Wetan menjadi yang terakhir.

    “Tapi akhirnya ketahuan warga dan ditangkap polisi, saya menyesal,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri Surabaya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Surabaya dihajar warga hingga patah tulang. Selain itu, dua pria bernama Harun dan Machdi itu juga harus rela kehilangan dompet, handphone dan sejumlah uang pribadinya saat dihajar warga.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (9/10/2023). Harun dan Machdi yang merupakan bandit curanmor Surabaya itu awalnya menyewa sebuah kamar kos di Jalan Mleto, Sukolilo. Dua bandit curanmor Surabaya itu mengaku sebagai pekerja proyek. Dengan harga 500 per kamar, keduanya dengan mudah tinggal di kos-kosan milik Kabit itu.

    “Ya seperti normalnya orang nyari kos, cuma bayar awal itu  Rp400 ribu. Sisanya Rp 100 ribu beserta KTP setelah pindahan. Ya saya iyakan saja.” kata Kabit saat ditemui, Kamis (26/10/2023).

    Kabit terpedaya. Dua bandit curanmor Surabaya itu menyewa kamar kos untuk membaca situasi dan kebiasaan warga kos. Mereka berdua juga menggali informasi ke warga sekitar, terkait jam buka tutup pagar gang. Setelah dirasa informasi yang dikumpulkan sudah cukup, Harun dan Haris mulai menentukan target motor yang akan dieksekusi. Pilihan jatuh pada motor vario punya Kabit.

    BACA JUGA:
    Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Kedua bandit curanmor Surabaya itu kesulitan saat membongkar rumah kunci dari motor Kabit. Mereka pun ganti target ke motor Honda Beat milik salah satu penghuni kos bernama Haryono. Apesnya, aksi kedua bandit curanmor Surabaya itu diketahui oleh Haryono.

    Haryono pun meneriaki kedua pelaku. “Waktu mau diicuri, yang punya motor kebangun. Akhirnya langsung dikejar mas,” terang Kabit.

    Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Kedua bandit curanmor Surabaya itu ditangkap warga dan polisi di Jalan Kalijudan, Merr. Karena terjatuh, Haris mengalami patah tulang. Sementara Harun mengalami luka-luka gores di tubuhnya.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Bagai jatuh tertimpa tangga, Haris dan Harun langsung dimassa warga. Mereka berdua juga kehilangan barang-barang berharganya. Kini, Haris masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara karena luka yang cukup parah.

    Sementara Harun sudah berada di sel Polsek Sukolilo. “Iya sudah kami amankan. Untuk sementara yang satu pelaku masih dirawat,” ujar Kompol Made, Kapolsek Sukolilo. [ang/suf]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pemuda inisial RM (21) asal Dusun Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Banjar Tabulu, Camplong.

    “Setelah diamankan tersangka mengakui telah mengambil barang berupa dua unit sepada motor dan satu buah Handphone,” terangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto (8/10/2023).

    Lebih laniut Sujianto menambahkan aksi pencurian itu bermula korban Abdul Holik memarkir motornya Honda Beat warna putih bersebelahan dengan motor adiknya dengan posisi kunci kontak masih menempel.

    Baca Juga: Bertahun-tahun Keruk Bumi Blitar, Penambang Pasir Hanya Sumbang 24 Juta untuk Perbaikan Jalan

    Lalu korban masuk ke dalam kamar dan otak atik handphone hingga ia tertidur. Setelah bangun, ternyata handphonenya sudah tidak ada di tempat semula. Yang lebih mengagetkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang.

    “Jadi, selain handphone juga sepeda motor milik korban hilang digondol maling,” imbuhnya.

    Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian akibat pencurian hingga mencapai Rp 17 juta.

    Baca Juga: Tawaran Pemkab Bojonegoro Bagi Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Masih Buntu

    “Tersangka RM terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

    Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

    Surabaya (beritajatim.com) – Pedagang pasar Ngaku jadi pegawai Bank berhasil menipu puluhan gadis untuk dikuras hartanya. Akibat perbuatannya, pria bernama Kevin (26) warga Karang Pilang harus dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi mengatakan bahwa penangkapan Kevin bermula dari seorang perempuan berinisial NA yang melaporkan penggelapan sepeda motor oleh pacarnya. NA mengaku baru mengenal Kevin tiga minggu lewat aplikasi OMI.

    “Mereka baru menjalin kisah asmaranya seminggu. Lalu kencanlah ke danau Unesa,” ujar Kompol Gandi, Senin (02/10/2023).

    Baca Juga: Pertamina EP Cepu Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

    Saat itu, korban mengendarai Honda Beat miliknya. Sedangkan Kevin menggunakan jasa ojek online. Setelah nongkrong beberapa saat, Kevin meminta tolong untuk diantarkan ke rumah bosnya. Mereka berdua pun sepakat berangkat ke salah satu cabang bank BUMN di Wiyung.

    “Sesampainya di depan Bank, Kevin meminta pacarnya untuk turun dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk pergi ke rumah bosnya,” imbuh Gandi.

    Setelah menunggu sekian lama, korban lantas menghubungi Kevin. Namun ternyata Kevin telah memblokir nomor whatsapp korban. NA pun langsung melapor ke Polsek Wiyung.

    Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Infrastruktur Tahun Depan Diprediksi Kurang, Ini Usaha Pemkab Bantul

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama dua minggu, Kevin ditangkap di rumahnya. Polisi pun menyita handphone Kevin.

    “Disitu diketahui ada banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi pacarnya. Memang modusnya setelah didekati dia morotin harta atau ambil barangnya si cewek,” tutup Gandi.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Gogot menjelaskan bahwa Kevin telah 3 kali masuk penjara. Pada tahun 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Dengan hukuman 9 bulan penjara. Kemudian tahun 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman 8 bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman 10 bulan penjara.

    “Jadi memang spesialis tipu daya. Semakin lama modusnya juga berkembang,” kata Gogot.

    Baca Juga: Lamongan Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Empang Sawah Solokuro

    Gogot menghimbau bagi perempuan Surabaya yang merasa pernah menjadi korban Kevin agar melapor ke Polsek Wiyung. Nantinya, laporan itu membuat Kevin makin sulit keluar karena pihak kepolisian akan membuat LP baru.

    “Silahkan melapor ke Polsek Wiyung. Karena kami identifikasi memang korbannya banyak. Di handphonenya ketika kami periksa seperti asrama perempuan,” tutup Gogot.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kevin dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan. (ang/ian)

  • Polres Gresik Ringkus Pelajar Aniaya Pemuda Wringinanom

    Polres Gresik Ringkus Pelajar Aniaya Pemuda Wringinanom

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik meringkus BN (17) pelajar yang menganiaya DR (21) warga asal Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menggunakan palu. Akibat kejadian tersebut, DR mengalami luka terbuka cukup serius dibagian kepala sehingga harus dijahit.

    Kejadian penganiayaan itu bermula saat DR sedang mengantar pacarnya berinisial N pulang ke rumahnya mengendarai motor. Saat melintas di Jalan Raya Kepuh Klagen.

    Korban sudah dibuntuti tiga orang berpakaian serba hitam. Salah satu di antaranya tiba-tiba memukul kepala korban dengan palu sehingga tersungkur.

    Dengan luka yang cukup serius, korban berusaha meminta pertolongan kepada pedagang pasar lalu diantar ke Puskesmas Wringinanom. Selanjutnya melapor ke polsek setempat.

    BACA JUGA:
    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi usai korban menjalani pemeriksaan. Tim Reskrim Polsek Wringinanom dibantu Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

    “Ada tiga pelaku yang diduga melakukan kekerasan. Dari jumlah itu, kami mengamankan RD yang berperan sebagai joki. Dari keterangan pelaku tersebut anggota di lapangan langsung meringkus BN yang menganiaya korban DR,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (27/9/2023).

    Selain mengamankan pelaku lanjut Aldhino, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 buah palu sebagai alat untuk melakukan kekerasan.

    BACA JUGA:
    Proyek Pembangunan TPST Belahanrejo Gresik Tak Boleh Molor

    “Usai mengamankan dua pelaku RD dan BN. Tak lama kemudian kami juga menangkap FF karena ikut serta dalam rombongan pelaku serta menyita 1 unit motor Honda Beat S-2296-SU,” ungkapnya.

    Perwira pertama Polri itu menyatakan, saat ini ketiga pelaku itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. “Semua pelaku sudah kami amankan termasuk barang bukti yang digunakan,” pungkas Aldhino. [dny/beq]