Transportasi: Honda BeAT

  • Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

    Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Salah satu pelaku maling motor babak belur diamuk massa di Dusun Ngoro RT 02 RW 01, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku kepergok saat mengambil sebuah sepeda motor di halaman sebuah tempat kos.

    Pelaku diketahui atas nama Ali Zainal Abidin (26) asal Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Meski pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau namun lantaran kalah banyak dengan massa, pelaku pun tak bisa berkutik sehingga menjadi bulan-bulanan massa.

    Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Iptu Yunus Fahrizal mengatakan, pemilik tempat kos melihat aksi pelaku dari sebuah Closed Circuit Television (CCTV) di tempat kosnya. “Pemilik tempat kos melihat pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat nopol S 4889 NBI warna merah hitam,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).

    Pemilik tempat kos mengetahui jika sepeda motor milik Kasmilan (55) warga setempat yang dipinjam salah satu anak kosnya. Sepeda motor tersebut sudah berpindah tempat sekitar 10 meter dari lokasi sepeda motor milik korban tersebut di parkir. Melihat hal tersebut pemilik kos langsung berteriak maling.

    “Mendengar teriak pemilik kos, pelaku berusaha kabur, sedangkan pelaku lain yang berada di dalam mobil jenis Ertiga warna silver kabur ke arah utara. Teriak pemilik kos mengundang masyarakat sekitar, masyarakat banyak yang datang untuk mengejar pelaku. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau,” katanya.

    Pelaku yang mengancam menggunakan pisau berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu, lanjut Kanit, petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro yang mendapatkan informasi terkait curanmor tersebut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku diamankan beserta barang bukti dan dilakukan olah TKP.

    “Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek untuk dilakukan perawatan dan visum dikarenakan kondisi pelaku babak belur. Pelaku mengalami beberapa luka robek akibat pemukulan yang dilakukan oleh warga karena melawan pada saat akan diamankan,” jelasnya.

    Turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 4889 NBI warna merah hitam milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku. [tin/ian]

  • Pasutri Alami Kecelakaan di Bangil Pasuruan, Istri Meninggal di TKP

    Pasutri Alami Kecelakaan di Bangil Pasuruan, Istri Meninggal di TKP

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hendak pulang di Beji, Suami Istri alami kecelakaan di Kecamatan Bangil, Kabuoaten Pasuruan. Dalam kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, (12/3/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.

    Dalam kecelakaan ini istri Avid (33) yang bernama Wulandari (31) merupakan warga Puspo meninggal dunia di lokasi. Mengetahui istrinya tergeletak ditengah jalan, Avid berusaha menyadarkan istrinya.

    Menurut Kanit Gakum Polres Pasuruan, Ipda Kunaefi mengatakan bahwa kedua korban tersebut merupakan suami istri. Keduanya terjatuh di jalan umum, tepatnya di depan rumah Dinsos Kecamatan Bangil.

    “Betul keduanya merupakan suami istri. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-5624-WB. Dalam kecelakaan ini sqtu orang meninggal dunia di TKP satu orang lainnya kami larikan ke RSUD Bangil,” jelas Kunaefi.

    Kunaefi juga mengatakan bahwa semula kendaraan yang dikendarai Avid ini berjalan dari arah Timur ke Barat. Sesampainya di TKP pengemudi kurang berhati-hati saat hendak mendahului.

    Avid yang kurang fokus sempat menyerempet pengendara sepeda motor dengan beberapa muatan dijok belakang. Sehingga suami istri tersebut terjatuh ke sisi kanan, dari arah yang berlawanan terdapat truk tronton dan melindas Wulandari.

    “Dari arah yang berlawanan terdapat kendaraan truk tronton sehingga kepala korban terlindas truk. Sementara itu oengemudi sepeda motor mengalami luka ringan dibagian kaki sisi kanan,” tambahnya. (ada/ted)

  • Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Malang (beritajatim.com) – Personel Polres Malang yang sedang berjaga di Pos Siaga Pengamanan Libur Nataru 2024, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial JS alias Karet (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. JS berhasil diamankan petugas gabungan tak lama usai melakukan aksinya.

    “Personel Pos Pengamanan Nataru 2024 Kepuharjo Karangploso berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Karangploso,” kata Adnan, Minggu (31/12/2023).

    Menurut Adnan, kejadian bermula saat korban, AS (53) warga Desa Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sedang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek bagunan di Perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB . Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman perumahan kemudian mulai bekerja.

    Ketika sedang berada di atas atap rumah, korban mengetahui ada seorang tidak dikenal yang mondar-mandir di halaman rumah tempatnya bekerja. Pria tersebut kemudian dengan cepat merusak rumah kunci sepeda motor kemudian melarikan diri ke arah utara.

    Mengetahui hal itu, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan Kepuharjo, Karangploso, yang dekat dengan lokasi. Merespon aduan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur yang diperkirakan dilewati oleh pelaku.

    “Petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” tegas Adnan.

    Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan

    Kata Adnan, upaya yang dilakukan petugas Pos Pengamanan Nataru membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil menemukan sepeda motor yang sesuai tengah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

    Polisi kemudian menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas. “Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” jelasnya.

    Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua buah kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

    Adnan menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus menginap di sel tahanan Polsek Karangploso. “Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang remaja pria berinisial TL (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, nekat menghilangkan nyawa gadis berinisial IY (15). TL tega menusuk IY lantaran dipicu cemburu.

    Insiden tersebut terjadi saat TL dan IY bertemu di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023) petang. Usai kejadian, TL meninggalkan jasad IY.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama menerangkan, antara TL dengan IY sebenarnya belum menjadi sepasang kekasih dan baru proses pendekatan. Namun demikian, TL merasa sudah punya hubungan dekat dengan IY.

    “Dalam proses PDKT (pendekatan), korban kerap kali menyampaikan kata-kata kasar. Umpatan-umpatan. Sehingga pada saat hari H, kondisi pelaku sudah merasa kesal dengan korban,” ujar Fauzi.

    Kasus ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023). Pelaku dan korban mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri.

    TL datang dengan motor Honda Beat warna biru putih dengan pelat nomor AG 2905 QG. Motor itu bukan milik pelaku namun dipinjam dari temannya berinisial RP.

    Sedangkan IY datang dengan mengendarai motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AG 6906 EBS. Motor tersebut dipinjam IY dari pamannya.

    Menurut Fauzi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat. Senjata tersebut disimpan di bawah jok.

    “Niatnya memang untuk melukai korban,” kata dia.

    Saat di lokasi, pelaku cek cok dengan korban. Selama cek cok, korban secara berulang mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

    Pelaku sempat emosi namun bisa menahan diri. Tetapi setelah korban menerima telepon dari seorang pria, emosi pelaku meledak.

    “Pada saat di TKP, korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Saat ditanya pelaku dari siapa, korban menjawab seperti tidak memiliki beban,” kata Fauzi.

    Kalap, pelaku mengambil senjata tajam dari dalam jok motornya dan langsung menusuk perut korban berkali-kali. Bahkan, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke cor beton hingga meninggal.

    Dari hasil autopsi ditemukan 15 luka tusukan pada perut dan dada korban. Selain itu, kepala korban terluka parah usai dibenturkan ke cor beton sebanyak 13 kali.

    usai kejadian, pelaku tidak melarikan diri namun berusaha menghilangkan barang bukti. Pelaku membuang senjata tajam yang dia gunakan untuk menusuk korban ke Sungai Harinjing beserta pakaiannya yang berlumuran darah.

    “Karena pelaku tidak dikenal oleh keluarga korban, keesokan harinya ia bekerja seperti biasa,” ucap Fauzi.

    Beberapa saat setelah kejadian di hari yang sama, tepatnya pukul 19.30 WIB, Petugas Piket Polres Kediri mendapat laporan tentang temuan mayat gadis di kawasan wisata Goa Jegles. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Polisi pun melakukan pendalaman dan pada Sabtu (24/12/2023), pelaku ditangkap. Saat itu, pelaku sedang berada di tempat kerjanya. Salah satu swalayan di Pare.

    “Alhamdulillah kurang dari satu kali 24 jam pelaku berhasil kita amankan dari tempat kerjanya,” kata Fauzi.

    Akibat perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [nm/beq]

  • Baru 10 Menit Masuk Pasar, Motor Emak-emak di Ponorogo Raib

    Baru 10 Menit Masuk Pasar, Motor Emak-emak di Ponorogo Raib

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi lagi di Kabupaten Ponorogo. Sepeda motor milik emak-emak yang baru ditinggal 10 menit masuk ke pasar, raib dibawa kabur oleh pelaku curanmor.

    Beruntung, dengan hitungan beberapa jam saja, pihak kepolisian bisa mengungkap kasus tindak pidana tersebut. Pelaku curanmor pun berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Ponorogo.

    Kejadian kasus pencurian itu terjadi di Pasar Desa Wringinanom Kecamatan Sambit Ponorogo. Kronologis berawal saat korban yang bernama Annisa Rusita Dewi (30), warga sesuai dengan alamat KTP di Desa Selur Kecamatan Ngrayun itu, ke Pasar Desa Wringinanom dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

    Sesampainya di pasar, sepeda motor pun langsung diparkir. Sayang pada saat itu, korban lupa mengambil kunci, sehingga kunci kontak itu masih menancap di sepeda motor. Selain kunci yang masih menancap, di dalam jok, juga tersimpan STNK sepeda motor tersebut.

    Baru 10 menit masuk ke dalam pasar, dan akan kembali ke parkiran motornya, korban dikejutkan dengan sepeda motornya yang sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun berusaha mencari dan menanyakan ke warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

    Selang beberapa jam dari kejadian itu, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku curanmor itu. Pelaku bernama Teguh Wiyono (32), warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal Ponorogo. Keberhasilan petugas kepolisian menangkap pelaku setelah korps Bhayangkara itu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi pun mendapatkan informasi  pelaku dan keberadaan sepeda motor yang dicuri.

    Penangkapan pelaku curanmor oleh kepolisian itu dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. Mantan Kapolres Kota Madiun itu menyebut bahwa pelaku sudah diamankan dan saat ini dimintai keterangan oleh penyidik.

    “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang kita mintai keterangan,” ungkap Anton, Rabu (27/12/2023).

    Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian. Tidak langsung percaya, petugas terus melakukan pengembangan. Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com pelaku sempat menyembunyikan sepeda motor curiannya di wilayah Kecamatan Mlarak.

    Setelah aman menyembunyikan sepeda motor curian itu, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor miliknya yang sempat ditinggal.

    “Sebelum diamankan petugas, pelaku diamankan oleh warga sekitar TKP,” pungkasnya. (End/Aje)

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan. Dari empat tersangka, satu diantaranya telah melakukan dua kali pencurian di dua lokasi yang berbeda.

    Tersangka tersebut berinisial HS (32) yang merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus curanmor di Kota Pasuruan. Dari keempat kasus tersebut, satu kasus dilakukan oleh HS.

    “Keempat pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan dan kami masukkan dalam penjara. Keempatnya diberatkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Makung dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

    Selain HS, tiga tersangka lainnya yang turut diamankan yakni MA (27) dan EK (27) yang merupakan warga Kecamatan Purworejo. Kedua pelaku ini mencuri motor yang berada di sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Purworejo. Dari aksi kedua pelaku ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda Yamaha.

    Sementara itu, tersangka lainnya adalah M (27) yang merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. M berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat yang sedang terparkir di area persawahan Kecamatan Bugul Kidul.

    Makung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak menyala atau terbuka.

    “Kami juga akan terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan curanmor untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota menemukan fakta baru dalam kasus perampokan dan pencabulan yang dilakukan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    Dari hasil penyelidikan petugas, perampok berusia 33 tahun itu tidak hanya mencabuli remaja putri yang sedang pacaran di kawasan GOR Joyoboyo Kediri, melainkan melakukan aksi serupa pada calon pengantin.

    Bahkan, perampok yang sudah keluar masuk bui tersebut ternyata pernah rudapaksa korban di hadapan calon suaminya serta merampas barang-barang berharga korban.

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa buruk itu dialami GT (17) remaja putri asal Mojo, Kabupaten Kediri dan calon suaminya MHN (19).

    Awalnya, pada Selasa 14 November 2023 pukul 21.00 WIB kedua korban bermain ke GOR Joyoboyo. Mereka mengendarai sepeda motor.

    Saat berada di tengah jalan kembar GOR Joyoboyo bagian timur, MHN menghentikan sepeda motornya. Dia bermaksud untuk buang air kecil.

    Disaat ulah pelaku yang sudah membuntuti menghampiri korban. Pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan meminta supaya mereka ikut bersama pelaku.

    Selanjutnya, mereka bertiga menuju ke area makam di sebelah selatan GOR Joyoboyo. Di tempat itulah pelaku minta supaya kedua korban melepaskan pakaiannya dan berbuat asusila.

    Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam area persawahan lalu mencabulinya. Selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengambil barang milik korban berupa uang tunai, perhiasan, 2  unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

    “Kini pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nova, pada Kamis (14/12/2023).

    Petugas melakukan tindakan terukur terhadap pelaku. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dari petugas.

    Diberitakan sebelumnya, perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kelewat batas. Pria 33 tahun itu merampok dan mencabuli anak dibawah umur. [nm/ted]

  • Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Kediri (beritajatim.com) – Perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah kelewat batas. Pria 33 itu merampok dan mencabuli anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengaku, pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku seorang residivis.

    “Pelaku merupakan residivis yang melakukan aksinya di seputar GOR Joyoboyo Kediri,” ungkap AKP Nova Indra Pratama.

    Masih kata Nova, pelaku sudah menjalankan dua kali aksi di GOR Joyoboyo Kediri. Modus operandinya, pelaku mencari muda-mudi yang berpacaran, lalu dihampiri.

    Pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Kemudian merampas barang-barang milik korban mulai dari uang, HP hingga sepeda motor.

    Seperti yang dialami oleh remaja putri berinisial SN (14) dan AN (14) remaja putra. Mereka dirampok sewaktu berada di GOR Joyoboyo.

    Kurang ajarnya, pelaku sempat mengikat keduanya. Kemudian pelaku mencabuli SN dan kabur membawa barang-barang milik korban.

    Aksi kedua dilakukan pelaku terhadap remaja putri berinisial GT (17) dan temanya MH remaja putra (19) saat di seputaan GOR Joyoboyo Kota Kediri.

    Modusnya sama, pelaku menodongkan pisau ke korban serta dibawa ke tempat sepi. Lalu dicabuli. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengambil uang tunai, perhiasan, dua HP serta sepeda motor Honda Beat.

    Sementara itu dalam penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kakinya. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. [nm/beq].

  • Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi yang dilakukan Siti Aisyah (30) tergolong nekad. Perempuan asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan itu, terbukti mencuri motor milik Ambar Setyo warga Jalan Veteran IX/39 Gresik.

    Terbongkarnya kasus curanmor ini bermula korban yang bernama Ambar Setyo keluar rumah bersama istrinya Erna Susanti tujuan untuk belanja.

    Saat pergi, di rumah korban meninggalkan anaknya M.Rafli Albani yang saat itu sedang tidur. Kemudian datang pelaku Siti Aisyah. Pelaku langsung masuk ke kamar, dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam ponsel untuk menghubungi Erna Susanti.

    Baca Juga: AHY Serahkan Rekom Resmi Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim

    Setelah selesai pelaku langsung mengembalikan ponsel kemudian pergi. Sedangkan M. Rafli Albani melanjutkan tidur tanpa ada curiga.

    “Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban menanyakan kepada M. Rafli Albani, dan dijawab tidak mengetahui namun bercerita bahwa tadi pelaku Siti Aisyah datang ke rumah,” ujar istri korban Erna Susanti, Selasa (12/12/2023).

    Mengetahui pelakunya adalah Siti Aisyah. Korban mencari keberadaan pelaku. Namun, tidak ketemu dan mencari ke rumah keluarganya juga tidak ada yang mengetahui. Karena tidak ada itikad baik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas.

    Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.

    Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Lebih Pilih Nonton Cuplikan Video Viral Streaming Dibanding Live Debat Capres

    “Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Lamongan, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

    Barang bukti yang diamankan satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp 10 juta.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (dny/ian)

  • Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor diamankan saat razia digelar Polresta Mojokerto pada, Sabtu (2/12/2023). Dari tangan pemuda berinisial MB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi tablet Double L dengan total 50 butir.

    Sebelum akhirnya diamankan, kedua pelaku membuang barang haram tersebut setelah melihat ada razia yang digelar anggota Polresta Mojokerto. Namun satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dalam razia pemeliharaan Harkamtibmas.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman mengatakan, ia bersama Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko memimpin langsung razia yang digelar di Jalan Brawijaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut. “Ada pengendara motor yang mencurigakan,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

    Sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kasat, ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan tidak menggunakan helm. Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar.

    “Sehingga langsung mengamankan kedua orang tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Yang berhasil diamankan berinisial MB warga Prajurit Kulon. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet Double L,” katanya.

    Setelah dilakukan penghitungan berjumlah @50 butir sehingga total 100 butir untuk dua kemasan plastik klip tersebut. Barang haram tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri dan ada Handphone (HP) dalam saku jaket tersebut. Pelalu dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

    “Pelaku MB dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk satu orang yang melarikan diri, identitasmya sudah kita kantongi yakni inisial EA warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku MB mengaku, barang haram tersebut milik temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. “Teman ku tadi yang kabur pak. Aku di suruh ke rumahnya, di Meri (Kota Mojokerto). Ikut tantenya, rumah sendiri di Sebani (Kabupaten Sidoarjo),” ujarnya.

    Ia mengaku tidak tahu asal muasal barang haram tersebut namun ia diminta untuk memegang barang bukti tersebut. Ia mengaku diminta temannya untuk mengantar barang haram tersebut namun di tengah perjalanan diakui jika barang tersebut adalah pil koplo.

    “Iya benar ini (dari saku jaket sebelah kiri), bukan punya ku, punya teman ku. Nggak tahu jumlahnya, dua klip (dibuang). Di tempat teman ku, di Meri (ambil barang). Katanya obat apotik, saya tanya kalau obat apotik, kenapa nggak berani antar sendiri. Akhirnya ngaku kalau itu pil koplo,” tuturnya. [tin/but]