Transportasi: Honda BeAT

  • Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria pencuri motor di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diamankan. Pelaku diamankan setelah mencoba bersembunti di sebuah kamar kos di Kecamatan Prigen.

    Diketahui pelaku sendiri berinisial SN (37) warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah kabur dan bersembunyi kurang lebih satu bulan lamanya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berusaha mencuri sepeda motor korban yang terparkir depan rumahnya Desa Pucangsari, Kecamatan Purwisari,” jelas Sugiyanto, Senin (27/5/2024).

    Sugiyanto juga menjelaskan bahwa mulanya pada  Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB pelaku mencoba melihat-lihat suasana. Dirasa sudah aman, pelaku kemudian melancarkan aksi tunggalnya dengan mencongkel rumah kunci kendaraan Honda Beat Nopol N-5447-TCV.

    Saat hendak melarikan diri, pelaku salah menekan tombol oada sepeda motor miliknya. Alhasil, dirinya membunyikan klason yang mengakibatkan sang oemilik motor mengetahui aksinya.

    Mendengar suara klakson motor miliknya berbunyi, korban langsung menuju kedepan dan ternyata sepeda motor miliknya hendak dicuri maling. Sontak korban langsung berteriak hingga seluruh warga keluar dan berusaha mengejar pelaku.

    “Tapi kondisi tersangka yang gugup membuatnya sulit untuk berkonsentrasi untuk menyetir. Jadinya jatuh di deoan toko klontong, saat di samoerin, oelaku sudah lari terbirit-birit,” lanjutnya.

    Dari aksinya tersebut kini pelaku harus mendekam di penjara. Dengan dijerat asal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (ada/ian)

  • Terlibat Kecelakaan, 3 Orang di Tuban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Terlibat Kecelakaan, 3 Orang di Tuban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 3 orang mengalami luka-luka setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tuban-Bancar Km 15-16 tepatnya di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban IPTU Eko Sulistiono mengatakan bahwa pada hari senin (20/05/2024) sekitar pukul 07.30 Wib, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Honda Beat tanpa TNKB yang dikendarai oleh Kasmuri asal Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    “Semula kendaraan Honda Beat yang dikemudikan Kasmuri dengan berpenumpang Sukiyah berjalan dari arah barat ke timur,” ujar IPTU Eko sapaannya.

    Lalu, saat belok kanan ke arah selatan, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan Honda Scoopy Nopol S 3154 IF yang dikendarai oleh Selviana Nur Fauzia asal Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban yang kebetulan berjalan searah di belakangnya dari barat ke timur.

    Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan, beruntung kedua orang pengendara dan satu orang yang dibonceng mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Koesma Tuban.

    “Kasmuri, Sukiyah dan Selviana Nur Fauzia menderita luka ringan dan kini dirawat di RSUD,” terang Eko.

    Eko menjelaskan jenis laka lantas yang dialami ialah tabrak depan samping dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekitar Rp 1 juta. [ayu/ian]

  • Sebab Pemotor yang Kecelakaan di Jalan Tembus Magetan, 2 Pelajar Terluka 

    Sebab Pemotor yang Kecelakaan di Jalan Tembus Magetan, 2 Pelajar Terluka 

    Magetan (beritajatim.com) – Dua pelajar perempuan mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tembus Sarangan – Plaosan, tepatnya di Dukuh Ngroto, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, pada Minggu (19/05/2024) pukul 09.00 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi K 5122 ANF yang dikendarai oleh RPS (16) berboncengan dengan AL (15). Keduanya merupakan pelajar asal Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

    “Sepeda motor yang dikendarai RPS mengalami gangguan rem saat melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Tawangmangu ke arah Sarangan. Akibatnya, pengendara dan penumpang kehilangan kendali dan terjatuh di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo.

    Rima mengalami luka patah kaki kanan dan kaki kiri, serta dalam kondisi sadar. Sedangkan AL mengalami luka robek di kepala dan kaki kanan, dan juga dalam kondisi sadar.

    Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedono Madiun untuk mendapatkan perawatan medis. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 500.000,-.

    Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Petugas Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polsek Plaosan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi. [fiq/aje]

  • Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Judi slot menjadi alasan Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto. Residivis kasus yang sama ini sudah dua kali di penjara.

    Usai melakukan pencurian sepeda motor milik P (14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik korban sudah dijual. Sepeda motor ini dijual ke seorang penadah di Surabaya senilai Rp4,4 juta.

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan menutupi kebutuhan sehari-hari. Hanya tersisa Rp650 ribu untuk modal pelaku melarikan diri.

    “Motor korban dijual pelaku di Surabaya, masih kami cari. Hasilnya langsung digunakan tersangka untuk judi slot dan faktor ekonomi. Sisanya hanya Rp650 ribu yang kami sita, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin mengatakan, Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara. Selain itu, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Mojokerto sejak bebas dari penjara.

    “Sejak keluar penjara, dalam 2 bulan terakhir Akbar sudah 4 kali mencuri motor, yaitu 3 kali di wilayah Gresik dan 1 kali di Mojokerto.Yaitu sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp3,5 juta, Supra X Rp700 ribu, Scoopy Rp4,6 juta, serta BeAT Rp4,4 juta,” tambahnya.

    Sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali. [tin/suf]

  • Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali.

    Pelaku atas nama Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Pelaku dibekuk di dalam sebuah bus tujuan Pulau Bali pada, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy.

    Satu unit Handphone (HP), uang senilai Rp650 ribu, satu buah hem motif kotak-kotak dan seperangkat kunci T. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dawarblandong bersama Arifin (41), pelaku yang lebih dulu diamankan warga usai gagal melarikan diri lantaran smart key sepeda motor yang dikendarai terbawa pelaku, Akbar Setiya Pambudi (27).

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, pengejaran pelaku di back up tim resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “elaku berhasil dibekuk di Terminal Bungurasih Waru Sidoarjo saat akan melarikan diri ke Banyuwangi dan menyeberang ke Bali,’’ ungkapnya.

    Pelalu berhasil membawa kabur sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik P(14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (15/5/2024). Sekitar pukul 09.00 WIB, korban bermain Playstation (PS) di rumah Sanusi (59).

    “Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah Sanusi tanpa mencabut kuncinya. Sepeda motor matic warna hitam itu berhasil dibawa kabur pelalu, sementara kunci sepeda motor yang ditunggangi Arifin terbawa oleh Akbar sehingga Arifin bisa diamankan Polsek Dawarblandong,” katanya.

    Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor beserta kuncinya, satu buah helm, dua buah HP, uang senilai Rp 650 ribu, seperangkat kunci T, serta pakaian kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

    “Kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Sebelumnya, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala. [tin/ian]

  • Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

    Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

    Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

    Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

    Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]

  • Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

    Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

    “Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

    Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

    “Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]

  • Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh dua pelaku. Pelaku A bersama rekannya yang berhasil kabur menyatroni rental Play Station (PS) milik Sanusi (59) warga setempat. Saat itu, di depan rumah Sanusi terparkir motor Honda Beat milik Putra yang tengah merental PS.

    Rekan pelaku mengeksekusi sepeda motor korban, sementara pelaku A menunggu di depan rental PS. Mengetahui motornya menyala, korban seketika berlari keluar rental dan langsung meneriaki kedua maling. Namun pelaku A justru gagal melarikan diri karena sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa plat milik pelaku dibawa ke Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.

    “Anak itu (korban, red) tadi main PS-an, sepeda motornya diparkir di depan. Tahu-tahu motornya bunyi, dia langsung keluar rumah terus teriak maling.  Kejadiannya sekitar antara pukul 08.30 WIB sampai 09.30 WIB,” ungkap pemilik rental PS, Sanusi (59).

    Saat itu, salah satu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Sementara pelaku satu tidak bisa lari karena kunci remotnya dibawa pelaku yang melarikan diri. Pelaku hanya bisa menuntun sepeda motor sebelum akhirnya diamankan di rumah Kepala Dusun (Kadus) setempat.

    ”Untuk yang satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran dan penyelidikan oleh petugas. Saat ini pelaku dan BB-nya berupa motor dan HP pelaku sudah diamankan di Polsek Dawarblandong,” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono. [tin/but]

  • Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penangkapan tiga pengedar sabu senilai Rp 373.644.000 bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaku SS diamankan terlebih dahulu di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

    “Dari tersangka SS didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat 5,76 gram. Tim melakukan pengembangan dapat lagi tersangka inisial RWA yang merupakan kurir, dari RWA kita melakukan pengembangan lagi menangkap tersangka CY,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (15/5/2024).

    Dari pelaku CY, lanjut Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dari enam bulan hingga satu tahun lalu.

    “Para tersangka mengedarkan barang bukti tersebut karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan. Dengan keuntungan bervariasi, antara Rp120 ribu per gram sampai Rp400 ribu per gram seperi RWA. Untuk inisial CY mendapat keuntungan Rp3 juta sekali meranjau atau menaruh narkoba,” jelasnya.

    Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua di antaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan salah satu pelaku pada, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Terminal Kertajaya Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Ada tiga tersangka yang diamankan, SS 48 tahun, RWA 20 tahun dan CY (26). SS dan RWA merupakan residivis, baru keluar dari penjara. Dari ketiga tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil double L,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Jika diasumsikan, sabu-sabu per gram senilai Rp1,2 juta maka dari 186,37 gram sebesar Rp223.644.000. Sementara pil double L per biji Rp3 ribu maka dari 50 ribu pil double L maka sekitar Rp150 juta sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp373.644.000.

    Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman mati atau seumur hidup.

    “Khusus untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/beq]