Transportasi: Honda BeAT

  • Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Gresik (beritajatim.com)- Ini peringatan bagi pelaku pencurian motor (curanmor) yang gemar menjalankan aksinya jika tidak ingin nasibnya seperti yang dialami pelaku berinisial BTP (22), warga asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

    Saat menjalankan aksinya di Jalan KH.Agus Salim Gresik, BTP kepergok warga sehingga menjadi bulan-bulanan. Dirinya babak belur dihajar massa. Beruntung kebrutalan warga bisa dicegah saat dilerai oleh polisi sewaktu melakukan patroli.

    Pelaku BTP tidak sendiri menjalankan aksinya. Pasalnya, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan warga.

    Kapolsekta Gresik Iptu Suharto membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku curanmor. Pelaku menjalankan aksinya di parkir Warkop Sapu Jagad Jalan KH Agus Salim Gresik. “Benar, saat ini terduga pelaku menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina. Kasusnya masih dalam penyelidikan kejadiannya tadi nalam,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Perwira pertama Polri itu menjelaskan aksi curanmor itu terjadi pukul 23.00 wib. Saat itu, korban atas nama Athilla Fawnia memarkir motornya Honda Beat EA 4941 AL di halaman parkir Warkop Sapu Jagad.

    Sewaktu ditinggal sebentar, salah satu pemilik warkop Rendy Akbar melihat sambil mengontrol kamera CCTV ada dua orang yang tidak dikenal sehabis minum kopi mau pulang.

    Tiba-tiba salah satu orang yang tidak dikenal menaiki kendaraan Honda PCX milik yang bersangkutan, sedangkan pelaku BTP menaiki kendaraan Honda Beat milik korban.

    Merasa curiga saksi Rendy Akbar terus memantau aksi pelaku. Selanjutnya saksi menghampiri pelaku bersama kedua temanya. Saat akan didekati pelaku diketahui sudah mengunakan kunci T untuk mencongkel kendaraan milik korban.

    “Sadar motornya menjadi korban curanmor. Saksi bersama rekannya berteriak maling. Namun, dua pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi satu pelaku berinisial BTP berhasil diamankan warga sambil memukuli pelaku,” ungkap Suharto.

    Beruntung kemarahan warga berhasil dilerai saat ada anggota polisi sedang melakukan patroli. Aksi warga yang marah dan emosional bisa diredam. “Pelaku saat kami amankan mengalami luka dibagian kepala dan tidak sadarkan diri lalu dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik,” kata Suharto.

    Selain mengamankan pelaku lanjut dia, anggotanya juga menyita barang bukti satu buah kunci T. Semua barang bukti tersebut disita untuk penyelidikan lebih lanjut. [dny/kun]

  • Perempuan Disabilitas Jadi Korban Begal di Kawasan Balai Kota Surabaya

    Perempuan Disabilitas Jadi Korban Begal di Kawasan Balai Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan disabilitas bernama Siti Alifah (48) menjadi korban begal di kawasan Balai Kota Surabaya, Rabu (14/8/2024) dini hari. Saat kejadian, Siti yang merupakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya itu sedang melakukan pekerjaannya di Jalan Sedap Malam.

    Siti Alifah menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya sambil menangis. Kepada awak media, Siti mengatakan bahwa dia saat itu bekerja sambil mengendarai Honda Beat dengan nopol L 6601 LQ miliknya. Ia sempat ingin memarkirkan sepeda motor di tempat biasa ia parkir.

    Namun, karena tidak ada penjagaan ia memutuskan mengendarai sepeda motornya untuk membersihkan bak sampah di sekitar Balai Kota Surabaya. “Mau saya parkir tidak ada petugas yang jaga. saya ngerasa nggak aman. Jadinya motor saya bawa sambil bekerja,” kata Siti.

    Saat sedang bekerja, tiba-tiba ia dihampiri oleh empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Dua pelaku turun sambil mengintimidasi Siti agar menyerahkan sepeda motornya. Selain di intimidasi, Siti juga ditodong dengan senjata tajam jenis celurit.

    Siti pun sempat memelas kepada para pelaku untuk tidak membawa harta satu-satunya itu untuk bekerja. Siti menyampaikan bahwa ia bekerja mengendarai sepeda motor lantaran kondisi kaki yang sudah tidak kuat untuk berjalan jauh.

    “Aku tadi sampai ngomong ngene, aku ojo diganggu, aku iki kerjo tolong. Ojok aku mas, aku wong gak nduwe. Aku iki wong cacat, sampean mentolo karo aku, saya gemetar, (saya tadi sempat ngomong begini, aku jangan diganggu dong. Aku ini bekerja, tolong. Jangan aku mas, aku orang nggak punya. Saya ini orang cacat. Kamu tega sama saya),” tutur Siti sambil menahan tangis.

    Siti masih ingat, pelaku yang menodong dengan celurit sempat memarkirkan sepeda motornya diatas trotoar. Sedangkan, pelaku yang membawa sepeda motor milik Siti berada di Jalan beraspal. Tubuh keempat orang itu gempal dan tinggi besar. Mereka juga berpakaian rapi tidak seperti begal pada umumnya.

    Atas kejadian yang dialaminya, Siti mengalami trauma dan sudah melapor ke Polsek Genteng. Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya membenarkan bahwa korban sudah laporan. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

    “Iya sudah laporan. Langsung proses lidik. Cek TKP mencari saksi-saksi, semoga saja ada petunjuk,” kata Harsya. [ang/suf]

  • Penjambret Guru di Ngawi Ditangkap, Pelaku Ternyata Karyawan Rumah Makan

    Penjambret Guru di Ngawi Ditangkap, Pelaku Ternyata Karyawan Rumah Makan

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang guru mengalami luka-luka diringkus oleh pihak kepolisian pada Minggu (11/08/2024). Pelaku yang diketahui bernama Tomi Ferdianto (18) ini ditangkap saat sedang bekerja di sebuah rumah makan di Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Desa Soco-Kendal, masuk Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi pada Sabtu (10/8/2024) pagi. Korban, seorang guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan/Kabupaten Magetan bernama Irma Ainur Rohmah, menjadi target pelaku saat sedang berkendara sepeda motor. Pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban dari belakang lalu merampas tote bag atau tas jinjing yang dipakai korban di bahu. Akibat perlawanan korban, keduanya terjatuh dan korban mengalami luka-luka.

    Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan sepeda motor pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap Tomi Ferdianto di tempat kerjanya. Saat ditangkap, pelaku masih mengenakan pakaian seragam karyawan rumah makan.

    Model tas jinjing yang dipakai korban penjambretan di Ngawi.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku ke sungai, di antaranya tas, dompet, dan handphone milik korban yang sudah dirusak. Serta Honda Beat yang dipakai pelaku untuk beraksi.

    Saat diinterogasi, Tomi Ferdianto mengaku nekat melakukan penjambretan karena terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya dan memilihnya secara acak sebagai target.

    “Saya buntuti dari belakang terus saya pepet, tasnya saya tarik jatuh. Alasan saya jambret tidak tahu, pokoknya tidak tahu. Korban guru saya tidak kenal sebelumnya,” ujar Tomi Ferdianto saat diperiksa polisi.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

    “Setelah korban melapor, kita identifikasi sepeda motornya dan helmnya dalam rekaman CCTV. Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya. Korban luka dipepet, dirampas tasnya, dan terjatuh,” terang AKP Joshua.

    Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang berharga dalam jumlah banyak saat bepergian dan menghindari tempat-tempat yang sepi.

    ”Jalan tersebut sepi. Kami meminta masyarakat agar lebih waspada,” katanya. [fiq/ian]

  • Jambret Sasar Emak-emak Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

    Jambret Sasar Emak-emak Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret sasar pelari emak-emak Surabaya dibekuk petugas kepolisian, Minggu (28/07/2024) kemarin. Dua jambret berinisial MB dan MN itu diamankan petugas kepolisian serta warga di area Parkir Mall Pakuwon City usai terlibat aksi kejar-kejaran.

    Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan, dua tersangka itu merupakan warga Gundih Gang 1, Surabaya. Keduanya memang menyasar para pelari yang sedang melakukan aktifitas olahraga di pagi hari.

    “Saat itu korban sedang berolahraga lari pagi menuju area parkir Mall Pakuwon City,” kata Sugeng ketika dihubungi Beritajatim.com, Jumat (09/08/2024).

    Setelah mendapati targetnya, kedua tersangka yang mengendarai Honda Beat L 4332 CAJ langsung memepet korbannya. Salah satu pelaku langsung menarik secara paksa HP Iphone yang sedang dipegang korban.

    “Korban langsung teriak meminta bantuan,” tutur Sugeng.

    Kedua pelaku yang sudah berhasil menguasai handphone korban lantas kabur. Namun, mereka justru terjebak kemacetan di Traffic Light Pakuwon City. Kebetulan, ada petugas kepolisian Polsek Mulyorejo yang sedang bertugas dan langsung mengamankan pelaku.

    Usai diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan MB sebenarnya ia biasa menjalankan aksinya pada malam hari. Ia nekat menjadi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    “Saya biasanya malam. Baru kemarin beraksi pagi langsung ditangkap,” tutur MB.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Magetan.

    Kedua pelaku, YR (19) dan MYF (18), merupakan warga Kabupaten Ngawi. Kedua pemuda Ngawi itu mencuri motor dan menyasar motor yang tak dikunci ganda.

    “Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2024)

    Para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi dan tidak dilengkapi dengan pengamanan yang cukup.

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku. Di antaranya, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Temboro pada 8 April 2024 dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Karasan pada 2 Agustus 2024.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

    Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Magetan. [fiq/ted]

  • Gagal Curi LPG, Dua Maling di Pandaan Dihajar Warga

    Gagal Curi LPG, Dua Maling di Pandaan Dihajar Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Nasib naas dialami dua warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan usai ketahuan mencuri tabung gas LPG 3 kilogram. Alhasil kedua pelaku langsung dihajar hingga mengalami luka di bagian kepala. Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian tabung LPG 3 kilogram yang berada di sebuah toko Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Budi, Rabu (7/8/2024).

    Budi membeberkan bahwa kedua pelaku pencurian tersebut yakni Amirudin (42) dan Lufita Dwi Zalian (21). Keduanya merupakan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Keduanya memulai aksinyansaat kondisi warung sedang dalam kondisi sepi yang membuat keduanya memberanikan diri masuk kedalam toko. Masing-masing pelaku membagi tugasnya, dengan pertama menjada situasi dan pelaku lainnya mengambil LPG yang berada di depan toko.

    Setelah mengambil LPG, keduanya langsung mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Beat. Namun aksinya tersebut diketahui oleh pemilik toko yang kemudian membuat warga berdatangan hingga dihakimi ditempat.

    “Pelaku berusaha mencuri dua buah tabung LPG 3 kilogram dan diangkutnya dengan menggunakan motor. Namun kami yang sedang melakukan patroli akhirnya mengamankan pelaku dan langsung di bawa ke Polsek Pandaan,” tambahnya.

    Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu. Sementara dua tabung LPG 3 kilogram dan sepeda motor Honda Beat milik oelaku dijadikan barang bukti. (ada/kun)

  • Pencurian Motor di Gresik Terus Terjadi

    Pencurian Motor di Gresik Terus Terjadi

    Gresik (beritajatim.com)-  Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik masih bergentayangan. Kali ini yang menjadi korban adalah Shafira yang bersama suaminya pedagang seblak. Motor kesayangannya Honda Beat W 4467 ED dicuri orang saat berjualan di pinggir jalan.

    Dalam aksinya itu, modus yang dilakukan pelaku berpura-pura memborong dagangannya kemudian membawa kabur motor korban. Berdasarkan saksi di lapangan, pelaku berjumlah dua orang. Satu orang menjalankan aksinya, sedangkan rekannya bertugas mematai-matai situasi.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram membenarkan adanya curanmor yang menimpa pedagang seblak atas nama Shafira.

    “Dari laporan korban yang merupakan suami istri itu, mereka didatangi dua orang yang tidak dikenal. Kemudian berpura-pura memborong dagangannya. Korban langsung setuju lalu diminta membayar uang muka terlebih dulu,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

    Ia menambahkan, setelah ada persetujuan, pelaku beralasan tidak membawa uang, sehingga mengajak korban untuk ikut ke rumah mengambil uang muka kekurangannya. Selanjutnya, pelaku yang mengaku sebagai warga sekitar dan rumahnya tidak jauh dari warung seblak. Suami korban pun mengiyakan ajakan pelaku untuk mengambil uang ke rumahnya.

    “Korban Shafira mengaku suaminya bersama pelaku. Namun, pelaku pergi dengan motor sendiri-sendiri. Tidak berselang lama, sekitar 15 menit, datang lagi laki-laki tidak dikenal yakni terduga pelaku kedua. Ia datang mengambil motor yang ditinggal pelaku pertama. Laki-laki itu mengaku sebagai kakak dari pelaku pertama,” imbuhnya.

    Hingga akhirnya korban Shafira pun curiga dan baru sadar dirinya menjadi korban penipuan. Benar saja, kecurigaan itu menjadi nyata tatkala dirinya menelpon suaminya. Di sambungan telepon itu, suami korban baru saja diturunkan di pinggir sawah di daerah Desa Kesambenwetan.

    “Suami saya sadar motor yang kami gunakan mencari nafkah diambil orang tidak dikenal. Pasalnya, diturunkan ditengah jalan lalu kabur,” kata Shafira sembari menambahkan bahwa suaminya melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo Gresik. [dny/suf]

  • Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Malang (beritajatim.com) – Polisi Resor Malang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

    Kedua pelaku, RS (24) dan SH (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tertangkap setelah sepeda motor mereka bertabrakan dengan kendaraan lain tidak lama setelah aksi pencurian.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jabung, serta dukungan warga setempat. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024.

    “Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap setelah beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” kata Dicka saat ditemui di Polres Malang, Senin (29/7/2024).

    Menurut Dicka, kejadian bermula ketika korban, ER (20), seorang perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang mengunjungi temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda BeAT miliknya di halaman rumah temannya.

    Tidak lama kemudian, ER mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika melihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.

    Korban kemudian berteriak meminta bantuan dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya dicuri. Kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang patroli di area tersebut. Dengan bantuan warga, polisi melakukan pengejaran.

    Para pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Salah satu pelaku mengalami patah tulang tangan kanan akibat kecelakaan tersebut.

    Kedua pelaku segera diamankan untuk menerima pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban.

    “Para pelaku berusaha melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain. Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” tambah Dicka.

    Dicka menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tutupnya. (yog/ted)

  • Cerita Keluarga Korban Begal di Surabaya, Dibacok, Tak Bisa Kerja, hingga Biaya Perawatan Sendiri

    Cerita Keluarga Korban Begal di Surabaya, Dibacok, Tak Bisa Kerja, hingga Biaya Perawatan Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – M. Riski warga Jalan Bratang Gede tidak menyangka dirinya harus merasakan menjadi korban begal bersajam hingga kedua tangannya mengalami luka bacok yang parah pada Minggu (21/07/2024) dini hari. Kini, ia divonis dokter harus beristirahat di rumah untuk sementara dan dilarang bekerja agar cepat pulih.

    Julia Munawaroh (60) ibu kandung M. Riski saat didatangi di rumahnya menceritakan bahwa M. Riski merupakan tulang punggung keluarga. Riski merupakan anak tengah dari 3 bersaudara dan sudah tidak memiliki sosok ayah karena telah meninggal dunia.

    “Dengan kejadian ini anak saya tidak bisa bekerja dan motor yang dipergunakan kerja juga dirampas oleh para Gangster,” ujarnya, Kamis (25/07/2024).

    Di rumah kontrakan berukuran 3×9 meter itu, M. Riski tinggal berempat dengan keluarganya. Ia setiap hari harus berangkat mengendarai Honda Beat yang dirampas oleh para begal untuk bekerja. Selain itu, M. Riski harus membayar pribadi biaya pengobatan yang diakibatkan aksi kejahatan jalanan itu. Total ia sudah mengeluarkan uang senilai Rp 8,2 juta.

    “Anak saya sudah kondisi luka seperti ini, motor dirampas oleh orang yang membacok, dan kini harus membiayai pengobatan sendiri dengan biaya yang tidak sedikit. Saya tidak mampu dan dapat uang dari mana?,” tutur Julia Munawaroh.

    Sementara itu M. Riski menceritakan pasca kejadian begal yang menimpanya ia mendapatkan sejumlah jahitan di tangannya. Ia tidak mengetahui secara pasti jumlah jahitan yang diterimanya. Kini, ia terancam tidak bisa bekerja selama 3 bulan ke depan.

    “Saya kerja jadi kurir Shopee mas. Pekerja harian. Jadi dapat gajinya ya harian. Kalau tidak bekerja ya tidak dapat gaji,” kata Riski.

    Kini, M. Riski berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembegalan yang mencelakai dirinya. Ia juga berharap agar sepeda motor miliknya juga ditemukan karena itu adalah sarananya mencari uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

    “Saya mengharap pak Polisi lebih gencar melakukan patroli rutin terutama di tempat rawan. Jangan sampai ada korban seperti saya lagi, kalau seperti ini siapa yang bisa menolong saya kalau bukan diri sendiri,” tutup MR. (ang/ian)

  • Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil amankan dua orang maling spesialis pencuri pikap di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keduanya yakni Fauzi dan juga Yakub yang merupakan warga Kejayan Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni Fauzi. Saat itu Fauzi sedang melintas di jalan purutrejo dengan kecepatan tinggi, saat itu lah polisi yang sedang patroli mencurigai mobil pikap tersebut.

    “Saat Senin (15/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB petugas patroli melihat adanya kendaraan pikap yang sedang melaju dengan kencang. Petugas langsung mengejar pelaku hingga akhirnya pikap yang dikendarainya menabrak tiang listrik, dan pelaku keluar dan melarikan diri,” jelas Davis, Selasa (23/7/2024).

    Dari kejadian tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Yakub yang juga merupakan komplotan penadah dan juga merupakan komplotan dari Fauzi. Saat dilakukan introgasi, keduanya sudah melakukan tindakan pencurian ini sejak tahun lalu dengan tujuh lokasi kejadian yang berbeda.

    Davis mengatakan dari tujuh tindakan pencurian pikap ini enam diantaranya dilakukan oleh pelaku Fauzi dan satu lokasi oleh pelaku Yakub. Pelaku mengatakan bahwa dirinya sering mencuri pikap karena mudah dijual dengan harga murah.

    “Setelah mencuri keduanya langsung menjualnya dengan harga berkisar Rp 12 juta pada satu unitnya. Sedangkan lokasi kejadian yang sering dilakukan oleh pelaku ini di wilayah Rejoso,” tambahnya.

    Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pikap, satu unit Honda Beat, dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol pikap. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dipenjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)