Transportasi: Honda BeAT

  • Residivis Curanmor di Surabaya Utara Kembali Beraksi, Dijerat Pasal Berlapis

    Residivis Curanmor di Surabaya Utara Kembali Beraksi, Dijerat Pasal Berlapis

    Surabaya (beritajatim.com)– 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya Utara yang telah diamankan Polsek Simokerto akan dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu lantaran, keempat pelaku curanmor terbukti melakukan aktifitas judi online.

    “Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman 9 tahun. Lalu, kami juga menambahkan pasal dijerat 303 KUHP tentang judi dengan ancaman 4 tahun,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, Senin (06/01/2025).

    4 pelaku curanmor yang diamankan adalah MH (22), RK (28), OK (23), san ST (23). Keempat pelaku ini sudah menyatroni 5 lokasi pencurian di Surabaya dengan hasil 7 sepeda motor yang dicuri. Dari keempat nama itu, MH adalah residivis curanmor yang juga berperan sebagai ketua komplotan.

    “Lalu ada OK yang juga pernah ditahan karena kasus narkoba. Sedangkan 2 lainnya tidak pernah ditahan,” tutur Didik.

    Dalam menjalankan aksinya, mereka berempat beraksi secara bersama-sama mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran. Tidak jarang, mereka juga berjalan kaki untuk masuk ke kampung-kampung yang sepi untuk mencuri motor.

    “Setelah menemukan target yang dinilai mudah dicuri, mereka langsung merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T,” tambah Didik.

    Setelah berhasil mencuri, mereka berempat akan menyerahkan sepeda motor ke penadah berinisial HD yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buron.

    Diketahui sebelumnya, 4 bandit curanmor ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto, Senin (30/12/2024) malam kemarin. Kelima pelaku itu telah beraksi di 5 tempat di Surabaya. Dalam pengakuan kelimanya, mereka mencuri untuk judi online dan beli narkoba.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, keempat pelaku itu berinisial MH (22), RK (28), OK (23), san ST (23). Kelima pelaku ini sudah menyatroni 5 lokasi pencurian di Surabaya dengan hasil 7 sepeda motor yang dicuri.

    “Mereka beraksi di Surabaya Utara kebanyakan. Di wilayah Kenjeran mereka berhasil menggondol motor honda Vario, lalu di Granting Baru pelaku berhasil membawa kabur motor honda scoopy,” kata Didik, Senin (06/01/2025).

    Mereka juga tercatat melakukan aksinya di Jalan Kedinding dengan hasil sepeda motor Honda Beat. Aksi paling hebat mereka lakukan di Jalan Sidoyoso. Dalam aksi di Jalan Sidoyoso, mereka berhasil mencuri hingga 3 motor sekaligus. Terakhir mencuri sebelum diamankan Polsek Simokerto, mereka mencuri di Jalan Kalijudan Madya. [ang/aje]

  • 4 Bandit Curanmor Ditangkap, Hasil Pencurian untuk Judi Online dan Narkoba

    4 Bandit Curanmor Ditangkap, Hasil Pencurian untuk Judi Online dan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com)- 4 bandit curanmor ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto, Senin (30/12/2024) malam kemarin. Kelima pelaku itu telah beraksi di 5 tempat di Surabaya. Dalam pengakuan kelimanya, mereka mencuri untuk judi online dan beli narkoba.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, keempat pelaku itu berinisial MH (22), RK (28), OK (23), san ST (23). Kelima pelaku ini sudah menyatroni 5 lokasi pencurian di Surabaya dengan hasil 7 sepeda motor yang dicuri.

    “Mereka beraksi di Surabaya Utara kebanyakan. Di wilayah Kenjeran mereka berhasil menggondol motor honda Vario, lalu di Granting Baru pelaku berhasil membawa kabur motor honda scoopy,” kata Didik, Senin (06/01/2025).

    Mereka juga tercatat melakukan aksinya di Jalan Kedinding dengan hasil sepeda motor Honda Beat. Aksi paling hebat mereka lakukan di Jalan Sidoyoso.

    Dalam aksi di Jalan Sidoyoso, mereka berhasil mencuri hingga 3 motor sekaligus. Terakhir mencuri sebelum diamankan Polsek Simokerto, mereka mencuri di Jalan Kalijudan Madya.

    “Mereka modusnya berkeliling secara acak. Kadang naik motor atau kadang jalan kaki,” tutur Didik.

    Dari aksi pencurian itu, mereka menjualnya ke penadah yang saat ini sedang buron. Dalam sekali beraksi, MH yang berperan sebagai ketua komplotan mendapatkan jatah pembagian paling banyak hingga Rp 1,5 juta.

    Disusul oleh RK yang mendapatkan uang Rp 700 ribu, lalu ST mendapatkan Rp 500 ribu dan terakhir OK yang mendapatkan uang Rp 400 ribu.

    “Kami mengimbau masyarakat Surabaya, khususnya di wilayah Kecamatan Simokerto, agar memarkir kendaraan di tempat aman serta melengkapi dengan kunci ganda atau pengaman tambahan. Ini untuk menghindari kasus serupa,” pungkas Didik. [ang/aje]

  • Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D merupakan sosok yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Sebelum menjadi Dirjen Pajak, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

    Selain itu, Suryo Utomo juga dikenal sebagai ekonom dan akademisi.

    Berikut profil Suryo Utomo.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Suryo Utomo lahir pada 26 Maret 1969.

    Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

    Pendidikan

    Suryo Utomo tercatat pernah mengenyam pendidikan di Universitas Diponegoro dan meraih gelar sarjana ekonomi pada 1992.

    Setelah itu, ia kembali melanjutkan studi S2 di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelar Master of Business Taxation PADA 1998.

    Kemudian, Suryo Utomo juga tercatat pernah memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

    Karier

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (2/1/2025). (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

    Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

    Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2002.

    Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

    Berkat kinerjanya yang baik, Suryo Utomo kembali dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tahun 2009.

    Setahun berselang, ia dipercaya menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

    Pada 31 Maret 2015, Suryo Utomo ditunjuk menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

    Hingga akhirnya ia pun ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak per 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019.

    Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Suryo Utomo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 18.320.603.381.

    Laporan harta kekayaan terbaru Suryo Utomo diterbitkan pada 31 Desember 2022

    Adapun rincian kekayaan Suryo Utomo yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN                               

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 618.075.000                                    

    2.Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/60 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 72.820.000                               

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 757.980.000                                    

    4. Tanah Seluas 528 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 674.192.000     

    5. Tanah Seluas 599 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 367.786.000     

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 111.212.000                                    

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 326.904.000.

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.487.186.888                                    

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 355.200.000                            

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATA, HASIL SENDIRI Rp 2.750.000.000                          

    11. Tanah Seluas 3550 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 195.960.000 

    12. Tanah Seluas 5269 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 290.848.800 

    13.Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 6.900.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN              

    1. MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000      

    2. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000                          

    3. MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 270.000.000

    4. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000                          

    5. MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI  Rp 3.000.000 

    6. MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000  

    7. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000                                 

    8. MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 52.000.000

    9. MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 16.000.000

    10. MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000           

    11. MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.096.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.783.249.276                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Suryo Utomo tercatat memiliki hutang sebesar Rp 3.413.810.583, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 18.320.603.381.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Jakarta

    Ngeri! gara-gara di bawah pengaruh alkohol hingga positif menggunakan narkoba jenis sabu, sopir Calya di Pekanbaru menewaskan tiga orang yang merupakan satu keluarga.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah pukul 06.30 WIB. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang ditumpangi tersangka melaju kencang dan menabrak sepeda Honda Beat BM 5672 ABP dan motor Scoopy BM 3170 MAK.

    Mobil yang menabrak motor tersebut dikemudikan Antoni Romansyah (44) dan ditumpangi 2 orang, yakni Lidia Putri (25) dan Denni (30).

    Mobil pelaku menabrak dan menyeret korban ke jalan. Setelah tiga korban terpental, mobil kembali menabrak sepeda motor Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Liani (25). Keduanya pun mengalami luka-luka.

    Akibat kejadian itu, tiga orang dalam satu keluarga yakni, suami, istri dan anak berusia 10 tahun tewas di tempat.

    “Pengemudi dan penumpang sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP meninggal dunia tiga orang. Mereka itu suami, istri dan anak, jadi masih satu keluarga. Pengemudi motor lain luka-luka,” kata Alvin dikutip dari detikSumut.

    Alvin juga mengatakan, pengendara mobil Calya yang menabrak dua motor tersebut baru pulang dari tempat hiburan malam usai dugem.

    “Iya (pulang dugem),” kata Alvin.

    Heboh pengendara mobil Toyota Calya tabrak motor berisi tiga orang sekeluarga hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Istimewa

    Pengemudi Calya yang menabrak dua sepeda motor dan menyebabkan tiga orang dalam satu keluarga tewas tersebut juga dinyatakan positif narkoba usai dites urine. Mereka diduga mengemudi di bawah pengaruh narkoba usai pulang dugem.

    “Diduga pengemudi mobil Toyota Calya F 1817 VI di bawah pengaruh narkoba saat berkendara.

    Alvin mengatakan, sopir dan 2 penumpang dalam mobil tersebut dalam kondisi mabuk saat berkendara. Mereka juga tidak ada tidur sejak dari Palembang usai konsumsi narkoba.

    Pemeriksaan tak hanya dilakukan petugas Satlantas saja, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turun tangan. Tim di bawah komando AKP Bagus Fahria ikut memeriksa sopir dan 2 penumpang.

    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol. Belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” kata Bagus.

    Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa) Foto: Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa)

    Praktisi keselamatan berkendara, Erreza Hardian menjelaskan bahwa ketika sedang berkendara dalam kondisi mabuk terkena pengaruh minumn keras hingga obat-obatan terlarang merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai impaired driving.

    Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol bakal terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya saat mengemudi.

    “Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk,” kata dia saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

    Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor seharusnya mengendarai dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    (riar/din)

  • Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

    Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

    Jakarta

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Namun cuma kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Bagaimana dengan sepeda motor 110 cc, 125 cc, dan 150 cc?

    “Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.

    Berdasarkan aturan di atas, artinya mayoritas motor yang kena kenaikan PPN 12 persen adalah motor gede (moge). Pun diketahui jenis motor ini mayoritas dimiliki masyarakat yang sudah mapan di Indonesia.

    Jika melirik kapasitas mesin seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, semuanya berada di bawah 250 cc dan sudah dirakot lokal. Artinya motor-motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang ikut kenaikan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang sudah berlaku sebelumnya.

    Meski demikian, motor-motor 150 cc sekarang harganya sudah tembus Rp 40 jutaan. Misalnya Nmax Turbo varian tertinggi bisa ditebus Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 paling atas Rp 40.350.000.

    Memang varian paling dasar dari kedua skutik 150 cc itu masih dijual di level Rp 30 jutaan.

    (riar/din)

  • Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

    Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Antoni Romansyah (44), sopir mobil merk Toyota Calya warna putih, resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Rabu (1/1/2025) lalu.

    Sebagaimana diketahui, Antoni nekat mengemudikan mobil padahal saat itu dirinya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan narkoba.

    Akibatnya, mobil yang dikendarai Antoni itu pun terlibat kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu pagi.

    Mobil yang dikendarai Antoni menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak laki-laki hingga tewas.

    Pada saat kejadian, Antoni diketahui sedang bersama penumpang wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) serta pria bernama Deni (30) yang juga baru saja pesta miras dan narkoba.

    Telah berstatus tersangka, Antoni kini terancam pidana penjara hingga belasan tahun.

    Lidia dan Antoni Sejoli Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas Baru Pulang Dugem (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan bahwa Antoni dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jeki saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

    Sedangkan untuk dua penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

    Polisi pun masih mendalami soal masalah narkoba. Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.

    Kronologi Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru

    Mobil yang dikendarai Antoni diketahui melaju dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkap Jeki.

    Sopir mobil maut merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah (44), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

    Diterangkan Jeki, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

    “Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” ungkap Jeki.

    Ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel dan pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam serta mengkonsumsi miras.

    Keesokannya, Rabu (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam. 

    Nahasnya, mobil mereka menabrak satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru hingga menyebabkan para korban tewas.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis yang terjadi di hari pertama tahun 2025 tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    “Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

    Alvin mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

    Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.

    Mobil ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni sang istri Afrianti (42) dan anak laki-laki mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).

    Ketiga korban yang merupakan satu keluarga itu pun tewas. Istri dan putra Anton Sujarwo tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

    Sementara itu, korban Anton Sujarwo meninggal saat dilakukan pertolongan di rumah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sementara mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sedangkan mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

    Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

  • Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Antoni Romansyah (44), sopir mobil Toyota Calya berwarna putih, terlibat dalam kecelakaan tragis yang merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau.

    Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 06.30 WIB, saat Antoni dan dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30), baru pulang dari tempat hiburan malam.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

    Antoni dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” terang Jeki, saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

    Polisi menemukan, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam dan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” tambah Jeki.

    Antoni dan penumpangnya diketahui mengonsumsi narkoba sebelum perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru, dengan alasan agar tidak mengantuk.

    Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikemudikan Antoni melaju dari arah timur menuju barat dan tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan.

    Mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Anton Sujarwo (38) beserta dua penumpangnya, Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).

    Akibat tabrakan tersebut, ketiga korban meninggal dunia.

    Dalam kesempatan tersebut, Antoni menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.

    “Untuk pihak keluarga (korban yang ditabrak), aku mohon maaf sebesar-besarnya, untuk masyarakat Pekanbaru juga, (aku) menyesal,” ujarnya.

    Antoni mengaku tidak sadar saat menabrak korban karena terpengaruh narkoba.

    “Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terborgol.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini.

    Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” katanya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Niat Jenguk Orang Tua, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Pasangan Kekasih Mabuk, Pelaku Baru Pulang Dugem

    Niat Jenguk Orang Tua, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Pasangan Kekasih Mabuk, Pelaku Baru Pulang Dugem

    TRIBUNJATIM.COM – Satu keluarga di Pekanbaru, Riau, tewas ditabrak mobil yang dinaiki pasangan kekasih dan satu temannya.

    Keluarga yang beranggotakan ibu, ayah, dan anak ini berniat menjenguk sanak saudara yang sakit.

    Nahas, nyawa mereka direnggut oleh Antoni Romansyah (44) yang mengendarai mobil tersebut sepulang dari klub malam bersama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).

    Ketiganya diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Kecelakaan tragis ini terjadi di hari pertama tahun 2025 ini, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    Akibat kecelakaan tersebut menewaskan 3 orang alias satu keluarga.

    Diketahui mobil yang dikendarai Antoni Romansyah ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.

    Lidia Ristiawati Putri (25), mengaku tak sadar mobil merk Toyota Calya warna putih yang ditumpanginya, menabrak pemotor yang berboncengan.

    Mobil tersebut dikendarai oleh kekasihnya, Antoni Romansyah (44).

    Lidia mengungkap, mereka tiba di Kota Pekanbaru setelah menempuh perjalanan dari Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (31/12/2024) sore.

    “Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam,” kata Lidia, Rabu (1/1/2025).

    Pengemudi Calya dan 2 penumpangnya sesaat diamankan warga usai kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (Istimewa)

    Pada Senin malam, atau tepat pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Bertuah.

    “Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi,” bebernya.

    Saat pulang, ia bersama temannya pergi ke Jalan Hangtuah, dan menabrak para korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

    “Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak,” sebut dia.

    Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompil Alvin Agung Wibawa mengatakan untuk sopir mobil, Antoni, sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kelalaiannya berkendara di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan sampai korban tewas.

    “Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” jelas Alvin.

    Kronologi Kejadian

    Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.

    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

    Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    Keluarga Minta Keadilan

    Korban kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan UKA, Rabu (1/1/2025) sore. 

    Ketiga korban meninggal dunia satu keluarga yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) yang merupakan ayah, ibu dan anak lelaki.

    Keluarga besar korban hanya bisa melepas ketiganya di tempat peristirahatan terakhir.

    Mereka mendokan agar ketiga korban berada diberikan tempat terbaik.

    Walau demikian, keluarga tetap meminta para penegak hukum menghukum tersangka yang menabrak ketiga korban.

    Ketiga korban meninggal dunia usai ditabrak oleh pengemudi yang sedang dalam pengaruh narkoba

    “Harapan keluarga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” terang Keluarga Korban, Kosnan kepada Tribunpekanbaru.com usai proses pemakaman ketiga korban.

    Dirinya menyebut bahwa keluarga besar tidak menyangka terjadi kecelakaan maut ini. Apalagi ketiga korban meninggal dunia usai kecelakaan maut tersebut.

    “Kami sekeluarga terkejut, sementara saya kebetulan dari Pelalawan tadi pagi kan,” ungkapnya.

    Kosnan menuturkan bahwa ketiga korban hendak menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu dengan sepeda motor. Mereka berencana melihat orangtua almarhum Anton yang sedang dalam kondisi sakit.

    Almarhum Afrianti yang hendak menjenguk mertuanya pun, meninggal dalam kejadian ini. 

    Mereka hendak berkunjung ke Lirik lantaran masih hari libur.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Sopir Mabuk dan Konsumsi Sabu

    7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Sopir Mabuk dan Konsumsi Sabu

    Jakarta: Polisi menetapkan Antoni Romansah (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, yang menewaskan satu keluarga, Rabu 1 Januari 2025. Antoni bersama dua penumpangnya diduga dalam kondisi mabuk dan menggunakan narkoba saat kejadian. 

    Ketiga korban, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dan terseret mobil.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyebut Antoni bersama dua rekannya tidak tidur sejak keberangkatan dari Palembang. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung pada pagi hari, saat mobil yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi.

    “Sopir inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ditahan,” kata Alvin, Kamis 2 Januari 2025.

    Kejadian ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena keterlibatan narkoba dan alkohol. Berikut adalah tujuh fakta yang berhasil diungkap terkait kecelakaan tersebut:
    1. Sopir dan Penumpang Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan

    Sopir Antoni Romansah dan dua penumpangnya, Lidia Putri (25) dan Denni (30), mengaku mengonsumsi sabu saat perjalanan dari Palembang. 

    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol dan belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria.

    Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    2. Perjalanan Panjang dari Sukabumi Menuju Batam
    Mobil yang terlibat kecelakaan tersebut awalnya dijemput di Sukabumi untuk diantar ke Batam melalui jalur darat hingga pelabuhan di Riau. Dalam perjalanan, mereka singgah di beberapa kota, termasuk Palembang dan Pekanbaru.

    3. Dugem Malam Tahun Baru
    Saat tiba di Pekanbaru pada malam tahun baru, Antoni dan rekannya memilih untuk menikmati hiburan malam di kota tersebut. Mereka baru pulang ke hotel pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi.

    4. Kecelakaan Terjadi di Pagi Hari
    Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hang Tuah Ujung. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang dikemudikan Antoni menabrak dua sepeda motor, salah satunya ditumpangi oleh keluarga korban.

    5. Mobil Melebar ke Arah Berlawanan
    Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke sebelah kanan jalan di depan Klinik Siaga Medika 2. Hal ini menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi korban.

    6. Satu Keluarga Meninggal Dunia
    Pasangan suami istri Anton Sujarwo dan Afrianti, serta anak mereka, Aditia, meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Ketiganya berada di satu sepeda motor pelat BM 5672 ABP yang terseret dan terpental akibat tabrakan.

    7. Sopir dan Penumpang Ditahan Polisi
    Setelah kecelakaan, Antoni dan dua penumpangnya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain Satlantas, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga dilibatkan untuk memeriksa keterlibatan narkoba.

    Jakarta: Polisi menetapkan Antoni Romansah (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, yang menewaskan satu keluarga, Rabu 1 Januari 2025. Antoni bersama dua penumpangnya diduga dalam kondisi mabuk dan menggunakan narkoba saat kejadian. 
     
    Ketiga korban, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dan terseret mobil.
     
    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyebut Antoni bersama dua rekannya tidak tidur sejak keberangkatan dari Palembang. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung pada pagi hari, saat mobil yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi.
    “Sopir inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ditahan,” kata Alvin, Kamis 2 Januari 2025.
     
    Kejadian ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena keterlibatan narkoba dan alkohol. Berikut adalah tujuh fakta yang berhasil diungkap terkait kecelakaan tersebut:

    1. Sopir dan Penumpang Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan

    Sopir Antoni Romansah dan dua penumpangnya, Lidia Putri (25) dan Denni (30), mengaku mengonsumsi sabu saat perjalanan dari Palembang. 
     
    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol dan belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria.
     
    Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    2. Perjalanan Panjang dari Sukabumi Menuju Batam

    Mobil yang terlibat kecelakaan tersebut awalnya dijemput di Sukabumi untuk diantar ke Batam melalui jalur darat hingga pelabuhan di Riau. Dalam perjalanan, mereka singgah di beberapa kota, termasuk Palembang dan Pekanbaru.

    3. Dugem Malam Tahun Baru

    Saat tiba di Pekanbaru pada malam tahun baru, Antoni dan rekannya memilih untuk menikmati hiburan malam di kota tersebut. Mereka baru pulang ke hotel pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi.

    4. Kecelakaan Terjadi di Pagi Hari

    Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hang Tuah Ujung. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang dikemudikan Antoni menabrak dua sepeda motor, salah satunya ditumpangi oleh keluarga korban.

    5. Mobil Melebar ke Arah Berlawanan

    Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke sebelah kanan jalan di depan Klinik Siaga Medika 2. Hal ini menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi korban.

    6. Satu Keluarga Meninggal Dunia

    Pasangan suami istri Anton Sujarwo dan Afrianti, serta anak mereka, Aditia, meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Ketiganya berada di satu sepeda motor pelat BM 5672 ABP yang terseret dan terpental akibat tabrakan.

    7. Sopir dan Penumpang Ditahan Polisi

    Setelah kecelakaan, Antoni dan dua penumpangnya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain Satlantas, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga dilibatkan untuk memeriksa keterlibatan narkoba.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Maling Vespa di Kota Malang Pakai HT untuk Lancarkan Aksi, Tertangkap Akibat Motor Curian Mogok

    Maling Vespa di Kota Malang Pakai HT untuk Lancarkan Aksi, Tertangkap Akibat Motor Curian Mogok

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Ada fakta menarik ditemukan dalam penangkapan maling motor Vespa di Kota Malang.

    Dari barang bukti yang ditemukan pada tersangka curanmor Surya Bhaskara (31), polisi menemukan alat komunikasi Handy Talkie (HT).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan, fungsi serta kegunaan alat komunikasi HT itu yang ditemukan pada tersangka curanmor tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial SB (Surya Bhaskara) ini bergerak bersama 4 teman komplotannya. Mereka bergerak berbagi tugas, ada yang menjadi pemetik dan ada juga yang memantau kondisi,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (2/1/2025).

    Dirinya menjelaskan, bahwa HT dipakai tersangka sebagai alat komunikasi dengan sesama teman komplotannya.

    “Ketika pelaku yang memantau kondisi melihat ada sasaran kendaraan, maka segera memberitahu ke pemetik. Mereka berkomunikasi dengan memakai HT, kemudian pemetik pun bergerak,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah Maluku Utara.

    Ia ditangkap usai ketahuan mencuri motor Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

    Diketahui, ia gagal kabur jauh lantaran motor Vespanya mogok.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka SB adalah salah satu anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya. Dan saat beraksi, komplotan ini berjumlah sebanyak lima orang.

    Mereka datang ke Kota Malang naik mobil lalu didrop di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Selanjutnya, mereka pun beraksi mencuri motor.

    Pada awalnya, komplotan ini mencuri motor Honda Beat dan Honda Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari. Dan dengan motor curian itu, mereka bergerak mencari sasaran lainnya yaitu motor Vespa di Jalan Mertojoyo, namun aksinya gagal.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yaitu Honda Beat dan Vespa berikut tersangka Surya Bhaskara serta alat kunci T dan alat komunikasi HT. Lalu untuk motor Honda Scoopy, lolos dibawa kabur pelaku lainnya.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka Surya Bhaskara dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

    Dan hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut