Transportasi: Honda BeAT

  • Bea Balik Nama Motor Bekas Dihapus, Bisa Hemat Duit Berapa?

    Bea Balik Nama Motor Bekas Dihapus, Bisa Hemat Duit Berapa?

    Jakarta

    Bea balik nama motor bekas dihapus. Kalau mau balik nama motor bekas, jadi untung berapa ya?

    Tak ada lagi tarif yang dibebankan untuk balik nama motor bekas. Sebab, bea balik nama untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan di seluruh Indonesia. Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

    Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas, termasuk motor sudah tak dibebankan tarif lagi.

    Sebagai gambaran, di Jakarta misalnya, tarif balik nama kendaraan bekas sebelumnya adalah 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya untuk Honda BeAT dengan NJKB Rp 12,6 juta, maka tarif balik namanya saja akan dikenakan Rp 126 ribu. Maka, kamu akan menghemat Rp 126 ribu saat balik nama BeAT bekas dengan NJKB tersebut.

    Tapi, saat balik nama ada biaya lain yang juga dibebankan. Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah untuk membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tigaBiaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tigaBiaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

    Selain biayanya lebih hemat, balik nama motor bekas juga memiliki manfaat lain seperti legalitas jadi lebih terjamin. Pengurusan administrasi kendaraan seperti perpanjang STNK juga nggak ribet lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya. Pun untuk bayar pajak tahunan bisa dilakukan lewat online tanpa harus ke Samsat lantaran identitas pemilik dan kendaraan sudah sama.

    (dry/rgr)

  • Kabur ke Jakut, DPO Curanmor Asal Tangerang Ditangkap Polisi

    Kabur ke Jakut, DPO Curanmor Asal Tangerang Ditangkap Polisi

    Jakarta

    Polisi mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (24) di kawasan Warkas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). R merupakan DPO kasus curanmor di Tangerang.

    Penangkapan R dilakukan dalam Ops Sikat Jaya 2025 yang dilakukan Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota. R ditangkap pada Kamis (27/11) lalu.

    Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan R masuk DPO sejak 21 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Pinang. Setelah mendapat informasi keberadaan R, polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terpantau di wilayah Warakas. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Adityo kepada wartawan, Kamis (44/12/2025).

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku dan diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Penangkapan R dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar dibantu personel Unit Reskrim lainnya setelah melakukan observasi langsung di lokasi.

    “Kami masih melakukan pendalaman guna mencari jaringan maupun penadahnya. Masyarakat diimbau selalu waspada serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” imbuh Adityo.

    “Kita memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan. Apabila masyarakat melihat langsung dan menjadi korban segala gangguan kamtibmas segera laporkan kepada kami di call center 110 layanan gratis bebas pulsa. Agar kami segera tindak lanjuti.” kata Kombes Jauhari.

    (dek/dek)

  • Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim Polres Gresik bertindak dalam mengungkap kasus penganiayaan. Tak butuh waktu lama, aparat penegak hukum mengaku pelaku berinisial HMR (19) warga Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan kasus ini bermula saat dua orang korban inisial TDS (22) dan RAI (16) hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, Gresik usai kongkow-kongkow sambil minum kopi dikawasan Gresik Kota Baru (GKB). Kedua pemuda mengendarai motor Honda Beat W 4690 EI.

    Saat berhenti di lampu merah di depan Masjid Maulana Malik Ibrahim. Korban
    berpapasan dengan pelaku inisial HMR yang sedang berboncengan dengan dua rekannya yang mengendarai motor.

    Kemudian terjadi adu mulut yang berlanjut pada aksi kejar-kejaran. Sesampainya di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Terduga pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

    “Akibat kejadian itu, dua korban mengalami sejumlah luka. Korban inisial TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu. Sementara inisial RAI lecet dan sikunya luka-luka,” ungkap Arya Widjaya.

    Masih menurut Arya Widjaya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di TKP, Tim Resmob Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

    “Terduga pelaku kami amankan di Perum Alam Bukit Raya, Randuagung, Kebomas, Gresik,” paparnya.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario L 6303 AAY yang digunakan saat beraksi.

    “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman penjara 5 tahun,” kata Arya Widjaya. [dny/ian]

  • Dua Pemotor Terluka dalam Kecelakaan di Jalan Raya Parimono Jombang

    Dua Pemotor Terluka dalam Kecelakaan di Jalan Raya Parimono Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Parimono, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang melibatkan dua sepeda motor, Rabu (3/12/2025). Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-6090-OB yang dikendarai oleh Nur Inani Ina (45), warga Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

    Ia tidak mengalami luka dalam kejadian ini. Namun, yang dibonceng oleh Ina, Aisyah Febriana Arifin (13), mengalami luka dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kabupaten Jombang.

    Motor kedua yang terlibat adalah Honda Vario dengan nomor polisi S-4279-OBO yang dikendarai oleh Sri Wahyuni (45), warga Desa Kertorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Ia juga mengalami luka dan sedang mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Jombang.

    Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, kejadian bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Nur Inani Ina melaju dari arah utara menuju selatan.

    Setibanya di lokasi kejadian, ketika hendak belok kanan, pengendara Honda Beat kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah selatan. Akibatnya, sepeda motor Honda Beat tersebut tertabrak oleh sepeda motor Honda Vario.

    Dalam kecelakaan ini, tidak ada korban yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka berat. Namun, dua orang pengendara mengalami luka ringan dan mendapat perawatan medis. “Para saksi kejadian, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai kronologi kejadian,” pungkas Siswanto. [suf]

  • Gran Max Seruduk Beat di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pemotor Meninggal Terseret 79 Meter

    Gran Max Seruduk Beat di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pemotor Meninggal Terseret 79 Meter

    Madiun (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di ruas Jalan Raya Madiun – Surabaya, tepatnya di kawasan Tugu Batas Kota Caruban, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebuah mobil boks Daihatsu Granmax Box AE 8044 GF menyeruduk sepeda motor Honda Beat AE 6826 CK, menyebabkan pengendara motor tewas di lokasi. Korban, Sujatno, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, meninggal dunia akibat luka berat usai motornya terseret hingga puluhan meter.

    Korban meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor, Sujatno, yang mengalami luka fatal di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi Granmax, Satria Eka Nugraha, warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, dipastikan selamat dan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, menjelaskan bahwa insiden bermula saat mobil Granmax yang dikemudikan Satria Eka melaju dari arah barat menuju timur. Pada saat bersamaan, Honda Beat yang dikendarai Sujatno melaju dari timur dan diduga hendak melakukan manuver putar balik ke arah timur.

    “Pengendara motor hendak putar balik, sementara mobil Granmax melaju dari arah berlawanan dan tidak sempat menghindar. Diduga kedua pengemudi kendaraan kurang konsentrasi, sehingga terjadi benturan yang menyebabkan pengedara motor meninggal,” ujar Ipda Andika.

    Benturan keras dari serudukan mobil boks tersebut membuat Honda Beat terseret hingga jarak sekitar 79 meter. Jarak seretan yang sangat jauh ini menjadi penyebab utama pengendara motor mengalami luka yang sangat berat dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian.

    Petugas Satlantas Polres Madiun segera bergerak cepat tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga mengatur arus lalu lintas yang sempat terhambat dan mengevakuasi korban serta kendaraan yang terlibat kecelakaan.

    IPDA Andika juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi jalur nasional yang ramai tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan manuver berisiko seperti putar balik atau berpindah jalur.

    “Pastikan situasi benar-benar aman sebelum melakukan putar balik. Keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

    Kasus kecelakaan yang kini menewaskan satu orang ini sedang dalam penanganan Satlantas Polres Madiun untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. [rbr/beq]

  • Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja dan anak di bawah umur sebanyak 8 orang diamankan Tim Jatanras Polres Tuban usai melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan setelah melakukan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi membenarkan adanya tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban berinisial DAS, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

    “Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di pertigaan Gang Dolar Dusun Purboyo Mayangsekar, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar IPDA Moh. Rudi, Selasa (02/12/2025).

    Diketahui, pelapor berinisial DAS ini melaporkan 8 orang terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan dengan melempar batu dan merusak kendaraan miliknya, Honda Beat No. Pol: S-6605-IQ warna merah putih. Adapun terduga pelaku di antaranya:

    AF, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    MS, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    ZJA, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    ATP, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
    ME, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    AET, Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    GJM, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
    FAI, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Rudi menceritakan, sebelum terjadi pengrusakan secara bersama-sama, korban saat itu sedang cangkruk di Gang Dolar sebelah selatan gapura bersama temannya. Tiba-tiba ada delapan orang dari arah timur, rombongan konvoi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya berjumlah kurang lebih 50 kendaraan dan peserta sekitar 100 orang.

    “Karena mereka memakai cadar dan menuju ke arah barat sambil blayer-blayer dan mengumpat, mereka kemudian berhenti di TKP dan mengambil batu lalu melempar ke arah korban yang sedang duduk-duduk,” terang Rudi.

    Karena lemparan tersebut, korban yang juga bersama temannya ini kemudian membalas dengan lemparan batu yang sama. Namun, rombongan konvoi ini justru tidak terima dan mengejar korban beserta temannya.

    “Korban yang dikejar langsung berlari masuk ke gang dan sepeda motor Honda Beat milik korban tertinggal di pintu masuk gang, sehingga rombongan langsung merusak motor milik korban,” kata Rudi.

    Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel dan diteruskan ke Polres Tuban. “Kami yang mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” bebernya.

    Dari 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilakukan Restorative Justice. Kini, 8 orang terduga pelaku telah dipulangkan dan dijemput oleh orang tuanya. “Karena masih anak-anak sehingga korban hanya minta ganti rugi dan dilakukan mediasi di Polres,” tutup Rudi. [dya/kun]

  • Harga Honda BeAT dan Yamaha Gear Ultima Desember 2025

    Harga Honda BeAT dan Yamaha Gear Ultima Desember 2025

    Jakarta

    Honda BeAT dan Yamaha Gear Ultima menjadi dua model skutik yang bisa dipilih konsumen di segmen entry level. Bagaimana harga kedua motor ini di bulan Desemeber? Apa ada kenaikan?

    BeAT tetap menjadi tulang punggung penjualan Honda di Tanah Air. Skutik mungil ini bahkan dijuluki motor sejuta umat lantaran dominasinya di pasar roda dua nasional. BeAT disukai karena dimensi kecil dan handling-nya yang lincah.

    Di sisi lain, Yamaha mencoba menantang lewat Gear Ultima yang tampil lebih sporty dan modern, menjadi penerus dari lini Gear sebelumnya. Gear menjadi lini ‘motor perang’ terbaru andalan Yamaha Indonesia. Motor ini menawarkan kepraktisan dan tentunya kapasitas mesin lebih besar dibandingkan BeAT.

    Dari segi harga, Honda BeAT masih mempertahankan harga kompetitif mulai Rp 18 jutaan. Honda juga menawarkan varian BeAT Street dengan tampilan lebih adventure untuk menyasar konsumen muda yang aktif. Seluruh harga BeAT di Desember 2025 tercatat stabil, tanpa perubahan dibanding November 2025 lalu.

    Harga Honda BeAT Desember 2025 (OTR Jakarta)

    1. BeAT CBS: Rp 18.980.000

    2. BeAT Deluxe: Rp 19.851.000

    3. BeAT Deluxe Smart Key: Rp 20.381.000

    4. BeAT Street: Rp 19.851.000

    Sementara Yamaha Gear Ultima dibanderol sedikit lebih mahal, menawarkan tiga varian, yakni Standard, Hybrid, dan Hybrid S yang jadi tipe tertinggi dengan fitur yang paling lengkap. Sama seperti BeAT, harga Gear Ultima Desember 2025 juga tidak berubah dari bulan lalu. Yamaha pun masih menyediakan versi Gear lama agar konsumen punya lebih banyak opsi.

    Harga Yamaha Gear Ultima Desember 2025 (OTR Jakarta)

    1. Gear: Rp 19.045.000

    2. Gear Ultima Hybrid: Rp 19.990.000

    3. Gear Ultima Hybrid S: Rp 21.500.000

    Secara teknis, Honda BeAT dibekali mesin eSP 110 cc yang terkenal irit, dilengkapi bagasi praktis dan fitur smart key system. Sementara Yamaha Gear Ultima membawa mesin 125 cc dengan opsi hybrid yang lebih responsif dan hemat bahan bakar. BeAT tampil simpel dan ringkas, sedangkan Gear Ultima mengedepankan desain sporty khas Yamaha.

    Harga di atas merupakan OTR Jakarta per Desember 2025, dan bisa saja berbeda di tiap daerah. Maka, konsumen disarankan untuk mengecek langsung ke dealer resmi Honda dan Yamaha untuk mendapatkan informasi yang lebih update.

    (lua/rgr)

  • Buat Sandiwara Motor Majikan Hilang saat Nonton Kuda Lumping, Aksi ART di Lampung Berakhir di Jeruji Besi

    Buat Sandiwara Motor Majikan Hilang saat Nonton Kuda Lumping, Aksi ART di Lampung Berakhir di Jeruji Besi

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) tak bisa lagi mengelabui polisi. Ia ditangkap setelah berpura-pura motor milik majikannya hilang saat menonton pertunjukan kuda lumping. Nyatanya, kendaraan roda dua itu justru ia jual diam-diam.

    Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hario Mursid mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 16 September 2025, di kediaman korban I Wayan Kurniawan di Jalan Udang, Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

    Usai kabur membawa motor Honda Beat putih dan uang tunai Rp 2,8 juta, HW akhirnya diringkus di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Pesawaran, pada Selasa (25/11/2025), setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya.

    “Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polsek Telukbetung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Galih, Minggu (30/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, HW mengaku mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi serta uang dari dompet majikannya ketika korban sedang keluar rumah.

    Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang berinisial HR di Rajabasa, Bandar Lampung. Seluruh hasilnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Pelaku sebelumnya mengaku motor itu hilang saat ia bawa menonton kuda lumping. Dari penyelidikan fakta tersebut hanya sandiwara untuk menutupi aksinya,” ungkap Galih.

     

  • Truk Trailer Tabrak Sepeda Motor di Jombang

    Truk Trailer Tabrak Sepeda Motor di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) melibatkan truk trailer dengan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (27/11/2025). Insiden ini mengakibatkan satu orang mengalami luka-luka.

    Menurut informasi yang dihimpun dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat S 4043 OAW yang dikendarai oleh AZ Zahra Bil Arabella (17), warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.

    Dia melintas dari arah utara ke selatan. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor tersebut diduga tidak memperhatikan kondisi di depan saat menyeberang, sehingga menabrak truk trailer yang melaju dari arah selatan ke utara.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah truk trailer dengan nomor polisi L-8954-UO yang dikendarai oleh Teguh Rudianto (24), asal Desa Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
    Beruntung, sopir truk trailer tidak mengalami luka dalam kejadian ini.

    Korban dari insiden ini, AZ Zahra Bil Arabella, yang mengalami luka ringan, segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini juga disaksikan oleh dua warga setempat, yaitu Badrodin (54) dan Rahmat (37), keduanya merupakan pekerja swasta yang tinggal di Desa Denanyar.

    Polres Jombang melalui Satlantas terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang faktor penyebab kecelakaan ini. Seperti yang diungkapkan oleh Ipda Siswanto.

    “Kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan lalu lintas di sekitarnya, yang berujung pada tabrakan dengan truk trailer yang melintas,” ujarnya. [suf]

  • Komplotan Maling Satroni Kantor Koperasi di Lampung, Gasak 8 Sepeda Motor Sekaligus

    Komplotan Maling Satroni Kantor Koperasi di Lampung, Gasak 8 Sepeda Motor Sekaligus

    Liputan6.com, Lampung – Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Komplotan pencuri nekat menggasak delapan unit motor yang terparkir di kantor koperasi simpan pinjam (PT PNM) Tulang Bawang pada Kamis (27/11/2025) malam.

    Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas di media sosial memperlihatkan bagaimana para pelaku pencurian bergerak terorganisir.

    Mereka terlihat mengendarai motor curian secara beriringan. Tak hanya itu, sebuah mobil pick up tampak ikut mengangkut dua motor lainnya.

    “Motor keluar, motor keluar! Itu tadi, terus ada mobil yang ngikutin. Di mobilnya ada orang dan motor juga tuh,” ucap seorang warga perekam video tersebut sambil menunjuk layar televisi rekaman CCTV.

    Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

    Dia mengungkapkan, penyidik kini tengah memburu para pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    “Benar, terjadi pencurian 8 unit sepeda motor di Kantor Bank Mekar Tulang Bawang pada Kamis malam. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Noviarif, Kamis (27/11/2025).

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan pintu samping bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengeksekusi motor-motor yang sedang terparkir.

    “Enam unit motor dibawa dengan cara dikendarai langsung, dan dua unit lainnya diangkut menggunakan mobil pick up,” bebernya.

    Diketahui, motor yang hilang terdiri dari tiga unit Honda Beat tahun 2024 warna hitam, empat unit Honda Beat tahun 2023 warna hitam, serta satu unit Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam.

    Hingga kini, polisi terus mendalami rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi demi mengungkap identitas serta menangkap seluruh pelaku.