Transportasi: Honda BeAT

  • Hampir 3 Pekan Hilang, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta – Halaman all

    Hampir 3 Pekan Hilang, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sheila Amalia Cristanti (21), mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan hilang sejak 25 Maret 2025 akhirnya ditemukan pada Sabtu (12/4/2025).

    Sheila Amalia Cristanti yang merupakan mahasiswi Fakultas Pertanian UGM itu ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tertindih sepeda motor di selokan jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025) sore.

    Jasad Sheila Amalia Cristanti ditemukan di tikungan Lawu Green Forest, masuk Jalan Raya Sarangan-Cemorosewu, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

    Sheila diketahui mengikuti kelas online pada Selasa, 25 Maret 2025 dan berencana mudik ke Madiun, Jawa Timur, melalui jalur Klaten.

    Ia terlihat sekitar pukul 14:09 WIB di jalan Klaten Arah Solo, menggunakan Motor Beat tahun 2018 bernomor polisi AE 3413 CA, memakai jaket hijau dan helm hitam logo Bogo.

    Lalu, orang tuanya melapor ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten pada Rabu, 26 Maret 2025.

    Ada informasi “penerawangan” bahwa posisi Sheila berada di Pantai Indrayanti, Gunung Kidul dan berada di jalan Baron-Tepus, di depan teras rumah menggunakan baju putih, murung.

    Ada informasi seseorang melihat Sheila di sekitar Stadion Trikoyo Klaten pada Rabu sore.

    Orang tua mencari ke arah Tawangmangu.

    Hilang Hampir Tiga Pekan

    Sheila dilaporkan hilang sejak Selasa, 25 Maret 2025, sehari sebelum Lebaran.

    Sebelumnya, ia sempat mengikuti kelas daring sebelum berangkat mudik dari Yogyakarta menuju Madiun menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 3413 CA.

    Kamera CCTV terakhir merekam korban melintas di jalan Klaten arah Solo pukul 14.09 WIB. Namun, ia tidak kunjung tiba di rumah. Keesokan harinya, keluarga melaporkan kehilangan ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten.

    Data dari SIM card menunjukkan lokasi terakhir korban berada di kawasan Nanasan, Colomadu, Karanganyar. Keluarga juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk melacak keberadaannya, yang sempat terlacak di Bendosari, Boyolali.

    Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga telah meninggal dunia tiga hari sebelum ditemukan.

    “Dari hasil pemeriksaan diduga korban sudah meninggal tiga hari. Korban ditemukan warga hari Sabtu (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB, seusai laporan yang masuk ke kami,” kata Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuhono.

    Penjelasan Polisi

    AKP Joko Yuhono, menjelaskan bahwa jenazah Sheila ditemukan dalam keadaan tertutup oleh sepeda motor matic hitam miliknya dengan nomor polisi AE 3413 CA.

    “Setelah dilaksanakan olah TKP, korban ditemukan sudah meninggal dunia berada di parit,” ungkapnya.

    Joko menyebut korban masuk ke parit sedalam 77 centimeter dan lebar 60 centimeter.

    “Posisi jenazah masuk ke parit, kemudian di atasnya ada sepeda motor, jadi tidak nampak dari luar,” terang Joko.

    Setelah penemuan, Tim Inafis Polres Magetan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi di RSUD Dr. Sayidiman pada Minggu (13/4/2025) dini hari.

    Joko menduga bahwa penyebab kematian Sheila adalah kecelakaan tunggal.

    Sebelum kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor dari arah Jawa Tengah.

    “Ada bekas rem pada aspal, dan kendaraan juga keluar dari jalan raya. Bekas itu ditemukan mengarah ke TKP, lalu ditemukan mayat,” jelasnya.

    Joko juga membeberkan bahwa barang barang pribadi, khususnya helm, semua masih melekat di bagian tubuh korban.

    “Bekas rem juga membuat jalan rusak. Kemungkinan korban sempat melakukan pengereman, ketika melalui jalan yang menurun,” ucapnya.

    Setelah diautopsi, jenazah lalu dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan. (Tribunnews.com/TribunJogja)

     

  • PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sosok Djuyamto kini sedang menjadi buah bibir karena namanya ditetapkan sebagai tersangka ole Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Minggu (13/4/2025) malam. 

    Ia bersama dua hakim lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam kasus itu, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

    Djuyamto disebut menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

    Sosok kelahiran Sukoharjo pada 18 Desember 1967 disebut menerima suap paling banyak di antara 2 hakim lainnya.

    Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar. Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.

    Sosok Djuyamto

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Sosok Djuyamto sudah wara-wiri menangani banyak kasus besar di Indonesia.

    Ia kini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jabatannya pun mentereng tercatat di posisi Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

    Namanya semakin terkenal karena sudah banyak menangani kasus besar di antaranya sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo hingga kasus permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Keputusan yang dibuat Djuyamto sempat membuat kubu Hasto kecewa.

    Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan putusan hakim belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ujar Ronny.

    Ia juga pernah menangani kasus kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora saat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi di tahun 2020.

    Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

    Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

    Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

    Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

    Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

    Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Djuyamto diketahui merupakan seorang hakim.

    Saat ini Djuyamto bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

    Kini, Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

    Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

    Diberitakan Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.

    Harta Kekayaan Djuyamto 

    Melansir dari laman elhkpn https://elhkpn.kpk.go.id/, Djuyamto diketahui memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.

    Berikut rinciannya.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp.950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp.600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 454.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 96.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 145.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000

    Sub Total Rp. 3.205.100.000

    III. HUTANG Rp. 250.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.955.100.000

    (TribunJakarta/TribunTimur/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Mobil BMW di Surabaya Jadi 2 Orang, Sopir Terpengaruh Alkohol – Halaman all

    Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Mobil BMW di Surabaya Jadi 2 Orang, Sopir Terpengaruh Alkohol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi kecelakaan maut di kawasan Makam Pahlawan, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/4/2025) dini hari.

    Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil BMW dan tiga pengendara sepeda motor.

    Terkini, korban tewas dalam kecelakaan tersebut bertambah, jumlahnya menjadi dua orang.

    Awalnya, kecelakaan ini hanya menyebabkan satu orang pemotor tewas dan dua lainnya mengalami luka berat.

    Akan tetapi, korban luka berat berinisial SN (71), pengendara motor Honda Astrea dengan nomor polisi (nopol) L-9970-OZ dikabarkan meninggal dunia.

    Warga Jember, Jawa Timur tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    “Iya, korban meninggal dalam perawatan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto saat dihubungi Surya Malang, Senin.

    Saat disinggung terkait dugaan penyebab kecelakaan, Arifianto menyatakan, sopir mobil BMW berinisial AA (25) mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan alkohol portable didapatkan hasil 0,030 atau ±30 persen,” ungkapnya. 

    Namun, mengenai penetapan tersangka terhadap sopir asal Jalan Hayam Wuruk, Purworejo, Pasuruan ini, Arifianto menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara.

    “Untuk penetapan (status hukum) insyaallah hari ini (Senin, 14 April 2025),” tuturnya.

    Kejadian Kecelakaan  

    Kanit Laka Satlantas Polrestabes Iptu Suryadi mengatakan, pada hari kejadian, kecelakaan itu mengakibatkan pemotor Honda Beat dengan nomor polisi L-4788-BAS, berinisial AFN (20), warga Babatan, Wiyung, Surabaya, meninggal dunia di lokasi. 

    Lalu pemotor ojek online Honda Scoopy bernopol L-3836-SM yang dikendarai MTS (24) yang membonceng penumpang warga negara asing (WNA) Prancis, RPM (27) juga mengalami luka ringan.

    Kronologi kecelakaan berawal ketika mobil BMW berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Mayjen Sungkono. 

    Setibanya di TKP, pengemudi mobil BMW diduga tidak konsentrasi sehingga menabrak tiga pengendara motor yang melaju searah di depannya. 

    Masing-masing ialah motor Honda Beat bernopol L-4788-BAS, motor Honda Astrea bernopol L-4970-OZ, dan motor Honda Scoopy bernopol L-3836-SM.

    “Kemudian Mobil BMW oleng ke kiri menabrak pohon depan TMP.”

    “Akibat laka lantas tersebut Aditya Febriansyah Nur Fauzi meninggal dunia di TKP,” ujar Suryadi.

    Salah satu korban selamat, Sukirman mengatakan, dirinya sempat melihat pengemudi mobil BMW tersebut setelah kecelakaan. 

    Menurutnya, pengemudi tampak seperti orang yang kehilangan kesadaran. 

    “Setelah menabrak, dia keluar dari mobilnya dengan langkah sempoyongan, seolah-olah sedang mabuk berat,” ujar Sukirman, Minggu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kecelakaan Maut BMW Seruduk 3 Pemotor di Surabaya Diduga karena Sopir Mabuk, Korban Tewas Bertambah.

    (Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Luhur Pambudi)

  • Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dalam kepengurusan perkara minyak goreng korporasi di PN Jaksel.

    Dia ditetapkan tersangka atas perannya yang diduga menerima suap agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas atau onslag.

    Adapun, saat memutus perkara itu, Djuyamto duduk sebagai ketua majelis hakim. Sementara, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) menjadi hakim anggota.

    “Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jaksel, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar menambahkan, Djuyamto diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi tersebut.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir pada 18 Desember 1967 di Sukoharjo. Dia menuntaskan pendidikan sarjana dan magister di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).   

    Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjabata sebagai hakim dengan pangkat pembina utama madya.

    Kemudian, Djuyamto mengawali kariernya di PN Tanjungpandan pada 2002.

    Dia juga sempat ditugaskan di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, hingga PN Jakarta Utara.

    Sementara itu, saat ini Djuyamto dikenal sebagai hakim sekaligus pejabat humas di PN Jakarta Selatan.

    Adapun, Djuyamto juga sempat menjadi pengadil pada sejumlah kasus terkenal, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

    Selanjutnya, menjadi hakim anggota sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Belakangan, Djuyamto juga telah menjadi halim tunggal pada kasus gugatan praperadilan perkara Ronald Tannur atas terdakwa hakim Heru Hanindyo.

    Selain itu, dia juga didapuk sebagai hakim tunggal sidang gugatan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Djumyanto Punya Harta Rp2,9 Miliar 

    Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Djuyamto memiliki harta kekayaan Rp2,9 miliar pada 2024.

    Dalam laporan itu, mayoritas harta Djuyamto berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp2,4 miliar. Aset tersebut tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo.

    Kemudian, Djuyamto juga memiliki aset transportasi dan mesin sebesar Rp401 juta. Perinciannya, Honda Beat (2015) Rp2,5 juta; Motor Vespa (2020) Rp23,5 juta; dan Toyota Innova (2023) Rp375 juta.

    Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak Rp 90,5 juta; kas dan setara mas Rp168 juta, harta lainnya Rp60 juta. Adapun, Djuyamto juga tercatat memiliki utang Rp250 juta.

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 6
                    
                        Kronologi Penyitaan Motor Milik Ridwan Kamil oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
                        Nasional

    6 Kronologi Penyitaan Motor Milik Ridwan Kamil oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Nasional

    Kronologi Penyitaan Motor Milik Ridwan Kamil oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Motor dan barang bukti elektronik milik mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Penyitaan tersebut terjadi saat penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Maret 2025.
    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” sambung dia.
    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.
    Ia mengatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.
    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.
    Adapun
    penggeledahan
    rumah Ridwan Kamil dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
    “Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
    Ridwan Kamil telah memberikan pernyataan terkait upaya paksa tim KPK di rumahnya lewat secarik kertas yang disampaikan oleh pegawainya.
    Pertama, ia membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah terkait perkara di
    Bank BJB
    yang tengah diselidiki KPK.
    Kedua, tim KPK juga telah menunjukkan surat tugas resmi pada saat melaksanakan tugasnya.
    “Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” tulis keterangan tersebut.
    Meski demikian, ia mengaku tak bisa memberikan keterangan yang lebih jauh terkait proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutup Emil, dalam surat itu.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 5 September 2023, Ridwan Kamil tercatat memiliki lima unit motor dari berbagai merek.
    Pertama, motor gede (moge) dengan merek Royal Enfield Classic 500 Battle Green senilai Rp 78.000.000.
    Kedua, motor Kawasaki W175 senilai Rp 21.500.000. Ketiga, motor Honda CBR senilai Rp 21.500.000.
    Keempat, motor Vespa matic senilai Rp 41.700.000. Kelima, motor Honda Beat Matic senilai Rp 8.200.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejar Pelaku Curanmor Bak Film Action, Polisi Pacitan Tangkap 2 Warga Ponorogo

    Kejar Pelaku Curanmor Bak Film Action, Polisi Pacitan Tangkap 2 Warga Ponorogo

    Pacitan (beritajatim.com) – Aksi bak film laga terjadi di wilayah Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Sabtu (12/4) siang. Polisi terlibat kejar-kejaran dengan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat membawa kabur motor milik warga. Dalam aksi dramatis itu, dua orang akhirnya berhasil diamankan.

    Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bernama Devira baru saja tiba di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Tulakan. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE di depan rumah dengan kondisi kunci masih tertancap.

    “Tiba-tiba datang seorang pria yang menanyakan ibunya, Suratmiatin. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Suyitno.

    Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tulakan. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim langsung melakukan pelacakan dan pengejaran. Motor hasil curian sempat dibawa pelaku ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan, untuk menghilangkan jejak dengan alasan servis.

    Namun aksi pelaku tidak mulus. Polisi yang melakukan pengejaran sempat mengalami insiden tabrakan antara kendaraan pelaku dan kendaraan dinas yang dikendarai Kanit Reskrim Polsek Tulakan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ngadirojo dan melakukan penghadangan di Perempatan Baran, Cokrokembang, di jalur utama Pacitan–Lorok.

    “Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu Rolandia Okta Pratama (21), warga Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43), warga Patihan Kidul, Siman, Ponorogo,” jelasnya.

    Kedua pelaku sempat diamankan di Mapolsek Ngadirojo sebelum dijemput Tim Resmob Polres Pacitan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kapolsek Tulakan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci sepeda motor dicabut saat ditinggal,” pungkasnya (tri/kun)

  • Pura-pura Jadi Tamu, Pria Tak Dikenal Bawa Kabur Motor

    Pura-pura Jadi Tamu, Pria Tak Dikenal Bawa Kabur Motor

    Pacitan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Dusun Klepu Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, pada Sabtu (12/4/2025) siang. Seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor milik Suratmiatin setelah sebelumnya berpura-pura menjadi tamu di rumah korban.

    Peristiwa bermula saat anak korban, Devira, pulang dari rumah neneknya. Di dekat pintu rumah, ia melihat seorang pria asing yang berpura-pura menanyakan keberadaan pemilik rumah. Devira yang datang sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE, memarkir kendaraan di teras tanpa mencabut kunci kontak.

    Pria tersebut kemudian menanyakan keberadaan ibu Devira. Setelah dijawab bahwa ibunya ada di dapur, Devira mempersilakan pria itu duduk dan masuk ke dalam rumah untuk memanggil ibunya.

    “Namun belum sempat Devira menemui ibunya, sang nenek yang berada di ruang tamu tiba-tiba berteriak bahwa motor telah dibawa kabur oleh pria tak dikenal ke arah selatan menuju Tulakan,” ungkap Kapolsek Tulakan IPTU Suyitno.

    Devira dan kakaknya sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak di wilayah Dusun Kropyok, Desa Tulakan. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tulakan.

    Berdasarkan informasi warga, pelaku sempat menitipkan sepeda motor curian di sebuah bengkel di Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan, dengan dalih ingin memperbaiki motor. Setelah itu, pelaku kabur menggunakan mobil Grand Max.

    Petugas kemudian melakukan pengejaran. “Kami sempat bertabrakan dengan pelaku yang mengarah ke Ngadirojo. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polsek Ngadirojo dan melakukan penyekatan di Dusun Baran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo,” jelas Suyitno.

    Akhirnya, dua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Ngadirojo, bersama barang bukti berupa mobil Grand Max yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (tri/kun)

  • Mayat Membusuk Tertindih Motor Ditemukan di Saluran Air Jalan Tembus Magetan

    Mayat Membusuk Tertindih Motor Ditemukan di Saluran Air Jalan Tembus Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Penemuan mayat membusuk yang tertindih sepeda motor menghebohkan warga di sekitar Jalan Raya Sarangan-Cemoro Sewu atau dikenal sebagai Jalan Tembus Magetan. Tepatnya di tikungan Lawu Green Forest, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan, jenazah tersebut ditemukan pada Sabtu (12/4/2025) sore dalam kondisi mengenaskan.

    Mayat tersebut ditemukan berada di dasar saluran air dengan kedalaman sekitar satu meter. Tubuhnya tertindih sepeda motor yang dalam kondisi terbalik dan tersembunyi di balik semak-semak, sehingga tak tampak dari permukaan jalan. Kondisi tersebut membuat jenazah sulit terlihat, hingga bau menyengat yang tercium akhirnya memicu kecurigaan.

    Kejadian bermula dari laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang diterima pihak kepolisian. Saat petugas bersama warga melakukan pengecekan di lokasi, mereka mencium aroma busuk menyengat yang berasal dari saluran air. Setelah ditelusuri, ditemukanlah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 3134 CA, dan di bawahnya terdapat sesosok mayat dalam kondisi membusuk.

    Motor tersebut diketahui identik dengan kendaraan milik Sheila Amelia Cristanti, mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Madiun, yang sebelumnya dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, Sheila terakhir kali terlihat pada Selasa, 25 Maret 2025, seusai mengikuti kelas daring di UGM dan berencana mudik ke Madiun melalui jalur Klaten-Solo.

    Dia dilaporkan mengendarai motor Honda Beat tahun 2018 berwarna putih dengan ciri khas mengenakan jaket hijau army, helm hitam berlogo Bogo, serta membawa tas gendong oranye merek Eiger.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan kepastian mengenai identitas jenazah. Camat Plaosan, Dian Maheru Robby Widiatmoko, menyatakan, “Benar tadi ada temuan mayat. Namun, belum diketahui identitasnya. Rekan-rekan dari pihak kepolisian masih memeriksa,” ujarnya.

    Adapun ciri-ciri Sheila Amelia yang telah dilaporkan oleh keluarga mencakup tinggi badan 148 cm, rambut merah panjang, usia 21 tahun, memakai behel gigi, dan membawa tas gendong oranye merek Eiger. Laporan kehilangan telah dibuat ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten sejak Rabu, 26 Maret 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

    Penemuan ini menambah daftar panjang kasus hilangnya orang yang belum terungkap, dan masyarakat berharap pihak berwenang segera mengungkap identitas korban dan penyebab pasti kejadian ini. [kun]

  • Nasib Tragis Maling Motor Kepergok Pemilik di Jonggol Bogor, 1 Tewas dan 1 Kritis

    Nasib Tragis Maling Motor Kepergok Pemilik di Jonggol Bogor, 1 Tewas dan 1 Kritis

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nasib tragis dialami dua maling motor di wilayah Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 14.54 WIB.

    Dua maling motor tersebut kepergok pemilik kendaraan. Akibatnya, satu pelaku tewas dan satu lainnya kritis setelah diamuk warga.

    Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono menyampaikan kronologi peristiwa tersebut.

    Awalnya, korban memarkirkan kendaraannya sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di area persawahan. 

    Saat itu, korban ingin melihat petani yang sedang menggarap sawahnya.

    Namun dari kejauhan, korban melihat motor miliknya dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang masing-masing membawa kendaraan roda dua.

    “Korban berteriak meminta pertolongan warga dan berusaha mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Bekasi,” kata Kompol Hida Tjahjono, Sabtu (12/4/2025).

    Mengetahui kejadian tersebut, warga yang membantu melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri tersebut.

    Pelaku yang sempat melakukan perlawanan itupun menyulut emosi warga hingga akhirnya main hakim sendiri hingga membawa motor pelaku.

    Salah satu pelaku yang diketahui berinisial RM (24) warga Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor itu meninggal dunia.

    Sedangkan pelaku lainnya yakni MG (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi tak sadarkan diri usai dikromas warga.

    “Saat ini pelaku yang tewas berada di kamar jenazah sedangkan pelaku lainnya dalam keadaan kritis masih ditangani di IGD RSUD Cileungsi,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut, Kompol Hida Tjahjono mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

    Pasalnya, setiap tindak pidana kejahatan telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

    “Lebih baik menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum setempat guna dilakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya. (TribunnewsBogor)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya