Transportasi: Honda BeAT

  • Iritnya Konsumsi BBM Honda BeAT Terbaru, Se-liter Bisa untuk 59 Km!

    Iritnya Konsumsi BBM Honda BeAT Terbaru, Se-liter Bisa untuk 59 Km!

    Jakarta

    Honda BeAT terbaru telah meluncur di Malaysia. Skuter matik (skutik) mungil tersebut menawarkan sejumlah kelebihan, mulai dari mesinnya yang irit bahan bakar dan harganya yang tergolong murah.

    Disitat dari Greatbiker, Sabtu (20/9), Honda BeAT terbaru masuk ke Malaysia melalui Boon Siew Honda (BSW). Kendaraan tersebut dibanderol 6.090 ringgit atau setara Rp 24 jutaan. Meski tergolong murah, namun nominal itu masih lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.

    Honda BeAT terbaru menggunakan mesin eSP berkapasitas 110cc dengan muntahan tenaga 8,7 dk dan torsi 9,5 Nm. Dapur pacunya telah memenuhi standar emisi setempat dan mengantongi sertifikat EEV (Energy Efficiency Verification).

    Honda BeAT terbaru di Malaysia. Foto: Doc. Honda Malaysia

    Produsen mengklaim, Honda BeAT terbaru punya konsumsi bahan bakar 1,7 liter per 100 km atau setara 59 km/liter. Sementara tangki BBM-nya punya kapasitas 4,4 liter. Itu tandanya, dalam kondisi full tank, kendaraan bisa menempuh perjalanan sejauh 260 km!

    Namun, perlu dicatat, konsumsi BBM bisa dipengaruhi banyak faktor, mulai dari cara berkendara, bobot pengendara hingga rute yang dilintasi.

    Mengenal Honda BeAT Terbaru di Malaysia

    Honda BeAT terbaru bukan meluncur di Indonesia, melainkan di Malaysia. Kuda besi itu sekarang mendapatkan opsi warna hitam dan putih. Selain itu, ada pembaruan aksen atau striping yang membuat tampilannya lebih kekinian.

    Secara umum, tampilan Honda BeAT terbaru di Malaysia mirip-mirip dengan di Indonesia. Hanya saja, unit yang dipasarkan di Bumi Melayu punya fairing atau sayap yang lebih agresif. Lengkungannya lebih dalam dengan sudut-sudut lebih tajam.

    Honda BeAT terbaru di Malaysia. Foto: Doc. Honda Malaysia

    Selain itu, semuanya terlihat sama. Mulai dari dimensinya yang mungil, headlamp atau lampu utama yang dominan, pelek roda yang menggunakan model palang delapan dan bagian ekor yang dirancang serba tajam.

    Sementara untuk ukuran motor pemula, fitur Honda BeAT terbaru di Malaysia tergolong lengkap. Karuan saja, kendaraan itu sudah dilengkapi pencahayaan full LED, panel instrumen semi-digital, soket pengisian daya ponsel, sistem nirkunci pintar, bagasi dengan kapasitas 12 liter dan ruang tambahan di dasbor untuk menaruh botol.

    Honda BeAT terbaru juga menggunakan sistem pengereman combi brake system atau CBS. Pembekalan itu membuat motor meraih bintang tiga dalam rating keamanan yang diadakan Malaysia MyMap Project.

    (sfn/lth)

  • Iritnya Konsumsi BBM Honda BeAT Terbaru, Se-liter Bisa untuk 59 Km!

    Tampang Honda BeAT Terbaru yang Harganya Rp 24 Juta

    FotoOto

    Doc. Honda Malaysia – detikOto

    Jumat, 19 Sep 2025 18:25 WIB

    Jakarta – Honda BeAT terbaru telah meluncur di Malaysia. Skutik mungil tersebut dibanderol 6.090 ringgit atau setara Rp 24 juta. Bagaimana tampilannya dari berbagai sisi?

  • Honda BeAT Terbaru Meluncur, Segini Harganya

    Honda BeAT Terbaru Meluncur, Segini Harganya

    Jakarta

    Boon Siew Honda (BSW) resmi meluncurkan Honda BeAT terbaru. Skuter matik (skutik) mungil tersebut mendapat sentuhan minor di bagian desain atau tampilan. Berapa harga jualnya?

    Disitat dari Greatbiker, Jumat (19/9), Honda BeAT terbaru bukan meluncur di Indonesia, melainkan di Malaysia. Kuda besi itu sekarang mendapatkan opsi warna hitam dan putih. Selain itu, ada pembaruan aksen atau striping yang membuat tampilannya lebih kekinian.

    Secara umum, tampilan Honda BeAT terbaru di Malaysia mirip-mirip dengan di Indonesia. Hanya saja, unit yang dipasarkan di Bumi Melayu punya fairing atau sayap yang lebih agresif. Lengkungannya lebih dalam dengan sudut-sudut lebih tajam.

    Honda BeAT terbaru di Malaysia. Foto: Doc. Honda Malaysia

    Selain itu, semuanya terlihat sama. Mulai dari dimensinya yang mungil, headlamp atau lampu utama yang dominan, pelek roda yang menggunakan model palang delapan dan bagian ekor yang dirancang serba tajam.

    Honda BeAT terbaru masih menggunakan mesin ESP 110cc dengan muntahan tenaga 8,7 dk dan torsi 9,5 Nm. Motor dengan sertifikat EEV (Energy Efficiency Verification) itu punya konsumsi bahan bakar yang sangat irit, yakni 1,7 liter per 100 km!

    Sementara untuk ukuran motor pemula, fitur Honda BeAT terbaru di Malaysia tergolong lengkap. Karuan saja, kendaraan itu sudah dilengkapi pencahayaan full LED, panel instrumen semi-digital, soket pengisian daya ponsel, sistem nirkunci pintar, bagasi dengan kapasitas 12 liter dan ruang tambahan di dasbor untuk menaruh botol.

    Honda BeAT terbaru di Malaysia. Foto: Doc. Honda Malaysia

    Honda BeAT terbaru juga menggunakan sistem pengereman combi brake system atau CBS. Pembekalan itu membuat motor meraih bintang tiga dalam rating keamanan yang diadakan Malaysia MyMap Project.

    Di Malaysia, Honda BeAT terbaru dibanderol 6.090 ringgit atau setara Rp 24 juta. Nominal tersebut masih lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.

    (sfn/dry)

  • Motor Hilang Saat Pemilik Tidur di Warung, Diduga Digondol Pengunjung.

    Motor Hilang Saat Pemilik Tidur di Warung, Diduga Digondol Pengunjung.

    Pacitan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Arjosari, Pacitan. Kali ini, motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3146-TXR milik Rokhani (64), warga Dusun Krajan, Desa Gembong, raib saat diparkir di halaman warung, Rabu (17/9/2025) siang.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, korban memarkirkan motor di halaman warungnya dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Korban kemudian masuk ke dalam warung dan sempat tertidur di kursi.

    “Korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada di halaman. Bersamaan dengan itu, seorang pria yang sebelumnya duduk di teras warung juga ikut menghilang tanpa membayar minuman yang dipesannya,” jelasnya.

    Pria tersebut datang sekitar pukul 10.30 WIB, berusia sekitar 30 tahun, berambut pendek, mengenakan kaos hitam, celana panjang, dan tas hitam. Ia sempat memesan segelas es jeruk, namun kemudian pergi meninggalkan warung bersamaan dengan hilangnya motor korban.

    Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013. Barang bukti berupa fotokopi BPKB motor juga sudah diamankan polisi.

    “Kami memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV, Hanya saja wajah terduga pelaku tidak terlihat jelas,” jelasnya lagi. [tri/aje]

  • Laka Lantas di Jalur Ponorogo-Pacitan, Dua Pemotor Meninggal

    Laka Lantas di Jalur Ponorogo-Pacitan, Dua Pemotor Meninggal

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jalan Raya Ponorogo–Pacitan kembali menelan korban. Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara motor di Desa/Kecamatan Balong, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Jalur utama penghubung 2 kabupaten ini, memang rawan kecelakaan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, membenarkan peristiwa nahas tersebut. Salah satu korban meninggal diketahui bernama Ahmad Atfa Mutathowi’ah (17), pelajar asal Dukuh Sukamaju, Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung.

    “Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yang saling bertabrakan dari arah berlawanan. Kedua pengendaranya meninggal dunia di tempat. Satu korban lainnya identitas masih belum diketahui,” ungkap Abdul Cholik.

    Berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan bermula saat Ahmad mengendarai motor Honda Beat AE-6671-WI dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Dari arah sebaliknya, pengendara Satria FU bernopol AE-6966-CD melaju kencang ke utara.

    “Motor Satria FU masuk jalur kanan dan langsung bertabrakan dengan Honda Beat yang dikendarai Ahmad dari arah utara ke selatan dengan kecepatan serupa,” imbuhnya.

    Benturan keras membuat kedua korban terpental. Keduanya meninggal di lokasi dengan luka pada bagian kepala. Dari hasil pemeriksaan, korban Ahmad diketahui masih berstatus pelajar dan belum memiliki SIM.

    “Untuk korban lainnya kami masih mencari identitasnya,” tandas Cholik. [end/aje]

  • Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.

    “Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).

    “Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.

    Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.

    Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.

    Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.

    “Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.

    Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.

    “Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata api yang digunakan komplotan pencuri motor di kawasan Matraman.

    “Penyidik nanti akan melakukan uji labfor untuk senjata yang sudah pernah digunakan oleh para pelaku pencurian motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Uji labfor senjata api ini dilakukan untuk mengetahui seberapa sering penggunaan senjata tersebut dalam aksi pencurian.

    “Jadi nanti dari hasil uji laboratorium forensik ketahuan apakah senjata api ini sering atau tidak digunakan,” ujarnya.

    Saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga senjata dari kontrakan para pelaku yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian.

    “Senjata api ada tiga yang diamankan. Tetapi setelah kita teliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, yang dua lagi itu mainan,” ucap Dicky.

    Berdasarkan keterangan awal para tersangka, senjata tersebut baru dibeli kurang lebih satu bulan yang lalu.

    Lalu, para tersangka melancarkan aksinya setiap pagi hingga sore hari di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan dengan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur masih memburu pelaku berinisial Y yang menjadi penadah 30 motor hasil kejahatan komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Matraman.

    “Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok pencurian motor, yakni berinisial Y. Penadah Y ini sudah menampung kurang lebih 30 motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Y merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Terdapat lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Mengenai modus penjualan motor hasil curian, polisi menduga sebagian besar kendaraan dialirkan melalui Y. Namun, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi motor curian tersebut.

    “Untuk lebih jelasnya, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku, apakah motor-motor ini dijual ke luar daerah atau hanya di Jakarta,” ucap Dicky.

    Adapun lima pelaku tersebut, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tersangka kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan pelaku di markasnya di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.

    “Kemudian dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor, ada lima orang yang saat itu kita amankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    “Sesuai aturan, anak tersebut dilindungi undang-undang perlindungan anak sehingga proses diversi menjadi hak yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dari lima pelaku tersebut, kata dia, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    “Keempat eksekutor ini memiliki kemampuan yang sama, mereka bergantian mengambil maupun membawa kendaraan di lapangan. Sedangkan T berperan menampung dan merubah tampilan motor hasil curian,” jelas Dicky.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    “Tiga laporan tersebut kami tindak lanjuti. Modus yang dilakukan para pelaku termasuk dalam pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.

    Laporan dan kasus tersebut sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Komplotan pencuri sepeda motor digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Korban Tabrak Lari di Sukaraja Bogor Meninggal Usai Sempat Dirawat di RS PMI
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 September 2025

    Korban Tabrak Lari di Sukaraja Bogor Meninggal Usai Sempat Dirawat di RS PMI Bandung 16 September 2025

    Korban Tabrak Lari di Sukaraja Bogor Meninggal Usai Sempat Dirawat di RS PMI
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Perkembangan terbaru dari kecelakaan tabrak lari di Jalan Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, satu korban dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit PMI Kota Bogor.
    Korban diketahui bernama Eni Nuraeni (45), seorang penumpang sepeda motor Honda Beat yang berboncengan dengan anaknya.
    Almarhumah adalah warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, yang sebelumnya mengalami luka berat di bagian kepala.
    “Iya Bu Eni meninggal tadi pagi, setelah kecelakaan dan mengalami luka berat, sempat dilarikan ke RS PMI,” kata S, tetangga korban di Babakan Madang, Selasa (16/9/2025).
    Menurut S, jenazah korban sudah dimakamkan siang tadi.
    “Dimakamkan jam 12 siang, beres jam 2 siang,” ujarnya.
    Adapun Asep Herman, adik ipar korban, juga membenarkan kabar duka tersebut.
    “Kakak saya meninggalnya sekitar pukul 06.30 pagi,” kata adik ipar korban, Asep Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
    Asep menuturkan, saat kejadian, Eni sedang pulang ke rumah dengan menumpang motor yang dikendarai anaknya. Di motor itu juga terdapat cucu korban yang berusia dua tahun.
    “Beliau boncengan sama anaknya dan cucunya. Awalnya ditabrak mobil dari samping, lalu mental dan kembali tertabrak. Jad, bukan murni kecelakaan, tetapi seperti disengaja karena pelaku ini panik dan berusaha kabur,” ujar Asep.
    Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang melibatkan mobil Alya yang dikemudikan pria berinisial RZ (28) itu menyebabkan tujuh orang luka-luka.
    RZ sempat berusaha kabur setelah menyerempet warga, tetapi justru menabrak pengendara lain di sepanjang jalan hingga akhirnya diamankan polisi.
    Kecelakaan akibat tabrak lari terjadi di Jalan Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/9/2025) petang.
    Akibat peristiwa itu, tujuh orang mengalami luka-luka serius.
    Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil jenis Alya dengan nomor polisi F 1814 JK yang dikemudikan seorang pria berinisial RZ (28) menyerempet seorang warga.
    Sopir kemudian panik dan berusaha kabur, tetapi justru menabrak pengendara lain di sepanjang jalan tersebut.
    “Jadi, keterangan dari sopir itu bahwa dia sedang dalam perjalanan
    nyerempet
    orang. Begitu
    nyerempet
    , dia takut, kemudian lari. Saat lari itu justru
    nyerempet
    pengendara-pengendara lain,” kata Wagiman saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
    Sopir berhasil diamankan polisi tanpa mengalami luka setelah hendak diamuk massa di lokasi.
    “Pelaku tidak ada luka karena dia tidak berani keluar dari mobilnya. Begitu polisi datang ke lokasi, baru dibawa keluar dan diamankan,” ucap Wagiman.
    Kini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Bogor.
    Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa RZ untuk memastikan adanya kemungkinan pelanggaran lain.
    “Pelaku sudah diamankan, diserahkan ke Polres. Nanti diperiksa di sana, termasuk kemungkinan pelanggaran SIM atau ada pengaruh alkohol atau tidak,” kata Wagiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.