Transportasi: Avanza

  • Kisah Suci Sustari berdayakan Perempuan Duri menjahit baju tahan api

    Kisah Suci Sustari berdayakan Perempuan Duri menjahit baju tahan api

    Duri, Riau, (ANTARA) – Di lantai dua sebuah rumah toko (ruko) di Duri, Ibukota Kecamatan Mandau Bengkalis, Provinsi Riau, sejumlah perempuan tampak fokus menjahit kostum khusus untuk pekerja sektor industri minyak bumi dan gas.

    Baju tersebut berbahan tahan api dengan model “coverall” atau menutup semua badan. Pakaian tersebut tak asing bagi masyarakat daerah Duri karena memang dari sinilah salah satu sumber minyak terbesar di Indonesia berasal.

    Pada salah satu meja, tampak Rena Fidawati (45) serius menjahit dengan mesin tiga jarumnya. Sudah dua tahun Rena bekerja di sini sebagai penjahit. Sebelumnya dia juga sesekali menjahit tapi hanya untuk baju perempuan biasa.

    Ketika baru menjahit di sini, dia mengaku agak canggung, sehingga dalam satu hari hanya bisa menyelesaikan satu pakaian saja dengan upah Rp65 ribu. “Kadang itu pun tak selesai,” katanya.

    Akan tetapi lama kelamaan dia sudah bisa menyelesaikan tiga hingga lima pakaian. Ia pun bisa meraup cuan sekitar Rp300 ribu satu hari Rp9 juta sebulan.

    Berkat jerih payahnya itu, ia pun sudah bisa membeli Toyota Avanza hanya dalam waktu dua tahun. Selain tentunya menambah pundi-pundi keuangan keluarganya untuk keperluan biaya anak sekolah.

    Sejatinya Rena hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Suaminya bekerja pada kontraktor yang mendapatkan proyek dari Pertamina Hulu Rokan yang saat ini mengelola Lapangan Migas Duri.

    Dia sadar ancaman tidak ada pekerjaan maupun pemutusan hubungan kerja bisa saja sewaktu-waktu menimpa suaminya. Apalagi Lapangan Duri ini sudah cukup lama dan penurunan produksi adalah suatu keniscayaan. Ditambah lagi anaknya sudah tiga, ia pun memutuskan untuk mencari tambahan penghasilan.

    “Alhamdulillah bisa menambah belanja anak sekolah. Anak sudah tiga kan bayak juga biayanya. Yang tertua saat ini sudah sekolah menengah atas dan terkecil sekolah dasar,” ceritanya.

    Rena adalah satu dari 86 pekerja di Rumah Jahit Lestari di Kota Duri yang mayoritas (58 orang) perempuan. Rena menjalani aktivitas sehari-hari di Workshop RJL yang terpisah beberapa petak dari lokasi toko tampilan produknya.

    Editor: Dadan Ramdani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saksi Ungkap Detik-Detik Pohon Rengas Tumbang dan Timpa 4 Mobil di Dharmawangsa, 1 Orang Meninggal Dunia

    Saksi Ungkap Detik-Detik Pohon Rengas Tumbang dan Timpa 4 Mobil di Dharmawangsa, 1 Orang Meninggal Dunia

    Salah satu mobil Avanza mengalami kerusakan paling parah. Pengemudinya ditemukan tak sadarkan diri di balik kemudi. Petugas keamanan Plataran Darmawangsa yang pertama kali melihat kejadian langsung bergegas menolong. Korban segera dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong setelah sempat dirawat.

    “Untuk korbannya yang ada di mobil Avanza hitam itu, tadi dibawa ke rumah sakit. Tapi saya belum bisa memastikan apakah itu meninggal atau enggak. Karena yang bisa memastikan pihak rumah sakit,” ucap dia.

    Sementara tiga pengemudi lain berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum pohon roboh.

    “Alhamdulillah aman. Jadi sempat keluar semua, yang Avanza hitam aja yang agak berat lah, sudah kayak orang nggak sadar gitu,” ucap dia.

  • 8
                    
                        Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon di Dharmawangsa Jaksel
                        Megapolitan

    8 Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon di Dharmawangsa Jaksel Megapolitan

    Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon di Dharmawangsa Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pengemudi mobil meninggal dunia setelah tertimpa pohon yang tumbang di Jalan Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025) sore.
    “Korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina),” kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, Mohammad Yohan, kepada wartawan, Kamis.
    Selain korban meninggal, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
    Yohan menjelaskan, pohon jenis rengas itu tumbang karena hujan deras disertai angin kencang.
    “Penyebab pohon tumbang diakibatkan hujan intensitas deras dan angin kencang,” ujarnya.
    Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Kramat Pulo, Hendri, menyebut ada empat mobil dan satu sepeda motor yang tertimpa pohon di depan Restoran Plataran.
    “Empat mobil, Lexus satu, Avanza dua, Alphard satu, sama motor Scoopy satu. Perkiraan (kejadian) jam 15.00,” kata Hendri.
    Tak jauh dari lokasi kejadian, pohon lain juga dilaporkan tumbang di Jalan Dharmawangsa X dan menimpa dua unit mobil yang sedang terparkir.
    Petugas gabungan telah mengevakuasi pohon tumbang dan kendaraan yang rusak akibat kejadian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon di Dharmawangsa Jaksel
                        Megapolitan

    8 Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon di Dharmawangsa Jaksel Megapolitan

    Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon di Dharmawangsa Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pengemudi mobil meninggal dunia setelah tertimpa pohon yang tumbang di Jalan Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025) sore.
    “Korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina),” kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, Mohammad Yohan, kepada wartawan, Kamis.
    Selain korban meninggal, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
    Yohan menjelaskan, pohon jenis rengas itu tumbang karena hujan deras disertai angin kencang.
    “Penyebab pohon tumbang diakibatkan hujan intensitas deras dan angin kencang,” ujarnya.
    Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Kramat Pulo, Hendri, menyebut ada empat mobil dan satu sepeda motor yang tertimpa pohon di depan Restoran Plataran.
    “Empat mobil, Lexus satu, Avanza dua, Alphard satu, sama motor Scoopy satu. Perkiraan (kejadian) jam 15.00,” kata Hendri.
    Tak jauh dari lokasi kejadian, pohon lain juga dilaporkan tumbang di Jalan Dharmawangsa X dan menimpa dua unit mobil yang sedang terparkir.
    Petugas gabungan telah mengevakuasi pohon tumbang dan kendaraan yang rusak akibat kejadian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajaran dari Kecelakaan Avanza Hantam Jembatan yang Tewaskan Kabid di Pemprov Sulbar

    Pelajaran dari Kecelakaan Avanza Hantam Jembatan yang Tewaskan Kabid di Pemprov Sulbar

    Jakarta

    Toyota Avanza yang dikemudikan Musra Awaluddin menabrak pembatas jalan. Akibat kejadian itu Musra tewas. Berikut ini pelajaran dari kecelakaan tersebut.

    Toyota Avanza berkelir hitam ringsek parah di bagian depan usai menghantam jembatan di Jalan Arteri di Kabupaten Mamuju. Diketahui Avanza itu dikemudikan oleh Kepala bidang Riset dan Inovasi Daerah di Bapperida Sulbar, Musra Waluddin. Akibat kejadian itu, Musra meninggal dunia.

    Dikutip detikSulsel, kecelakaan maut itu terjadi pada pukul 10.00 WITA. Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan, Avanza dikemudikan Musra itu dengan kecepatan cukup tinggi dari Mamuju menuju Pemprov Sulbar.

    “Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diperoleh informasi bahwa mobil tersebut berkecepatan tinggi, pada saat memasuki jembatan, ada pendakian, di situ oleng,” jelas Herman.

    Herman tak menjelaskan detail soal kecepatan Avanza itu. Namun, Musra disebut tak bisa mengendalikan mobil dan menabrak pembatas jembatan. Kondisi mobil pun hancur parah. Terlebih bagian depan amat ringsek, kapnya terlipat hingga menembus kaca. Bemper depan tempat cover lampu juga copot dan velg sudah menempel ke aspal.

    “Sempat mengerem lalu oleng, kemudian mobil menabrak pembatas jalan, jembatan,” sambung Herman.

    Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait kecelakaan tersebut. Barang bukti mobil di lokasi juga sudah diamankan. Adapun dari kejadian tersebut, penting untuk mengetahui batas kecepatan di jalan. Aturan batas kecepatan telah ditetapkan dalam aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015.

    Batas Kecepatan di Jalan

    Dalam aturan tersebut di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer (km) per jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam.

    Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan permukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam. Batas-batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

    Namun, batas kecepatan tertinggi itu bisa ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan. Misalnya frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. Perubahan batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

    Bahaya Ngebut

    Hindari mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan. Sebab risiko kecelakaan mengintai. Dikutip laman Daihatsu Indonesia, saat mobil berkecepatan tinggi, manuver sulit dilakukan, khususnya saat berbelok ataupun mengerem. Kesulitan mengerem pada kecepatan tinggi itu membuat mobil sulit dikendalikan dan berpotensi menabrak objek di sekitar.

    (dry/din)

  • Avanza Makin Tersingkir, Mobil Ini Kokoh Jadi Raja Jalanan RI

    Avanza Makin Tersingkir, Mobil Ini Kokoh Jadi Raja Jalanan RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Persaingan di pasar mobil Indonesia pada bulan September 2025 masih dikuasai oleh Kijang Innova, baik versi Reborn maupun Zenix dengan penjualan sebanyak 6.143 unit. Mobil ini menjembatani kebutuhan keluarga besar, mobil dinas, hingga kendaraan travel. Dengan platform hybrid pada varian Zenix, Innova juga mulai masuk ke segmen konsumen yang mempertimbangkan efisiensi bahan bakar jangka panjang.

    Di belakang Innova, mobil-mobil niaga ringan seperti Gran Max pikap dan Suzuki Carry menunjukkan bahwa kebutuhan transportasi barang tetap tinggi. Meski tidak sepopuler mobil penumpang secara citra, performa penjualannya membuktikan bahwa peran kendaraan ini masih sangat krusial dalam mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari.

    Hasilnya Daihatsu Gran Max pikap berada di posisi kedua dengan penjualan 3.932 unit lalu Suzuki Carry pikap berada di posisi keempat dengan penjualan 2.682 unit.

    Di tengahnya ada Toyota Avanza yang berada di posisi ketiga dengan penjualan 2.804 unit. Ini bukan kali pertama Avanza terlempar dari raja jalanan RI dan dikalahan oleh ‘saudara’ sendiri yakni Innova.

    Namun, sorotan utama justru tertuju pada dua model yang saling bersaing ketat di papan tengah yakni Honda Brio dan Mitsubishi Destinator. Brio mencatat penjualan 2.104 unit di posisi ketujuh, namun posisi tersebut mulai diganggu oleh Destinator yang mengekor sangat dekat dengan penjualan 2.042 unit di posisi kedelapan.

    Hadir sebagai model baru, kemunculan Destinator menunjukkan bahwa konsumen Indonesia mulai melirik opsi baru di segmen compact SUV/crossover yang terus tumbuh. Mobil ini masuk ke pasar dengan positioning crossover kompak dan langsung mencatat angka penjualan yang hanya terpaut tipis dari Brio meski baru dirilis.

    Foto: Kolase Mobil Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, dan Daihatsu Gran-Max. (Dok. Toyota dan Daihatsu)
    Kolase Mobil Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, dan Daihatsu Gran-Max. (Dok. Toyota dan Daihatsu)

    Secara keseluruhan, total distribusi dari pabrikan ke diler (wholesales) mobil pada September 2025 mencapai 62.071 unit, sedikit naik dari Agustus yang tercatat 61.777 unit. Namun, dari sisi penjualan ritel atau diler ke konsumen justru turun dari 66.518 unit menjadi 63.723 unit.

    Dari sisi merek, Toyota dan Daihatsu masih tak tergoyahkan di posisi teratas. Keduanya menguasai pangsa pasar dengan volume penjualan yang jauh di atas kompetitor. Toyota menempati posisi puncak dengan penjualan 20.738 unit serta Daihatsu sebanyak 10.605 unit.

    Berikut 10 mobil terlaris di Indonesia September 2025:

    Kijang Innova (Zenix dan Reborn): 6.143 unit
    Daihatsu Gran Max PU: 3.932 unit
    Toyota Avanza: 2.804 unit
    Suzuki Carry PU: 2.682 unit
    Toyota Calya: 2.523 unit
    Toyota Rush: 2.273 unit
    Honda Brio (Satya dan RS): 2.104 unit
    Mitsubishi Destinator: 2.042 unit
    Daihatsu Sigra: 1.738 unit
    Toyota Hilux PU: 1.498 unit

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi dirampas untuk negara dan akan dilelang. Langkah tersebut diambil Kejaksaan Negeri Ponorogo guna menutupi kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar.

    Barang bukti yang akan dilelang antara lain 11 unit bus, 3 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Pajero, dan uang tunai sebesar Rp3,175 miliar. Seluruh aset tersebut ditetapkan menjadi milik negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti atas kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa perampasan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebagaimana amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan akan dilelang. Jika nilainya belum mencukupi, maka harta benda lain milik terdakwa akan disita dan dilelang kembali hingga seluruh kerugian negara tertutupi,” kata Agung, Kamis (23/10/2025).

    Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Syamhudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,83 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa Rp22,65 miliar yang wajib dibayar.

    Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum melunasi uang pengganti, jaksa akan mengeksekusi seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, Syamhudi akan dijatuhi pidana tambahan 7 tahun 3 bulan penjara sebagai pengganti uang yang belum dibayar.

    Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar uang publik yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

    “Negara tidak boleh dirugikan. Proses hukum tidak berhenti di vonis penjara, tapi juga memastikan aset hasil korupsi dikembalikan,” pungkasnya. [end/beq]

  • Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi membacakan tuntutan terhadap Syamhudi Arifin, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Tuntutan itu, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025) kemarin.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut hukuman berat terhadap Syamhudi Arifin. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25,83 miliar. Jumlah itu dikurangi dengan nilai pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp22,65 miliar.

    “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan,” terang Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (22/10/2025).

    Agung menjelasakan barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit Pajero dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

    “Tuntutan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan dan keuangan negara,” tegasnya.

    Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman dan tertib di ruang Candra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

    Agung menyebut, kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    “Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola dana pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Agung. (end/but)

  • Gadaikan Mobil Rental, Pria di Malang Masuk Bui

    Gadaikan Mobil Rental, Pria di Malang Masuk Bui

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang kembali mengungkap kasus penipuan bermodus gadai mobil yang terjadi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial A (33), warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap setelah diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah.

    Kasus ini berawal ketika korban berinisial S (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, tergiur tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza seolah-olah miliknya dengan nilai gadai Rp25 juta untuk jangka waktu dua bulan.

    Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp32,5 juta. Namun, belakangan korban mengetahui mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku, melainkan mobil rental.

    Mobil rental yang digadaikan.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/10/2025) di rumah korban di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.

    “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

    Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih kerabat untuk melancarkan aksinya.

    Polisi juga menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan.

    “Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai disini,” lanjut Bambang.

    Bambang menambahkan, pelaku dijerat pasal tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang tanggap dan cepat melapor, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

    “Partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. (yog/but)

  • Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

    Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pria di Surabaya yakni Septio Wahyudi dan Mujiarto melakukan pemerasan terhadap pengirim rokok. Modus keduanya dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama seorang rekan bernama Edi Handoyo yang hingga kini berstatus buron (DPO) merencanakan aksi pemerasan terhadap mobil pengangkut rokok dari Madura menuju Surabaya.

    “Para terdakwa berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dan sebagian barang,” ujar JPU Hajita dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang, PN Surabaya.

    Aksi itu terjadi pada 24 Mei 2025. Ketiganya membuntuti sebuah mobil Avanza silver yang dikemudikan Ferdaus Bunawan di kawasan Jembatan Suramadu. Mobil tersebut memuat rokok kretek merek Taxis dan Visioner.

    Saat berhenti di lampu merah kawasan Tol Juanda, Edi Handoyo turun dari kendaraan dan memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal palsu. Korban yang ketakutan menuruti perintah dan berpindah ke mobil para terdakwa, sementara mobil berisi rokok dibawa oleh Edi.

    Para terdakwa lalu membawa korban ke Rest Area KM 726 Tol Surabaya–Mojokerto. Dari lokasi itu, mereka memaksa korban menghubungi Moh. Nazak, pemilik barang, sambil mengancam akan menahan muatan dan menyerahkannya ke kantor Bea Cukai.

    Nazak yang panik sempat menawarkan uang Rp10 juta, namun para terdakwa menolak dan meminta Rp70 juta. Setelah negosiasi disertai ancaman, mereka sepakat di angka Rp55 juta. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa bahkan mengirim foto kantor Bea Cukai Kediri agar seolah-olah barang akan disita.

    Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang dikendalikan terdakwa. Selain uang, korban juga kehilangan 20 ball rokok yang turut diambil. Setelah memperoleh seluruh hasil kejahatan, para terdakwa melepas korban dan membagi uang serta hasil penjualan rokok di sebuah hotel di Surabaya.

    Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian senilai Rp55 juta. Polisi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menangkap Septio Wahyudi bin Muanam di Hotel Aston Rembang pada 2 Juni 2025, dan Mujiarto bin Kasturi (alm) dua hari kemudian di Surabaya.

    Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. [uci/ted]