Transportasi: Avanza

  • Ungkap Kasus Kebakaran Mobil Kiai di Sampang, Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Ungkap Kasus Kebakaran Mobil Kiai di Sampang, Polisi Tunggu Hasil Labfor

    Sampang (beritajatim.com) – Kebakaran yang menghanguskan mobil milik seorang kiiai di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terus didalami oleh jajaran kepolisian setempat.

    Sampai saat ini, Polres Sampang masih menunggu hasil pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebelumnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). “Hasil Labfor belum keluar dari Polda Jatim,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Minggu (29/10/2023).

    Pihaknya tidak bisa memastikan kapan hasil Lapfor tersebut selesai. Sebab, banyak kasus yang ditangani dan diperiksa se Jawa Timur. “Pemeriksaan Labsor disesuaikan dengan urgensi kasus,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023) hangus terbakar.

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, pada saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas. “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata Kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    BACA JUGA:
    Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman. “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. Akibat kebakaran itu, korban ditafsir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta.[sar/suf]

  • Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Insiden terbakarnya mobil milik Kiai Ahmad Bahri, tokoh agama Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, masih menjadi penyelidikan jajaran kepolisian setempat.

    Pantauan di lokasi, garasi mobil telah terpasang police line dan infonya menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Lapfor) Polda Jatim. “Polsek sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk membantu olah TKP,” terang Kapolsek Ketapang, Iptu Hafisullah Mokoginta, Selasa (17/10/2023).

    Labih lanjut ia menegaskan, gelar perkara kedua dengan melibatkan anggota Satreskrim Polres Sampang agar hasilnya lebih akurat. “Kita masih menunggu hasil Lapfor untuk mengetahui apakah mobil tersebut dibakar atau dikarenakan konsleting,” tegasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, pada saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas. “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata Kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman. “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. Akibat kebakaran itu, korban ditafsir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Mobil Kiai di Sampang Terbakar

  • Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Polisi Amankan Lokasi Mobil Kiai yang Terbakar Misterius

    Sampang (beritajatim.com) – Mendapat laporan adanya dugaan pembakaran sebuah mobil milik seorang tokoh agama atau kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, polisi setempat langsung memasang garis police line guna mengamankan lokasi kejadian untuk keperluan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Tono Priyo Utomo mengatakan, bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dalam rangka mengamankan TKP.

    Selain itu, pihaknya juga menggali informasi baik dari korban guna pelaporan untuk ditindaklanjuti Tim Inafis Polres Sampang.

    Baca Juga: Dewan Pers Ingatkan 5 Hal Terkait Pemberitaan Perlawanan Palestina terhadap Israel

    “Kami hanya melakukan pengamanan lokasi, untuk olah TKP sendiri, nanti akan ditindaklanjuti oleh Tim Inafis Polres Sampang mas,” terangnya, Minggu (15/10/2023).

    Terpisah, Kiai Ahmad Bahri saat dimintai keterangan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ia berharap kasus kebakaran mobilnya segera terungkap.

    “Saya percayakan sepenuhnya kepada polisi, Semoga segera terungkap,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Baca Juga: Nelayan Pesisir Ganjar Beri Edukasi Sosial Media Guna Tangkal Hoaks

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas.

    “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman.

    “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. [sar/ian]

  • Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas.

    “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” terang kiai muda asal Desa Paopale Laok itu saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Baca Juga: Ribuan Peserta Antusias Ikuti Mlaku Bareng Amin di Sidoarjo

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman.

    “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC.

    Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Akibat kebakaran itu, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta. [sar/ian]

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]