Transportasi: Avanza

  • Inul Daratista Puas Karyawan yang Gasak Hartanya Divonis 3 Tahun Penjara

    Inul Daratista Puas Karyawan yang Gasak Hartanya Divonis 3 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pedangdut Inul Daratista mengaku puas dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada karyawannya. Diketahui, seorang karyawan menggasak harta dan aset kantor milik Inul.

    “Yang jelas saya puas, saya menerima saja apa yang menjadi keputusan pengadilan terhadap pelaku pencurian harta kantor saya,” jelas Inul Daratista dikutip dari channel YouTube, Rabu (18/12/2024).

    “Apa pun yang sudah diberikan pengadilan ya kita ikuti saja, yang penting sudah dapat balasannya atas tindakan yang tidak menyenangkan,” ungkapnya.

    Inul Daratista hanya bisa pasrah atas kehilangan barang berharga yang ada di kantor miliknya.

    “Toh, uang saya juga enggak akan balik lagi. Jadi, saya ikhlaskan saja, saya maafkan saja,” bebernya.

    Inul Daratista mengaku, tidak memiliki dendam terhadap karyawannya yang telah menggasak harta kantor miliknya.

    “Semoga tidak terulang kembali, kejadian ini menjadikan pelajaran berharga buat saya,” jelas Inul Daratista yang menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait hukuman yang dijatuhkan untuk karyawannya itu.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhkan vonis kepada mantan karyawan di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista yang bekerja sebagai office boy (OB). Karyawan tersebut divonis 3 tahun penjara setelah terbukti menggasak harta Inul berupa uang, mobil dan laptop.

    “Terdakwa mengaku menyesal, tidak akan mengulangi lagi. Namun, hakim tidak menggunakan hal itu untuk meringankan hukuman. Kalau, selama tujuh hari tidak mengajukan sikap maka dianggap menerima putusan dari pengadilan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono dikutip dari channel YouTube.

    Sebagai informasi, pedangdut Inul Daratista mengalami kerugian besar setelah harta kantor miliknya digasak oleh karyawannya. Akibat kejadian tersebut, Inul harus menanggung kerugian yang diperkirakan hampir mencapai Rp 1 miliar.

    Inul Daratista mengungkapkan bahwa barang-barang berharga di kantornya yang dicuri oleh karyawannya, seorang office boy (OB), meliputi mobil Toyota Avanza, laptop, uang tunai, hingga tiga BPKB kendaraan.

    “Kalau ditotal itu kerugiannya mencapai hampir Rp 1 miliar,” ujar Inul Daratista dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

  • KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur peride 2019 – 2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Rabu (18/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Para saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, dengan inisial GS, GTP/TPG, GHS, GW, AIZ, AT, dan BD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan.

    KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/suf]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Selasa (17/12) , KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial S, HI, HM, DHC, EPW, dan FRA yang semua merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]

  • 10 Mobil Terlaris November 2024 Dipimpin Kijang Innova, BYD M6 Out

    10 Mobil Terlaris November 2024 Dipimpin Kijang Innova, BYD M6 Out

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) mengeluarkan data penjualan wholesale mobil di Indonesia selama November 2024 masih didominasi mobil-mobil merek Jepang.

    Berdasarkan data Gaikindo, wholesales bulan lalu sebanyak 74.347 unit atau merosot 3,7 persen dibanding Oktober 2024.

    Sedangkan wolesales mulai Januari-November 2024 hanya tembus 784.788 unit atau turun 14,7 persen dibanding tahun lalu yang bisa mengirim lebih dari 900 ribu unit.

    Dari total penjualan November 2024, Toyota berhasil merajai penjualan lewat Toyota Kijang Innova (Reborn dan Zenix) terjual 5.188 unit.

    Di posisi kedua ada Toyota Avanza sebanyak 4.960 unit.

    Selanjutnya di posisi ketiga masih ditempati Brio yang mencapai penjualan 4.538 unit, diikuti Toyota Calya dan Daihatsu Gran Max pikap dengan penjualan 3.932 unit dan 3.010 unit.

    Sementara itu penjualan MPV murni listrik BYD M6 tak bisa mempertahankan di posisi 10 besar. Penjualan pada Oktober lalu tembus 1.866 unit, sedangkan pada November hanya 1.770 unit sehingga pencapaiannya disalip oleh Honda WR-V sebesar 1.784 unit.

    10 mobil terlaris November 2024

    1. Toyota Kijang Innova (Reborn dan Zenix): 5.188 unit
    2. ⁠Toyota Avanza: 4.960 unit
    3. Honda Brio (RS dan Satya): 4.538 unit
    4. Toyota Calya: 3.932 unit
    5. Daihatsu Gran Max pikap: 3.010 unit
    6. Suzuki Carry pikap: 2.451 unit
    7. Mitsubishi Xpander: 2.280 unit
    8. Toyota Rush: 2.152 unit
    9. Daihatsu Sigra: 2.071 unit
    10. Honda WR-V: 1.784 unit.

    10 mobil terlaris Oktober 2024

    1. Toyota Kijang Innova : 5.693 unit
    2. Toyota Avanza: 5.611 unit
    3. Honda Brio: 4.384 unit
    4. Daihatsu Gran Max pikap: 4.212 unit
    5. Daihatsu Sigra: 4.092 unit
    6. Toyota Calya: 3.756 unit
    7. Toyota Rush: 2.711 unit
    8. Suzuki Carry: 2.363 unit
    9. Mitsubishi Xpander : 2.160 unit
    10. BYD M6: 1.866 unit.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Perbandingan Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Opsen

    Perbandingan Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Opsen

    Jakarta

    Mulai 5 Januari 2025, akan diterapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor. Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Namun, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.

    Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama.

    Apakah pajak kendaraan bakal naik? Simak ilustrasi perbandingannya.

    Misalnya, di Provinsi A sebelum adanya opsen, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama (belum kena progresif) adalah 2 persen. Namun, dengan adanya aturan baru sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif pajak kendaraan pertama harus turun menjadi maksimal 1,2 persen.

    Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Ada Opsen

    Untuk diketahui, rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah tarif pajak X (nilai jual kendaraan bermotor X bobot). Kita ambil contoh perhitungan pajak untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi A adalah:

    2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000

    Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3.675.000 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.

    Namun, dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi A turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

    PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Berarti, pajak kendaraan plus opsen Avanza tipe 1.3 E M/T tersebut di Provinsi A adalah Rp 2.205.000 + Rp 1.445.300 = Rp 3.660.300. Dengan perhitungan tersebut, maka pajak kendaraan tersebut relatif sama, bahkan lebih rendah, dibanding sebelum diterapkannya opsen.

    Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya berupa contoh atau ilustrasi. Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing. Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda. Kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.

    Saksikan juga Sosok: Fotografi Ala ‘Lensa Anak Terminal’

    (rgr/din)

  • Terkuak Identitas Mobil yang Pengemudinya Pukul Petugas SPBU di Semarang

    Terkuak Identitas Mobil yang Pengemudinya Pukul Petugas SPBU di Semarang

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga telah mengantongi identitas mobil hitam yang pengemudinya memukul petugas SPBU Pertamina di Semarang, Jawa Tengah. Mereka membenarkan aksi arogan tersebut bermula dari masalah sepele, yakni kesalahan petugas menyebut nominal harga BBM.

    Brasto Galih Nugroho selaku Manager Communication & Public Relation PT Pertamina Patra Niaga mengatakan, kendaraan hitam tersebut merupakan Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) K 1150 KO.

    Sementara insiden itu terjadi di SPBU 43.507.17 Rest Area Km. 429 A, Jalan Tol Semarang-Solo SPBU 43.507.17 Rest Area Km 429A Jalan Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, (12/12/2024) pukul 16.45 WIB.

    “Berdasarkan laporan yang kami terima, konsumen yang mengendarai mobil Avanza Veloz dengan pelat Nopol K 1150 KO membeli BBM Pertalite senilai Rp 25.000,” kata Brasto saat dihubungi detikJateng.

    “Operator SPBU mengisi Pertalite Rp 25.000 namun ada kesalahan ucap dengan menyebut angka Rp 250.000 setelah pengisian BBM tersebut,” lanjutnya.

    [Gambas:Twitter]

    Menariknya, ketika kami cari di e-Samsat Jawa Tengah dan aplikasi Newsakpole, kami tak menemukan nopol tersebut. Bahkan, keterangannya tertulis ‘data kendaraan bermotor tidak terdaftar’.

    Melalui unggahan di media sosial, Polres Semarang mengaku telah mendengar kasus pemukulan tersebut. Mereka janji akan melakukan pemeriksaan.

    “Kami akan tindak lanjuti dan saat ini belum ada laporan ke Polres Semarang Kabupaten. Namun untuk Satrekrim sudah meminta konfirmasi di SPBU Rest Area tersebut,” demikian tulis Polres Semarang.

    Sebelumnya, media sosial dihebohkan rekaman video yang menunjukkan pengemudi Toyota Avanza memukul telak petugas SPBU di Semarang, Jawa Tengah. Kabarnya, aksi arogan tersebut bermula ketika korban salah menyebut angka pengisian bahan bakar, dari yang Rp 25 ribu menjadi Rp 250 ribu.

    Disitat dari akun X bernama @bacottetangga__, petugas SPBU terlihat sudah meminta maaf kepada pengemudi Avanza hitam. Namun, tak lama kemudian, pengemudi tersebut keluar dari kendaraan dan melakukan pemukulan!

    Petugas SPBU lain berusaha melerai aksi tersebut. Namun, Pengemudi arogan itu kembali melayangkan pukulan telak sebelum masuk ke dalam mobilnya.

    (sfn/lth)

  • Terkuak Identitas Mobil yang Pengemudinya Pukul Petugas SPBU di Semarang

    Geger Aksi Arogan Pengemudi Avanza Jotos Petugas SPBU, Perkaranya Sepele

    Jakarta

    Media sosial baru-baru ini dihebohkan rekaman video yang menunjukkan pengemudi Toyota Avanza memukul telak petugas SPBU di Semarang, Jawa Tengah. Kabarnya, aksi arogan tersebut bermula ketika korban salah menyebut angka pengisian bahan bakar, dari yang Rp 25 ribu menjadi Rp 250 ribu.

    Disitat dari akun X bernama @bacottetangga__, petugas SPBU terlihat sudah meminta maaf kepada pengemudi Avanza hitam. Namun, tak lama kemudian, pengemudi tersebut keluar dari kendaraan dan melakukan pemukulan!

    Petugas SPBU lain berusaha melerai aksi tersebut. Namun, Pengemudi arogan itu kembali melayangkan pukulan telak sebelum masuk ke dalam mobilnya.

    “(Petugas SPBU ditonjok pengendara mobil meskipun sudah minta maaf berkali-kali. Lokasi pom bensin 43.507.17 Rest Area KM 429 tol Semarang Solo,” demikian tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (14/12).

    [Gambas:Twitter]

    Dimintai konfirmasi, Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, membenarkan insiden pemukulan konsumen kepada operator SPBU tersebut.

    Dia menjelaskan, insiden itu terjadi di SPBU 43.507.17 Rest Area Km. 429 A, Jalan Tol Semarang-Solo SPBU 43.507.17 Rest Area Km 429A Jalan Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, (12/12/2024) pukul 16.45 WIB.

    “Berdasarkan laporan yang kami terima, konsumen yang mengendarai mobil Avanza Veloz dengan pelat Nopol K 1150 KO membeli BBM Pertalite senilai Rp 25.000,” kata Brasto saat dihubungi detikJateng.

    “Operator SPBU mengisi Pertalite Rp 25.000 namun ada kesalahan ucap dengan menyebut angka Rp 250.000 setelah pengisian BBM tersebut,” lanjutnya.

    Brasto memastikan, operator telah beberapa kali meminta maaf kepada konsumen tersebut. Namun, pengemudi mobil tetap tak terima dan memukul petugas SPBU berkali-kali.

    “Kami menyayangkan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen. Kami berharap konsumen dapat mematuhi peraturan hukum dan etika saat membeli BBM di SPBU,” kata dia.

    (sfn/lth)

  • Daftar Mobil Terlaris di RI, MPV Ini ‘Asapi’ Avanza dan Brio

    Daftar Mobil Terlaris di RI, MPV Ini ‘Asapi’ Avanza dan Brio

    Jakarta, CNBC Indonesia – Toyota Avanza dulu merupakan mobil terlaris yang banyak berseliweran di jalan raya Indonesia. Namun, persaingan bisnis kini harus tersingkirkan oleh Toyota Kijang Innova. Kini Toyota Kijang Innova menjadi raja jalanan RI pada bulan November 2024 dengan menjual 5.908 unit.

    Per Oktober 2024, Innova menjadi mobil terlaris dengan penjualan lebih tinggi, yakni 5.693 unit. Jika merunut ke belakang, pada 2023 juga Innova menjadi raja jalanan mengalahkan mobil langganan jawara seperti Toyota Avanza dan Honda Brio.

    Pada November 2024 pun, Avanza persis di bawah Innova dengan penjualan 5.694 unit disusul mobil terlaris pada masa awal pandemi Honda Brio yang menjual 4.538 unit.

    Sementara itu, kendaraan listrik MPV BYD M6 yang sempat masuk 10 besar pada bulan lalu, kini merosot ke posisi 11 dengan terjual 1.770 unit.

    Daftar 20 Mobil Terlaris November 2024:

    1. Toyota Kijang Innova (Reborn dan Zenix): 5.908 unit

    2. Toyota Avanza: 5.694 unit

    3. Honda Brio (RS dan Satya): 4.538 unit

    4. Toyota Calya: 3.932 unit

    5. Daihatsu Gran Max pikap: 3.010 unit

    6. Suzuki Carry pikap: 2.451 unit

    7. Mitsubishi Xpander (termasuk Xpander Cross): 2.280 unit

    8. Toyota Rush: 2.152 unit

    9. Daihatsu Sigra: 2.071 unit

    10. Honda WR-V: 1.784 unit

    11. BYD M6: 1.770 unit

    12. Toyota Agya: 1.575 unit

    13. Honda HR-V: 1.480 unit

    14. Toyota Raize: 1.394 unit

    15. Daihatsu Terios: 1.377 unit

    16. Daihatsu Gran Max (Blind Van dan Minibus): 1.268 unit

    17. Mitsubishi Triton: 1.265 unit

    18. Daihatsu Ayla: 1.246 unit

    19. Toyota Fortuner: 1.160 unit

    20. Mitsubishi Pajero Sport: 917 unit

    (luc/luc)

  • Simulasi Penghitungan Opsen Pajak Toyota Avanza, Segini yang Harus Dibayar

    Simulasi Penghitungan Opsen Pajak Toyota Avanza, Segini yang Harus Dibayar

    Jakarta

    Pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tampaknya bakal bertambah tahun depan. Sebab, pemerintah akan menerapkan aturan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Lebih lanjut, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan opsen BBNKB untuk Avanza tipe E M/T.

    Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, Avanza tipe E M/T memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Berarti, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk Avanza tipe E M/T sebesar Rp 183.750.000.

    Besaran PKB Avanza tipe E M/T

    Kita simulasikan Avanza tipe E M/T itu terdaftar di Provinsi X di Kota Y. Provinsi X menerapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen sesuai tarif maksimal kendaraan kepemilikan pertama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Maka perhitungan PKB-nya sebagai berikut:

    Rumus PKB = tarif PKB X (NJKB X Bobot).

    PKB Avanza tipe E M/T: 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

    PKB sebesar Rp 2.205.000 tersebut masuk ke kas pemerintah provinsi.

    Besaran Opsen Pajak Avanza tipe E M/T

    Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. Untuk menentukan besaran opsen PKB penghitungannya adalah tarif opsen sebesar 66 persen dikalikan besaran PKB terutang.

    Berdasarkan PKB terutang di atas, maka opsen pajak mobil tersebut adalah:

    66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300

    Maka, total PKB ditambah opsen PKB untuk Avanza tipe E yang harus dibayarkan pemilik Avanza tipe E M/T itu adalah Rp 3.660.300.

    Opsen PKB sebesar Rp 1.455.300 langsung ditransfer ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Besaran BBNKB Avanza tipe E M/T

    Dari contoh kasus di atas, misalnya Provinsi X menerapkan tarif BBNKB sebesar 12 persen untuk kendaraan baru. Maka perhitungan BBNKB-nya sebagai berikut:

    12% X NJKB = 12% X Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000. BBNKB senilai Rp 21 juta itu masuk ke kas pemerintah provinsi.

    Opsen BBNKB

    Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Maka opsen BBNKB untuk mobil tersebut adalah:

    66% X BBNKB Terutang = 66% X Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000. Opsen BBNKB sebesar Rp 13,86 juta itu langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Maka, total BBNKB ditambah opsen BBNKB yang harus dibayarkan oleh pembeli Avanza tipe E M/T tersebut adalah Rp 34.860.000.

    Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya berupa contoh atau ilustrasi. Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing.

    Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda. Bisa jadi Pemda tidak menetapkan tarif PKB dan BBNKB maksimal sesuai UU 1/2022 sehingga tidak ada kenaikan beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

    (rgr/din)

  • Baru Lunas Kredit, Mobil Wartawan Hilang Dicuri di Lahan Parkir di Tangerang

    Baru Lunas Kredit, Mobil Wartawan Hilang Dicuri di Lahan Parkir di Tangerang

    ERA.id – Seorang wartawan media online, James Simanullang mengalami kejadian tidak mengenakan karena mobilnya dicuri tempat parkir sewa di dekat rumahnya di area parkir Ciledug Mas, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (27/11) silam.

    James baru mengetahui mobil Avanza Veloz berpelat B 2919 VVC miliknya itu hilang pada pagi hari sekira pukul 06.00 WIB.

    “Waktu itu mau manasin mobil kok sudah nggak ada mobilnya,” kata James kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    James pun menanyakan keberadaan mobilnya kepada satpam yang menjaga lokasi. Namun, satpam berdalih tidak tahu ada pencurian. Padahal dari rekaman CCTV, maling beraksi pada dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

    Semakin aneh kalau satpam yang menjaga tempat parkir itu tidak tahu ada maling. Padahal dari segi keamanan, area parkir sewa ini harusnya aman karena ada pagar dan sekuriti.

    “Posisi mobil ada di bagian tengah. Kayaknya emang sudah ngincer, kalau mau nyolong kan enak yang pinggir gampang keluarnya,” jelasnya.

    Akibat peristiwa ini, dia mengalami kerugian ratusan juta. Pewarta ini pun bercerita jika mobilnya itu baru lunas pada Juli 2024 silam.

    “Saya kredit mobil empat tahun, baru lunas Juli 2024 kemarin. Saya merasa sih sudah dipantau pelaku makanya mobil saya bisa dicuri,” jelasnya.

    James telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciledug. Laporan itu teregister dengan nomor LP/C/313/XI/2024/SPKT/S.Cld/Restro Tng Kota/PMJ, tanggal 27 November 2024

    Dia pun menduga satpam setempat turut terlibat dalam pencurian mobilnya.

    Terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pencurian kendaraan milik James.

    “Kami sudah atensi, akan kami ungkap maksimal,” jelas Ubaidilah.