Transportasi: Avanza

  • Kurang Hati-hati,  Penggowes Tewas Kecelakaan Tertabrak Avanza di Jalan Pantura Kota Tegal

    Kurang Hati-hati, Penggowes Tewas Kecelakaan Tertabrak Avanza di Jalan Pantura Kota Tegal

    TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Seorang kakek yang sedang menggowes sepeda tewas tertabrak mobil Toyota Avanza di ruas jalan nasional, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Tegal, Senin (6/1/2025).

    Kejadian terjadi sekira pukul 09.00.

    Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, lokasi kejadian berada di persimpangan antara Jalan Temanggung Kelurahan Cabawan dan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. 

    Mobil Toyota Avanza berplat nomor G 1539 PE yang dikendarai oleh Rully Setiawan sedang melaju di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, dari arah timur ke barat 

    Tiba-tiba seorang penggowes sepeda menyebrang dari arah selatan ke utara.

    “Terjadilah tabrakan hingga pesepeda terpental dan jatuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Agus Joko Guntoro kepada Tribunjateng.com, Senin (6/1/2025). 

    Menurut AKP Agus, korban langsung dibawa ke RSUI Harapan Anda Tegal.

    Anggotanya lalu melakukan penanganan di lokasi serta mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar.

    Ia mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara, terutama ketika akan menyebrang dari jalan perkampungan ke Jalan Pantura atau Jalan Ruas Nasional. 

    “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.”

    “Pastikan untuk berhenti dan menengok kanan-kiri saat akan menyebrang, apalagi di Jalan Pantura,” pesannya. (*)

  • Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan kekhawatiran opsen pajak kendaraan ancam penjualan kendaraan di Indonesia. Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025 dinilai sebagai penyebab masyarakat enggan membeli mobil baru.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

    Seperti diketahui opsen pajak menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    “Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

    Menurut Agus, pungutan tambahan itu berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

    “Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Opsen pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

    Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

    Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur

    PKB = 2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp3.675.000

    Opsen PKB

    Adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp2.205.000 = Rp1.445.300.

    Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp3.650.300. PKB senilai 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Bagaimana dengan opsen BBNKB?

    Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

    Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

    Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

    BBNKB 12% X Rp300 juta = Rp36.000.000

    Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

    66% X Rp36 juta = Rp23.760.000

    Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp36.000.000.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ada Opsen Pajak, Ini Cara Hitung Tarif BBNKB Mobil Baru

    Ada Opsen Pajak, Ini Cara Hitung Tarif BBNKB Mobil Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi menerapkan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor dalam ketentuan opsen pajak. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Opsen menyasar pada pembelian kendaraan baru. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.

    Pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sebagai perbandingan, pada UU nomor 28 tahun 2009, PKB ditetapkan maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama.

    Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi saat ini ditetapkan sebesar 12 persen. Dalam UU sebelumnya, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20 persen.

    Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

    Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

    Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur mengutip detik yakni:

    PKB = 2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000.

    Opsen PKB

    Dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

    Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp 3.650.300. PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Bagaimana dengan opsen BBNKB?

    Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

    Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

    Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

    BBNKB 12% X Rp 300 juta = Rp 36.000.000

    Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

    66% X Rp 36 juta = Rp 23.760.000

    Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp 36.000.000.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kondisi 2 Korban Luka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kondektur Bus Alami Patah Tulang – Halaman all

    Kondisi 2 Korban Luka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kondektur Bus Alami Patah Tulang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kondektur Bus Primajasa mengalami luka berat akibat kecelakaan beruntun di KM 97 ruas Tol Cipularang arah Bandung, Minggu (5/1/2025) pagi. 

    Ada dua korban luka akibat insiden laka beruntun yang melibatkan enam kendaraan ini. 

    “Penumpang bus Primajasa luka ringan, kondektor Bus Primajasa luka berat,” katanya Kainduk PJR Cipularang Korlantas Polri, Kompol Joko Prihantono, Minggu (5/1/2025). 

    Dikutip dari Tribun Jabar, kondektur diketahui mengalami patah tulang pada lengannya, sementara penumpang lainnya mengalami luka ringan.

    Kedua korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

    “Untuk korban 2 orang terdiri dari kenek bus dan 1 penumpang dengan kondisi sadar, 1 orang fraktur bahu dan 1 orang shock,” sebut petugas Jasa Marga di lokasi kecelakaan, Minggu. 

    Kecelakaan beruntun ini melibatkan enam kendaraan yang terdiri dari satu truk, dua bus dan tiga mini bus (pribadi).

    Kecelakaan tersebut, terjadi sekira pukul 09.11 WIB dan menyebabkan kemacetan panjang.

    Adapun kecelakaan ini diduga disebabkan truk pengangkut batu bara dari arah Jakarta menuju Bandung yang tak kuat menanjak. 

    Sehingga, menabrak beberapa kendaraan lain di belakangnya, salah satunya bus Primajasa.

    Kerasnya benturan membuat bus Primajasa sampai berputar arah.

    “Berdasarkan informasi petugas di lapangan, diduga truk tidak kuat menanjak dan melaju mundur sehingga menghantam kendaraan lainnya,” ujar Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Agni Mayvinna, Minggu.

    Bagian bodi depan dan samping bus Primajasa ringsek, bumper copot, kaca depan pecah.

    Nahas, tiga kendaraan lain juga terdampak akibat insiden ini.

    Akibat kecelakaan ini truk Hino bak hijau mengalami ringsek di bagian bak. 

    Sementara, bus Primajasa ringsek di bagian depan dan samping. 

    Begitu juga dengan mobil travel Bhinneka Hiace Premio dan Mobil Avanza yang ikut rusak akibat truk melaju mundur.

    Kecelakaan beruntun ini sempat menyebabkan gangguan lalu lintas di ruas tol Cipularang. 

    Sejumlah penumpang bus yang selamat menunggu di bahu tol. 

    Pihak pengelola Tol Cipularang, Jasamarga, bersama pihak kepolisian bergerak cepat mengatur lalu lintas di lokasi kejadian.

    Kini, seluruh lajur kembali beroperasi normal.

    Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk tetap waspada, terutama dalam mengantisipasi perubahan cuaca, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan.

    Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi untuk selalu menjaga keamanan dan kesiapan kendaraan.

    Terutama saat melintasi jalur menanjak seperti Tol Cipularang.

    “Kami juga mengajak pengguna jalan untuk mengatur waktu perjalanan agar dapat menghindari kepadatan,” imbuh Agni.

    Bus Primajasa Berubah Arah setelah Tabrak Truk yang Gagal Nanjak, Sopir dan Kernet jadi Korban

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bus Primajasa Berubah Arah setelah Tabrak Truk yang Gagal Nanjak, Sopir dan Kernet jadi Korban. 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunJabar.id/Deanza Falevi) 

  • Kondisi 2 Korban Luka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kondektur Bus Alami Patah Tulang – Halaman all

    Kecelakaan Beruntun Ruas Tol Cipularang, Kendaraan Dievakuasi dan Lajur Tol Sudah Bisa Digunakan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA – Seluruh lajur tol sudah dapat digunakan usai terjadi kecelakaan beruntun di KM 97+200 Ruas Tol Cipularang arah Bandung,  Minggu (5/1/2025) pukul 09.11 WIB.

    Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga dari Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Cipularang bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas dan evakuasi 

    “Sejak pukul 09.28 WIB, satu lajur dapat dilalui,” ujar Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Pasteur, Bandung Agni Mayvinna.

    Kecelakaan beruntun ini melibatkan lima kendaraan yang terdiri dari satu truk, satu bus, satu angkutan travel dan dua mini bus (pribadi).

    Berdasarkan informasi petugas di lapangan, diduga truk tidak kuat menanjak dan melaju mundur sehingga menghantam kendaraan lainnya. 

    “Tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini dan berdasarkan data sementara, terdapat dua korban luka dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rodjak Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” katanya.

    Sementara itu Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cililitan Jakarta, Panji Satriya mengatakan sejak pukul 10.05 WIB, seluruh kendaraan telah berhasil dievakuasi ke bahu luar jalan tol sehingga seluruh lajur telah dapat dilalui.

    Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi arah dan waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan. 

    “Antisipasi perubahan cuaca dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima,” pungkasnya.

    Kronologi Kecelakaan 

    Diketahui, kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, yakni bus AKAP Primajasa, sebuah truk Hino Ranger, sebuah mobil travel Bhinneka Toyota Hiace Premio dan sebuah MPV Toyota Avanza warna silver serta satu mobil pribadi lagi.

    Kejadian ini diduga berawal karena kendaraan jenis truk yang mengangkut batubara tidak kuat menanjak.

     Truk Hino tersebut tiba-tiba mundur hingga mengenai bus Primajasa yang melaju di belakangnya.

    Kerasnya benturan membuat bus Primajasa sampai berputar arah.

    Bagian bodi depan dan samping bus Primajasa ringsek, bumper copot, kaca depan pecah.

    Nahas, tiga kendaraan lain juga terdampak akibat insiden ini.

    Akibat kecelakaan ini truk Hino bak hijau mengalami ringsek di bagian bak. 

     Sementara, bus Primajasa ringsek di bagian depan dan samping. 

    Begitu juga dengan mobil travel Bhinneka Hiace Premio dan Mobil Avanza yang ikut rusak akibat truk melaju mundur.

    Kecelakaan beruntun ini sempat menyebabkan gangguan lalu lintas di ruas tol Cipularang. 

    Sejumlah penumpang bus yang selamat menunggu di bahu tol. 

     

  • Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025

    Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025

    Jakarta

    Harga mobil Toyota belum mengalami ubahan per 3 Januari 2025. Berikut ini harga lengkap mobil Toyota.

    Toyota belum melakukan penyesuaian terhadap harga mobilnya di Indonesia. Ditelusuri detikOto dalam laman resmi Toyota Astra Motor, harga mobil Toyota (OTR Jakarta) belum mengalami ubahan.

    Daftar Harga Mobil Toyota

    Harga yang tertera masih berdasarkan harga per 1 Oktober 2024. Berikut ini daftar lengkap harga mobil Toyota yang berlaku saat ini untuk OTR Jakarta, Bekasi, dan Banten.

    MPV

    Toyota Calya: Rp 167.300 000- Rp 190.000.000Toyota Avanza: Rp 239.700.000 – Rp 276.700.000Toyota Veloz: Rp 292.200.000 – Rp 340.400.000Toyota Kijang Innova Reborn: Rp 384.100.000 – Rp 431.900.000Toyota Voxy: Rp 621.700.000 – Rp 624.700.000Toyota Kijang Innova Zenix Bensin: Rp 430.400.000 – Rp 481.934.000Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: Rp 482.154.000 – Rp 637.464.000Toyota Alphard Bensin: Rp 1.407.300.000 – Rp 1.630.300.000Toyota Alphard Hybrid: Rp 1.710.800.000 – Rp 1.714.300.000Toyota Vellfire Hybrid: Rp 1.844.200.000 – Rp 1.847.700.000

    Hatchback

    Toyota GR Yaris: Rp 1.150.000.000 – Rp 1.198.000.000Toyota Yaris GR Sport: Rp 341.400.000 – Rp 352.200.000Toyota Agya (LCGC): Rp 170.900.000 – Rp 194.400.000Toyota Agya GR Sport: Rp 243.000.000 – Rp 261.800.000

    SUV

    Toyota Raize: Rp 238.700.000 – Rp 312.000.000Toyota Fortuner 2.4: Rp 573.700.000 – Rp 591.300.000Toyota Fortuner 2.7: Rp 608.400.000 – Rp 628.300.000Toyota Fortuner 2.8: Rp 634.900.000 – Rp 766.700.000Toyota Fortuner GR Sport (2.8): Rp 756.100.000 – Rp 766.700.000Toyota Rush GR Sport: Rp 284.400.000 – Rp 310.450.000Toyota Yaris Cross: Rp 353.900.000 – Rp 432.200.000Toyota Yaris Cross Hybrid: Rp 443.127.000 – Rp 454.950.000Toyota Corolla Cross GR Sport Hybrid: Rp 608.400.000Toyota Corolla Cross Hybrid: Rp 568.200.000 – Rp 608.400.000Toyota Land Cruiser: Rp 2.583.900.000 – Rp 2.656.000.000

    Sedan

    Toyota Vios: Rp 369.900.000 – Rp 383.100.000Toyota Corolla Altis: Rp 575.100.000 – Rp 578.100.000Toyota Corolla Altis Hybrid: Rp 629.200.000 – Rp 632.200.000Toyota GR 86: Rp 1.016.800.000 – Rp 1.054.000.000Toyota GR Supra: Rp 2.237.600.000Toyota Camry: Rp 809.800.000 – Rp 945.400.000

    Komersial

    Toyota Hilux Rangga: Rp 188.700.000 – Rp 372.500.000Toyota Hilux Double Cabin: Rp 481.800.000 – Rp 532.750.000Toyota Dyna: Rp 487.700.000 – Rp 491.700.000Toyota Hiace Premio: Rp 659.700.000Toyota Hiace Commuter: Rp 564.800.000Toyota Hilux Single Cabin: Rp 407.800.000

    Itu tadi daftar harga mobil Toyota. Kemungkinan besar, harga mobil Toyota akan mengalami kenaikan imbas dari penerapan PPN 12 persen. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkap jenis barang di segmen kendaraan bermotor yang terimbas dari kenaikan PPN adalah kendaraan yang dibebankan PPnBM. Diketahui seluruh model mobil Toyota saat ini dibebankan PPnBM.

    “Barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi aturan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024 yang mengatur soal PPN 12 persen.

    (dry/din)

  • Begini Aturan PPN 12% Buat Mobil

    Begini Aturan PPN 12% Buat Mobil

    Jakarta

    Kendaraan bermotor yang dibebankan PPnBM dipastikan terimbas dengan kenaikan PPN 12 persen. Begini aturannya.

    Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap hanya barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Di antara barang mewah itu, kendaraan bermotor termasuk salah satunya.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers baru-baru ini.

    Adapun kendaraan yang terimbas dari kenaikan PPN 12 persen adalah deretan kendaraan yang selama ini dibebankan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam PMK nomor 131 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean pasal 2 ayat 3.

    “Barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi aturanya.

    Untuk diketahui, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan PPnBM. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan yang dikenakan PPnBM itu didominasi oleh mobil berbahan bakar konvensional.

    Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) pun ikut dibebankan PPnBM dengan besaran tiga persen. Selain mobil-mobil penghuni segmen LCGC, mobil Low MPV sekelas Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Mitsubishi Xpander, dan beberapa model lainnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda. Dengan demikian, bila mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, maka mobil LCGC, Low MPV, dan lainnya terdampak dengan kenaikan PPN 12 persen.

    Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, mobil listrik justru bebas PPnBM. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen. Insentif untuk mobil listrik itu pun akan berlanjut di tahun 2025.

    Insentif juga diberikan untuk mobil hybrid. Bila mobil listrik dibebaskan dari PPnBM dan mendapat insentif PPN, mobil hybrid hanya diberikan diskon PPnBM 3 persen.

    (dry/din)

  • Daftar Mobil yang Boleh Minum Pertalite Tahun 2025

    Daftar Mobil yang Boleh Minum Pertalite Tahun 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah model mobil kemungkinan besar masih bisa menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada tahun ini.

    Pemerintah sebelumnya berencana membatasi mobil-mobil yang dapat menggunakan Pertalite. Ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membatasi penggunaan Pertalite supaya lebih tepat sasaran.

    Upaya pembatasan penggunaan Pertalite ini mengacu pada rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang hingga kini revisi belum kunjung diteken pemerintah.

    Dalam draft revisi aturan itu, tercantum kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi.

    Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Praktis, jika aturan itu terbit mobil-mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc yang hanya bisa ‘menenggak’ BBM jenis Pertalite.

    Saat ini pemerintah lewat Pertamina menerapkan pembatasan distribusi Pertalite. Hanya mobil-mobil yang terdaftar dan punya barcode dari MyPertamina saja yang bisa mengisi Pertalite.

    Kendati aturan pembatasan ini masih dalam rumusan dan belum rincian ihwal kriteria kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite, boleh jadi mobil bermesin 1.400 cc ke atas tak lagi bisa mengisi Pertalite di 2025.

    Jika mengacu pada kapasitas mesin, berikut daftar mobil yang masih boleh diisi Pertalite:

    – Toyota Agya 1.197 cc
    – Toyota Calya 1.197 cc
    – Toyota Raize 998 cc dan 1.198 cc
    – Toyota Avanza 1.329 cc
    – Daihatsu Ayla 998 cc dan 1.197 cc
    – Daihatsu Sigra 998 cc dan 1.197 cc
    – Daihatsu Sirion 1.329 cc
    – Daihatsu Rocky 1.329 cc
    – Daihatsu Xenia 1.329 cc
    – Suzuki Ignis 1.197 cc
    – Suzuki S-Presso 998 cc
    – Honda Brio 1.199 cc
    – Kia Picanto 1.248 cc
    – Kia Seltos bensin 1.353 cc
    – Kia Rio 1.348 cc
    – Wuling Formo S 1.206 cc
    – Nissan Kicks e-Power 1.198 cc
    – Nissan Magnite 999 cc
    – Mercedes-Benz A-Class 1.332 cc
    – Mercedes-Benz CLA 1.322 cc
    – Mercedes-Benz GLA 200 1.332 cc
    – Mercedes-Benz GLB 1.332 cc
    – DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc
    – Peugeot 2008 1.198 cc
    – Volkswagen Tiguan 1.398 cc
    – Volkswagen Polo 1.197 cc
    – Volkswagen T-Cross 999 cc
    – Tata Ace EX2 702 cc
    – Renault Kiger 999 cc
    – Renault Kwid 999 cc
    – Renault Triber 999 cc
    – Audi Q3 1.395 cc.

    (can/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Avanza Ringsek Tabrak Patung Minak Jinggo di Pertigaan, Pengemudi Tewas Seketika di TKP Kecelakaan

    Avanza Ringsek Tabrak Patung Minak Jinggo di Pertigaan, Pengemudi Tewas Seketika di TKP Kecelakaan

    TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Jurusan Jember, Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (29/12/2024).

    Seorang pengemudi mobil Toyota Avanza bernopol DK 1245 FAI tewas setelah menabrak patung Minak Jinggo. 

    Korban berinisial IGGA (57), warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

    Kanit Gakkum Polresta Banyuwangi, Iptu Heru Slamet Hariyanto menjelaskan, korban mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya menabrak patung Minak Jinggo.

    Patung ini berada di tengah simpang 3 jalan dan sekaligus berfungsi sebagai penanda.

    “Mobil berwarna putih tersebut melaju dari arah timur ke barat.

    Sesampainya di TKP di simpang 3, tiba-tiba menabrak Tugu Minak Jinggo,” ujar Heru.

    Pengemudi mobil tewas di lokasi kejadian. 

    Sementara kendaraannya ringsek cukup parah di bagian depan.

    Bangunan patung turut rusak akibat ditabrak.

    “Akibat kecelakaan, korban meninggal di TKP (tempat kejadian perkara) karena benturan.

    Dugaannya korban mengantuk,” lanjut dia.

    Heru menjelaskan, kondisi jalur di tempat kecelakaan tergolong berkelok.

    Diduga korban tak menguasai kendaraan hingga menabrak patung.

    Polisi telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi mata, dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. (*)

     

  • Harga Mitsubishi Xpander Bekas Diklaim Stabil

    Harga Mitsubishi Xpander Bekas Diklaim Stabil

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mobil menjadi aset yang harga jual kembali (resale velue) diharapkan tidak anjlok. Seperti halnya harga jual Xpander yang terbilang stabil di pasaran sehingga menjadi daya tarik untuk membeli mobil andalan Mitsubishi ini.

    Kepastian harga jual mobil Xpander yang tak anjlok dijelaskan oleh salah satu pedagang mobil bekas Rubby Dewato, pemilik showroom mobil bekas di Bintaro, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, harga jual kembali Xpander cenderung stabil di pasaran. Sehingga, ia berani untuk berburu Xpander bekas lantaran tak perlu khawatir harga turun dalam waktu yang cepat.

    “Xpander cukup lumayan stabil. Jadi mungkin berpengaruh di harga jual juga,” kata Rubby via telepon, Senin (30/12).

    Menurutnya, penyusutan harga Xpander bekas tetap ada, tapi tak begitu merosot seperti berbagai merek tandingan.

    Mengutip situs jual beli OLX, Mitsubishi Xpander lansiran 2018 dijual Rp 180 juta, dan Mitsubishi Xpander 2021 dibanderol Rp214 juta. Sedangkan keluaran 2017 untuk tipe 1.5 Exceed Bensin-AT dijual Rp165 juta.

    Sementara itu, seorang pengguna Xpander, Riza Ayu Putri Ningseh asal Pasuruan, Jawa Timur memilih LMPV tersebut lantaran desainnya.

    “Pertimbangan pertama karena desainnya futuristik. Sehingga untuk jangka waktu yang panjang saya yakin Xpander tetap menarik dan tidak terlihat seperti mobil tua. Lalu harga mobilnya terbilang terjangkau dengan penggunaan BBM irit,” ucapnya.

    Mitsubishi Xpander dikembangkan melalui riset mendalam, diproduksi, dan diluncurkan dalam debut global pada 2017 di Indonesia.

    Penyempurnaan terus dilakukan misalnya pada eksterior menghadirkan desain “Dynamic Shield” khas Mitsubishi Motors.

    Tampilan depan terdapat pada New Front Bumper Design yang sekarang terlihat lebih modern, dipadukan dengan lampu depan yang memiliki bentuk T-Shape Headlight dan sudah menggunakan LED.

    Di bagian belakang juga mendapat ubahan seperti pada desain bumper yang baru dan juga lampu belakang yang sama berbentuk T-Shape dengan LED dan bukaan pintu bagasi sudah menggunakan fitur Electric Switch Tail Gate Door Handle yang memudahkan saat membuka pintu bagasi.

    Bagian samping terdapat Side Sill Garnish, dengan desain velg berukuran 17 inci Two Tone Alloy Wheel untuk tipe tertingginya yaitu Xpander Ultimate.

    Mitsubishi Xpander saat ini mendapat tambahan fitur kamera 360 pada tipe Ultimate. Selain itu ada Rear Camera, Side Mirror Camera, dan bumper depan dan belakang berdesain baru.

    Kemudian pada interior, pesaing Avanza dan Veloz ini juga mendapat sentuhan baru yang lebih mewah di dalam kabinnya. Berbagai sentuhan soft touch pada bagian kabin mulai dari dashboard hingga door trim.

    Untuk sistem hiburan juga mendapat ubahan signifikan dengan layer sentuh berukuran 8 inci yang memiliki koneksi smartphone. Tampilan panel instrument juga sekarang lebih modern, dan desain lingkar kemudi yang berubah lebih sporty dan memiliki fungsi audio switch dan juga cruise control.

    Pengaturan AC di dalam kabin pun berubah menjadi digital, kemudian pada bagian konsol tengah mendapat tambahan arm rest dengan cup holder, dan tersedia colokan USB di depan dan bagian samping serta tempat untuk meletakkan uang elektronik.

    Fitur-fitur dan mesin Mitsubishi Xpander

    Mitsubishi Xpander terdapat fitur-fitur seperti Tilt & Telescopic Steering, New Door Trim with Soft Touch and Real Stitches, New Meter Cluster Design with Opening Animation, Front Console Tray with Card Holder, USB Port, Power Outlet, and Wireless Charger, New CVT Transmission, New Electric Parking Brake (EPB) with Brake Auto Hold BAH), New Floor Console with Arm Rest, Rear Usb Charging Port on Floor Console, KOS + Start Stop Engine Button (tipe Ultimate).

    Sedangkan sistem keselamatan, Mitsubishi memberikan sistem keselamatan tertinggi untuk Xpander yang sekarang dilengkapi dengan Dual SRS Airbags, Seatbelt dengan ELR 3 titik dan ISO-FIX untuk child seating.

    Xpander diperkuat dengan mesin 1.500 cc MIVEC DOHC berspesifikasi Euro4, yang menghasilkan output maksimum 103,5 hp pada 6.000 RPM, torsi 141 Nm pada 4.000 RPM. Mesin ini dikencani transmisi CVT 8 percepatan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]