Transportasi: Avanza

  • Toko Kosmetik di Jakpus Dirampok, Pelaku Culik dan Aniaya Karyawan – Page 3

    Toko Kosmetik di Jakpus Dirampok, Pelaku Culik dan Aniaya Karyawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawanan perampok beraksi di sebuah toko kosmetik di Jalan Pangkalan Asem, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Seorang karyawan toko DS (30), diculik dan dianiaya oleh para pelaku.

    Terkait kejadian ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan setelah pihak korban membuat laporan ke Polsek Cempaka putih.

    “Benar kasus sedang ditangani Polsek Cempaka Putih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

    Ade Ary mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang bekerja. Kala itu, toko kosmetik dihampiri oleh tiga orang pelaku yang datang mengendarai sebuah mobil Avanza silver pada Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 18:00 WIB. Para pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata api.

    “Para pelaku masuk ke dalam TKP menemui korban lalu memukuli korban dan menunjukan senpi,” ujar dia.

    Sementara itu, pelaku lain menguras habis barang-barang berharga yang terdapat di dalam toko. Mereka juga mengambil uang tunai, ponsel, milik korban.

    Setelah aksi perampokan, pelaku membawa korban ke dalam mobil Avanza. Dalih pelaku, korban akan dibawa ke Polsek Cempaka Putih. Namun, korban malah dibawa ke Bogor, Jawa Barat.

     

  • Harga Toyota Veloz per Januari 2025, Segini Bedanya dengan Avanza

    Harga Toyota Veloz per Januari 2025, Segini Bedanya dengan Avanza

    Jakarta

    Harga Toyota Veloz per Januari juga ikut terkerek. Berikut perbandingan harga Avanza dan Veloz.

    Harga Toyota Veloz terpantau mengalami kenaikan pada awal tahun 2025. Bila sebelumnya Veloz termurah dijual seharga Rp 292,9 juta kini Rp 292,2 juta. Varian lainnya pun mengikuti dengan besar kenaikan Rp 4 jutaan. Berikut harga lengkap Toyota Veloz yang berlaku pada Januari 2025 untuk OTR Jakarta dikutip dari laman resmi Toyota Astra Motor.

    Harga Toyota VelozToyota Veloz M/T: Rp 296,8 juta (naik Rp 4,6 juta)Toyota Veloz CVT: Rp 312,8 juta (naik Rp 4,1 juta)Toyota Veloz Q CVT: Rp 322,2 juta (naik Rp 4,2 juta)Toyota Veloz Q CVT TSS: Rp 344,9 juta (naik Rp 4,5 juta)

    Kenaikan harga itu tak lepas dari kebijakan PPN 12 persen. Seperti diketahui PPN 12 persen menyasar pada barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mobil merupakan salah satu barang yang dikenakan PPnBM.

    Adapun dengan adanya kenaikan, selisih harga Toyota Veloz dan Avanza masih di rentang Rp 50 jutaan. Varian terendah misalnya, perbedaan harganya mencapai Rp 53,9 juta. Sementara untuk varian tertinggi, perbedaannya mencapai Rp 64,5 juta. Sebagai perbandingan, berikut daftar harga Toyota Avanza terbaru.

    Harga Toyota AvanzaAvanza 1.3 E M/T: Rp 242,9 jutaAvanza 1.3 E CVT: Rp 257,6 jutaAvanza 1.5 G M/T: Rp 265,6 jutaAvanza 1.5 G CVT: Rp 280,4 jutaBeda Toyota Avanza dan Veloz

    Itu tadi perbedaan harga antara Veloz dan Avanza. Dari sisi spesifikasi ada beberapa perbedaan antara Avanza dan Veloz seperti segmen, fitur, dan pilihan mesin. Avanza masih ditujukan untuk para pembeli mobil pertama yang menginginkan value for money tinggi. Sedangkan Veloz disiapkan bagi para pembeli yang menginginkan mobil dengan fitur lebih canggih dan mewah. Veloz juga banyak diincar oleh konsumen yang ingin melakukan tukar tambah.

    Soal fitur, Veloz terbilang lebih lengkap. Veloz telah mengusung Wireless Charger di konsol tengah untuk memudahkan pengendara mengisi ulang baterai ponsel. Sedangkan Avanza masih menggunakan USB Port. Kemudian Veloz juga telah mengusung layar Digital TFT berukuran 7 inchi serta terdapat Drive Mode Switch. Di Avanza, MID TFT berukuran 4,2 inchi.

    Avanza dan Veloz menawarkan pilihan mesin yang berbeda. Avanza masih memiliki mesin tipe 1NR-VE 1.3L dan 2NR-VE 1.5L. Sementara Veloz hanya memiliki mesin tipe 2NR-VE 1.5L.

    (dry/din)

  • Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang ibu menjadi korban pemerasan oleh komplotan orang yang tidak dikenal (OTK) dengan modus tukar uang dollar.

    Wanita di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ini bernama Asmurlaini (65).

    Asmurlani rugi Rp 70 juta karena ulah pelaku.

    Kronologi kejadian pun terungkap.

    Asmurlaini mengatakan, pertemuannya dengan para pelaku terjadi di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Saat itu, Asmurlaini baru saja pulang dari kantor Samsat dan menunggu angkot menuju kediamannya di Jalan Pangururan, Kecamatan Siantar Barat.

    “Awalnya salah satu pelaku mengaku kesasar dan menanyakan angkot jurusan Tanah Jawa. Pelaku memohon bantuan,” ujar Asmurlaini didampingi anaknya, Yunda, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (17/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp 8 juta dan berjanji akan dikembalikan setelah uang dollar milik pelaku ditukar ke rupiah.

    Masih kata Asmurlaini, pelaku lainnya mengiming-imingi korban mendapat persen setelah uang yang diminta diserahkan.

    Ia pun setuju kemudian masuk ke dalam mobil Avanza putih menuju Bank Sumut untuk menarik uang sebesar Rp 8 juta dan menyerahkan perhiasan emas yang dikenakannya kepada pelaku.

    “Setelah pelaku mengambil semuanya, kemudian saya diajak masuk lagi ke dalam mobil dan dibawa ke Ramayana (pusat perbelanjaan). Saya seperti dihipnotis,” ucapnya.

    Di pusat perbelanjaan itu, korban diberikan uang Rp 300.000 oleh salah seorang pelaku untuk membelikan buah, lalu para pelaku pergi meninggalkannya.

    Sementara itu, Yunda mengatakan, kasus yang dialami ibunya telah dilaporkan ke Mako Polres Pematangsiantar.

    Yunda memperkirakan kerugian yang dialami ibunya mencapai Rp 70 juta, termasuk perhiasan.

    “Kami meminta polisi memeriksa CCTV yang berada di Ramayana dan Bank Sumut serta menangkap para pelaku,” kata Yunda.

    Hingga saat ini, polisi Polres Pematangsiantar sedang menyelidiki kasus ini.

    Sementara itu, Polsek Babat Polres Lamongan sedang ramai jadi perbincangan.

    Oknum polisi Polsek Babat diduga melakukan pemerasan terhadap 4 tahanan kasus narkotika. 

    Keempat pelaku itu  harus  menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk penyelesaikan masalah yang sedang hadapinya.

    Satu di antara keluarga pelaku terpaksa menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan karena tidak mempunyai uang seperti ketiga rekannya.

    Kasus dugaan pemerasan terhadap empat pelaku itu, bermula saat para pelaku diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat.

    Keempatnya dicurigai sebagai pengedar pil dobel L.

    Para pelaku kemudian diamankan di mapolsek  untuk penyelidikan. Namun kasus penyelidikannya jalan di tempat  lantaran ada kompensasi sesuai kesepakatan.

    Uang tersebut telah diberikan kepada oknum polisi melalui masing-masing kepala desa dari empat pelaku yang telah ditahan. Setelah menerima uang empat pelaku kemudian dibebaskan.

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial. Namun selang beberapa waktu kemudian akun tersebut sudah hilang. 

    Sedang empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial D, A, A dan A, dua asal Tuban dan dua lainnya dari Lamongan.

    Kasi Humas Polres Lamongan,  Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendengar informasi tersebut. 

    Meski begitu, karena ada informasi, kata Hamzaid, Propam Polres Lamongan akan mendalami  informasi tersebut.

    “Terima kasih kepada rekan media atas informasinya, Propam Polres Lamongan langsung kita terjunkan untuk mendalami informasi itu,” pungkasnya.

    Kasus Lain

    Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan.

    Diketahui, sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023) lalu. 

    Sementara kedua terdakwa, yaitu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang bernama Witono alias W (45) asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Dwi Ari alias DA (31) asal Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang memiliki peran sebagai biro jasa (calo/makelar), mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

    Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

    Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

    Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

    “Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan inipun sesuai dengan dakwaan ketiga JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Kamis (21/9/2023).

    Eko Budisusanto juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan agenda pledoi.

    “Sidang mendatang, beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. Mereka selama persidangan juga telah mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terlibat pemerasan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Salah satunya yang menjadi korban, adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) yang berujung pada laporan polisi.

    Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Malang pada Senin (20/2/2023).

    Sebagai informasi, pihak kepolisian melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Libatkan Ahli, Kejari Ponorogo Dalami Kerugian Negara Kasus Dana BOS

    Libatkan Ahli, Kejari Ponorogo Dalami Kerugian Negara Kasus Dana BOS

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Kasus yang mencakup tahun anggaran 2019-2024 ini masih dalam tahap penyidikan intensif, dengan fokus pada penghitungan kerugian negara.

    Kejari Ponorogo saat ini sedang melakukan koordinasi dengan ahli, terkait penghitungan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

    “Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan besaran kerugian negara akibat kasus ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (17/1/2025).

    Selama tahun 2024, sebanyak 22 saksi telah dipanggil dan diperiksa, meliputi pihak sekolah, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pada awal 2025, Kejari kembali memeriksa dua saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, sehingga total saksi yang diperiksa hingga kini mencapai 24 orang.

    “Tambahan dua saksi yang diperiksa tahun ini berasal dari pihak sekolah,” tambah Agung.

    Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit bus, 1 mobil Pajero, dan 2 mobil Avanza. Sebagian besar barang bukti, terutama bus, disimpan di gudang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlokasi di Mojokerto.

    Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan sejumlah tokoh penting. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, turut dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan Aries dilakukan setelah Kejari melayangkan surat panggilan kedua.

    Selain Aries, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan juga telah diperiksa. Mereka adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat pada periode 2020-2022, serta Lena, yang memimpin pada periode 2022-2023. Kejari Ponorogo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan kerugian negara dapat dipulihkan. [end/beq]

  • Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

    Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi sudah memeriksa beberapa saksi kunci terkait kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. 

    Salah satu saksi tersebut adalah Siti Khotimah (32), warga RT 5/RW 3, Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dilansir Tribun Jateng, Khotimah mengaku melihat detik-detik sekelompok orang yang diduga polisi dari Yogyakarta bertemu dengan Darso, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

    “Saya lihat tiga sampai empat orang, ada yang duduk, lainnya berdiri. Di samping mereka ada mobil Avanza hitam, pelat nomor lupa,” ujar Khotimah selepas olah TKP bersama Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025). 

    Ia menyebut melihat orang-orang tersebut setelah pulang dari warung.

    “Mereka berpakaian rapi,” ucap Khotimah.

    Namun, Khotimah tak mendengar percakapan dari orang-orang itu.

    Pasalnya, pagi itu banyak kendaraan yang lalu lalang. Selain itu, jarak antara rumahnya dengan lokasi mereka sekitar 10 meter.

    “Mereka duduk sama ngobrol, tapi nggak kedengeran, soalnya kan jauh dari sana ada yang berdiri bawa stopmap hijau,” terangnya.

    Ia pun tak mengetahui berapa lama mereka berada di tempat tersebut.

    “Saya hanya melihat, tapi langsung masuk aja. Cuma sekilas lihat terus masuk rumah,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Khotimah menyatakan dirinya tak mengenal Darso.

    Namun, ia mendatangi rumah Darso ketika meninggal dunia untuk takziah.

    “Ya namanya orang kampung ada yang meninggal dunia ya takziah, almarhum juga kerabat dari teman suami,” paparnya.

    Polda Jateng Lakukan Olah TKP

    Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Darso oleh anggota Polresta Yogyakarta di Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

    Olah TKP ini melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama petugas Inafis Polda Jateng.

    Mereka mendatangi rumah korban pukul 15.00 WIB. Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum tampak hadir di lokasi.

    Di antaranya istri Darso, Poniyem; adik Darso, Tocahyo; dan kakak Darso, Tri Wahyono.

    Dalam proses olah TKP, awalnya polisi melakukan pengukuran di depan rumah Darso.

    Petugas lantas memasuki rumah korban pukul 15.16 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan di kamar korban yang lokasinya di bagian belakang rumah. 

    Proses olah TKP di dalam rumah selesai pukul 15.41 WIB. Olah TKP lalu bergeser ke tempat dugaan terjadinya penganiayaan.

    Jarak antara rumah korban dengan lokasi ini sekitar 500 meter.

    Kepolisian juga melakukan wawancara dengan berbagai saksi di lapangan. Proses olah TKP pun selesai pukul 16.00 WIB.

    “Iya hari ini ada olah TKP di rumah mendiang Darso dan lokasi diduga penganiayaan,” ujar Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.

    Terkait olah TKP di rumah Darso, Antoni menyebut polisi melakukan pengukuran ruangan kamar, kasur tempat tidur, dan jaraknya dengan pintu. 

    Poniyem juga memperoleh pertanyaan mengenai aktivitas Darso sebelum meninggal dunia.

    Mulai dari aktivitas ke kamar mandi dan menuju ke ruangan lainnya di rumah tersebut.

    “Poniyem menjawab sebagaimana memang yang terjadi selama 2 hari Pak Darso di rumah, sampai akhirnya besoknya meninggal,” terangnya.

    Sementara itu, olah TKP di lokasi yang diduga jadi tempat penganiayaan, polisi memperagakan berdasarkan keterangan saksi Siti Khotimah, yaitu berupa adegan tiga sampai empat orang berhenti di pinggir jalan.

    Adegan ini dilakukan di RT 5/RW 3 Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

    Sebuah mobil yang terparkir juga diikut diperagakan untuk memperjelas keterangan dari saksi tersebut.

    Antoni menyebut, pihaknya menyodorkan dua saksi kepada penyidik dalam dugaan penganiayaan di lokasi itu.

    Dua saksi ini adalah Niken dan Siti Khotimah. Mereka menyaksikan ada mobil terparkir dan melihat Darso dipegang oleh para terlapor.

    “Kami hanya menyodorkan saksi yang memang melihat ada di titik lokasi ini. Terkait pemukulan atau tidak, biar tugas penyidik untuk mencarinya” ujarnya.

    Setelah olah TKP, Antoni menginginkan penyidik lebih yakin untuk segera memanggil para terduga pelaku.

    “Saya menghendaki untuk diperiksa di Semarang,” terangnya.

    Sebagai informasi, keluarga Darso melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor adalah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS. Dalam laporan itu, mereka sudah membawa sejumlah bukti.

    Seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, video, dan bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban. 

    Adapun polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025) lalu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Keterangan Saksi Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Darso di Semarang, Lihat Pria Rapi Bawa Map.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 16 Januari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 16 Januari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 16 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Ini Mobil BYD yang Paling Laris di Indonesia

    Ini Mobil BYD yang Paling Laris di Indonesia

    Jakarta

    Ada empat model mobil BYD yang dijual di Indonesia. Dari keempat model itu, mana yang paling laris?

    Tahun 2024, pasar otomotif Indonesia diramaikan dengan kehadiran pabrikan China BYD. BYD pada awal pembuka tahun 2024, dengan langsung menyajikan tiga model sekaligus yaitu Dolphin, Seal, dan juga Atto 3. Enam bulan berselang, BYD bikin kejutan dengan menambah lini produknya di dalam negeri lewat MPV listrik M6.

    Di pasar mobil listrik dalam negeri, BYD punya pasarnya tersendiri. Meski terhitung sebagai pendatang baru dan mendistribusikan mobilnya di paruh kedua, jajaran mobil listrik BYD justru jadi yang terlaris. Dari keempat model tersebut BYD M6 jadi primadona. MPV listrik perdana di RI itu juga menjadi mobil listrik terlaris dalam negeri.

    Mobil Terlaris BYD di Indonesia

    Dilihat detikOto dalam data distribusi wholesales yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepanjang tahun 2024, BYD M6 terdistribusi sebanyak 6.124 unit. Distribusi BYD M6 itu melampaui deretan mobil listrik yang sudah lebih dulu hadir di Indonesia seperti Wuling BinguoEV, Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, hingga Chery Omoda E5. Ini juga menjadikan M6 sebagai mobil terlaris yang dijual di Indonesia. Berikut ini rincian penjualan mobil BYD di Indonesia

    – BYD M6: 6.124 unit
    – BYD Seal: 4.828 unit
    – BYD Atto 3: 3.291 unit
    – BYD Dolphin: 1.186 unit

    Bicara spek, di antara model lainnya, M6 boleh dibilang yang paling relevan untuk masyarakat Indonesia. Mobil ini bertarung dengan MPV bermesin konvensional yang dihuni Avanza cs. BYD M6 diketahui memiliki kapasitas hingga tujuh penumpang. BYD juga menyebut, M6 yang dirilis pada ajang GIIAS 2024 itu memang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

    Spesifikasi BYD M6

    BYD M6 memiliki panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, dan jarak sumbu roda 2.800 mm. Tinggi ground clearancenya 170 mm.

    BYD M6 menggunakan Blade Battery milik BYD. Ada dua opsi baterai yang ditawarkan BYD M6. Untuk versi standard menggendong baterai berkapasitas 55,4 kWh. Berkat baterai itu, mobil bisa menempuh jarak sejauh 420 km. Versi standar ini memiliki kapasitas 7-seater. Khusus versi ini, baterai bisa dicas dengan DC 89 kW dan AC 7 kW. Akselerasi 0-100 km/jam menggunakan baterai ini dapat ditempuh dalam waktu 10,1 detik.

    Selanjutnya ada baterai berkapasitas 71,8 kWh yang tersemat pada varian Superior Captain dan Superior. Varian Superior Captain mengusung konfigurasi 6 tempat duduk sedangkan Superior 7-seater. Baterai yang diusung Superior Captain dan Superior ini bisa menempuh jarak sejauh 530 km. Akselerasi 0-100 km/jam dapat ditempuh lebih cepat yaitu 8,6 detik. Soal pengecasan, baterai 71,8 kWh ini bisa menggunakan DC 115 kW dan AC 7 kW.

    BYD M6 dilengkapi dengan 6 airbag untuk seluruh varian. Kemudian fitur tyre pressure monitoring system, isofix, ABS, electric parking brake, electronic stability control, traction control system, electronic brake-force distribution, vehicle dynamic control system, hill hold control, brake disc wiping system, coordinated regenerative braking system, roll movement intervention, brake override system, around vie monitor, rear 4 radars, auto hold juga tersedia di seluruh varian M6.

    Di varian Superior Captain dan Superior juga tersemat fitur adaptive cruise control, autonomous emergency braking, door open warning, intelligent cruise control, predictive collision warning, rear collision warning, blind spot detection, rear cross traffic alert, dan rear cross traffic brake.

    Soal harga, BYD M6 saat ini ditawarkan mulai Rp 383 juta untuk varian Standard (7-seater), Rp 423 juta untuk Super (7-seater), dan Rp 433 juta untuk Superior Captain (6-seater).

    (dry/din)

  • KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    “Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Pada Rabu (8/1/2025), tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 

    2. Ahmad Heriyadi (swasta)

    3. Mahhud (anggota DPRD)

    4. Achmad Yahya M. (guru) 

    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

    7. Jodi Pradana Putra (swasta)

    8. Hasanuddin (swasta) 

    9. Ahmad Jailani (swasta)

    10. Mashudi (swasta)

    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

    12. Kusnadi (ketua DPRD)

    13. Sukar (kepala desa)

    14. A. Royan (swasta)

    15. Wawan Kristiawan (swasta)

    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

    17. Ahmad Affandy (swasta)

    18. M. Fathullah (swasta)

    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;

    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);

    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;

    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya

  • KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    “Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Pada Rabu (8/1/2025), tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    2. Ahmad Heriyadi (swasta)
    3. Mahhud (anggota DPRD)
    4. Achmad Yahya M. (guru) 
    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    7. Jodi Pradana Putra (swasta)
    8. Hasanuddin (swasta) 
    9. Ahmad Jailani (swasta)
    10. Mashudi (swasta)
    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    12. Kusnadi (ketua DPRD)
    13. Sukar (kepala desa)
    14. A. Royan (swasta)
    15. Wawan Kristiawan (swasta)
    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    17. Ahmad Affandy (swasta)
    18. M. Fathullah (swasta)
    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;

    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;

    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.

  • Detik-detik Poniyem Terima Uang Rp 25 Juta dari Polisi Yogyakarta: Saat Itu Kondisinya Tertekan

    Detik-detik Poniyem Terima Uang Rp 25 Juta dari Polisi Yogyakarta: Saat Itu Kondisinya Tertekan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Misteri kematian Darso masih belum menemukan titik terang. Apa penyebab meninggalnya warga Mijen, Semarang tersebut.

    Sejumlah kejanggalan pun muncul.

    Diantaranya soal uang Rp 25 juta yang diterima istri Darso, Poniyem. Uang itu diterima Poniyem dalam kondisi galau.

    Sekarang uangnya pun masih utuh.

    Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

    Misteri uang Rp 25 Juta

    Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan mendiang Darso (43) oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengungkap beberapa fakta baru.

    Fakta-fakta tersebut di antaranya pemberian uang sebesar Rp 25 juta diindikasikan sebagai uang damai dan kejadian kencing bersama antara polisi dengan Darso di pinggir jalan.

    “Soal uang Rp 25 juta, kalau memang tidak ada penganiayaan mengapa sampai memberi uang Rp 25 juta ke keluarga Darso? Jumlah tersebut bukan uang kecil untuk anggota Satlantas dalam rangka takziah atau uang duka,” kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor selepas proses ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Uang sebesar Rp 25 juta tersebut diterima oleh istri Darso, Poniyem (42) di rumah pemilik rental tempat Darso bekerja di wilayah Cangkiran, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (14/12/2024).

    Pemberian uang itu,  Poniyem mengaku menerimanya dalam kondisi tertekan lantaran mendatangi mediasi seorang diri.

    Antoni menilai, uang sebesar Rp 25 juta ada indikasi sebagai uang damai.

    Sebab, selama tiga bulan ada beberapa pihak yang mencoba untuk melakukan mediasi.

    Namun, kasus itu baru dipegang pihaknya pada 23 Desember 2024.

    Bahkan, para polisi itu sempat menyatakan minta maaf dan mau bertanggung jawab.

    “Uang ini yang perlu didalami oleh penyidik. uangnya masih utuh, karena ketika diterima oleh istri korban, langsung diserahkan kepada adik korban yang saat ini sebagai pelapor untuk dikembalikan,” ucapnya.

    Namun, keluarga kesulitan melakukan pengembalian uang.

    Antoni menilai, merasa keluarga belum mengembalikan uang tersebut karena komunikasi dengan terlapor yakni seorang polisi berinisial IS buntu.

    “Ya komunikasi buntu dari 23 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025. Kami akhirnya melapor ke Polda Jateng pada Jumat 10 Januari 2025,” katanya.

    Keraguan lainnya yang dirasakan oleh keluarga Darso adalah dalih anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi Darso untuk pemberian surat klarifikasi.

    Keluarga menyebut tidak menerima sepucuk surat pun. 

    “Kalau mau menyerahkan surat mengapa harus membawa Darso sampai keluar rumah,” terangnya.

    Di samping itu, keluarga mempertanyakan soal korban yang dibawa sejauh 500 meter dari  rumahnya.

    Lalu korban disebut minta turun karena hendak buang air kecil yang disusul para anggota polisi.

    “Kami anggap aneh karena ngapain polisi jauh-jauh dari Yogyakarta ke Semarang hanya kencing bersama-sama,” terangnya.

    Dari runutan kejadian itu, Antoni menilai ada potensi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP).

    “Keluarga korban menceritakan polisi datang tanpa perkenalan tanpa surat, terus diduga adanya pemukulan sampai kehilangan nyawa, lantas SOP mana yang tidak dilanggar?,” ungkapnya.

    Sementara keluarga Darso heran pasca kejadian tersebut Toni dan Feri malah menghilang. 

    Darso dalam kecelakaan di Yogyakarta sedang bersama Toni dan Feri.

    Mereka terlibat kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

    Dalam kecelakaan itu, pengendara motor Tuti Wijayanti alami luka-luka selepas terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza pelat H9047YQ yang dikemudikan Darso.

    “Saya meminta keluarga Darso untuk segera menghubungi mereka agar mau ketemu dengan saya, tapi sampai hari ini belum ada hasil. Saya berharap nanti penyidik yang memanggil Toni dan Feri,” jelas Antoni.

    Pemanggilan Toni dan Feri, lanjut Antoni, sangat penting dilakukan.

    Meskipun keduanya hanya terlibat dalam kejadian kecelakaan bukan dugaan penganiayaan tetapi dua kejadian tersebut adalah dua hal yang tidak terpisahkan.

    “Informasi yang saya dapat Toni adalah kepala desa di salah satu desa di Boja Kendal, istrinya anggota kepolisian. Kalau Feri saya belum dapat informasi,” terangnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, belum memperoleh informasi soal kedatangan anggota Polresta Yogyakarta ke Semarang untuk mendatangi korban. “Soal itu nanti Polda DIY yang menyampaikan,” katanya.

    Belasan Saksi Diperiksa

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 saksi berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Darso sopir rental Semarang.

    Pelaporan tersebut dilayangkan keluarga di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam. Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang terdiri keluarga Darso, masyarakat sekitar, dan rumah sakit (RS Permata Medika),” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio selepas ekhumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Dwi menyebut, kasus ini prosesnya dalam rangka penyelidikan sehingga belum bisa menyimpulkan kasus tersebut ada unsur pidana atau tidaknya.

    “Proses ekshumasi ini untuk mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak,” ungkapnya.

    Terkait terlapor yakni IS anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, Polda Jawa Tengah belum melalukan koordinasi untuk melakukan pemanggilan. Dwi menyebut, hendak memastikan dulu unsur pidananya terlebih dahulu baru melakukan pemanggilan.

    “Kami belum koordinasi dengan Polda DIY, kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak,” tuturnya.

    Makam Dibongkar

    Kondisi makam Darso selepas dibongkar di ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). (Iwan Arifianto)

    Makam Darso (43) korban diduga penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta telah dibongkar oleh Polda Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).

    Proses pembongkaran dimulai pukul 10.00 WIB yang berakhir pada pukul 12.05.

    Petugas gabungan dari tim forensik membawa dua boks kontainer selepas proses pembongkaran makam.

    Istri Darso, Poniyem (42) yang menyaksikan proses ekshumasi mengaku, merasa tertekan melihat makam suaminya dibongkar.

    Terlebih, keluarganya sempat keberatan makam Darso dibongkar.

    “Namun, demi kebenaran kami rela makam suami dibongkar. Biar tidak simpang siur dan hasilnya nyata,” kata Poniyem selepas proses ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Poniyem mengungkapkan, proses ekshumasi ini bisa menguatkan keterangannya soal adanya dugaan penganiayaan.

    Dia menyebut, melihat sendiri ada luka lebam suami di bagian kepala.

    Kondisi tersebut juga dikuatkan oleh penuturan suaminya sendiri.

    “Suami dijemput mereka (terlapor) dalam kondisi sehat. Tidak sakit apapun. Tiba-tiba dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

    Darso diketahui memiliki riwayat sakit jantung. Jantungnya telah dipasang sebanyak lima ring.

    Kondisi Darso yang sakit jantung telah diidapnya selama lebih dari enam bulan.   
    Dalam sehari-hari, Darso memang tidak bisa aktivitas berat.

    “Suami saya mungkin  kaget dijemput, takut atau tertekan jadi jiwanya terguncang ditambah mendapatkan perlakuan tersebut,” katanya.

    Proses ekshumasi dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Tim Kedokteran Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) bekerjasama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dan Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.

    “Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso ini bagian dari scientific crime Investigation yaitu untuk menemukan penyebab kematian almarhum Darso dianiaya atau tidak,” kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

    Menurutnya, petugas membawa sejumlah sampel organ tubuh  dari Darso. Sampel ini akan dibawa ke laboratorium untuk penyelidikan.

    “Tim Kedokteran forensik akan melakukan penelitian dalam bentuk kegiatan patologi anatomi. Ini salah satu bentuk pendukung dari penyebab kematian daripada almarhum Darso,” bebernya.

    Terkait lamanya proses sampel, dia menilai tergantung nanti petugas dalam melakukan pendalaman.

    Namun, kondisi jenazah yang sudah tiga bulan dimakamkan nantinya akan berpengaruh.

    “Ya tentunya antara jenazah baru dan jenazah lama berpengaruh namun dari scientific crime Investigation dokter punya keahlian menemukan jawaban dari hasil penelitian,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta pada Sabtu, 21 September 2024.

    Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam pada Minggu, 29 September 2024.

    Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    “Iya sebelum meninggal dunia , suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit,” ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

    Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.

    Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya.

    Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

    “Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan,” terangnya.

    Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

    Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

    Termasuk saksi dari keluarga korban.(iwn)