Transportasi: Avanza

  • Pantas Kades Cimanggis Disoroti usai Minta Mobdin Baru, Rumah Mewah Kolam Renang hingga Isi Garasi

    Pantas Kades Cimanggis Disoroti usai Minta Mobdin Baru, Rumah Mewah Kolam Renang hingga Isi Garasi

    TRIBUNJATIM.COM – Ada seorang kades di Kabupaten Bogor yang saat ini sedang menjadi sorotan.

    Kades tersebut sedang disoroti lantaran minta mobil dinas baru meskipun pemerintah kini tengah ramai menggagas efisiensi dana.

    Kepala Desa satu ini akhirnya menuai perhatian, gaya mewahnya bocor, penampakan rumahnya jadi sorotan.

    Abdul Aziz Anwar merupakan Kepala Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor.

    Ia memiliki istri bernama Apriyanti.

    Aziz terpilih tahun 2022 lalu.

    Dalam visi misinya, Abdul Aziz Anwar memiliki 17 program kerja.

    Mulai dari membuka akses jalan, perbaikan jalan setapa, celengan yatim, penambahan unit ambulance, pengadaan kain kafan, jemput pengantin, gerebek sahur, pengajian pemuda, pengajian DKM, launching stadion King Abdul Aziz, lomba senam, voli cup, badminton cup, kompetisi sepak bola, bazar ramadhan, upacara bendera, sampai lomba tumpeng.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor Abdul Aziz Anwar meminta tambahan mobil dinas untuk seluruh desa di Bogor.

    Padahal kini semua desa di Kabupaten Bogor sudah memiliki satu unit mobil dinas desa.

    Selain itu Presiden Prabowo Subianto juga tengah melakukan efisiensi anggaran.

    Ketika banyak dinas menjerit karena anggarannya terdampak efisiensi, Abdul Aziz Anwar justru meminta dibelikan mobil dinas baru.

    Aziz mengatakan saat era Bupati Bogor Ade Yasin dan Iwan Setiawan pernah memberikan satu unit mobil dinas desa, Gercep.

    Kini jelang pelantikan Bupati Bogor tepilih Rudy Susmanto dan Jaro Ade, ia berniat kembali meminta mobil dinas.

    “Kenapa tidak kita usulkan adanya penambahan mobil operasional desa,” katanya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Kepala Desa yang tengah jadi sorotan karena gaya mewahnya (Tribun Bogor)

    Ia berdalih, mobil dinas desa saat ini usianya sudah uzur.

    Oleh karena itu ia mengusulkan pengadaan mobil dinas desa mereka Toyota Avanza.

    “Baru sebatas usulan. Mobilnya bisa Toyota Avanza,” katanya.

    Menurutnya pengadaan mobil dinas desa ini demi kepentingan warga.

     Selain itu Abdul Aziz Anwar merasa iri atas mobil dinas yang dimiliki Camat dan Sekcam.

    “Camat mobil baru, Sekcam mobil baru. Kenapa tidak mobil operasional desa ditambah menjadi dua unit,” kata Abdul Aziz Anwar.

    RUMAH MEGAH KADES BOGOR – Capture Rumah Megah Abdul Aziz Anwar Kades Bogor yang minta tambahan mobil dinas saat Presiden Efisiensi Anggaran. (Tribun Bogor)

    Permintaan Kades Cimanggis atas mobil dinas baru inipun menuai beragam reaksi.

    Reaksi yang terlihat di tengah netizen di media sosial adalah banyaknya komentar yang membahas soal gaya hidup si kades.

    Dipantau TribunJatim.com via Tribun Bogor, jika dilihat dari akun media sosial Desa Cimanggis, rupanya Abdul Aziz Anwar tinggal di sebuah rumah megah bercat putih dengan ornamen hitam.

    Dalam garasinya pun terparkir Alphard putih dengan nomor polisi B 157 RUD.

    Batas pajak kendaraan mobil tersebut jatuh pada bulan 10 tahun 2025.

    Selain Alphard, Abdul Aziz Anwar juga memiliki Jeep Rubicorn warna hijau bernomor polisi F 408 MN.

    Batas pajak mobil tersebut jatuh pada tahun 2026.

    Uniknya mobil yang dipakai Abdul Aziz Anwar ke acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Nurul Islam itu dilengkapi dengan lampu rotator.

    Dimana, lampu tersebut hanya diperuntukan bagi aparat.

    RUMAH MEWAH KADES DI BOGOR – Penampakan rumah mewah milik Abdul Aziz Anwar, Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede,Kabupaten Bogor. Aziz viral di media sosial karena minta tambahan mobil dinas desa. (Tribunnews Bogor)

    Tahun 2024 Abdul Aziz Anwar terpilih secara aklamasi sebagai Ketua APDESI Kabupaten Bogor sampai 2029 nanti.

    Dia merupakan lulusan SMA PGRI 4 Bogor.

    Alamat rumah Kades Cimanggis Abdul Aziz Anwar di Gang Lurah Muda Nomor 62, RT 2/3, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

    Tampak rumah Aziz bercat putih dengan ornamen ukiran warna emaz dipadu dengan pagar hitam.

    Rumahnya tingkat dua dengan hiasan pilar-pilar memberi kesan kemegahan.

    Bukan itu saja, sang kepala desa juga sering bergaya mentereng menggunakan barang branded.

    Dilansir dari Facebook Desa Cimanggis Kec.Bojonggede Kab.Bogor, Abdul Aziz Anwar rupanya punya rumah mewah.

    Ia bahkan memiliki mobil Alphard hingga Rubicon di garasi rumahnya.

    Abdul Aziz Anwar juga tinggal di rumah mewah.

    Penampakan rumah mewah milik Abdul Aziz Anwar, Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede,Kabupaten Bogor. Aziz viral di media sosial karena minta tambahan mobil dinas desa. (Tribun Bogor)

    Bahkan di rumahnya terdapat kolam renang.

    Pada 1 Februari 2025, ia mengadakan acara kumpul-kumpul di rumahnya.

    Terlihat ia mengumpulkan puluhan orang di ruangan mirip pendopo.

    Ruangan bercat putih itu dihiasi lampu antik dan foto-foto Abdul Aziz Anwar bersama keluarganya.

    Tepat di depan pendopo itu terdapat kolam renang berukuran memajang.

    Kolam renang itu berada di bagian dalam rumah dan tertutup atap.

    Terlihat ada pancuran air di beberapa titik kolam renang.

    Abdul Aziz Anwar dan para pera perangkat desa kemudian berpose di depan kolam renang.

     Ada juga foto Abdul Aziz Anwar sedang meniup lilin di atas kue.

    Ia lalu memotong kue dan membagikan kepada tamu yang hadir.

    Tak hanya rumah dan mobil mewah, Aziz juga sering memamerkan barang mewahnya.

    Barang branded yang kerap ia pakai yakni sepatu dan tas dari brand Louis Vuitton.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Sosok Abdul Azis Anwar, Kades di Bogor Minta Mobil Desa Baru, Punya Rubicon, tapi Nunggak Pajak – Halaman all

    Sosok Abdul Azis Anwar, Kades di Bogor Minta Mobil Desa Baru, Punya Rubicon, tapi Nunggak Pajak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Abdul Azis Anwar, meminta mobil operasional baru bagi setiap desa.

    Azis mengatakan penambahan mobil baru itu bukan untuk kepala desa, melainkan melayani kebutuhan masyarakat.

    “Kenapa tidak kita mengusulkan adanya penambahan mobil operasional desa,” kata Azis di Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    “Adanya penambahan mobil operasional desa baru sebatas usulan. Untuk mobil operasionalnya bisa jenis Toyota Avanza,” imbuh dia.

    Azis mengatakan usulan ini disampaikan mengingat sebelumnya terjadi kasus warga harus menunggu mobil desa selesai digunakan.

    Padahal, kata dia, warga itu memerlukan kendaraan untuk ke rumah sakit.

    Ia pun menyinggung adanya mobil baru untuk Camat dan Sekretaris Camat.

    Azis menilai hal serupa juga perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan desa di Kabupaten Bogor.

    “Camat mobil baru, Sekcam mobil baru. Kenapa tidak mobil operasional desa ditambah menjadi dua unit,” pungkasnya.

    Abdul Azis Anwar adalah Kepala Desa Cimanggis di Kecamatan Bojonggede sejak 2022.

    Ia adalah lulusan SMA PGRI 4 Bogor.

    Selain itu, Azis diketahui merupakan lulusan Sarjana Ekonomi. Hal ini diketahui dari gelar yang disandangnya, yaitu S.E.

    Pada Juni 2024 lalu, ia terpilih menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk periode 2024-2029.

    Di tahun 2023, Desa Cimanggis di bawah kepemimpinan Azis berhasil menjadi Juara Desa Mandiri se-Kabupaten Bogor.

    Pada tahun yang sama, Desa Cimanggis meraih penghargaan Desa Terbaik se-Jawa Barat.

    Sebagai Kades, Azis memiliki program unik untuk mendukung hari bahagia warganya.

    Lewat akun Instagram @desa_cimanggis, Azis mempersilakan bagi warga ber-KTP Cimanggis untuk menggunakan lima mobil pribadinya saat hari pernikahan.

    Mobil pribadi Azis itu bisa dipinjam untuk mengantar dan menjemput pengantin atau besan.

    “Lima mobil pribadi siap mengantar dan menjemput pengantin/besan. Khusus warga ber-KTP Cimanggis,” bunyi keterangan Instagram yang diunggah pada 27 Februari 2024.

    Dalam foto yang disertakan, terlihat Azis memiliki mobil Toyota jenis sedan dan minibus, diduga Honda Jazz, dan Jeep Rubicon.

    Meski demikian, dalam unggahan yang lain, terlihat ada mobil Alphard putih bernomor polisi B 157 RUD terparkir di rumah Azis.

    Selain itu, Jeep Rubicon miliknya bernomor polisi F 408 MN, pernah digunakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Nurul Islam.

    Rubicon Nunggak Pajak

    Meski demikian, mobil Jeep Rubicon milik Abdul Azis Anwar diketahui nunggak pajak sejak 2017.

    Total, Rubicon milik Azis menunggak hingga Rp63.948.800.

    Jumlah itu terdiri dari PKB Pokok Rp30.912.600, PKB Denda Rp6.698.200, SWDKLLJ Pokok Rp715.000, SWDKLLJ Denda Rp500.000.

    Kemudian PNBP STNK Rp200.000, PNBP TNKB Rp100.000, Opsen PKB Pokok Rp20.402.000, dan Opsen PKB Denda Rp4.420.600.

    Diketahui, Rubicon milik Azis keluaran tahun 2013.

    Azis diduga membeli mobil tersebut secara bekas, sebab kepemilikannya sudah tangan kedua.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rumah Megah Abdul Aziz Kades Bogor yang Minta Tambah Mobil Dinas Saat Efisiensi, Isi Garasi Mewah

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Vivi Febrianti)

  • Jadi Tersangka, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendi Wijaya (30), sopir truk galon mineral yang diduga sebabkan kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui bahwa truk yang dikemudikan Bendi pada Selasa (4/2/2025) malam lalu, menabrak sejumlah kendaraan hingga ringsek dan terbakar serta mengakibatkan 8 orang tewas.

    Setelah sepekan menjalani perawatan medis, Bendi pun sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Ciawi dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota pada Selasa (11/2/2025).

    “Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marantin saat dihubungi, Kamis (13/2/2025) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    Santi menyebutkan bahwa Bendi langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

    “Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ucapnya.

    Bendi disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    “Serta denda 24 juta rupiah,” sebut Santi.

    Kronologi

    Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 itu terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kecelakaan maut ini berawal saat truk bermuatan galon air mineral dengan nomor polisi B 9235 PYW yang dikemudikan Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.

    Diduga karena mengalami gagal fungsi rem, truk tersebut langsung menabrak sejumlah mobil yang sedang bertransaksi di gerbang tol hingga hancur dan terbakar.

    Kecelakaan maut ini melibatkan 6 kendaraan.

    Truk B 9235 PYE (terbakar)
    Avanza B 1381 BEY 
    Inova B 2612 TRX
    Avanza terbakar
    Avanza terbakar
    Avanza F 1626 TZ

    Kecelakaan ini menimbulkan 19 korban, 8 orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 11 korban lainnya terluka dan dilarikan ke RSUD Ciawi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bendi Sopir Truk Aqua Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Kini Dipenjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Rubicon Milik Kades Kohod Keberadaannya Misterius, Muncul Isu Dijual Usai Terlibat Kasus Pagar Laut

    Rubicon Milik Kades Kohod Keberadaannya Misterius, Muncul Isu Dijual Usai Terlibat Kasus Pagar Laut

    GELORA.CO – Berbeda dari kepala desa pada umumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin menggunakan Rubicon dalam kesehariannya.

    Namun kini, Rubicon yang biasa digunakan Arsin menghilang tanpa jejak.

    Hal tersebut terjadi setelah Arsin terlibat dalam dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.

    Seorang warga Kohod, Heri, menyebut Arsin memakai Rubicon setelah dilantik menjadi Kades Kohod.

    Namun saat ini Rubicon milik Arsin tidak lagi tampak di rumahnya.

    “Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Kini pun terungkap, mobil Rubicon milik Arsin masih kredit dan belum lunas.

    Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Arsin, Yunihar.

    “Rubicon itu kami dapat sampaikan dan dapat buktikan bahwa itu kredit. Bahkan sampai hari ini statusnya masih kredit dan masih top up,” ujar Yunihar saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

    Saat ditanya mengenai keberadaan mobil tersebut saat ini, Yunihar mengaku tidak mengetahui pasti. 

    Bahkan, dia menduga mobil tersebut sudah berpindah tangan.

    “Nah itu kami kurang tahu. Tapi, yang jelas sih ada lah, atau jangan-jangan mungkin sudah berpindah tangan, kita tidak tahu juga,” ucap dia.

    Yunihar, menyebut kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

    “Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota,” ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). 

    Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam. 

    Terlihat pengawal Kades atau ​’Paspamdes​’ kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  

    Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  

    Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Belum Bayar Pajak

    Terungkap fakta, mobil Honda Civic milik Arsin ini sudah menunggak pajak selama empat tahun, tujuh bulan, enam hari.

    Hal ini diketahui dari laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. 

    “Info pajak kendaraan terlambat 4 tahun 7 bulan 6 hari,” demikian dikutip pada Selasa (11/2/2025).

    Rincian jumlah tunggakan yang dibayar oleh pemilik yakni berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 20.519.000, PKB Denda Rp 4.106.000, Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 13.544.000, dan Opsen PKB Denda Rp 2.711.000

    Ada juga Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok Rp 715.000, SWD Denda Rp 500.000, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp 100.000. 

    “Jumlah (pajak) Rp 42.395.000,” tulis laman tersebut.  

  • Polisi Belum Periksa Sopir Truk Galon dalam Kecelakaan Maut di GT Ciawi, Ini Alasannya – Halaman all

    Polisi Belum Periksa Sopir Truk Galon dalam Kecelakaan Maut di GT Ciawi, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi hingga kini belum memeriksa Bendi Wijaya (30), sopir truk galon yang mengalami kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Insiden tersebut menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pemeriksaan belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu kondisi kesehatan sopir membaik.

    “Syarat pemeriksaan adalah kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani. Jika sudah pulih, tentu akan segera diperiksa,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2025).

    Secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit terkait kondisi sopir truk.

    “Kami masih menunggu pihak RSUD. Jika sudah diperbolehkan pulang, pemeriksaan akan dilakukan di unit Gakkum Kedung Halang,” ujarnya.

    Kronologi Kecelakaan

    Kecelakaan terjadi ketika truk pengangkut galon melaju dari arah Ciawi menuju Gerbang Tol Ciawi.

    Setibanya di lokasi kejadian, sopir kehilangan kendali, menyebabkan kendaraan bergerak ke kanan dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang bertransaksi di Gardu Tol No. 5.

    Tercatat sekitar lima kendaraan terlibat dalam kecelakaan ini, termasuk dua unit Toyota Avanza yang terbakar. Bagian kepala truk juga ikut terbakar dalam insiden tersebut.

    Menurut data RSUD Ciawi, jumlah korban mencapai 19 orang, dengan rincian 8 orang meninggal dunia (7 laki-laki, 1 perempuan),  11 orang mengalami luka-luka.

  • Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki dimana keberadaan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Arsin akhirnya terjawab. Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menyebut bahwa kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

    “Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota,” ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). 

    Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam. 

    Terlihat pengawal Kades atau ​’Paspamdes​’ kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan s​ertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

  • Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memeriksa hingga menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam polemik pagar laut Tangerang.

    Hingga kini, belum diketahui bukti apa saja yang berhasil didapat dari penggeledahan tersebut.

    “Penggeledahan benar kemarin sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini oleh Tipidum Bareskrim Polri. Ada di kediaman Kepala Desa Kohod dan kantor kades. Apa-apa yang ditemukan tentu sudah disampaikan oleh Dirtipidum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Trunoyudo menyatakan bahwa nantinya, bukti yang diperoleh akan diuji secara ilmiah oleh penyidik.

    “Alat bukti ini akan dilakukan uji secara scientific investigation, melibatkan tim teknis dan pakar ahli melalui forensik sehingga hasilnya dari mulai yang konvensional administratif sampai dengan secara ilmiah ini akan dipadukan, sehingga hasilnya tentu bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan yang lebih profesional,” sambungnya.

    Rumah Arsin Digeledah

    Dikutip dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.

    Penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 10 Februari 2025.

    Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mulai mendatangi rumah Kades Kohod sekitar pukul 19.56 WIB.

    Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Sejumlah motor juga tampak terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.

    Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikan secara langsung.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan tujuan dari kegiatan mereka.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.

    Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.

    Kasus Naik ke Penyidikan

    Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut, sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    Kasus ini didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Penyidik telah memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara, yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena masih dalam tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tetapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak 10 Januari 2025 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

    Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

    “Harapan kita, nanti akan disampaikan hasilnya setelah apa yang sudah dilakukan pada fase penyelidikan ini,” tuturnya.

     
     

  • Mobil Kades Kohod Pakai Nopol ‘Cantik’ Mirip Namanya B 412 SIN, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    Mobil Kades Kohod Pakai Nopol ‘Cantik’ Mirip Namanya B 412 SIN, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi melakukan penggeledahan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penyidik menggeledah isi rumah Kades Kohod dilakukan pada Senin (10/2/2025) pukul 19.56 WIB.

    Penggeledahan dilakukan polisi terkait kasus pagar laut Tangerang yang diduga melibatkan Arsin.

    Terlihat mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor polisi (nopol) B 412 SIN di garasi Arsin.

    Mobil sedan tersebut tak luput dari perhatian karena memakai nopol ejaan nama Arsin bin Sanip.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menuturkan pihaknya sudah mengecek data manajemen terkait nopol ejaan nama yang digunakan tersebut.

    Hasilnya nopol mobil tersebut tidak palsu alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi terdaftar.

    “Kalau dicek di data manajemen nopol ada (terdaftar, red),” ucap Argo kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Argo memaparkan data menajemen juga menunjukkan mobil berpelat nomor B 412 SIN dimiliki oleh Arsin.

    “Dilihat dari data sesuai nama dan jenis kendaraan,” ungkapnya.

    Mobil lain

    Selain mobil Honda Civic, kemudian ada juga mobil Avanza berwana abu-abu dengan pelat dinas yang terparkir di rumah Kades Kohod itu.

    Lalu nampak juga sejumlah motor juga terpakir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

    Dan sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikannya secara langsung.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan soal tujuan dari kegiatannya hari ini.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi.

    Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.

    Dugaan Pemalsuan

    Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.

    Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.

    “Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” tuturnya. 

     

  • Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan temuan baru soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Salah satunya adalah mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut, dengan pihak korban atau yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Adapun, sosok terlapor tersebut diketahui berinisial AR.

    Namun, latar belakang AR itu belum diketahui hingga sekarang, entah dari kementerian atau aparat desa.

    Djuhandani mengatakan pihaknya masih menelusuri mengenai hal tersebut.

    Untuk saat ini, katanya, Bareskrim Polri masih menjaga hak terlapor.

    Jika nanti sudah ada temuan soal AR yang menentukannya layak dijadikan tersangka, Djuhandani mengatakan bakal segera mengumumkannya.

    “Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya,” katanya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.

    “Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” imbuh Djuhandani.

    Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi.

    Termasuk di kediaman terlapor AR juga akan digeledah polisi.

    “Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata dia.

    “Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan,” sambungnya.

    Selain itu, Bareskrim juga menemukan fakta, pemalsuan surat izin pagar laut, yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

    Hal tersebut diketahui setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

    “Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ucapnya. 

    Dalam hal ini, Bareskrim telah membuat laporan polisi model A dengan nomor laporan II nomor 25.

    Djuhandani mengatakan, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

    “Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” ungkap Djuhandani.

    Bareskrim Akan Panggil Menteri?

    Sebelumnya, Bareskrim diketahui telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar laut tersebut.

    Dari 44 saksi itu, ada yang berasal dari kementerian maupun instansi terkait, termasuk ahli.

    “Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa,” kata Djuhandani, Senin.

    Saat ditanya apakah memungkinkan untuk memanggil menteri terkait kasus tersebut, Djuhandani mengatakan pertanyaan itu terlalu jauh disampaikan.

    Karena menurutnya, pihak yang terkait langsung adalah penyelenggara atau pelaksana penerbitan surat izin, bukan menteri.

    “Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan,” tutur dia.

    Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

    Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

    Djuhandani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kades Arsin Diperiksa dan Rumahnya Digeledah

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sebelumnya sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani, Senin.

    Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

    Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

    Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Selain itu, rumah Kades Arsin juga digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

    Saat penggeledahan, tampak sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Tampak juga sejumlah motor juga terparkir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

    Saat itu, ada Ketua RT dan RW setempat juga yang ikut menyaksikan penggeledahan.

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut, Senin.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Adi Suhendi) (Kompas.com)

  • Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Jakarta

    Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Merak. Salah satu terdakwa ditegur oleh hakim karena menunduk selama persidangan.

    Sidang dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Adalah terdakwa yang ditegur adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

    Hal itu terjadi usai dakwaan dibacakan oleh oditur militer kepada para terdakwa. Hakim menanyakan apakah terdakwa sakit atau tidak. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak sedang sakit.

    “Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?” kata hakim ketua, Letkol Chk Arif Rachman.

    “Siap, tidak,” jawab terdakwa.

    “Dari tadi nunduk terus kamu,” kata hakim.

    “Siap,” jawab terdakwa.

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

    Dalam sidang ini, dua oknum TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil. Satu oknum lainnya didakwa tentang penadahan.

    Adapun para terdakwa adalah, terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

    “Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.

    Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

    “Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya

    Peran 3 Oknum TNI AL di Kasus Penembakan

    Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)

    Oditur militer menjelaskan peran tiga oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.

    “Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO, peran para terdakwa adalah terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri,” kata Oditur membacakan dakwaan.

    Bambang mencari informasi kepada Hendri tentang mobil leasing yang akan dijual. Kemudian terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) berperan sebagai perantara pembeli.

    “Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” ungkapnya.

    Alur Kasus Penembakan

    Foto: Rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak (dok. Antara)

    Oditur militer juga menjelaskan kronologi tiga oknum TNI AL ini menggelapkan mobil hingga menembak bos rental di rest area Jakarta-Merak. Rangkaian peristiwa ini bermula pada 26 Desember 2024.

    “Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 saat terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berada di mes Satkopaska Koarmada I Ksatrian Pondok Dayung, terdakwa 3 mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB,” kata Oditur.

    Pada saat itu, Rafsin berkata kepada Akbar ‘Bang, kami mau cari mobil lah. Kemudian Akbar menjawab ‘mobil apa dek?’. Rafsin mengatakan mencari mobil matik Honda Jazz atau Brio.

    “Terdakwa 2 menjawab ‘berapa uangmu dek?’, terdakwa 3 menjawab ‘sekitar Rp 50 juta atau 60 juta bang’. Terdakwa 2 berkata ‘iya dek, nanti saya infoin’,” tuturnya.

    Lalu pada tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Akbar bertanya ke terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) tentang mobil yang dicari tersebut. Kemudian Bambang mengatakan akan menghubungi orang bernama Hendri.

    “Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi 18 menukar mobil Toyota Calya warna silver menjadi mobil Honda Brio warna oranye nopol B-2696-KZO di CV Makmur Jaya Renta Mobil dengan harga per harinya sebesar Rp 650 ribu,” bebernya.

    Saat itu, dia menyewa mobil selama tiga hari dengan membayar Rp 1,5 juta. Kemudian Bambang mengatakan kepada Hendri bahwa Brio tersebut cocok dengan harga Rp 55 juta.

    “Selanjutnya terdakwa 2 mentransfer melalui m-banking sebesar Rp 40 juta ke rekening saksi 17 dan kemudian saksi 17 mentransfer uang tersebut kepada Rohman sejumlah Rp 33 juta, dan sisanya sebesar Rp 7 juta untuk bayar utang kepada saksi 17,” tuturnya.

    Setelah ditransfer, oknum TNI AL Akbar dan Rafsin membawa mobil Brio tersebut, sementara Bambang membawa mobil Daihatsu Sigra. Kemudian Agam Muhammad (anak bos rental) mengecek GPS dan diketahui 2 GPS sudah dalam keadaan mati di Pandeglang.

    “Sehingga tersisa 1 unit GPS yang masih aktif dan posisi saat itu berada di daerah Malimping Pandegelang. Mengetahui hal tersebut, saksi 2 melapor kepada almarhum Ilyas Abdurrahman (korban) dan Riski Agam Saputra (adik Agam Muhammad),” ucapnya.

    Mereka bersama sejumlah orang kemudian mengejar mobil rental Brio tersebut. Pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, para terdakwa kembali ke Jakarta setelah bertransaksi.

    “Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, di daerah Kecamatan Saketi, Pandeglang mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan terdakwa 3 dipepet oleh mobil XPander warna Putih milik almarhum Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata ‘minggir dulu…minggir dulu’,” terangnya.

    Kemudian mobil terdakwa 2 dan 3 masih berjalan pelan, sehingga mobil korban memotong dan berhenti di depannya. Mobil terdakwa kemudian mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan.

    “Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata ‘mobil ini dari mana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata ‘kamu sindikat ya’, kemudian almarhum Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 ‘woi…woi turun turun’ sambil menarik kerah jaket terdakwa,” bebernya.

    Kemudian saat pintu sopir terbuka, ada yang mencoba mengambil kunci mobil. Karena kondisi ramai, terdakwa 2 berteriak ‘saya anggota!’. Dia juga berteriak ke terdakwa 3 bahwa ada senjata di tas.

    “Mendengar teriakan terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak ‘woy, mundur…mundur…mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau!! Mundur!!,” ungkapnya.

    Kemudian para korban meminta terdakwa tenang. Tiba-tiba, mobil terdakwa 1 datang berhenti di samping mobil korban. Kemudian mobil korban mundur dan memberi celah mobil terdakwa 2 untuk pergi, dan diikuti terdakwa 1.

    “Almarhum Ilyas Abduraman dan tim mencari kantor polisi terdekat untuk meminta pengawalan karena pada saat itu para terdakwa membawa senjata. Kemudian ke Polsek Cinangka, akan tetapi almarhum Ilyas Abdurahman tidak mendapatkan pengawalan dari polisi. Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata ‘May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer’,” ungkapnya.

    Beberapa anggota grup itu lalu datang membantu. Pada pukul 03.00 WIB, terdakwa 2 memerintahkan 2 terdakwa lainnya ke mobil Sigra. Sementara terdakwa 2 ada di mobil Brio yang digelapkan itu.

    “Terdakwa 2 mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang menghadang datang lagi,” terangnya.

    Kemudian terdakwa 2 membawa mobil Brio masuk tol ke arah Jakarta, diikuti 2 terdakwa lainnya menggunakan mobil Sigra. Pada pukul 03.30 WIB, terdakwa 2 menghubungi terdakwa lainnya untuk berhenti mengisi BBM di Rest Area Km 45.

    “Setelah saksi melihat GPS kembali, mobil Honda Brio berhenti di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim menuju ke sana dan sekira pukul 04.00 WIB, sampai di Rest Area Km 45,” terangnya.

    Setelah mengisi BBM, para terdakwa menuju minimarket dan memarkirkan mobil Brio. Kemudian terdakwa 2 turun masuk ke minimarket untuk ke toilet. Terdakwa 1 dan 3 kemudian juga parkir di minimarket itu.

    “Terdakwa 2 menghampiri terdakwa 1 yang sedang berada di dalam mobil Sigra sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang terdakwa 2. Kemudian senjata tersebut dititipkan kepada terdakwa 1 sambil berkata ‘Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci’. Akan tetapi sebelum pergi terdakwa 2 berkata ‘Apabila terjadi sesuatu tembak saja’,” ungkapnya.

    Korban dan tim kemudian melihat terdakwa parkir di minimarket. Kemudian mereka mendekati terdakwa. Kemudian terjadi perselisihan di minimarket tersebut hingga terdakwa 2 berteriak bahwa dirinya anggota TNI AL.

    “Akan tetapi tidak diperdulikan, dan saat itu terdakwa 2 dipiting dan Ramli menuju ujung mobil Avanza, dan saat terdakwa 2 dipiting, saksi memukul dengan cara mengepal ke pelipis sebelah kanan,” jelasnya.

    Terdakwa 1 kemudian menembakkan senjata api setelah melihat terdakwa 2 dipukul. Dia kemudian turun sambil menenteng senjata api. Terdakwa 2 kemudian memerintah terdakwa 1 untuk menembak.

    Kemudian di samping mobil Brio, terdakwa 1 menembak Ramli dari jarak 2 meter. Saat itu mereka melepaskan terdakwa 2 dan dia masuk ke dalam mobil Brio. Ramli merupakan korban selamat dari penembakan itu.

    “Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak 1 meter, terdakwa 1 berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan,” ujarnya.

    “Setelah kena tembak, almarhum Ilyas Abdurahman tersebut kabur ke dalam toko Indomaret dan tergeletak di dalam toko Indomaret,” lanjutnya.