Transportasi: Ambulans

  • Kejadian Lagi Fortuner Diduga Serobot Antrean SPBU Berujung Penusukan

    Kejadian Lagi Fortuner Diduga Serobot Antrean SPBU Berujung Penusukan

    Jakarta

    Kejadian lagi pengemudi Fortuner arogan diduga menyerobot antrean SPBU. Peristiwa itu sampai berujung penikaman terhadap sopir Damri.

    Viral video yang memperlihatkan seorang pria hendak menusuk sopir Damri di Bandar Lampung. Kejadian itu diduga karena rebutan antrean saat isi BBM di SPBU.

    Dikutip detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi karena pelaku melakukan penyerobotan saat mengantri untuk mengisi BBM. Selanjutnya, pelaku turun dari mobil karena tidak terima kendaraan jenis Toyota Fortuner berwarna putih yang dikendarai mengalami lecet pada body samping.

    Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang kemudian dilerai oleh warga. Pelaku langsung mengeluarkan badik dan langsung menusuk korban di area dadanya.

    “Benar, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 lalu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto.

    “(Korban) sudah dibawa ke rumah sakit, sudah diberikan perawatan,” katanya.

    Aksi ini tergolong sebagai road rage atau kekerasan di jalan. Perilaku road rage sering dikategorikan dengan tindakan arogan.

    Road rage dipicu oleh beberapa faktor seperti kekuasaan (pejabat), organisasi masyarakat, instansi hukum, rombongan seperti iring-iringan jenazah, motor fans club, dan sebagainya. Tak hanya itu, kendaraan dengan dimensi yang lebih besar, mahal dan mewah juga berpotensi jadi pemicu road rage.

    “Road rage adalah pengemudi yang tidak beretika dan membuat kegaduhan di tempat umum seperti jalan raya dan lain-lain. Tindakannya dikategorikan melawan hukum atau cenderung brutal bisa merugikan dan bahkan bisa mencederai orang lain,” kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.

    Menyoal pengendara yang menyerobot antrean di SPBU tergolong sebagai aksi road rage yang merugikan orang lain.

    “Karena itu di tempat umum, dia enggak mau antre karena enggak punya etika,” terang Sony.

    Mungkin, kata Sony, menyerobot antrean di SPBU sebenarnya bisa saja dilakukan dengan catatan hanya kendaraan tertentu yang sifatnya memang darurat.

    “Dalam kondisi urgent bisa aja kendaraan nyerobot dan minta izin, tapi itu pun hanya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, patroli,” terang Sony.

    (rgr/dry)

  • PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI di Sidoarjo, Dibuat Bisnis Parkir Tak Berizin

    PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI di Sidoarjo, Dibuat Bisnis Parkir Tak Berizin

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus mengeksekusi dua bidang tanah milik PT KAI yang terletak di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).

    Eksekusi lahan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas 4.629 no 1551 m2, surat ukur No. 00625/Lemahputro/2022 dari pihak berperkara pemohon atas nama PT KAI dan termohon Endang S itu dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono.

    Obyek tanah yang dieksekusi berbatasan sebelah utara tanah kosong, sebelah timur Jl. Raya Diponegoro, sebelah selatan rumah warga dan sebelah barat Stasiun Sidoarjo. Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasuin KA Sidoarjo.

    “Eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo yang berkesesuaian atau berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono.

    Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).

    Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby.

    Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela beberapa hari lalu.

    “Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” terang Luqman Arif.

    Alat berat merobohkan bangunan depan Stasiun Sidoarjo.

    Salah satu aset yang akan di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    Luqman Arif menambahkan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo.

    Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).

    Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).

    “Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero),” jelasnya.

    PT. KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang antara lainnya adalah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang – barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

    “Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutup Luqman Arif.

    Dalam eksekusi pihak termohon semula menolak adanya pengosongan beberapa warung dan rumah yang dijadikan tempat parkir. Setelah negosiasi alot, akhirnya pihak petugas juru sita yang dikawal aparat TNI dan Polri serta Satpol PP Kab. Sidoarjo, berhasil mengosongkan dan merobohkan bangunan yang ada. (isa/ian)

  • Pria Kolaps karena Serangan Jantung, Sempat Tolak ke RS karena Harus Kerja

    Pria Kolaps karena Serangan Jantung, Sempat Tolak ke RS karena Harus Kerja

    Jakarta

    Seorang pria di China bikin kaget karena penuturannya pasca ‘bangkit dari kematian’ membuat banyak orang terheran-heran. Meski sempat kolaps karena serangan jantung, dia sempat menolak dirawat di rumah sakit karena harus bergegas ke kantor.

    Diberitakan SCMP, kejadian itu terjadi di salah satu stasiun kereta di China. Seorang pria berusia 40an tahun tiba-tiba pingsan di peron kereta api Changsa, provinsi Hunan, saat mengantre naik kereta. Dalam tangkapan layar yang beredar, para dokter berusaha menyelamatkannya dengan defibrilator.

    Beberapa staf stasiun kereta api dan seorang dokter dari pusat kesehatan lokal datang untuk menyelamatkannya. Dia berhasil diselamatkan dan sadar setelah 20 menit.

    Namun ucapan yang dia sebutkan ketika siuman bikin bingung petugas kesehatan.

    “Saya harus naik kereta cepat untuk berangkat kerja,” katanya, seraya menambahkan bahwa ia tidak merasa perlu pergi ke rumah sakit.

    Dokter di tempat kejadian memberi tahu pria itu bahwa ia mungkin mengalami cedera akibat jatuh, yang berarti sangat penting baginya untuk menjalani pemeriksaan fisik di rumah sakit.

    Pria itu akhirnya setuju untuk naik ambulans.

    Kejadian tersebut menyoroti tingginya beban kerja karyawan di China. Kasus kematian mendadak karyawan akibat bekerja yang terlalu lama kerap menjadi berita utama di Negeri Tirai Bambu itu.

    (kna/kna)

  • Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral mobil Fortuner pelat sipil memakai strobo yang menyala. Terlihat juga di depan mobil tersebut terdapat anggota patroli pengawalan (patwal).

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat B-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya dalam rangkaian iringan, terdapat patwal yang berada paling depan.

    Menilik dari aplikasi Sapa Warga, pelat nomor Z-1374-LO itu punya identitas Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T warna hitam metalik. Mobil terdata berasal dari wilayah Tasikmalaya.

    Soal pajaknya terbilang tertib. Fortuner tahun pembuatan 2021 itu tidak menunggak pajak. Rinciannya sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 4.593.900
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 3.032.000

    Total: Rp 7.768.900

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    (riar/rgr)

  • Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Nyala, Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral di media sosial mobil SUV Toyota Fortuner pelat sipil menggunakan strobo. Padahal di depan kendaraan itu terdapat anggota patroli pengawalan dengan motor Yamaha XJP.

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat Z-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya paling depan terdapat patwal.

    Motor dari arah berlawanan sampai nyaris jatuh untuk menghindari rombongan tersebut.

    Warganet menyoroti pelat sipil yang menggunakan strobo. Padahal aksi ini merupakan pelanggaran aturan.

    Tak sedikit kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan untuk meminta jalan.

    Padahal ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (riar/rgr)

  • Evakuasi Mayat dari Lubang Beracun di Guci Tegal, Begini Kronologinya

    Evakuasi Mayat dari Lubang Beracun di Guci Tegal, Begini Kronologinya

    TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di dalam lubang sedalam sekitar 2,5 meter di wilayah Petak Perhutani, Desa Guci, RT 01/RW 01, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, pada Senin (10/2/2025).

    PMI Kabupaten Tegal menerima laporan dari anggota Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) Desa Guci mengenai penemuan mayat di lahan Perhutani.

    Pelapor juga menginformasikan bahwa di area tersebut diduga terdapat kandungan gas beracun.

    PMI Kabupaten Tegal segera berkoordinasi dengan Polsek Bumijawa, Basarnas, BPBD Kabupaten Tegal, serta tim gabungan untuk menyiapkan peralatan bantuan pernapasan (SCBA) guna mengevakuasi korban.

    Sekitar pukul 13.30 WIB, mayat berhasil dievakuasi oleh tim gabungan dan dibawa ke Kamar Jenazah RSUD dr. Soeselo Slawi untuk proses identifikasi oleh tim forensik.

    Pada pukul 16.00 WIB, mayat masih berada di Ruang Pemulasaran Jenazah RSUD dr. Soeselo Slawi, menunggu proses pengurusan surat kematian sebelum dibawa ke rumah duka di Desa Mokaha, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

    Mobil ambulans PMI Kabupaten Tegal yang membawa mayat tiba di RSUD dr. Soeselo sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan membenarkan adanya penemuan mayat di bekas lubang galian air petak 50H, RPH Guci, BKPH Bumijawa, Desa Guci.

    Penemuan berawal ketika seorang saksi hendak menggali pasir secara manual di sekitar lokasi dan mencium bau menyengat.

    Saksi kemudian mencari sumber bau tersebut dan menemukan sesosok mayat pria di dalam lubang bekas galian air.

    “Saat ditemukan, mayat dalam posisi miring dengan kaki di sebelah selatan dan kepala di sebelah utara. Korban mengenakan kaos hitam berkerah, sarung batik motif hitam merah, serta celana panjang warna biru dongker,” ungkap Ipda Henry kepada Tribunjateng.com.

    Tidak ditemukan tanda pengenal di sekitar lokasi, namun warga mengenali korban berinisial M, usia 58 tahun, warga Desa Mokaha, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

    Korban diketahui merupakan seorang tunawicara (bisu).

    “Dugaan sementara, korban meninggal akibat paparan gas beracun di dalam lubang. Hasil pemeriksaan tim medis di RSUD dr. Soeselo Slawi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan,” jelasnya.

    Penyebab korban bisa masuk ke dalam lubang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi.

    “Korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Mokaha, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,” tambahnya.

    Koordinator Unit Siaga SAR Pemalang, Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Tim SAR langsung menuju lokasi bersama PMI, BPBD Kabupaten Tegal, dan Polsek setempat untuk melakukan evakuasi.

    Evakuasi mayat dari lubang berkedalaman sekitar 2,5 meter berlangsung selama 10 menit dengan menggunakan peralatan bantuan pernapasan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).

    “Tim menggunakan alat bantu pernapasan karena diduga di dalam lubang terdapat kandungan gas beracun. Setelah berhasil dievakuasi, mayat langsung dibawa ke RSUD dr. Soeselo Slawi menggunakan ambulans PMI Kabupaten Tegal untuk proses identifikasi,” jelas Susanto.

  • Upaya para Rekan Jurnalis Temukan Jenazah Sahril Helmi hingga Korban Ditemukan di Bibir Pantai – Halaman all

    Upaya para Rekan Jurnalis Temukan Jenazah Sahril Helmi hingga Korban Ditemukan di Bibir Pantai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para jurnalis di Halmahera Selatan sempat berupaya mencari jenazah jurnalis Metro TV, Sahril Helmi, sebelum ditemukan.

    Pencarian dilakukan selama tiga hari setelah meledaknya speedboat Rigid Inflatable Boat (RIB) 04 milik Basarnas Ternate di perairan Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/2/2025).

    Tim jurnalis berupaya melakukan pencarian Sahril Helmi menggunakan satu unit speedboat.

    Pencarian dimulai di pesisir Pulau Halmahera dan Kayoa.

    Pada hari pertama pencarian, mereka menemukan sebuah jaket renang berwarna oranye di sekitaran Pulau Koya.

    Koordinator tim jurnalis Halmahera Selatan Nandar Jabid mengatakan pihaknya makin yakin bisa menemukan Sahril Helmi ketika mendapat jaket renang tersebut.

    Mereka lalu menyisir Pulau Sali Kecil di wilayah Bacan Timur, tetapi pencarian hari pertama belum membuahkan hasil lantaran cuaca yang kurang mendukung, mengutip TribunTernate.com.

    Pencarian itu dilakukan para tim jurnalis atas dasar pertemanan, lantaran korban sudah cukup lama liputan di Halmahera Selatan, bahkan sebelum menjadi kontributor Metro TV.

    Lantas, pada Jumat (7/2/2025), mereka melanjutkan pencarian.

    Nandar mengungkapkan mereka sempat melintasi pesisir laut Desa Sabatang, tempat jenazah Sahril Helmi ditemukan.

    Hanya saja saat itu ombak besar dan angin kencang sangat kuat sehingga mereka memutuskan balik ke arah Bacan Barat Utara untuk beristirahat sejenak.

    “Kami bermalam di Desa Loid, kami tidur di atas pelabuhan. Kelelahan kami bisa terbayar, kala kami sedang bercerita sikap almarhum Sahril Helmi yang suka bercanda ketika sedang liputan, “ungkapnya.

    Keesokan harinya, Sabtu (8/2/2025), lanjut Nandar, pencarian dilakukan di perairan Pulau Kasiruta.

    Berselang beberapa menit kemudian, mereka mendapat informasi ada warga menemukan sosok mayat terkapar di bibir pantai Desa Sabatang.

    Tak banyak pikir, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan itu bersama sejumlah rekannya memutuskan ke lokasi penemuan sosok mayat tersebut.

    “Kami sangat yakin, bahwa mayat yang ditemukan itu jenazah Sahril Helmi. Kami langsung minta awak speedboat ke pesisir Desa Sabatang, “ujarnya.

    Sesampai di lokasi, Nandar mengatakan pihaknya langsung melakukan evakuasi. 

    Kondisi Jenazah

    Sahril Helmi ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. 

    Sahril sempat dinyatakan hilang usai insiden speedboat meledak

    Pihak berwenang menyebut kondisi jasad Sahril Helmi sulit dikenali.

    Tim Dokpol dan Inavis Polres Halmahera Selatan yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan awal terhadap jasad tersebut. 

    Mengutip polri.go.id, jasad Sahril sudah membusuk, jari tangan dan kaki serta raut wajah telah terkelupas dan tidak utuh lagi, sehingga menyulitkan proses identifikasi.

    Jenazahnya lalu dibawa ke RSUD Labuha dan melalui proses identifikasi dengan metode post-mortem dan ante-mortem. 

    Berdasarkan keterangan keluarga, mereka meyakini bahwa mayat tersebut adalah Sahril, seorang awak media yang sebelumnya dilaporkan hilang saat insiden meledaknya speedboat Basarnas Kota Ternate dalam operasi evakuasi nelayan yang hilang.

    Pihak kepolisian kini tengah mencocokkan data ante-mortem dari keluarga dengan ciri-ciri fisik dan properti yang dikenakan korban sebelum hilang. 

    Proses ini melibatkan pemeriksaan tinggi badan, tanda lahir, bekas luka, susunan gigi, serta pakaian atau aksesoris terakhir yang digunakan.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian memastikan identitas jenazah dengan prosedur yang tepat.

    Dimakamkan di Kampung Halaman

    Jenazah Jurnalis Metro TV Sahril Helmi dimakamkan.

    Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Sebelumnya, jenazah Sahril Helmi dibawa ke Desa Babang, kemudian dijemput ambulans untuk disemayamkan sementara di RSU Labuha.

    “Dan Anggota saya sudah melapor, sementara korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Bisui menggunakan KRI Mata Bonsang pada pukul 15.25 WIT,” tandasnya. 

    Sahril bernama lengkap Sahril Helmi Kasim dan lahir Bisui, Halmahera, Maluku Utara (Malut), pada 19 April 1994.

    Pria 30 tahun itu memulai karier jurnalistiknya di Metro TV sejak 2023.

    Sahril Helmi dikenal sebagai jurnalis yang mempunyai semangat tinggi.

    Dedikasi Sahril Helmi sebagai jurnalis pun tidak diragukan lagi.

    Dalam insiden meledaknya speedboat yang menewaskan Calon gubernur Malut Benny Laos di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024) lalu, Sahril Helmi turut mengumpulkan informasi yang akurat dengan cepat.

    Saat terjadi erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, Malut, Sahril Helmi pun juga sigap melaporkan informasi langsung dari lokasi bencana.

    Terbaru, Sahril Helmi ikut misi pencarian terhadap 2 nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Tidore bersama tim sar Ternate pada hari Minggu kemarin.

    Hingga dirinya menjadi korban jiwa dalam insiden meledaknya speedboat Basarnya.

    Kronologi 

    Diketahui Pada Minggu malam, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.40 WIT, tim Basarnas Ternate menerima laporan mengenai dua nelayan yang mengalami mati mesin di perairan Desa Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

    Menanggapi laporan tersebut, tim SAR gabungan yang terdiri dari 11 orang, yakni tujuh anggota Basarnas, tiga personel Ditpolairud Polda Maluku Utara, dan satu jurnalis Metro TV bernama Sahril Helmi berangkat menggunakan speedboat RIB 04 menuju lokasi kejadian.

    Sekitar 15-20 menit sebelum mencapai lokasi, speedboat tersebut tiba-tiba meledak.

    Ledakan itu menyebabkan seluruh penumpang terlempar ke laut.

    Kasi Ops Basarnas Ternate, M. Syahran Laturua, berhasil berenang kembali ke RIB dan melaporkan insiden tersebut ke kantor Basarnas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Jenazah Jurnalis Metro Tv Korban Ledakan Speedboat Basarnas Ternate Dimakamkan di Kampung Halaman dan dengan judul Cerita Perjuangan Jurnalis Halmahera Selatan Cari Jasad Sahril Helmi Hingga Ketemu

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nina Yuniar) (TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi/Nurhidayat Hi Gani)

  • Abster Wongkar, Sosok Polisi Viral Pengawal Ambulans

    Abster Wongkar, Sosok Polisi Viral Pengawal Ambulans

    Jakarta – Nama Abster Wongkar cukup harum di jagat media sosial. Ini karena aksinya di atas moge patwal bermanuver membuka jalan untuk membantu memberikan pengawalan kepada ambulans hingga pemadam kebakaran.

    detikOto penasaran dengan sosok ‘Bang Abster’ ini. Kami lantas menuju ke markasnya dan mencari tahu bagaimana ceritanya bisa dikenal sebagai pengawal ambulan sekaligus masyarakat? Simak wawancara kami dengan Abster Wongkar di program Otogeek kali ini! (/din)

  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025, Ini 26 Titiknya! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025, Ini 26 Titiknya! – Page 3

    Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan mengoptimalkan perjalanan Anda, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

    1. Cek Kalender dan Pelat Nomor:

    – Pastikan Anda mengetahui tanggal ganjil atau genap dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal adalah ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas.

    2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    – Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

    3. Pertimbangkan Transportasi Alternatif:

    – Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal kebijakan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau layanan ride-sharing yang tersedia.

    4. Carpooling:

    – Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.

    5. Rencanakan Waktu Perjalanan:

    – Atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap jika memungkinkan, untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.

    6. Ketahui Pengecualian:

    – Beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berplat kuning. Pastikan Anda mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk dalam kategori pengecualian.

    7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

    – Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.

    Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan kualitas udara dapat meningkat.

    Bagi para pengendara, mengikuti aturan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama.

  • Keracunan Massal Terjadi di Sleman usai Warga Manyantap Makanan pada Hajatan Pernikahan

    Keracunan Massal Terjadi di Sleman usai Warga Manyantap Makanan pada Hajatan Pernikahan

    Sleman, Beritasatu.com – Ratusan warga Dusun Krasakan, Lumbungrejo, Tempel, Sleman, mengalami keracunan massal setelah diduga menyantap hidangan di sebuah hajatan pernikahan sehari sebelumnya.

    Menurut keterangan warga, makanan tersebut disantap pada Sabtu (8/2/2025). Gejala keracunan mulai dirasakan sejak dini hari hingga Minggu (9/2/2025).

    “Ada orang hajatan kemarin, Sabtu (8/2/2025) dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lalu, ada muntah sama pusing-pusing yang rata-rata dialami dari pukul 00.00 WIB sampai pagi hari,” ujar Muchsin kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Kepala Puskesmas Tempel dr Diana Kusumawati membenarkan, banyak warga yang dirawat di RSUD Sleman dengan gejala diare, mual hingga lemas seusai menyantap hidangan di sebuah hajatan.

    Hingga sore ini tercatat sebanyak 112 orang mengalami gejala keracunan. Sebagian besar menjalani rawat jalan, sementara satu orang harus dirawat inap dan satu lainnya masih dalam observasi medis.

    “Sudah mulai banyak pasien ke RSUD Sleman dengan gejala diare, mual, lemes, dan semuanya itu riwayatnya adalah hajatan yang diselenggarakan pada 8 Februari di salah satu warga di Krasakan,” ujarnya.

    Pihak rumah sakit kemudian langsung mengirimkan petugas kesehatan lingkungan, dokter, dan satu perawat untuk melakukan pertolongan pertama serta mengambil sampel makanan.

    “Untuk sampel makanan yang sudah diambil di antaranya bakso, satai, siomai, es krim, dan krecek,” lanjutnya.

    Warga yang merasakan gejala serupa masih mendatangi posko kesehatan yang didirikan di dusun Krasakan, karena jumlah pasien terus bertambah. Ambulans masih disiagakan di lokasi untuk membawa pasien yang harus menjalani perawatan lebih lanjut.