Transportasi: Ambulans

  • Kronologis Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Versi Polisi, Pemicunya Knalpot Racing

    Kronologis Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Versi Polisi, Pemicunya Knalpot Racing

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AFET (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono sebagai tersangka. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pemicu penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) bermula dari knalpot racing. 

    Sebagai informasi, pelaku datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi hendak menjenguk kakeknya mengendarai Toyota Vios warna putih H-1697-AR.

    “Kronologisnya adalah pada saat terlapor AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarga kemudian memasuki parkiran IGD, di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Karena dinilai mengganggu, Sutiyono berusaha menegur pelaku sambil mengarahkan agar parkir di area yang sudah disediakan sesuai SOP rumah sakit. 

    “Ditegur oleh korban S, korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans, di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” ucap Binsar. 

    Merasa tidak terima ditegur satpam, pemuda berinisial AFET itu langsung turun dari kendaraan dan menarik kerah korban sambil menantang berkelahi. 

    “Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, Dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali (pulih),” terang dia. 

    POLISI BICARA KRONOLOGI – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Binsar bicara soal kronologi penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga.

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa, hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Binsar.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kisah Nahas Pria Tewas Akibat Pembengkakan Otak usai Minum Air Kelapa Basi

    Kisah Nahas Pria Tewas Akibat Pembengkakan Otak usai Minum Air Kelapa Basi

    Jakarta

    Seorang pria berusia 69 tahun di Denmark mengalami kerusakan organ yang parah seusai minum air kelapa basi. Dia dinyatakan mati otak beberapa jam setelah dibawa ke unit gawat darurat arhus University Hospital, Denmark.

    AC, warga Denmark itu dilaporkan sudah mengalami penurunan kesadaran saat dibawa ke rumah sakit. Hasil anamnesis menemukan dia sempat mengonsumsi air kelapa yang dia simpan selama sebulan di dapurnya sebelum masuk rumah sakit.

    Dalam kasus yang dipublikasikan di jurnal Emerging Infectious Diseases tahun 2021, pria itu dilaporkan hanya meminum sedikit air kelapa menggunakan sedotan karena rasanya tidak enak. Saat membuka kelapa itu, ia menemukan bagian dalamnya sudah berlendir dan busuk kemudian membuangnya.

    Beberapa jam setelah itu, dia mulai berkeringat dan muntah. Ketika ambulans tiba di rumahnya, pria paruh baya itu terlihat pucat dan tidak bisa menjaga keseimbangan.

    Saat di rumah sakit, pemindaian MRI menunjukkan dia mengalami pembengkakan otak yang parah. Meski sudah dirawat intensif, dia dinyatakan mati otak 26 jam setelah tiba di RS.

    Otopsi kemudian menemukan jamur di tenggorokannya, dengan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kelapa busuk telah menghasilkan jamur yang disebut arthrinium saccharicola.

    Penelitian telah lama menunjukkan bahwa spesies jamur ini menghasilkan senyawa beracun asam 3-nitropropionat, yang menyebabkan kerusakan otak parah. Saat ini belum ada penawar racun yang diketahui untuk menggagalkan efek racun tersebut.

    Kepala keamanan pangan telah lama menyarankan agar kelapa yang sudah diparut terlebih dahulu disimpan di lemari es agar tetap segar. Air kelapa mudah rusak dan harus dikonsumsi dalam beberapa hari.

    (kna/kna)

  • Wapres Gibran layat dan ikut shalatkan jenazah Titiek Puspa

    Wapres Gibran layat dan ikut shalatkan jenazah Titiek Puspa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan penghormatan terakhir bagi maestro Titiek Puspa dengan melayat dan mengikuti rangkaian shalat jenazah.

    Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, Wapres turut menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian Titiek Puspa.

    “Atas nama pribadi dan negara, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya beliau,” kata Gibran.

    Diketahui Gibran tiba di tempat jenazah disemayamkan yaitu Masjid An Nur Perdatam, Pancoran Timur, Jakarta pada pukul 11.25 WIB.

    Setibanya di Masjid An Nur, Wapres segera menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan atas wafatnya seniman legendaris Indonesia itu.

    Ia juga menunaikan Shalat Jumat dan melaksanakan Shalat Jenazah untuk Almarhumah Titiek Puspa di Masjid An Nur.

    Setelahnya, Wapres ikut mengantar jenazah Titiek Puspa menuju ambulans yang akan membawanya ke tempat peristirahatan terakhir.

    Wapres Gibran mengenang sosok Titiek Puspa sebagai pribadi yang penuh bakat, prestasi, dan dedikasi di dunia seni.

    Ia menilai karya-karya almarhumah telah menjadi bagian penting dari perjalanan musik Indonesia dan terus dinikmati lintas generasi.

    “Selamat jalan, legenda.Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah dan menempatkan Ibu di tempat terbaik di sisi-Nya,” tutupnya.

    Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia pada Kamis (10/4) sore, di RS Medistra, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.25 WIB, karena mengalami pendarahan otak sebelah kiri.

    Setelah disemayamkan di kediaman pribadinya di Jalan Pancoran Timur Raya No. 21, Jakarta Selatan, jenazah Titiek Puspa dibawa ke Masjid An Nur Perdatam, untuk dishalatkan dan rencananya akan dimakamkan di TPU Tanah Kasir.

    Di lokasi pemakamannya, dikabarkan banyak warga memadati Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat.

    Sekitar pukul 13.30 WIB, mobil ambulans yang mengangkut jenazah Titiek Puspa tiba di lokasi pemakaman.

    Lalu lintas kendaraan di depan TPU Tanah Kusir sampai macet karena banyaknya warga yang datang ke permakaman.

    Artis seperti Slamet Rahardjo, Vina Panduwinata, dan Inul Daratista terlihat ikut menyambut kedatangan jenazah Titiek Puspa di TPU Tanah Kusir.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Tangkap Penganiaya Satpam RS di Bekasi – Page 3

    Polisi Tangkap Penganiaya Satpam RS di Bekasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengamankan terduga pelaku penganiaya seorang satpam rumah sakit berinisial S di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 April 2025. Pelaku diamankan sekira pukul 23.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, usai kembali dari Pontianak.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi mengatakan terduga pelaku sempat mangkir pada panggilan pertama, pada Senin, 7 April 2025. Dan setelah panggilan kedua pada Rabu, 9 April 2025, polisi akhirnya melakukan pengamanan.

    “Terlapor inisial AFET sudah kita amankan di bandara pukul 23.30 WIB,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025).

    Terduga pelaku kemudian digiring ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pria 25 tahun itu masih menjalani pemeriksaan intensif dan statusnya masih terlapor.

    Sebelumnya, seorang satpam RS berinisial S diduga menjadi korban penganiayaan seorang pria yang merupakan keluarga pasien. Korban mengalami muntah darah hingga kejang-kejang dan harus menjalani perawatan intensif akibat kondisinya kritis.

    Kuasa hukum korban, Subadria Nuka mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, yang dipicu masalah parkir. Kala itu sekira pukul 22.00 WIB, Korban menegur pengunjung rumah sakit yang memarkir mobil dengan knalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    “Pelaku memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar Subadria, Sabtu, 5 April 2025.

     

  • Wapres Gibran Kenang Sosok Legenda Titiek Puspa

    Wapres Gibran Kenang Sosok Legenda Titiek Puspa

    Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut mensalatkan almarhumah Titiek Puspa usai salat Jumat hari ini Jumat 11 April 2025

    Gibran yang mendadak datang ke kediaman almarhumah artis tiga zaman Titiek Puspa tersebut langsung dikerubungi oleh warga di sekitar kediaman almarhumah Titik Puspa.

    Setelahnya itu, Gibran juga mengantarkan jenazah Titiek Puspa menuju ke ambulans yang membawa ke tempat peristirahatan terakhir artis tiga zaman tersebut. Gibran juga menyampaikan dukacita mendalam atas kepergian Titiek Puspa.

    “Jadi atas nama pribadi dan negara, saya menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya beliau,” tuturnya di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Gibran juga mengenang sosok almarhumah Titiek Puspa sebagai pribadi yang penuh bakat, prestasi, dan dedikasi di dunia seni. 

    Menurutnya, karya-karya almarhumah telah menjadi bagian penting dari perjalanan musik Indonesia dan terus dinikmati lintas generasi.

    “Selamat jalan, legenda. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah dan menempatkan Ibu di tempat terbaik di sisi-Nya,” katanya.

    Titiek Puspa Wafat

    Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia pada Kamis 10 April 2025 sore, di RS Medistra, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.25 WIB, karena mengalami pendarahan otak sebelah kiri. 

    Setelah itu, Titiek Puspa disemayamkan di kediaman pribadinya di Jalan Pancoran Timur Raya No. 21, Pancoran, Jakarta Selatan. 

    Jenazah Titiek Puspa dibawa ke Masjid An Nur, Perdatam Raya, untuk disalatkan dan rencananya akan dimakamkan di TPU Tanah Kasir.

  • Melayat Titiek Puspa, Wapres Gibran: Selamat Jalan Legenda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Melayat Titiek Puspa, Wapres Gibran: Selamat Jalan Legenda Nasional 11 April 2025

    Melayat Titiek Puspa, Wapres Gibran: Selamat Jalan Legenda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran Rakabuming
    Raka melayat almarhumah penyanyi legendaris,
    Titiek Puspa
    , di rumah duka dekat Masjid An Nur, Perdatam Raya, Jakarta, Jumat (11/04/2025).
    Setibanya di lokasi, Gibran menunaikan shalat Jumat dan melaksanakan shalat jenazah untuk almarhumah di Masjid An Nur.
    Gibran juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya seniman legendaris Indonesia ini kepada keluarga yang ditinggalkan.
    “Atas nama pribadi dan negara, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya beliau,” ungkap Gibran, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
    Gibran turut mengenang sosok Titiek Puspa sebagai pribadi yang penuh bakat, prestasi dan dedikasi di dunia seni.
    Dia menilai, karya-karya almarhumah telah menjadi bagian penting dari perjalanan musik Indonesia dan terus dinikmati lintas generasi.
    “Selamat jalan, legenda. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah dan menempatkan Ibu di tempat terbaik di sisi-Nya,” ucap dia.
    Setelahnya, Gibran juga mengantar jenazah Titiek Puspa menuju ambulans yang akan membawanya ke tempat peristirahatan terakhir.
    Diketahui, penyanyi senior
    Titiek Puspa meninggal
    dunia pada Kamis (10/4/2025) sore, di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.25 WIB.
    Sebelum meninggal, Titiek Puspa dikabarkan mengalami pendarahan otak sebelah kiri.
    Rencananya, jenazah Titiek Puspa akan dimakamkan di
    TPU Tanah Kusir
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Ikut Antar Jenazah Titiek Puspa ke Ambulans

    Gibran Ikut Antar Jenazah Titiek Puspa ke Ambulans

    Jakarta

    Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka ikut menyalatkan jenazah musisi legendaris Titiek Puspa. Dia juga mengantar jenazah masuk ke dalam ambulans.

    Pantauan detikcom, Jumat (11/4/2025) Gibran ikut mensalatkan jenazah Titiek Puspa yang dilaksanakan di Masjid An-Nur Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan. Salat jenazah dilakukan usai salat Jumat dan selesai sekitar pukul 12.38 WIB.

    Saat salat jenazah telah selesai, keranda jenazah Titiek Puspa dimasukan ke dalam ambulans. Gibran terlihat mengantar jenazah tersebut dan menunggu hingga ambulans berangkat menuju lokasi pemakaman di TPU Tanah Kusir.

    Setelah mobil ambulans yang membawa jenazah Titiek Puspa berjalan, Gibran sempat menyapa warga yang berkumpul. Warga terlihat berebut untuk bersalaman dan foto bersama.

    Gibran pun melayani permintaan warga tersebut, seraya berjalan menuju mobilnya. Gibran tidak memberikan keterangan atau menjawab pertanyaan awak media yang menunggu di sekitar Masjid An-Nur Perdatam. Tak lama berselang, rombongan Gibran terlihat pergi meninggalkan lokasi.

    Diketahui, Titiek Puspa meninggal dunia pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.25 WIB, di RS Medistra, Jakarta. Titiek Puspa meninggal di usia 87 tahun. Penyanyi legendaris itu wafat setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat pecah pembuluh darah.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

    Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

    Saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.

    “(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman,” kata Febryan, Kamis (10/4/2025).

    Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

    Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

    “Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” katanya.

    Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

    “Tapi ada izinnya,” ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

    “ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke Polda,” lanjutnya.

    Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.

    Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.

    “Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas,” katanya.

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

    Penjelasan Polisi

    Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.

    “Sistem ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans, jadi sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

    Polisi tetap memberikan prioritas ke ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

    Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

    “Terkait ganjil genap, masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas ke mereka,” ujarnya.

    Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo Ruslani menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.

    “Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

    Sebagai langkah preventif, Ojo Ruslani meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.

    Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.

    “Saya mohon ke pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo Ruslani.

     

     

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi Megapolitan 11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi telah menangkap AFET, seorang remaja yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami amankan di bandara hari Kamis pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, petugas langsung membawa AFET ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
    Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh AFET pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria dalam keterangannya.
    Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.
    Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
    Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
    Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Jelaskan Alasan Ambulans Bisa Kena Tilang ETLE Saat Antar Pasien
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Polisi Jelaskan Alasan Ambulans Bisa Kena Tilang ETLE Saat Antar Pasien Megapolitan 11 April 2025

    Polisi Jelaskan Alasan Ambulans Bisa Kena Tilang ETLE Saat Antar Pasien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
    Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan banyak pengendara ambulans yang terkena tilang ETLE saat mengantarkan jenazah.
    “Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
    Ojo mengakui bahwa Polda Metro Jaya seharusnya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans dan mobil jenazah.
    Namun, ia menekankan bahwa pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan mengenakan sabuk pengaman.
    “Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur
    busway
    , dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” tegasnya.
    Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah telanjur terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
    “Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” ungkapnya.
    Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.
    “Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan
    handphone
    saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” tambah Ojo.
    Di sisi lain, Ojo juga meminta pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan yang beroperasi.
    Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang telah terdaftar dalam sistem tidak akan lagi terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.
    “Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” tegasnya.
    Ia menjelaskan bahwa nomor polisi mobil ambulans yang dikelola akan ditampilkan, sehingga kendaraan tersebut tidak dikenakan pelanggaran ETLE.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.