Transportasi: Ambulans

  • Kuasa Hukum Tersangka Penganiaya Satpam RS Bantah Ada Kontak Fisik: Cuma Saling Dorong Lalu Terjatuh

    Kuasa Hukum Tersangka Penganiaya Satpam RS Bantah Ada Kontak Fisik: Cuma Saling Dorong Lalu Terjatuh

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

    Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri. 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Istri Bripka Sopan Sembiring Tak Percaya Suaminya Tewas Overdosis

    Istri Bripka Sopan Sembiring Tak Percaya Suaminya Tewas Overdosis

    Dumai, Beritasatu.com – Feby, istri Bripka  Sembiring tak henti-hentinya menangis di depan jasad suaminya. Bripka Sopan Sembiring tewas diduga akibat overdosis (OD) di depan tempat hiburan malam (THM) Dream Box, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (10/4/2025).

    Dia tak percaya bahwa suaminya yang bertugas di Polres Dumai itu tewas akibat overdosis.

    Dijelaskan Feby, sebelum peristiwa itu, korban piket pada Rabu (9/4/2025) malam. “Saat saya bangun pagi, saya dapat kabar dari sosmed, suami saya di Dream Box. Dia di situ dalam keadaan duduk, leher ke belakang,  berbusa mulutnya,” kata Feby.

    Setelah mendengar kabar itu, dia langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk memastikan keadaan Bripka Sopan Sembiring. “Setibanya saya di sana, suami saya sudah dibawa pakai ambulans, saya selisih di jalan,” ungkap Feby.

    Feby yakin, suaminya itu tewas bukan karena memakai narkoba. “Dia adalah orang baik, tidak pernah aku dimarahi oleh dia,” tutur Feby sambil meratapi jasad suaminya.

    Diketahui, Bripka Sopan Sembiring tewas dengan mulut berbuih tepat di depan tempat hiburan malam (THM) Dream Box, Kota Dumai, Riau.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto membantah bahwa Bripka Sopan Sembiring tewas akibat overdosis (OD).

     “Masih proses di laboratorium untuk memastikan itu (overdosis). Dari hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya indikasi kekerasan maupun overdosis narkoba,” tutur Kombes Anom, Jumat (11/4/2025).

    Kombes Anom mengaku saat ini pihaknya akan mengirim data lengkap soal tewasnya Bripka Sopan Sembiring. “Korban sudah diperiksa dan negatif narkoba, nanti data lengkap akan kami bagikan. Korban ditemukan di depan dream box,” terang Kombes Anom.

    Dijelaskan Anom, saat kejadian, korban ke tempat hiburan malam tersebut bersama enam orang rekannya. “Saat ini keenam rekan korban yang merupakan anggota sedang diperiksa di Propam Polda Riau dan untuk tujuan (korban ke THM) masih lidik,” kata Anom.

    Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab Bripka Sopan Sembiring meninggal dunia.

  • Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas – Halaman all

    Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pemuda berinisial AFET (25) terancam lima tahun penjara usai jadi tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4/2025) dan Rabu (9/4/2025) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Keluarga puas

    Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

     “Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

    “Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

    “Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya,” tegas Nuka. 

    Dijemput di Bandara 

    Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Penulis: Yusuf Bachtiar

  • 5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pemuda berinisial AFET (25), hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi ke tahanan Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    1. Ditangkap di Bandara

    AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    2. Ditetapkan Tersangka 

    AFET telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    3. Terancam Pidana 5 Tahun Penjara 

    AFET terancam pidana lima tahun penjara. 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binsar. 

    4. Ngaku Nyesal

    AFET mengaku menyesal telah menganiaya Sutiyono.  

    “Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan,” ujar Binsar.

    “Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Binsar.

    5. Keluarga Korban Ogah Damai

    Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia.  

     

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem – Halaman all

    Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini publik dibuat heboh kendaraan prioritas ambulans yang kena tilang elektronik ETLE.

    Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaima yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Ambulans kategori transportasi prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas, harusnya gak kena tilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas,” katanya saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, hal ini terjadi ini bukan karena kesalahan sopir melainkan sistem dari kamera ETLE yang masih perlu dievaluasi.

    “Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa,” imbuhnya.

    Melihat negara tetangga Singapur, teknologi ETLE yang diterapkan kepolisian dapat mendeteksi man kendaraan prioritas dan yang tidak.

    Lebih lanjut, Tigor tak sependapat dengan polisi. Dalam keterangannya, polisi menyebut sopir yang terkena kamera ETLE tinggal datang dan konfirmasi.

    “Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika ngurus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa terus fungsinya apa. Itu ada kan. Jadi gak perlu konfirmasi lagi,” ujar dia.

    “Iya dong kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi,” ucap dia.

    Pengamat Transportasi lain Djoko Setijowarno menyebut ambulans membawa pasien salah satu kendaraan yang diberikan privasi di jalan umum.

    Dia kemudian mengungkit Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. 
     
    Karena itu, kejadian ambulans kena ETLE dinilainya akibat adanya kelalaian petugas ETLE

    “Bisa jadi ada ketelodoran dari pihak petugas yang kelola ETLE,” ucap dia.

    Namun, kata dia sopir tak perlu khawatir sebab bisa langsung datang ke bagian konfirmasi dengan memperlihatkan bukti-bukti untuk membuka blokir tersebut.

  • 5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    Dijemput di Bandara Langsung Ditahan, Penganiaya Satpam Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pemuda berinisial AFET (25), hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi ke tahanan Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Dijemput di Bandara 

    Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Ditetapkan Tersangka 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    Terancam Pidana 5 Tahun Penjara 

    Pemuda berinisial AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi terancam pidana lima tahun penjara. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai pada Jumat (11/4/2025). 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binar. 

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • 8
                    
                        Disebut Kabur Usai Buat Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kritis, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
                        Megapolitan

    8 Disebut Kabur Usai Buat Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kritis, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Megapolitan

    Disebut Kabur Usai Buat Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kritis, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com – 
    Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono, seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, masih terus bergulir.
    Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) malam tersebut bermula saat korban menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong dan memarkir sembarangan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga menghalangi jalur ambulans.
    Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa pengunjung yang tak terima ditegur itu kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap Sutiyono.
    Kuasa hukum lainnya, Stein Siahaan, menyayangkan sikap keluarga pelaku yang disebut tidak menunjukkan penyesalan atau upaya meminta maaf selama korban dirawat.
    Rumah sakit sendiri telah menyerahkan rekaman CCTV dan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, yang kini sedang mendalami laporan yang telah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Bantah Dugaan Kabur ke Pontianak
    Di tengah proses hukum yang berjalan, ayah dari terduga pelaku AF, Tanto Surioto, angkat bicara.
    Ia membantah keras berbagai tuduhan yang mengarah kepada dirinya dan anaknya. Menurutnya, ada sejumlah informasi yang keliru dan menyesatkan publik.
    Tanto menegaskan, bahwa keluarganya sudah menunjukkan itikad baik pasca-insiden dengan menggelar mediasi bersama pihak korban.
    Pertemuan itu turut dihadiri oleh istri dan kakak korban, komandan satpam rumah sakit, dan seorang anggota Binmaspol.
    Dalam mediasi tersebut, ia bahkan menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan korban dan menyerahkan nomor ponsel serta identitas diri kepada pihak berwenang. Namun sayangnya, informasi yang beredar menyebutkan sebaliknya.
    Tanto juga menepis kabar bahwa anaknya melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
    Ia menjelaskan bahwa keberangkatan AF ke Pontianak adalah untuk mengantar jenazah sang kakek yang meninggal dunia dan sempat dirawat di rumah sakit yang sama.
    Lebih lanjut, ia membantah bahwa anaknya melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono.
    Menurutnya, kejadian malam itu hanyalah cekcok biasa, tanpa aksi kekerasan. Ia pun yakin rekaman CCTV di lokasi kejadian akan membuktikan hal tersebut.
    Meski demikian, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
    Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kesaksian dari berbagai pihak terkait insiden ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas – Halaman all

    Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan pemuda berinisial AF (25) terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono. 

    Diketahui AF ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten sesaat setelah tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB.

    Setelah ditangkap, AF langsung dibawa polisi ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Atas perbuatannnya AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Kronologis Kejadian Versi Polisi

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi pun mengungkap kronologis penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    Penganiayaan dipicu dari penggunaan knalpot racing di kendaraan pelaku.

    Awalnya pelaku AF datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi untuk menjenguk kakeknya mengendarai Toyota Vios warna putih H 1697 AR pada Sabtu (29/3/2025).

    “Pada saat terlapor AF bersama ibunya ingin menjenguk keluarga kemudian memasuki parkiran IGD, di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar,” kata Binsar. 

    Karena dinilai mengganggu, korban Sutiyono berusaha menegur pelaku dan mengarahkan agar memarkir kendaraannya di area yang sudah disediakan sesuai SOP rumah sakit. 

    “Ditegur oleh korban S, korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans, di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” ucap Binsar. 

    Merasa tidak terima ditegur satpam, pemuda AFET langsung turun dari kendaraan dan menarik kerah korban sambil menantang berkelahi. 

    “Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali (pulih),” terang dia.

    Diketahui kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

    Tri Adhianto bahkan sudah menjenguk Sutiyono, korban penganiayaan keluarga pasien.

    Tri Adhianto meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    “Saya sudah berkordinasi dengan pak Kapolres, pokoknya kami memastikan oknum tersebut diproses oleh rekan-rekan penegak hukum,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

    Tri menjelaskan penegakan hukum wajib ditegakan karena tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AF (25) sudah tidak bisa ditolerir.

    “Perkara ini perlu ditindak segera karena sudah masuk tindak kekerasan dan tidak bisa ditolerir,” ucapnya.

    (Tribunjakarta.com/ Yusuf Bachtiar/ tribunbekasi/ Rendy Rutama)

  • Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang Megapolitan 11 April 2025

    Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kasatreskrim
    Polres Metro Bekasi Kota
    , Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan kronologi pelaku remaja berinisial AFET menganiaya Sutiyono, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat pada Sabtu (29/3/2025). 
    Binsar mengatakan awalnya pelaku bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya yang sakit. Kemudian pelaku yang mengendarai motor dengan knalpot brong ditegur oleh korban.
    “Kemudian memasuki parkiran IGD memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar. Lalu, ditegur oleh korban (Sutiyono) meminta agar memarkirkan kendaraan maju karena posisinya terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans,” kata Binsar di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025).
    Namun pelaku tidak terima ditegur korban sehingga melakukan kekerasan. Pelaku pun menarik kerah pakaian korban.
    “Terlapor AFET tidak terima ditegur dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju, dan berlanjut ke IGD,” lanjut Binsar.
    AFET sempat membuka sandal dan menantang Sutiyono berkelahi.  Setelah itu, AFET menarik Sutiyono sampai ke depan ruang medis.
    “Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD sekitar 7 hari baru kembali,” tutur Binsar.
    Sebelumnya, polisi menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. 
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono. 
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025). 
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban. 
    “Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragedi Kecelakaan di Gresik, Bupati Tuban Fasilitasi Pemulangan Jenazah Satu Keluarga

    Tragedi Kecelakaan di Gresik, Bupati Tuban Fasilitasi Pemulangan Jenazah Satu Keluarga

    Tuban (beritajatim.com) – Suasana duka menyelimuti warga Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, setelah satu keluarga yang hendak berangkat umroh menjadi korban dalam kecelakaan tragis di Jalan Raya Gresik-Lamongan pada Kamis pagi (10/4/2025).

    Kejadian nahas ini menelan tujuh korban jiwa sekaligus, seluruhnya merupakan warga Tuban yang sedang dalam perjalanan menuju tanah suci.

    Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, atau yang akrab disapa Mas Lindra, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian tersebut.

    “Pemerintah Kabupaten Tuban bergerak cepat memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban,” tutur Mas Lindra dalam pernyataan resminya.

    DLHP Tuban bersama Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Tuban langsung menindaklanjuti arahan Bupati dengan mengerahkan empat unit ambulans yang mendapat pengawalan ketat dari Satlantas dan personel DLHP. Selain itu, dua ambulans tambahan juga didatangkan dari RSUD Ibnu Sina Gresik guna mempercepat proses evakuasi.

    Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa seluruh prosedur dijalankan dengan sigap dan berkoordinasi lintas instansi.

    “Sebanyak empat unit ambulans dari Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Tuban diterjunkan dengan pengawalan dari DLHP Tuban serta Satlantas dan dibantu dua ambulans tambahan dari RSUD Ibnu Sina Gresik,” ujar Bambang.

    Iring-iringan jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 18.00 WIB dan seluruh korban dimakamkan pada malam harinya, disambut suasana haru dari masyarakat yang telah bersiap sejak sore hari.

    Proses penyambutan hingga pemakaman jenazah turut dibantu oleh jajaran Forkopimka Merakurak, Camat setempat, dan Pemerintah Desa Tuwiri Wetan bersama warga secara gotong royong.

    Kepala Desa Tuwiri Wetan, Wiji Santoso, juga mengonfirmasi kronologi kejadian berdasarkan laporan kepolisian.

    “Betul, 7 korban merupakan warga kami yaitu Akhmad Basuki (49) sebagai sopir, Besar (66), Muhammad Al Fatih (3), Hafiz Gandawiharja (17), Muhammad Aqib (26), Wiwik Sunarti (43) dan Lislikah (54),” tutup Kades Tuwiri Wetan.

    Berdasarkan laporan sementara, kendaraan yang ditumpangi para korban adalah mobil Panther berwarna biru dengan nomor polisi DK 1157 FCL, yang bertabrakan dengan bus Hino bernomor polisi S 7707 UA sekitar pukul 05.45 WIB. Tragedi ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat Tuban, terlebih keluarga korban yang seharusnya tengah bersiap menunaikan ibadah umroh. [ayu/suf]