Transportasi: Ambulans

  • Bus TransJakarta dan Ambulans Diminta Daftarkan Nomor Kendaraan ke Polda Guna Hindari Tilang ETLE – Halaman all

    Bus TransJakarta dan Ambulans Diminta Daftarkan Nomor Kendaraan ke Polda Guna Hindari Tilang ETLE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau agar kendaraan-kendaraan khusus seperti bus TransJakarta, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran agar mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Imbauan ini muncul usai viralnya kasus bus TransJakarta yang terkena tilang elektronik (ETLE) karena masuk jalur busway, yang sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini belum bisa mengenali jenis kendaraan secara otomatis, dan hanya membaca pelat nomor serta perilaku kendaraan di jalan.

    “Jadi bisa versi apakah mungkin nomor (polisi) mobil busway itu belum terdaftarkan. Sehingga kemarin perihal ambulans sudah kami mintakan ke RS dan komunitas-komunitas itu sudah kami minta mendaftar untuk kendaraan,” ujar Wadirlantas kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

    Argo menambahkan, jika nomor pelat kendaraan tersebut sudah terdaftar dalam sistem, maka pelanggaran yang terekam oleh ETLE bisa langsung dianulir secara otomatis.

    “Kalau misalnya sudah terdaftar oleh sistem, kan akan teranulir sendiri gitu, jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karena terpotret,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Argo pun menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan khusus perlu memastikan nomor pelat mereka sudah masuk ke dalam database Gakkum.

    Dengan begitu, sistem ETLE akan secara otomatis mengenali kendaraan tersebut dan tidak akan mengeluarkan surat tilang elektronik ketika terekam melintas di jalur yang seharusnya boleh mereka lewati.

    “Ke Gakkum, semuanya sudah terdaftar. Mungkin ini kendaraannya baru, makanya belum tersistem,” katanya.

    Kendati demikian, Argo pun menegaskan bahwa sistem ini memang masih perlu dievaluasi, terutama untuk kendaraan-kendaraan khusus. 

    Dia menjelaskan, sistem ETLE saat ini juga telah mengubah mekanisme pemberitahuan dan konfirmasi dari sebelumnya lewat surat pos menjadi digital melalui aplikasi WhatsApp. 

    Langkah itu diambil untuk mempercepat proses konfirmasi dan mengurangi beban administratif yang tinggi, mengingat pelanggaran lalu lintas di Jakarta bisa mencapai lebih dari satu juta per tahun.

    “Kalau mekanisme manual dikirimkan lewat pos, jadi dia kan lebih lama dan lebih sedikit, akhirnya dirubah melalui sistem WA tadi, sehingga pada saat itu otomatis,” terangnya.

     

  • Wanita Terluka Parah Usai Ditabrak Motor di Tanah Abang, Awalnya Ragu-ragu Menyeberang

    Wanita Terluka Parah Usai Ditabrak Motor di Tanah Abang, Awalnya Ragu-ragu Menyeberang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Seorang wanita ditabrak sepeda motor saat hendak menyeberang di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2024) siang.

    Akibat kejadian itu, korban beserta pemotor harus dilarikan ke RS Pelni karena mengalami luka cukup serius.

    Menurut keterangan Hendra selaku saksi mata, kecelakaan bermula saat sepeda motor matic bernomor polisi A 2107 EC melaju kencang dari arah Tanah Abang menuju perempatan Slipi.

    Saat melintas di depan Hotel Santika, ada dua wanita yang nampak ragu-ragu untuk menyeberang.

    Di sisi lain, motor yang melaju kencang itu tak sempat mengerem hingga akhirnya menabrak salah satu dari penyeberang jalan tersebut.

    “Jadi ini ada dua orang mau nyebrang tapi kaya ragu-ragu gitu antara mau nyebrang atau enggak.  Akhirnya si ibu yang agak tua itu ga jadi nyebrang karena ada motor ini (pelaku) yang ngebut sementara yang cewek masih mudanya itu nyebrang tapi akhirnya ketabrak,” paparnya ditemui di  lokasi.

    Hendra mengatakan, saat dibawa menggunakan ambulans menuju rumah sakit, korban yang tertabrak tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan di kepala.

    “Kalau yang naik motornya masih sadar karena dia pakai helm,” tuturnya.

    Menurut pengakuan sejumlah warga di wilayah tersebut memang kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara dengan penyeberang jalan.

    “Baru dua hari lalu juga ada kejadian sama kayak gini. Motornya pada kenceng-kenceng dan kadang yang nyebrangnya kalau ibu-ibu juga pada ragu-ragu makanya jadi bikin kagok yang naik motor,” tuturnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya 

     

  • DKI kemarin, operasi uji emisi hingga uji coba Transjabodetabek

    DKI kemarin, operasi uji emisi hingga uji coba Transjabodetabek

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta sepanjang Selasa (15/4) mulai dari operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas hingga uji coba rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera.

    Berikut rangkuman dan tautan berita selengkapnya yang bisa menjadi referensi hari ini:

    1. DKI sasar bus dan truk dalam operasi kepatuhan uji emisi di Jaktim

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyasar bus dan truk dalam operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

    “Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di lokasi, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Ditlantas Polda Metro Jaya bakal evaluasi sistem ETLE

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.

    Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Kombes Pol. Komarudin saat ditemui usai upacara sertijab di Mapolda Metro Jaya berjanji untuk melakukan evaluasi.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Pemprov DKI akan segera lanjutkan normalisasi Kali Ciliwung

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka kelanjutan program normalisasi Kali Ciliwung.

    “Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang). Normalisasi Ciliwung akan segera dilanjutkan. Untuk itu Kami memerlukan penetapan lokasi (penlok), pembebasan lahan dan sebagainya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. DKI buka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.

    “Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. DKI uji coba Transjabodetabek rute Blok M-Alam Sutera

    Dinas Perhubungan DKI (Dishub DKI) melakukan uji coba rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera yang dimulai dari Terminal Blok M, Jakarta Selatan menuju Alam Sutera, Kota Tangerang.

    “Jadi hari ini kami bersama stakeholder (pemangku kepentingan) akan survei lintasan terhadap rute Transjabodetabek yang berawal dari Terminal Blok M, Jakarta Selatan menuju Alam Sutera, Kota Tangerang,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Terminal Blok M Jakarta Selatan, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pria 68 Tahun Tewas saat Berusaha Selamatkan Cucunya yang Terseret Ombak di Pantai Bali – Halaman all

    Pria 68 Tahun Tewas saat Berusaha Selamatkan Cucunya yang Terseret Ombak di Pantai Bali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – I Komang Ada Saputra ditemukan tewas di Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (14/4/2025).

    Pria berusia 68 tahun itu tewas setelah berusaha menyelamatkan cucunya Ni Putu DTJ (4) yang tenggelam di pantai tersebut.

    Sementara Ni Putu DTJ berhasil diselamatkan.

    Dia tengah menjalani perawatan intensif di RS Primagana.

    Korban I Komang Ada Saputra sehari-harinya bekerja sebagai seorang sopir.

    Informasi dihimpun Tribun Bali, korban diduga sedang mandi di tepi pantai kawasan Loloan.

    Diduga karena kondisi air laut sedang pasang, Ni Putu DTJ terseret ombak.

    Melihat itu, korban  I Komang Ada Saputra berusaha menolongnya.

    Namun karena tak bisa berenang ditambah kuatnya gelombang, korban tergulung ombak.

    Saat itu, korban berusaha berteriak meminta tolong.

    Teriakan korban didengar dua saksi, I Made Sibrata dan I Made Derta yang sedang duduk di tepi pantai.

    Korban berhasil dievakuasi ke pinggir pantai dengan kondisi masih bergerak meski sempat keluar busa dari mulutnya.

    Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. 

    Pihak kepolisian dari Polsek Sukawati telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tengah menyelidiki lebih lanjut penyebab pasti insiden ini.

    Sementara ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Darmayadnya Tohpati menggunakan ambulans. 

    “Korban anak sudah siuman di rumah sakit, sementara kakeknya meninggal dunia,” ujar Humas Polsek Sukawati, I Kadek Ersi. (weg)

  • Video: Ambulans Kena Tilang Etle Saat Bawa Pasien Darurat

    Video: Ambulans Kena Tilang Etle Saat Bawa Pasien Darurat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Viral di media sosial, sopir ambulans berhenti di lampu merah saat mengangkut pasien darurat karena takut kena tilang elektronik atau Etle. Hal ini imbas curhatan seorang sopir ambulans di media sosial yang menampilkan ambulans kena tilang etle dan berujung STNK diblokir usai menerobos lampu merah ataupun jalur busway saat menjalankan tugasnya.

    Selengkapnya saksikan di Program Autobizz CNBC Indonesia, Selasa (15/04/2025).

  • Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE saat Masuk Jalur Busway, Polda Metro: Bisa Dibatalkan – Halaman all

    Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE saat Masuk Jalur Busway, Polda Metro: Bisa Dibatalkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah kejadian unik terjadi ketika bus TransJakarta terkena tilang elektronik atau ETLE karena melintas di jalur busway.

    Padahal, jalur itu memang diperuntukkan bagi bus angkutan umum tersebut.

    Sontak, kabar tersebut pun viral di media sosial dan menuai banyak pertanyaan dari warganet.

    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera, bukan jenis kendaraannya.

    “Kalau sekarang ini mekanisme pemberitahuan dan konfirmasi itu menggunakan WhatsApp,” kata Argo, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    “Sistem akan mendeteksi pelat nomor kendaraan saat melanggar, misalnya masuk jalur busway, menerobos lampu merah, atau pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

    Kendati demikian, sistem itu tidak secara otomatis mengenali bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan khusus seperti ambulans, damkar, atau bus TransJakarta.

    Oleh sebab itu, Argo mengatakan jika terdapat mekanisme konfirmasi di mana pelanggaran bisa dianulir.

    “Seperti kemarin ambulans, di situlah mekanisme konfirmasi. Jadi tinggal konfirmasi, ETLE-nya dianulir, dibatalkan,” jelasnya.

    Selain itu, pelanggaran lain seperti menggunakan handphone oleh pengemudi atau penumpang depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam sistem ETLE.

    Argo pun menegaskan bahwa sistem ini memang masih perlu dievaluasi, terutama untuk kendaraan-kendaraan khusus.

    Khusus untuk ambulans, yang juga sempat ramai beberapa waktu lalu karena kasus serupa, Polda Metro Jaya juga mengimbau agar pihak rumah sakit dan komunitas untuk mendaftarkan kendaraan ambulans mereka.

    Hal tersebut, lanjut Argo, supaya sistem ETLE dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan sejak awal.

    “Dia (ETLE) memotret nomor kendaraan yang dideteksi, tapi potrenya potret umum,” ujar Argo.

    “Kan ada di gambar ada layarnya tuh, sehingga pada ingin melakukan sanggahan ‘Ini loh pak saya ambulance’ kan gitu enggak cuman nomor pelatnya saja dalam fotonya nanti, karena yang membaca sistem,” pungkasnya.

     

  • Biar Nggak Kena Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diminta Daftar ke Sini

    Biar Nggak Kena Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diminta Daftar ke Sini

    Jakarta

    Para pengelola ataupun pemilik mobil ambulans diminta mendaftarkan diri supaya tak terkena tilang ETLE. Daftarnya ke mana?

    Pihak kepolisian akan memberikan dispensasi untuk mobil ambulans ataupun mobil jenazah supaya tidak kena tilang ETLE. Terkait hal itu, para pengelola, pemilik, ataupun pengendara ambulans diminta untuk mendaftarkan kendaraannya.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap, pihaknya akan menerima pendataan mobil ambulans dan mobil jenazah ke alamat email khusus yang sudah disediakan.

    “Untuk ke depan agar mobil ambulans/mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu email yang nanti kami akan share,” ungkap Ojo dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

    Adapun alamat email yang dimaksud adalah subditgakumditlantaspmj@gmail.com seperti tampak dalam video tersebut. Seperti diketahui belakangan viral di media sosial sopir ambulans ramai-ramai mengeluhkan kena tilang ETLE. Padahal mobil sedang membawa pasien. Ada juga sopir ambulans yang rela menanti lampu merah sekalipun mengangkut pasien dalam kondisi darurat daripada harus kena tilang ETLE.

    Ojo pun meminta maaf atas ketidaksempurnaan sistem tilang ETLE yang beroperasi saat ini. Dia juga menuturkan bahwa sistem ETLE itu hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Karenanya, dengan melakukan pendaftaran, ambulans akan didata sehingga tak dikenakan tilang ETLE.

    “Barangkali terkait dengan ganjil genap, prioritas masuk jalur busway dan lain-lain kita akan memberikan prioritas kepada mereka mobil ambulans dan mobil jenazah,” lanjut Ojo.

    Bagi yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, maka bisa melakukan sanggahan ke situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

    “Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam webstie etle pmj. nanti akan muncul di bagian paling bwah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” jelas Ojo.

    (dry/din)

  • Ditlantas Polda Metro Jaya bakal evaluasi sistem ETLE

    Ditlantas Polda Metro Jaya bakal evaluasi sistem ETLE

    Nanti kita akan lihat permasalahannya

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.

    Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Kombes Pol. Komarudin saat ditemui usai upacara sertijab di Mapolda Metro Jaya berjanji untuk melakukan evaluasi.

    “Nanti kita akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi, kita akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Komarudin di Jakarta, Selasa.

    Komarudin juga menjelaskan akan menjalankan sejumlah program terkait lalu lintas di Jakarta yang dikenal dengan daerah yang cukup padat kendaraannya.

    “Pertumbuhan kendaraannya cukup tinggi, tinggal kita coba programkan yang bisa kita lakukan untuk aktivitas masyarakat bisa berjalan walaupun kegiatannya cukup padat,” katanya.

    Ia juga menyebutkan akan menjalankan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan lalu lintas di Jakarta.

    “Seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), rekayasa arus lalu lintas. Sekiranya ada ruas-ruas jalan yang memang sudah tidak representatif dengan volume kendaraan yang begitu padat. Mungkin ada pengalihan dan lain sebagainya, nanti dengan Dinas Perhubungan tentunya,” katanya.

    Komarudin sendiri baru dilantik menjadi Dirlantas Polda Metro Jaya menggantikan posisi yang diisi oleh Brigjen Pol. Latif Usman yang sekarang menjabat Wakapolda Jawa Tengah.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ambulans Kendaraan Prioritas, Kok Bisa Kena Tilang ETLE?

    Ambulans Kendaraan Prioritas, Kok Bisa Kena Tilang ETLE?

    Jakarta

    Ambulans yang tengah membawa pasien termasuk kendaraan prioritas. Tapi kok kena tilang ETLE ya?

    Ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Ambulans yang tengah membawa pasien salah satunya dan itu diatur dalam undang-undang. Sebagai kendaraan prioritas, ambulans mendapat hak istimewa untuk didahulukan di jalan raya. Tapi pada kenyataanya, saat ambulans menerobos lampu merah justru kena tilang ETLE. Pembahasan itu pun ramai di media sosial.

    Beberapa akun di media sosial yang mengaku dirinya sebagai sopir mengunggah video kena tilang ETLE. Hal ini membuat sopir ambulans pun jadi resah terlebih ketika membawa pasien darurat yang memang harus dilakukan secara cepat. Tak cuma itu, ada beberapa video yang menampilkan ambulans kena tilang ETLE dan berujung STNK diblokir usai menerobos lampu merah ataupun jalur busway. Kok bisa?

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan saat ini sistem ETLE Korlantas Polri itu memang hanya bisa membaca pelat nomor. Jadi setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran, pelat nomornya akan terekam dan ditilang. Makanya, ambulans meski kendaraan prioritas jadi ikut kena tilang ETLE.

    “Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya bukan jenis kendaraannya seperti tertulis ambulans. jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” jelas Ojo dalam unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

    Ojo mengimbau agar para pengelola mobil ambulans dan mobil jenazah untuk melakukan pendataan terhadap kendaraannya. Nanti bila sudah terdata, polisi akan memberikan prioritas kepada ambulans ataupun mobil jenazah tersebut supaya tak kena tilang ETLE.

    “Saya mengimbau kepada pengelola ataupun asosiasi mobil-mobil ambulans saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut untuk diinput ke dalam sistem kita,” terang Ojo.

    Di unggahan terpisah, Ojo menjelaskan pendataan ambulans dan mobil jenazah itu bisa dilakukan ke alamat email subditgakumditlantaspmj@gmail.com. Pun bagi yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, maka bisa melakukan sanggahan ke situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

    “Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam website ETLE Polda Metro Jaya. nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” jelas Ojo.

    (dry/din)

  • Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
    Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
    “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
    Rudianto memahami jika teknologi
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
    Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
    “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
    Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
    Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
    “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
    Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
    “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
    busway
    dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
    Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
    Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
    Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
    Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
    Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
    “Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
    Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
    Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
    “Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
    “Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.