Transportasi: Ambulans

  • Penggunaan Sirene-Rotator Mobil Patwal Dihentikan Sementara, Ini Pesan Korlantas – Page 3

    Penggunaan Sirene-Rotator Mobil Patwal Dihentikan Sementara, Ini Pesan Korlantas – Page 3

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), begini aturan siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

    a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

    c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

  • Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam, dan Saat Azan Berkumandang

    Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam, dan Saat Azan Berkumandang

    Jakarta

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.

    Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.

    “Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2025).

    Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

    Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat. Ke depan, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

    “Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri,” ujarnya.

    Ia juga menekankan kepada jajaran agar menerapkan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu.

    “Pengawalan lantas di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level Gubernur dan Kepala Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

    Di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing polda sebagai bentuk monitoring pimpinan.

    “Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada Kapolda, sebagai bahan monitoring Pimpinan,” katanya.

    Pelaksanaan pengawalan Lalu lintas tetap dapat dilaksanakan terhadap kendaraan yang menjadi prioritas utama di jalan raya, seperti tamu negara asing, ambulance, kendaraan penanganan laka lantas, dan Damkar.

    Dalam arahannya, ia meminta jajaran agar meminimalisir tindakan berlebihan saat melakukan pengawalan, seperti manuver zig-zag.

    “Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalisir segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas (seperti zig-zag atau manuver),” lanjutnya.

    Irjen Agus meminta kepada seluruh jajaran agar terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program ‘Polantas Menyapa’ dalam setiap tindakan di lapangan. Tak lupa, Irjen Agus juga mengingatkan agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.

    “Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene pada kendaraan dinas,” pungkasnya.

    (mea/dhn)

  • Lahir Gerakan Stop TOT…TOT…WUK…WUK, Pengamat: Respon sosial yang Wajar

    Lahir Gerakan Stop TOT…TOT…WUK…WUK, Pengamat: Respon sosial yang Wajar

    Jakarta

    Fenomena gerakan Stop TOT…TOT…WUK…WUK di media sosial menarik untuk disimak. Soalnya tidak satu dua pengendara bahkan petugas kerap mempersalahkan penggunaan sirene dan strobo di jalan, demi tidak terkena antrean kemacetan.

    Instruktur Keselamatan Berkendara Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan fenomena STOP TOT… TOT… TOT… WUK.. WUK… saat ini merupakan sebuah respon sosial yang cukup wajar mengingat kondisi lalu lintas di Indonesia yang padat dan kompleks jika melihat rasio Jumlah Kendaran dengan Panjang Jalan, pemahaman yang kurang, kondisi infrastruktur, dan lain-lain.

    “Namun ada beberapa sudut pandang yang bisa diangkat (melihat fenomena STOP TOT… TOT… TOT… WUK.. WUK…),” ujar Jusri dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

    Menurut Jusri ada beberapa sudut pandang yang diangkat, diantaranya:

    1. Aspek Keselamatan

    – Lampu strobo yang terlalu terang dan sirine keras bisa:

    • Mengganggu konsentrasi pengendara lain.

    • Representasi intimidasi dan Menyebabkan kecemasan/kepanikan/stress mendadak sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan.

    • Membahayakan pengguna jalan yang sensitif terhadap cahaya atau suara (misalnya pengidap epilepsi). Gerakan ini menekankan bahwa keselamatan bersama lebih penting daripada privilege sebagian pengguna jalan.

    2. Aspek Hukum dan Keadilan

    Aturan resmi sebenarnya sudah jelas:

    • Strobo dan sirine hanya boleh dipasang dan digunakan oleh kendaraan tertentu (ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan kendaraan dinas tertentu).

    • Banyak kasus penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam keadaan darurat. Masyarakat merasa aturan ini sering dilanggar, sehingga gerakan ini menjadi bentuk kontrol sosial terhadap ketidakadilan.

    Stop Sirene dan Strobo Foto: dok. JDDC3. Aspek Sosial dan Psikologis

    – Strobo dan sirine bisa menjadi simbol “kesewenangan/arogansi/privilege” di jalan.

    – Timbul rasa terganggu, tidak dihargai, bahkan marah saat masyarakat harus minggir tanpa alasan jelas.

    – Gerakan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk lalu lintas yang lebih setara dan tertib.

    4. Tantangan dan Catatan

    • Perlu pemisahan jelas antara penyalahgunaan dan penggunaan yang sah. Jangan sampai gerakan ini justru menyulitkan ambulans atau kendaraan darurat yang memang berfungsi menyelamatkan nyawa.

    • Edukasi dan penegakan hukum konsisten dari aparat menjadi kunci agar gerakan ini tidak sekadar menjadi wacana di media sosial.

    • Stake holder pada kelompok tertentu: Menteri, Gubernur, Bupati, Camat, Kelurahan. Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek. Panglima dst. Guru, Orang tua, CEO perusahan, Ketua Komunitas, Organda, dll yang mewakili pimpinan dari masing-masing stake holder jalan raya harus ikut bertanggung jawab pada aspek edukasi dan control di lingkaran internal mereka.

    Pro vs Kontra

    Dalam kesempatan yang sama Jusri menambahkan, masyarakat saat ini terbagi menjadi dua, yakni ada yang pro terhadap fenomena Tot… Tot… Wuk… Wuk… dan tentu ada yang kontra melihat fenomena tersebut.

    Jusri mengatakan untuk masyarakat yang Pro (alasan mendukung gerakan) akan menilai sebagai berikut:

    • Keselamatan: Strobo/sirine berlebihan bisa mengganggu konsentrasi, memicu panik, bahkan kecelakaan.

    • Keadilan: Aturan hanya memperbolehkan kendaraan darurat, tapi banyak disalahgunakan oleh pejabat atau pribadi.

    • Kenyamanan: Suara bising dan cahaya terang membuat pengguna jalan lain merasa terganggu.

    • Simbol perlawanan: Masyarakat ingin lalu lintas lebih setara, tanpa privilese berlebihan.

    Namun untuk masyarakat yang kontra (Kekhawatiran/Penolakan) terhadap fenomena tersebut menilai:

    • Kendaraan darurat butuh prioritas: Ambulans, pemadam, polisi tetap memerlukan strobo/sirine untuk menyelamatkan nyawa.

    • Risiko salah kaprah: Gerakan bisa disalah artikan sehingga masyarakat enggan memberi jalan pada kendaraan darurat yang sah.

    • Butuh penegakan hukum, bukan hanya seruan: Tanpa konsistensi aparat, penyalahgunaan tetap terjadi meski ada gerakan ini.

    “Kesimpulannya, gerakan ini merefleksikan aspirasi masyarakat untuk lalu lintas yang tertib, adil, dan aman. Namun, penting dibedakan antara penyalahgunaan dan pemakaian sah. Solusi terbaik adalah edukasi publik + penegakan hukum tegas, bukan meniadakan fungsi sirine/strobo darurat,” ujar Jusri.

    “Jadi, gerakan Stop Strobo dan Sirine di Jalan pada dasarnya adalah seruan untuk tertib, adil, dan aman di jalan raya. Namun, penting juga agar masyarakat tetap mendukung penggunaan sirine dan strobo yang sah untuk kepentingan darurat,” tutup Jusri.

    (lth/din)

  • Terbesar di ASEAN, Pelaku Industri Alat Kesehatan Bakal Kumpul di Indonesia – Page 3

    Terbesar di ASEAN, Pelaku Industri Alat Kesehatan Bakal Kumpul di Indonesia – Page 3

    Pembaruan yang tak kalah signifikan adalah perpindahan lokasi dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu Jakarta Convention Center ke ICE BSD City, tepatnya di Hall 1, 2, 3, dan 3A. Akan ada lebih dari 500 perusahaan dan institusi yang akan berpameran di area seluas 25.990 m2.

    Sebanyak 70% peserta pameran berasal dari Indonesia dan sisanya dari India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan, Thailand, dan Tiongkok.

    Teknologi ortopedi hingga laundri Teknologi alat kesehatan terkini yang dipamerkan di antaranya ambulans, peralatan anastesi, peralatan kecantikan, bangunan kantor dan arsitektur, peralatan laboratorium klinis  dan reagent, alat habis pakai medis.

    Kemudian, peralatan gigi, alat diagnosis, alat sekali pakai medis, peralatan tindakan gawat darurat, endoscopy & bronchoscopy, ENT & peralatan mata, peralatan hemodialisa, tempat tidur perawatan, sistem informasi RS, peralatan dapur, alat mesin laundri, pakaian seragam medis, gas medis, pelatihan, ortopedi, peralatan bedah medis, patient central monitor, farmasi dan peralatannya, peralatan fisioterapi, peralatan radiologi, peralatan pernafasan, peralatan sterilisasi, pengolahan air limbah, dan lain-lain.

     

     

     

     

  • Akses Jembatan Pagerluyung Mojokerto Terbatas, PG Gempolkrep Siapkan Rencana Perbaikan

    Akses Jembatan Pagerluyung Mojokerto Terbatas, PG Gempolkrep Siapkan Rencana Perbaikan

    Mojokerto (beritajatim.com – PG Gempolkrep di bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) memastikan akan melakukan perbaikan terhadap Jembatan Pagerluyung yang menjadi salah satu akses penting pengangkutan tebu menuju pabrik.

    Rencana perbaikan dijadwalkan pada tahun 2026 mendatang, menyusul kondisi jembatan yang sudah berusia lebih dari seabad saat ini tidak bisa dilewati semua kendaraan.

    Manager Keuangan dan Umum, PG Gempolkrep, PT SGN Choiron Syakur menjelaskan bahwa jembatan tersebut merupakan aset resmi milik perusahaan, lengkap dengan sertifikat tanah di sekitarnya. Dibangun sejak era Belanda, awalnya jembatan berfungsi sebagai jalur lori pengangkut tebu dari selatan Sungai Brantas menuju PG Gempolkrep.

    “Namun sejak 1988, lori sudah tidak digunakan dan jalur tersebut kemudian diaspal untuk akses jalan kendaraan. Jembatan Pagerluyung dibangun bersamaan dengan pabrik, usianya lebih dari 100 tahun. Awalnya khusus lori, tapi setelah tidak digunakan, jalurnya di aspal agar bisa dilintasi kendaraan umum baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025).

    Kerusakan jembatan mulai terlihat serius pada tahun 2024 lalu, saat Sungai Brantas dilanda arus deras yang membawa sampah dan kayu besar hingga tersangkut di bawah jembatan. Setelah dilakukan pembersihan menggunakan alat berat selama hampir 15 hari, ditemukan adanya tiga tiang penyangga jembatan yang putus dan retak tengah jembatan.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dan konsultan jembatan. Saat ini kondisi jembatan masih dalam pengawasan ketat, bahkan sempat kami tutup total. Namun karena kebutuhan musim giling, truk tebu dari arah selatan tetap diizinkan melintas dengan sistem satu per satu truk melintas sampai ujung jembatan dan baru truk lainnya menyusul yang diawasi petugas,” jelasnya.

    Sementara kendaraan pribadi dilarang melintas di atas Jembatan Pagerluyung. Choiron menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jembatan pada tahun 2026 ini saat ini dalam proses pengajuan ke kantor pusat. Namun, mengingat konstruksi jembatan yang tua, langkah perbaikan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lebih besar.

    “Sekarang jembatan hanya boleh dilintasi truk tebu dengan stiker khusus dan bergantian. Untuk kendaraan lain, terutama darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil pengamanan tetap kami prioritaskan. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keselamatan sekaligus mendukung keberlangsungan petani tebu,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Choiron menyampaikan bahwa jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berencana membangun jembatan baru di lokasi tersebut, pihak PG Gempolkrep siap menyerahkan asetnya. Menurutnya, keberadaan jembatan dengan kapasitas lebih besar sangat dibutuhkan untuk mendukung akses transportasi masyarakat maupun pengangkutan hasil pertanian.

    “Kami pernah punya pengalaman serupa di PG Mrican Kediri. Prosesnya memang panjang, tapi kami terbuka jika Pemerintah daerah ingin membangun jembatan baru. Apalagi di sini ada dua pemerintahan daerah. Di Kediri ada lima jembatan tapi di sini hanya ada Jembatan Gajahmada (untuk semua kendaraan). Prinsipnya, kami ingin mendukung kepentingan bersama, terutama petani tebu yang jadi tulang punggung swasembada gula nasional 2028,” pungkasnya. [tin/ian]

  • Pejabat Bisa Tiru Prabowo saat Dikawal: Ikut Macet-Lampu Merah Berhenti

    Pejabat Bisa Tiru Prabowo saat Dikawal: Ikut Macet-Lampu Merah Berhenti

    Jakarta

    Para pejabat yang menggunakan fasilitas pengawalan diminta mencontoh Presiden Prabowo. Sebab, meski dapat pengawalan Prabowo tetap kena macet dan patuh pada aturan lalu lintas.

    Pengawalan mobil pejabat menuai sorotan. Terlebih saat pengawalan itu, disertai dengan penggunaan strobo dan lampu sirene. Terkadang lampunya silau dan suara sirenenya bising hingga mengganggu pengguna jalan lain. Penggunaan strobo dan sirene di mobil pejabat itu menuai sorotan. Di media sosial bahkan ada muncul ajak menolak penggunaan strobo dan sirene pada mobil pejabat.

    Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi angkat bicara soal hal itu. Menurutnya, pemerintah telah memberikan edaran agar para pejabat yang mendapat pengawalan disertai lampu strobo dan sirene itu bukan berarti bisa semena-mena di jalan.

    “Kalaupun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain, sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena atau semau-maunya,” ucap Prasetyo dalam tayangan video CNN Indonesia.

    Dia tak menampik bahwa pejabat membutuhkan fasilitas tersebut. Alasannya lebih efektif untuk mengejar waktu. Sebab, mobil yang mendapat pengawalan itu menjadi prioritas di jalan.

    “Jadi sekali lagi yg bisa kita lakukan terus mengimbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan dipergunakan untuk melebihi sesuatu batas wajar, tetap kita harus memperhatikan pengguna jasa yang lain,” ucapnya lagi.

    Bila pejabat mendapatkan fasilitas pengawalan, menurutnya bisa meniru Presiden Prabowo Subianto yang juga mendapat kawalan VVIP saat melintas di jalan. Sekalipun mendapat pengawalan, namun rombongan RI 1 itu tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

    “Beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet kalaupun lampu merah berhenti. Tidak ada sesuatu yang terburu-buru harus mencapai tempat tertentu,” sambung dia.

    Dalam beberapa kesempatan, rombongan RI 1 tidak berisik membunyikan sirene saat sedang dikawal. Tim detikOto kebetulan pernah melintas berbarengan dengan konvoi RI 1 di jalan tol Jagorawi. Ketika melintas, tak ada bunyi sirene sama sekali. Hanya ada lampu strobo menyala dan pengawal terdepan meminta dibukakan jalan dengan gestur tangan. Sempat juga beberapa kali viral di media sosial pengawalan RI 1 itu membuka jalan kepada ambulans yang merupakan kendaraan prioritas di urutan kedua setelah pemadam kebakaran. Patwal berhenti sekaligus meminggirkan kendaraan untuk memberikan jalan kepada ambulans.

    Daftar Pejabat yang Mendapat Pengawalan

    Untuk diketahui, pejabat memang mendapat pengawalan. Pengawalan yang dilakukan kepolisian terhadap pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    Lebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:

    1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    2. Ketua/Wakil Ketua MPR
    3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
    4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
    5. Hakim Agung
    6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
    7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
    8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
    9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
    10. Gubernur/wakil gubernur
    11. Bupati atau Walikota

    Pejabat tersebut mendapat masing-masing dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Kemudian ada juga enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.

    (dry/din)

  • Internet dan Jaringan Telepon di Gaza Kembali Normal Usai Terputus Operasi Darat Israel

    Internet dan Jaringan Telepon di Gaza Kembali Normal Usai Terputus Operasi Darat Israel

    JAKARTA – Internet dan jaringan telepon di Gaza telah diperbaiki setelah mengalami gangguan selama dua hari akibat serangan Israel yang menyasar infrastruktur Kota Gaza.

    Kantor berita resmi Palestina WAFA menyiarkan pernyataan dari Perusahaan Telekomunikasi Palestina (Paltel) mengenai masalah tersebut.

    Dilansir ANTARA dari Anadolu, Jumat, 19 September, pernyataan itu menekankan meski situasi di lapangan membahayakan, tim yang bertugas berhasil memperbaiki layanan di Gaza dan kegubernuran Gaza Utara.

    Pada Rabu, Otoritas Regulasi Telekomunikasi Palestina mengumumkan kerusakan yang terjadi di banyak jalan utama akibat serangan Israel yang terus berlanjut membuat layanan internet dan komunikasi darat terganggu di Gaza utara dan Kota Gaza.

    Pemadaman ini, yang biasanya berlangsung selama beberapa jam atau hari, mengisolasi Jalur Gaza sepenuhnya dari dunia luar dan berdampak langsung pada sektor-sektor vital yang fungsinya terbatas.

    Di antara yang terdampak adalah pertahanan sipil, layanan ambulans, dan rumah sakit.

    Selain itu, gangguan itu menghambat pendistribusian bantuan kemanusiaan dan melumpuhkan banyak aspek dalam kehidupan sehari-hari.

    Israel telah berulangkali dengan sengaja memutus jaringan komunikasi dan internet untuk waktu yang lama selama melakukan serangan di Jalur Gaza, yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.

    Meski mendapat kecaman dari PBB dan organisasi hak manusia, yang menyebut tindakan tersebut berbahaya dan tidak bermoral, Israel tetap melakukan hal tersebut yang melanggar hukum internasional.

    Menurut Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania, tercatat lebih dari 12 kali komunikasi dan internet terputus total di Gaza sejak dimulainya serangan Israel pada Oktober 2023.

    Organisasi tersebut menyatakan kebijakan tersebut “sistematis, bertujuan untuk mengisolasi Gaza dari dunia luar dan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh Israel.”

     

  • Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine-Rotator di Mobil Patwal

    Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine-Rotator di Mobil Patwal

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator dalam mobil patroli pengawal (patwal).

    Hal tersebut merupakan tanggapan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam menanggapi keluhan suara sirine “Tot tot Wuk Wuk” maupun lampu rotator patwal di jalanan.

    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9/2025).

    Dia menambahkan, suara dari sirine dan rotator telah mengganggu pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat di perjalanan.

    Di samping itu, Agus menyatakan juga bahwa dirinya telah mengevaluasi ketentuan dalam penggunaan sirine dan rotator agar digunakan sebagaimana mestinya.

    “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, secara eksplisit dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ telah diatur rotator maupun sirine bisa digunakan oleh sejumlah jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalanan.

    Pada Pasal 134 beleid itu mengemukakan bahwa penggunaan rotator dan sirine melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara.

    Kemudian, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan. 

    Adapun, Pasal 135 penggunaan rotator biru atau merah dan sirine bisa digunakan oleh patwal untuk mengawal kendaraan yang berhak tersebut.

    “Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” bunyi Pasal 135 UU No.22/2009 tentang LLAJ.

  • Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

    Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

    Pras, sapaan akrab Prasetyo, lanjut menjelaskan beberapa pejabat ada yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun, dia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas itu, dan menggunakan jalan sebagaimana pengendara lainnya.

    “Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, Kalau pun lampu merah, (kendaraannya, red.) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” ujar Pras.

    Dalam kesempatan yang sama, Pras kembali mengingatkan seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran.

    “Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

    Dalam beberapa minggu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

    Imbas dari gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri irjen Pol. Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

    “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Irjen Pol. Agus kepada wartawan.

    Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

    “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” kata Agus.

    Penggunaan strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ambulans Bawa Pasien Darurat Dihadang Innova di Tuban, Pengemudi Bersitegang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 September 2025

    Ambulans Bawa Pasien Darurat Dihadang Innova di Tuban, Pengemudi Bersitegang Surabaya 19 September 2025

    Ambulans Bawa Pasien Darurat Dihadang Innova di Tuban, Pengemudi Bersitegang
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Dua mobil ambulans yang mengantarkan pasien darurat dihadang sebuah mobil pribadi Toyota Innova di Jalan Raya Parengan-Ponco, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
    Penghadangan tersebut membuat kedua pengemudi mobil ambulans menghentikan mobilnya di tengah jalan hingga mengakibatkan kemacetan sejenak.
    Para pengemudi ambulans merasa geram dan menarik pengemudi mobil Toyota Innova keluar lalu menunjukkan kondisi pasien yang sedang darurat dalam mobil.
    Aksi para pengemudi mobil ambulans tersebut pun direkam oleh warga sekitar dan videonya disebarkan melalui media sosial hingga viral.
    Kapolsek Parengan, Iptu Ramelan mengatakan, penghadangan mobil ambulans yang viral tersebut terjadi di Jalan Raya Parengan-Ponco, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (17/9/2025).
    Saat itu, dua unit mobil ambulans dari Puskesmas Ponco dan Parengan sedang mengangkut korban kecelakaan yang harus dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
    Dalam perjalanan, dua mobil ambulans yang berjalan beriringan tersebut mendapati mobil truk dan mobil Toyota Innova yang berjalan searah di depannya.
    Mendengar sirene ambulans tersebut, mobil truk berusaha menepi untuk memberikan kesempatan iring-iringan mobil ambulans lewat.
    Namun, mobil Toyota Innova justru hendak mendahului mobil truk dan mengabaikan mobil ambulans yang membawa pasien di belakangnya.
    “Saat mendahului tersebut, ambulans melaju kencang dari belakang hingga terjadi benturan antara mobil Toyota Innova dan mobil ambulans,” kata Iptu Ramelan, dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025).
    Pengemudi mobil Toyota Innova yang tidak terima lalu berusaha mengejar dan mengadang dua mobil ambulans yang melaju kencang membawa korban kecelakaan yang sedang darurat tersebut.
    Merasa laju mobilnya dihalangi, kedua pengemudi ambulans berinisiatif berhenti dan mendapati pengemudi mobil Toyota Innova justru marah, dikira tidak membawa korban darurat.
    “Kedua pengemudi ambulans pun menarik pengemudi mobil Toyota Innova keluar dan menunjukkan pasien yang dibawanya dalam kondisi darurat,” ucapnya.
    Saat dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, ternyata pengemudi mobil Toyota Innova diketahui bernama Hendrik Susanto (39), asal Desa Seranak, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
    “Mereka kami panggil untuk mediasi dengan Kepala Puskesmas, dan
    Alhamdulillah
    bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pengemudi mobil Toyota Innova meminta maaf,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.