Mendengar Suara Rakyat…
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suara masyarakat menjadi hal yang tidak luput dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mulai dari mahasiswa, pakar, akademisi, hingga berbagai kelompok masyarakat kerap menyuarakan aspirasi, tuntutan, dan ketidaksetujuan terhadap kebijakan, program, maupun sikap pemerintah di berbagai tingkatan.
Lantas, bagaimana sikap pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendengar suara-suara rakyat itu dalam satu tahun pertamanya?
Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, berbagai program maupun kebijakan pemerintah kerap disorot rakyat.
Mulai dari penolakan terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang terjadi pada pertengahan hingga akhir Desember 2024.
Penolakan disuarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), elemen buruh, hingga para akademisi yang menilai bahwa PPN 12 persen akan semakin semakin melemahkan daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan inflasi yang justru menambah kompleksitas masalah.
Akhirnya pada 31 Desember 2024 malam, Prabowo mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Prabowo juga memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo, Selasa (31/12/2024) malam.
Setelah itu, berbagai kelompok masyarakat kembali menyuarakan pendapat dan tuntutannya yang bertajuk “Indonesia Gelap” pada Februari 2025.
Aksi “Indonesia Gelap” digawangi oleh BEM Seluruh Indonesia (SI) yang menyorot sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu yang dikritisi oleh aksi “Indonesia Gelap” adalah kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan efisiensi anggaran.
Namun faktanya, efisiensi justru tidak sejalan dengan realitas yang diterapkan pemerintah, bahkan mengabaikan kepentingan rakyat.
Realitanya, Prabowo justru melantik banyak wakil menteri (wamen), staf khusus (stafsus), hingga menggelar retret untuk menteri dan kepala daerah yang pasti menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
Di samping itu, aksi Indonesia Gelap juga menyorot program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalokasikan anggaran yang sangat besar.
Namun dengan anggaran yang jumbo tersebut, kasus keracunan menu MBG masih terjadi dan menimpa banyak siswa di berbagai daerah.
Intan Afrida Rafni Aksi mahasiswa dan masyarakat dalam demonstrasi Indonesia Gelap saat menyuarakan tuntutannya untuk pemerintah di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi Indonesia Gelap juga mengeluarkan 13 tuntutan lain, yakni:
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun akhirnya keluar dan menemui massa yang berkumpul di dekat Istana Negara.
Prasetyo kemudian mengajak para perwakilan massa untuk berdialog dengan pemerintah terkait tuntutan-tuntutan mereka.
“Saya ingin menawarkan saudara tunjuk perwakilan saudara, kita berdialog, berdiskusi, yang konstruktif, beri masukan ke poin-poin yang saudara tuntut. Mana yang kurang tepat mari kita perbaiki bersama-sama,” ujar Prasetyo saat menemui mahasiswa, Kamis (20/2/2025).
Puncak dari kegelisahan rakyat terhadap pemerintahan pun pecah pada akhir Agustus 2025. Pemicunya adalah berbagai tunjangan jumbo para legislator dan sikap anggota DPR yang tidak mencerminkan diri sebagai wakil rakyat.
Hal tersebut semakin diperparah dengan pernyataan sejumlah anggota
Gelombang demonstrasi terjadi pada 25 sampai 31 Agustus 2025 yang di berbagai daerah, dengan titik utama digelar di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Poster dan spanduk berisi kritik tajam terhadap DPR dibentangkan di sepanjang pagar Kompleks Parlemen.
Massa menilai wakil rakyat lebih banyak memperjuangkan kepentingan pribadi dibandingkan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
Namun pada Kamis (28/8/2025) malam, eskalasi demo meningkat dan massa terpencar ke berbagai wilayah di sekitar Gedung DPR/MPR.
Salah satu titik panas antara massa dengan aparat kepolisian terjadi di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat aparat kepolisian berusaha membubarkan massa di sana, tragedi yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terjadi.
Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobile (Brimob) Polri dan menyebabkan pemuda berusia 21 tahun itu meninggal dunia.
ANTARA FOTO/FAUZAN Para pengemudi ojek online (ojol) beriringan mengantarkan ambulans berisi jenazah rekan mereka, Affan Kurniawan menuju pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025 itu dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan.
Setelah peristiwa tersebut, eskalasi demo semakin meningkat dan panas, bahkan berujung kericuhan dan pengrusakan fasilitas umum di berbagai daerah.
Bahkan massa menjarah kediaman sejumlah pejabat negara, seperti anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, hingga mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Prabowo sebagai presiden pun mengeluarkan pernyataan usai tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan. Ia menegaskan pemerintah akan memberi perhatian khusus kepada keluarga Affan.
Rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya disampaikan Prabowo atas peristiwa itu. Ia mengaku sangat prihatin, sedih, dan sangat kecewa dengan insiden tersebut.
Prabowo juga memerintahkan agar insiden semalam diusut secara tuntas dan transparan. Polisi yang melindas harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab, seandainya diketemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku. Akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Prabowo dalam pernyataan resmi melalui sebuah video, Jumat (29/8/2025).
Galih Pradipta Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Prabowo menegaskan negara menjamin dan menghormati hak setiap warga dalam mengemukakan pendapat serta meminta aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis yang merusak fasilitas umum, tindakan penjarahan, hingga upaya makar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/bar
Setelah itu, Prabowo mengumpulkan delapan ketua umum partai politik yang berada di DPR Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Turut hadir Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri; Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh; hingga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Selain itu, turut hadir di Istana adalah Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan B Najamudin.
Kemudian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa DPR akan mencabut sejumlah kebijakannya, termasuk tunjangan jumbo bagi legislator serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo, Minggu.
Prabowo menyebutkan, para ketua umum partai politik juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang pernyataannya membuat gaduh.
“Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” ujar Prabowo.
Gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 juga melahirkan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
Tuntutan rakyat ini disusun dan lahir dari sekelompok influencer seperti Andovi Da Lopez, Salsa Erwin, hingga Jerome Polin yang merangkum berbagai aspirasi rakyat
Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat ini lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, seperti desakan 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia
17+8 Tuntutan Rakyat ini pun ramai di berbagai media sosial dan diunggah ulang oleh ribuan warganet hingga influencer ternama.
Tuntutan pertama berisi 17 poin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, ketua umum partai politik, dan kementerian di sektor ekonomi.
Sebanyak 17 tuntutan rakyat itu memiliki tenggang waktu hingga 5 September 2025 untuk direalisasikan oleh pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat keamanan itu.
Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan lain dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2025, yakni:
Sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dikabulkan oleh pihak terkait. Seperti DPR yang akhirnya memutuskan untuk menghapus tunjangan perumahan untuk anggota dewan.
DPR juga memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses para legislator yang mendapatkan sorotan, seperti Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Kini pada 20 Oktober 2025, Prabowo-Gibran akan memasuki satu tahun pertamanya memimpin Indonesia.
Pada satu tahun pertama Prabowo-Gibran, berbagai elemen masyarakat tetap menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah, termasuk memberikan catatan kepada Kepala Negara.
Salah satu catatan datang dari elemen buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memberikan sorotan terhadap sektor ketenagakerjaan.
Sektor ketenagakerjaan sendiri juga termaktub dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yakni poin terkait upah layak dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Elemen buruh juga merupakan kelompok yang terus menyuarakan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah dalam banyak kesempatan.
Adapun Presiden KSPI, Said Iqbal menilai bahwa sepanjang satu tahun pemerintahan ini, tidak ada terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja.
“Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih dibiarkan,” ujar Said kepada Kompas.com.
Bahkan hingga pertengahan 2025, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mendekati seratus ribu orang dari berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan.
Prabowo diminta melakukan evaluasi agar pemerintahannya mengambil langkah nyata untuk atasi gelombang PHK hingga perkuat pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Said Iqbal.
Catatan lain juga disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia.
Mereka memberikan catatan terhadap sejumlah bidang, salah satunya terkait pemerataan pendidikan nasional, jaminan mutu kesehatan, dan soal janji 19 juta lapangan pekerjaan.
Terkait pendidikan, Koordinator Nasional BEM PTMA Indonesia, Yogi Syahputra Alaydrus menilai bahwa tidak kunjung menyelesaikan persoalan pendidikan di Indonesia.
“Adanya standar pendidikan yang rendah, mahalnya biaya pendidikan, dan kurangnya akses pendidikan menjadi suatu pola yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah kita,” ujar Yogi kepada Kompas.com.
Kemudian terkait muju jaminan kesehatan yang dinilai tidak sinkron antara kebijakan dengan realitas yang ada. Terakhir soal janji 19 juta lapangan pekerjaan yang tak kunjung terealisasi.
“Data menurut BPS menyatakan ada 7,28 juta orang kehilangan pekerjaan merupakan kebijakan distorsi yang harus kita tagih di pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Yogi.
BEM PTMA Indonesia juga menyoroti kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya. Dari RUU Perampasan Aset hingga RUU Masyarakat Adat yang dilihat urgen justru tak kunjung dibahas oleh DPR.
Sebaliknya, lembaga yang dipimpin oleh Puan Maharani itu begitu sigap membahas RUU Minerba, KUHAP, hingga RUU Kepariwisataan.
“Kami dari BEM PTMA Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk menyurati biar segera DPR RI memproses dan mengesahkan RUU yang dibutuhkan masyarakat sebagai jalan ideal dan kepentingan masyarakat sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945,” ujar Yogi.
Adapun pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, catatan-catatan yang ada akan menjadi bahan untuk perbaikan.
“Tentu ketika ada catatan-catatan yang kita masih harus perbaiki, ya itu akan menjadi prioritas kita untuk terus disempurnakan,” ujar Prasetyo, Jumat (18/10/2025).
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan bahwa pemerintah adalah pihak yang mendengarkan kritik.
“Masyarakat harus tahu bahwa dalam pemerintahan itu juga ada kritik-otokritik yang tujuannya untuk mengoptimalkan program pembangunan. Termasuk di dalam proses itu, kalau ada masukan, saran, data, atau kritikan,” ujar Qodari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Transportasi: Ambulans
-
/data/photo/2022/07/26/62df4495e62c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendengar Suara Rakyat… Nasional 18 Oktober 2025
-

Pelni Tanjung Priok pastikan kelaikan armada angkutan Natal-Tahun Baru
Jakarta (ANTARA) – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Tanjung Priok Jakarta memastikan seluruh armada kapal dalam kondisi laik laut untuk mendukung kelancaran dan keselamatan angkutan penumpang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Cabang Pelni Tanjung Priok Dicky Dermawandi di Jakarta, Jumat (17/10), mengatakan mereka telah menyiapkan langkah-langkah operasional sejak awal untuk memastikan kesiapan armada menghadapi lonjakan penumpang pada masa libur panjang akhir tahun tersebut.
“Kami dari Pelni khususnya Pelni Jakarta sudah menyiapkan terkait rencana pengoperasian nanti Natal dan Tahun Baru. Untuk armada kapal penumpang sendiri rencananya ada sembilan armada yang akan menyinggahi Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Dicky.
Ia mengatakan kesembilan kapal tersebut terdiri atas KM Labobar berkapasitas 3.000 penumpang. Lalu kapal yang berkapasitas 2.000 penumpang yakni KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Kelud, KM Gelora, KM Ciremai, KM Dobonsolo, serta dua kapal berkapasitas 1.000 penumpang yakni KM Kelimutu dan KM Bukit Raya.
Lebih lanjut Dicky mengatakan seluruh kegiatan docking atau pemeliharaan tahunan kapal telah dilakukan dan ditargetkan selesai sebelum Desember sehingga pada saat masa angkutan Natal dan Tahun Baru dimulai, semua kapal sudah siap beroperasi dengan fasilitas dan alat keselamatan yang berfungsi optimal.
“Sehingga dipastikan pada saat pelayanan angkutan Natal dan Tahun Baru semua armada kapal ini sudah siap beroperasi, termasuk juga alat-alat keselamatannya sudah siap untuk digunakan,” katanya, menjelaskan.
Pelni memperkirakan layanan angkutan laut akan berada pada masa puncak antara H-15 hingga H+15, dimulai sekitar 10 Desember hingga 1 Januari, dengan pola operasi yang disesuaikan terhadap arus keberangkatan dan kedatangan penumpang.
Terkait kemungkinan lonjakan jumlah penumpang, Pelni akan tetap berkoordinasi dengan regulator dan Kementerian Perhubungan untuk pengajuan dispensasi kapasitas penumpang, tentunya dengan penambahan peralatan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dicky, pihaknya memprediksi adanya peningkatan jumlah penumpang sekitar dua hingga tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan stabilitas jumlah armada yang tidak mengalami penambahan signifikan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Karena kalau kita lihat dari jumlah seat, sama saja dibandingkan tahun sebelumnya, kecuali ada penambahan armada,” ujar dia.
Pelni Tanjung Priok juga terus meningkatkan layanan secara bertahap melalui evaluasi bersama pemangku kepentingan, termasuk menyediakan shuttle bus bagi penumpang di luar dermaga agar mobilitas selama arus Nat dan Tahun Baru tetap lancar dan efisien.
Selain itu, lanjutnya, Pelni mengusulkan penambahan troli barang bagi penumpang yang tidak menggunakan jasa buruh pelabuhan untuk mempermudah proses embarkasi dan debarkasi, terutama saat lonjakan penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dicky mengatakan pengelola pelabuhan menambah jumlah kursi di terminal penumpang, memperbaiki sistem pendingin ruangan, serta menambah mesin X-ray guna mempercepat pemeriksaan barang dan memperlancar alur keberangkatan kapal penumpang.
Pelni juga menyiapkan petugas khusus bagi penumpang prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan yang sakit dengan menyediakan kursi roda, tandu, ambulans, serta mengajukan penambahan empat unit garbarata mobile demi kenyamanan.
Dalam aspek keamanan, Pelni bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut menempatkan sembilan personel tambahan, 13 petugas keamanan internal, serta 25 petugas frontliner agar pelayanan publik semakin aman, cepat, dan profesional selama masa Natal dan Tahun Baru.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382986/original/061448400_1760611715-Mobil_Sekprov_Sulsel_Diludahi_Pengguna_Jalan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakai Patwal ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Mobil Sekprov Sulsel Jadi Sasaran Emosi Pengguna Jalan
Terpisah, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan bahwa penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan Satpol PP untuk mengawal pejabat pemerintah melanggar aturan lalu lintas.
“Itu jelas pelanggaran. Kalau kita bicara aturan, sudah diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKBP Amin Toha.
“Lampu isyarat warna biru dengan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan Kepolisian. Sementara lampu merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, Palang Merah, ambulans, dan jenazah. Sedangkan lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol atau kendaraan pembersih fasilitas umum,” tambahnya.
Amin menegaskan, mobil Satpol PP tidak termasuk kategori yang diperbolehkan menggunakan sirine atau strobo warna biru. Apalagi untuk membuka jalan bagi pejabat.
“Kalau kendaraan bukan Polri, tidak boleh menggunakan sirine warna biru. Itu bukan wewenangnya. Bahkan kami di kepolisian pun sangat selektif, hanya menggunakan sirine dalam kondisi urgensi tinggi, seperti menolong korban kecelakaan atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya.
Setiap bentuk pengawalan yang tidak sesuai aturan bisa ditindak. Apalagi jika pengawalan itu dilakukan tanpa unsur urgensi.
“Kalau pengawalannya tidak memenuhi unsur urgensi, apalagi dilakukan oleh instansi non-Polri, itu pelanggaran. Kami imbau agar masyarakat maupun instansi pemerintah mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Polisi telah menyampaikan petunjuk dan arahan dari Dirlantas Polda Sulsel kepada seluruh Polres jajaran agar penggunaan sirine dan strobo dilakukan secara selektif, proporsional, dan sesuai peraturan.
“Kalau memang bukan kendaraan yang berhak, sebaiknya tidak menggunakan lampu strobo atau sirine. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan perangkat tersebut di jalan raya,” tutup Amin.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381653/original/008603400_1760513524-1001047232.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Basarnas Lakukan Pencarian
Liputan6.com, Jakarta – Sebuah kapal ambulans yang berangkat dari Pulau Tinggalungan menuju Pulau Dewakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan hilang kontak sejak Senin (13/10/2025). Basarnas pun kini tengah mencari keberadaan ambulans laut tersebut.
Dari informasi yang diterima Liputan6.com, Kapal ambulans itu diketahui baru selesai dibuat dan tengah diantarkan ke Pulau Dewakkang oleh tiga warga Pulau Tinggalungan masing-masing bernama M. Tahir (65), Najamuddin (55), dan Hasri (60).
Ambulans laut tersebut seharusnya tiba di tujuan dalam waktu sekitar delapan jam, namun dua hari berselang, atau tepatnya hingga Rabu (15/10/2025) kapal tersebut belum juga tiba di Pulau Dewakkang.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar, Muhammad Arif Anwar, membenarkan laporan hilangnya kapal ambulans tersebut. Saat ini tim penyelamat telah dikerahkan untuk mencari kapal tersebut.
“Tim rescue KPP Makassar bersama potensi SAR masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan kapal ambulans itu,” kata Arif, Rabu (15/10/2025).
-

Aksi Heroik Polantas Gresik Kawal Mobil Ambulans Sirine Mati Bawa Pasien Kritis
Gresik (beritajatim.com)- Padatnya arus lalu lintas di Jalan Daendels Pantura Gresik menjadi pemandangan yang biasa. Kondisi ini membuat polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas tetap waspada mengatur laju kendaraan. Seperti yang dilakukan Aipda Bambang Kurniawan. Dirinya tiba-tiba melihat mobil ambulans, melaju dengan lampu rotator menyala membawa pasien tanpa suara sirine yang biasa menjadi tanda.
Naluri sebagai polantas langsung bekerja. Aipda Bambang mendekat memastikan situasi ditengah padatnya kendaraan. Dari balik kaca, sopir ambulans memberi isyarat panik.
“Sirinenya rusak pak. Kami sedang bawa pasien darurat ke Rumah Sakit Semen,” ujar sopir ambulans dengan berbicara terbata-bata, Rabu (15/10/2025).
Tanpa berpikir panjang, Aipda Bambang segera mengambil tindakan. Ia menyalakan sirine dan rotator motor patrolinya mengambil posisi di depan mobil ambulans. Dengan suara sirine meraung-raung. Bintara Polri ini
menjadi pembuka jalan dan memberi ruang bagi kendaraan medis yang mengalami kerusakan sirinenya.Dengan kecepatan terkendali, Aipda Bambang mengawal ambulans menembus kepadatan lalu lintas di Jalan Daendels Pantura Gresik yang dikenal sebagai ‘black spot’ atau rawan kecelakaan.
Kendaraan lain menepi, memberikan jalan, memahami bahwa setiap detik berarti bagi nyawa di dalam ambulans itu.
Sesampainya di Rumah Sakit Semen Gresik, pasien langsung ditangani oleh tim medis.
“Terima kasih pak polisi atas pengawalannya sehingga kami tidak terjebak ditengah kemacetan,” ungkap sopir mobil ambulans.
Menanggapi ucapan itu, Aipda Bambang hanya tersenyum. Dirinya berkata sudah menjadi tugasnya sebelum kembali ke motor patrolinya lalu dan melanjutkan tugasnya menjaga arus lalu lintas.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, aksi cepat anggotanya ini menjadi bukti bahwa dibalik seragam, ada sisi kemanusiaan yang selalu siaga.
“Anggota kami di lapangan wajib hukumnya mengkedepankan kemanusiaan. Polisi hadir untuk masyarakat,” katanya. [dny/aje]
-

Politisi apresiasi langkah tegas Kakorlantas tertibkan sirene-strobo
Jakarta (ANTARA) – Politisi dari PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam menertibkan penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa Korlantas Polri mendengarkan kritik publik dan berkomitmen melakukan pembenahan kebijakan internal.
“Kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ferdinand juga menilai upaya penertiban ini merupakan langkah Korlantas Polri untuk mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi prioritas.
“Ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa dan kepentingan kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdinand menyebut kebijakan penertiban tersebut sebagai bentuk “comeback elegan” Korlantas Polri dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya dengan mengembalikan makna prioritas hanya kepada golongan kendaraan yang berhak, antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.
“Mereka telah bertindak sebagai penjaga muruah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua, termasuk internal mereka, bahwa di mata undang-undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib. Kerja Korlantas ini adalah langkah awal yang berlian menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis,” ucapnya.
Diketahui, Korlantas Polri tengah membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Viral Lexusnya Disalip Rombongan Patwal, Sultan HB X Jarang Dikawal
Jakarta –
Di media sosial viral video yang menampilkan mobil Lexus LM Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X disalip rombongan mobil yang dikawal polisi. Saat itu, mobil Lexus Sultan HB X sedang berhenti di lampu merah. Dari sebelah kanan, muncul rombongan mobil yang dikawal polisi.
Dikutip detikJogja, Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan mobil Lexus yang disalip rombongan ‘tot tot wuk wuk’ itu adalah mobil Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurutnya, momen itu terjadi saat Sultan HB X mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat kunjungan ke Kelor, Karangmojo, Gunungkidul, pada Rabu (8/10) lalu.
“Betul, kendaraan tersebut memang milik Sri Sultan HB X. Beliau menggunakan kendaraan pribadi saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Karangmojo, Gunungkidul,” kata Ditya.
Ternyata, Sultan HB X memang sudah terbiasa tidak menggunakan pengawalan ke mana pun. Hal itu merupakan kehendak Ngarsa Dalem.
“Selama ini beliau memang jarang menggunakan fasilitas pengawalan, baik saat bertugas menuju ke kantor, ataupun saat berkunjung di lapangan,” ucapnya.
Salah satu warga Wareng, Wonosari, Gunungkidul, Kismaya (30) juga mengatakan saat itu mobil Sultan HB X tanpa pengawalan. Menurutnya, ini menjadi teladan yang baik.
“Ya sebagai warga Gunungkidul saya melihat ada pemandangan yang bagus, contoh teladan yang sangat baik. Di mana saat itu saya melihat rombongan mobil menteri AHY. Nah, saya melihat yang khusus mobilnya Gubernur AB 10 HBX tanpa pengawalan, tanpa patwal,” kata Kismaya.
“Mobil Sultan tanpa pengawalan itu tanda kalau Jogja masih aman dan nyaman. Karena sekelas Gubernur saja bepergian mendampingi menteri tanpa pengawalan, tanpa wiu wiu tot tot,” sambungnya.
Diketahui, aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/mhg)
/data/photo/2025/10/15/68efa038c75c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

