Transportasi: Ambulans

  • Ada Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jasa Marga Buka Suara

    Ada Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jasa Marga Buka Suara

    Jakarta

    Jasa Marga menanggapi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk sebuah truk pengangkut kardus di KM 92 Ros Tol Cipularang arah Jakarta. Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 15.15 WIB.

    Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cililitan Jakarta Panji Satriya mengatakan imbas dari kejadian tersebut lalu lintas di ruas tol Cipularang KM 92 arah Jakarta tertutup. Sementara jalur sebaliknya dibuka dua lajur untuk dapat dilalui.

    “Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami akibat kejadian tersebut dan selama proses evakuasi berlangsung,” kata Panji dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

    Panji menerangkan saat ini penyebab kecelakaan dan korban masih dalam proses pendataan bersama pihak Kepolisian. Petugas Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian pun telah berada di lokasi kejadian dan melakukan pengaturan yang dibutuhkan. Tak ketinggalan, petugas ambulans, derek serta rescue juga telah berada di sana.

    “Sebagai upaya mengurai kepadatan, pengguna jalan dari Bandung arah Jakarta yang akan melintas, dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk Kembali melalui GT Jatiluhur di KM 84,” tambah Panji.

    Pihaknya pun mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi arah dan waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan. Antisipasi perubahan cuaca dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima.

    Sebelumnya, Sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92. Sejumlah kendaraan tampak ringsek bertumpuk. Dilansir dari detikJabar, sejumlah kendaraan terlihat bertumpuk di badan jalan.

    Beberapa orang terlihat sedang dievakuasi keluar kendaraan. Satu mobil berwarna hitam ringsek keluar jalur. Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Andriansyah membenarkan soal insiden kecelakaan tersebut.

    “Benar ada TKP di KM 92,” ujar Lilik kepada detikJabar.

    Lilik belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan korban. Namun dia memastikan saat ini anggota sudah berada di TKP.

    “Anggota lagi di TKP, lagi penanganan,” kata Lilik.

    Lihat juga video: Detik-detik Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

    (kil/kil)

  • Israel Kembali Gempur Gaza, 40 Orang Tewas

    Israel Kembali Gempur Gaza, 40 Orang Tewas

    Al-Khour tewas bersama istri dan ketiga anaknya, yang terdiri atas satu anak laki-laki dan dua anak perempuan, juga tiga cucunya.

    Militer Israel menyatakan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut laporan tersebut.

    Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina, dalam pernyataannya, menyebut timnya yang bekerja sama dengan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), telah mengevakuasi 20 pasien dari Rumah Sakit Al-Awda di area Jabalia pada Minggu (10/11) waktu setempat ke fasilitas medis lainnya di Gaza City.

    Disebutkan bahwa salah satu pasien di antaranya meninggal dunia ketika ambulans yang mengangkutnya, ditahan selama berjam-jam di pos pemeriksaan Israel yang memisahkan wilayah Jalur Gaza bagian utara dari Gaza City.

    Tiga rumah sakit yang ada di dalam dan sekitar Jabalia dikepung oleh pasukan Israel selama beberapa pekan terakhir, dengan para pejabat rumah sakit menolak perintah Tel Aviv untuk mengevakuasi fasilitas itu atau meninggalkan para pasien tanpa pengawasan di tengah persediaan makanan, obat-obatan dan bahan bakar yang menipis.

    Militer Israel menuduh kelompok Hamas mengeksploitasi para penduduk sipil dan properti sipil di Jalur Gaza untuk tujuan militer. Tuduhan itu telah berulang kali dibantah oleh Hamas yang menguasai Jalur Gaza.

    Sementara itu, sayap bersenjata Hamas, dalam pernyataan terpisah, mengklaim mereka menewaskan 15 tentara Israel dalam serangan di area kota Beit Lahiya, sebelah utara Jabalia, pada Minggu (10/11) waktu setempat. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Israel atas klaim tersebut.

    (nvc/ita)

  • 2 Hari Hilang Usai Tagih Utang, Remaja Maros Ditemukan Tewas di Sungai

    2 Hari Hilang Usai Tagih Utang, Remaja Maros Ditemukan Tewas di Sungai

    Maros, Beritasatu.com – Seorang remaja ditemukan tewas di sungai dalam hutan Dusun Banyo, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (11/11/2024). Pria berusia 17 tahun itu sempat menghilang dua hari setelah menagih utang koperasi.

    Aparat Polres Maros dibantu TNI mengevakuasi jenazah korban yang terapung di sungai lalu dibawa menggunakan mobil ambulans ke Rumah Sakit Umum Daerah Lapalaloi, Kabupaten Maros.

    Korban yang bekerja sebagai penagih utang di koperasi dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (9/11/2024). 

    “Hari ini merupakan kelanjutan informasi orang hilang, kemudian kami melakukan pencarian bersama masyarakat juga dari dandim,” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya di lokasi temuan mayat korban. 

    Polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban lalu melakukan pencarian. Setelah dua hari dicari, petugas lalu mendapati barang korban seperti motor, hand phone, hingga tasnya di tengah hutan.  

    “Semalam kita sudah olah TKP dan dilanjutkan pagi ini hingga kami berhasil, yang kami cari sudah kami temukan. Barang bukti sepeda motor, helm, HP, sepatu, tas ditemukan di TKP,” tuturnya.

    Setelah penemuan barang berharga korban, petugas lalu mencari di sekitar lokasi itu dan mendapati korban sudah menjadi mayat dalam kondisi terapung di tepi sungai. 

    “Informasinya terakhir yang bersangkutan menagih (utang) setelah itu tidak kembali lagi. Korban di pinggir sungai sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

    Untuk menindaklanjuti kasus ini, polisi akan melakukan autopsi guna menentukan penyebab tewasnya korban.

    “Kami akan lakukan penyelidikan terkait penyebab dan dugaannya, masih menunggu autopsi,” tandasnya.

  • Lebih Murah, Pajak Kendaraan Ini Cuma 0,5 Persen di Jakarta

    Lebih Murah, Pajak Kendaraan Ini Cuma 0,5 Persen di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema baru untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ada kendaraan tertentu yang ditetapkan pajak yang rendah, apa saja?

    Aturan baru pengenaan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan pajak kendaraan sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 diterapkan pada 5 Januari 2025.

    Tertulis pada Pasal 7 Ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2024, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum sampai kendaraan pemerintah ditetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih rendah.

    “Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen,” demikian dikutip dari Pasal 7 Ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2024.

    Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memperbarui skema pajak progresif kendaraan bermotor. Sesuai Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

    Hal ini berbeda dari peraturan pajak progresif sebelumnya. Di aturan sebelumnya, pajak progresif bahkan sampai 10 persen kalau seseorang memiliki kendaraan 17 unit atau lebih.

    Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi dalam aturan terbaru yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025:

    a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

    b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

    c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

    d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

    e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    (rgr/din)

  • Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini Minggu 10 November 2024 – Page 3

    Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini Minggu 10 November 2024 – Page 3

    Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

    2. Kendaraan ambulans

    3. Kendaraan pemadam kebakaran

    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

    6. Sepeda motor

    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

    9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  • PMI Jakut: Empat jasad korban kebakaran sudah dibawa ke RS Polri

    PMI Jakut: Empat jasad korban kebakaran sudah dibawa ke RS Polri

    Mobil sudah berangkat membawa jasad korban ke RS Polri

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara Nurhasanuddin menyatakan empat jasad korban kebakaran di Kelurahan Papanggo Tanjung Priok sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri.

    “Pagi ini keempat jenazah dibawa menggunakan ambulans ke RS Polri Kramat Jati,” kata Kepala Markas PMI Jakarta Utara Nurhasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan PMI Jakarta Utara menurunkan satu unit mobil ambulans untuk mengirim jenazah korban kebakaran tersebut.

    “Mobil sudah berangkat membawa jasad korban ke RS Polri,” kata dia

    Sebelumnya empat orang meninggal dunia saat kebakaran terjadi di sebuah rumah di Jalan Papanggo 3B Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara pada pukul 01.41 WIB.

    Keempat korban satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak berinisial ASM (40), Y (35), ST (8) dan AL (3)

    “Keempat korban posisi berada dalam satu kamar berusaha melompat keluar tapi terlanjur membesar dan
    mereka terjebak,” kata Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman.

    Selain itu, korban lainnya berhasil melompat ke bawah rumah dan enam kepala keluarga atau 23 orang yang berhasil diselamatkan.

    “Kami mengerahkan 13 unit mobil pemadam dan 70 personel dan api berhasil dipadamkan pukul 03.34 WIB,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Seorang pria tewas terlindas roda truk di Kalimati Jakbar

    Seorang pria tewas terlindas roda truk di Kalimati Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria pengendara sepeda motor tewas terlindas roda truk di pertigaan sebelum Jalan Layang (Flyover) Daan Mogot, Kalimati, Jakarta Barat, Kamis sekira pukul 12.30 WIB.

    Warga di lokasi, Udin menyebut bahwa korban mengendarai sepeda motornya tanpa menggunakan helm dari arah Cengkareng menuju Grogol Petamburan.

    “Ketika sampai di depan (pertigaan sebelum Flyover Daan Mogot) tiba-tiba berhenti dan ada truk di sampingnya. Kita lihat setelah jatuh, kepalanya udah bocor, meninggal,” kata Udin menjawab pers.

    Menurut kesaksian Udin, kepala korban yang bocor usai kecelakaan menyebabkannya meninggal di lokasi.

    “Tadi kita lihat kepalanya bocor bagian belakang, meninggal. Kata warga yang lihat langsung, kepala terlindas ban truk,” kata Udin.

    Polisi, kata Udin, tiba di lokasi sekitar 15 menit setelah kejadian. Tak lama setelah itu, ambulans datang mengevakuasi korban.

    Di lokasi, tampak titik kecelakaan digambar dengan kapur putih oleh polisi. Pada gambar tersebut, terdapat semacam serpihan bekas kecelakaan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hilang 2 Hari Saat Melaut, Nelayan di Situbondo Ditemukan Tewas
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 November 2024

    Hilang 2 Hari Saat Melaut, Nelayan di Situbondo Ditemukan Tewas Surabaya 7 November 2024

    Hilang 2 Hari Saat Melaut, Nelayan di Situbondo Ditemukan Tewas
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Subakri (58), warga Pesisir Selatan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten
    Situbondo
    , Provinsi Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (7/11/2024).
    Korban sebelumnya dinyatakan hilang saat mencari ikan di laut.
    Koordinator Pusdalop BPBD Situbondo, Puriyono, menyatakan bahwa penemuan mayat dilakukan oleh sesama nelayan di Perairan Kalbut Situbondo. Lokasinya sekitar 2 mil dari garis bibir pantai.
    “Kami dihubungi via WhatsApp oleh warga bahwa ada penemuan mayat di sekitar kapal tanker, sehingga Tim SAR langsung menuju lokasi,” katanya pada Kamis (7/11/2024).
    Pada pukul 09.30, mayat sampai di Pantai Gelung dan langsung dibawa menggunakan ambulans ke Puskesmas Panarukan. Setelah itu, mayatnya dibawa ke RSUD Abdoer Rahem.
    “Pihak keluarga datang bersama Kepala Desa Kilensari untuk memastikan mayat, dan ternyata benar pihak keluarga mengakui bahwa yang bersangkutan adalah Subakri yang hilang kemarin,” katanya.
    Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa korban dinyatakan hilang saat melaut pada Selasa (5/11/2024).
    Sehingga dilakukan pencarian oleh Tim SAR Gabungan. Selama sehari semalam, proses pencarian sulit dilakukan.
    “Alhamdulillah sudah ditemukan, dan pada pukul 11.00 WIB 7 November 2024, Basarnas Pos SAR Jember menutup operasi SAR Gabungan pencarian nelayan yang hilang,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbandingan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta yang Baru dan Sebelumnya

    Perbandingan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta yang Baru dan Sebelumnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

    Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan kedua sampai kelima mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.

    Perlu diketahui, pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Kini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi lima tingkatan.

    Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

    Sebagai perbandingan, saat ini masih berlaku skema pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Sebelum berlaku pajak progresif baru pada 5 Januari 2025, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya:

    Kendaraan pertama pajak 2%Kendaraan kedua pajak 2,5%Kendaraan ketiga pajak 3%Kendaraan keempat pajak 3,5%Kendaraan kelima pajak 4%Kendaraan keenam pajak 4,5%Kendaraan ketujuh pajak 5%Kendaraan kedelapan pajak 5,5%Kendaraan kesembilan pajak 6%Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%Kendaraan kesebelas pajak 7%Kendaraan keduabelas pajak 7,5%Kendaraan ketiga belas pajak 8%Kendaraan keempat belas pajak 8,5%Kendaraan kelima belas pajak 9%Kendaraan keenam belas pajak 9,5%Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

    (rgr/dry)

  • Siap-siap! Aturan Baru Pajak Progresif di Jakarta Berlaku 2 Bulan Lagi

    Siap-siap! Aturan Baru Pajak Progresif di Jakarta Berlaku 2 Bulan Lagi

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Ketentuan baru ini mengatur soal pajak progresif jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama.

    Dalam aturan ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) kepemilikan kedua dan hingga kelima naik dari pajak progresif sebelumnya. Sedangkan kendaraan kelima dan seterusnya hanya sebesar 6 persen.

    Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB baru kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    Kapan berlakunya tarif pajak progresif baru ini? Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut, ketentuan baru pajak progresif kendaraan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Artinya, dalam dua bulan ke depan aturan baru pajak progresif ini akan berlaku.

    Tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta tersebut disederhanakan daripada peraturan sebelumnya. Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

    Kendaraan pertama pajak 2%Kendaraan kedua pajak 2,5%Kendaraan ketiga pajak 3%Kendaraan keempat pajak 3,5%Kendaraan kelima pajak 4%Kendaraan keenam pajak 4,5%Kendaraan ketujuh pajak 5%Kendaraan kedelapan pajak 5,5%Kendaraan kesembilan pajak 6%Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%Kendaraan kesebelas pajak 7%Kendaraan keduabelas pajak 7,5%Kendaraan ketiga belas pajak 8%Kendaraan keempat belas pajak 8,5%Kendaraan kelima belas pajak 9%Kendaraan keenam belas pajak 9,5%Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

    Sementara itu, kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik badan usaha ditetapkan sebesar 2 persen. “Hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” demikian dikutip dari Penjelasan Perda No. 1 Tahun 2024.

    Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

    (rgr/din)