Transportasi: Ambulans

  • Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.

    Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.

    Sejarah Voorijder

    Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “pengendara depan”.

    Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.

    Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial. 

    Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara. 

    Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.

    Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?

    Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:

    – Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
    – Menteri dan pejabat setingkat menteri
    – Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
    – Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
    – Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya

    Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:

    – Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
    – Ambulans yang mengangkut orang sakit
    – Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    -Iring-iringan pengantar jenazah

     

  • Bolehkah Patwal Arogan di Jalan? Begini Aturannya

    Bolehkah Patwal Arogan di Jalan? Begini Aturannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan mobil Lexus berpelat RI 36 dikawal oleh petugas patwal yang berupaya membuka jalan di tengah kemacetan lalu lintas.

    Insiden ini terjadi ketika sebuah taksi Alphard yang berada di lajur tengah berusaha berpindah ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein untuk menghindari truk yang berhenti di depannya. Namun, petugas patwal yang mengawal mobil Lexus tersebut langsung memotong laju taksi Alphard sambil memberikan gestur yang dinilai arogan oleh banyak pengguna media sosial.

    Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku menurut undang-undang? Dan apakah bisa petugas patwal bertindak arogan? Berikut aturan lengkapnya.

    Aturan Mengenai Kendaraan Prioritas

    Aturan kendaraan prioritas di jalan raya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang menjelaskan jenis-jenis kendaraan dengan hak utama di jalan. Adapun tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas adalah:

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.Ambulans yang membawa pasien.Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta tamu negara dari lembaga internasional.Iring-iringan pengantar jenazah.Konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu yang mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tata Cara Pengawalan Kendaraan Prioritas

    Selain Pasal 134, Pasal 135 juga mengatur tata cara pengawalan kendaraan prioritas sebagai berikut:

    Kendaraan yang memiliki hak utama wajib dikawal oleh petugas kepolisian atau dilengkapi dengan isyarat lampu merah/biru dan bunyi sirene.Petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan pengamanan demi kelancaran kendaraan prioritas.Kendaraan prioritas tidak terikat pada rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat selama dalam pengawalan.

    Posisi Mobil Lexus RI 36 dalam Regulasi

    Menurut Pasal 134, kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, khususnya pada poin keempat, yakni kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, mobil Lexus RI 36 yang dikawal polisi berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Namun, pengawalan ini memicu berbagai reaksi. Sebagian pihak mengkritik gestur petugas yang dinilai arogan, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Walaupun kendaraan berpelat RI memiliki hak utama, semua pihak di jalan raya, termasuk petugas pengawalan, perlu tetap mengedepankan etika berlalu lintas. Saling menghormati dan mematuhi aturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

    Bolehkan Petugas Patwal Arogan?

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Petugas tersebut mengawal mobil berpelat nomor RI 36 di Jakarta.

    Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan tindakan menunjuk-nunjuk yang dilakukan oleh petugas patwal tersebut tidak pantas. Menurutnya, setiap petugas pengawalan telah menjalani pelatihan dan tes untuk memastikan mereka dapat bertindak secara profesional.

    “Namanya pengawalan, pasti semua dilatih dan dites. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk atau bersikap arogan seperti itu,” kata Brigjen Pol Slamet.

    Terkait insiden ini, Korlantas Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu akibat tindakan petugas tersebut.

    “Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” tegasnya.

    Tindakan arogan yang dilakukan oleh petugas patwal dalam pengawalan mobil Lexus RI 36 menimbulkan banyak kritik dari masyarakat. Meskipun kendaraan berpelat RI memiliki hak prioritas di jalan, etika berlalu lintas tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk petugas kepolisian. 

  • Pasukan Rontok di Beit Hanoun, Tentara Israel Ubah Metode Operasi, Balas Dendam Personel Tewas – Halaman all

    Pasukan Rontok di Beit Hanoun, Tentara Israel Ubah Metode Operasi, Balas Dendam Personel Tewas – Halaman all

    Pasukan Rontok di Beit Hanoun, Tentara Israel Ubah Metode Operasi, Balas Dendam Personel Tewas

    TRIBUNNEWS.COM – Surat kabar Ibrani, Maariv, pada Minggu (12/1/2025) mengutip para pejabat keamanan Israel, melaporkan kalau tentara Israel (IDF) mengubah metode pertempurannya di Beit Hanoun, Gaza Utara setelah mengalami kerugian besar.

    Laporan itu menyebutkan, insiden yang menewaskan 4 tentara Brigade Nahal IDF serta melukai 6 personel lainnya membuat Divisi Gaza IDF melakukan penyelidikan dan mengubah metode serta pergerakan pasukan IDF di Beit Hanoun.

    “Manuver darat di Beit Hanoun sangat penting untuk memulihkan keamanan di Jalur Gaza dan permukiman Sderot, wilayah pemukiman Yahudi Israel yang berada di sekitaran Gaza,” kata laporan itu dilansir Khaberni, Minggu.

     Selain itu, laporan juga mengulas kerugian besar yang diderita IDF selama melaksanakan operasi di Beit Hanoun. 

    “Sejak dimulainya manuver di Beit Hanoun lebih dari dua minggu lalu, 11 perwira dan tentara Israel tewas dan sekitar 20 lainnya terluka,” tulis laporan tersebut.

    Pasukan Israel (IDF) dari divisi infanteri melakukan agresi militer darat ke Jalur Gaza.

    Mengamuk Balas Dendam

    Dalam laporan lain media Israel, JNS, menyebut pasukan IDF dari Brigade Nahal, kembali mengintensifkan operasi militer mereka seusai rontoknya personel karena serangan milisi perlawanan Palestina di Beit Hanoun.

    “Brigade Nahal IDF melanjutkan operasi di daerah Beit Hanoun di timur laut Gaza, terlibat dalam pertempuran jarak dekat, membongkar infrastruktur Hamas, dan menemukan senjata seperti bahan peledak, peluncur RPG, dan senjata api,” tulis laporan JS, Minggu.

    Mengutip pembaruan (Update) dari IDF, laporan menjelaskan kalau Brigade Nahal mengamuk dengan menyerang bangunan-bangunan yang dipasangi jebakan dan lokasi penyimpanan senjata yang dipandu oleh Pusat Pengendalian Tembakan.

    Seperti dijelaskan di atas, pertempuran sengit baru-baru ini telah mengakibatkan tewasnya sejumlah prajurit IDF.

    “IDF menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan berjanji untuk melanjutkan misinya untuk mengenang mereka,” kata laporan itu.

    “Kami akan terus berjuang dengan semangat dan mengenang para korban,” kata komandan Brigade Nahal.

    Empat tentara IDF tewas dan enam lainnya terluka pada hari Sabtu.

    Menurut penyelidikan awal IDF, para tentara tersebut terkena bahan peledak di Beit Hanoun.

    Petugas layanan darurat dan petugas keamanan di rumah Sderot, Israel yang terkena roket yang ditembakkan dari Gaza pada 6 Januari 2025. (timesofisrael)

    Sirene Meraung di Sderot dan Kerem Shalom

    Meski membabi-buta, operasi militer IDF belum juga menjinakkan peluncuran roket yang berasal dari Jalur Gaza ke wilayah pendudukan Israel.

    Pada Sabtu, sirene peringatan serangan roket berbunyi di sejumlah pemukiman Yahudi Israel, termasuk di Sderot.

    Angkatan Udara Israel mencegat sebuah roket yang ditembakkan dari selatan Jalur Gaza menuju negara Yahudi itu pada Sabtu pagi, kata IDF.

    Sirene tanda bahaya serangan udara juga berbunyi di Kibbutz Kerem Shalom, yang terletak di dekat persimpangan perbatasan Jalur Gaza dan Mesir. 

    Tidak ada korban luka atau kerusakan properti yang dilaporkan.

    Sementara itu di daerah Jabalia di Jalur utara, pasukan IDF mengklaim mengeleminasi tiga milisi perlawanan Palestina.

    “Pasukan infanteri Brigade “Givati” ke-84 mengidentifikasi para milisi Palestina yang berencana menyergap pasukan Israel dari gedung di dekatnya,” klaim IDF. 

    Dengan menggunakan pesawat nirawak, IDF menemukan lubang bawah tanah di dalam gedung tempat para milisi tampaknya keluar. IDF menembaki dua militan, dan setelah penyergapan yang terarah, para pejuang Givati ​​membunuh yang ketiga, kata IDF.

    Seorang warga Palestina terlihat di tengah kehancuran akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi Bureij yang terletak di tengah Jalur Gaza pada 02 November 2023. (Belal Khaled – Anadolu Agency)

    IDF Serang Sekolahan di Jabalia, Korban Gaza Tembus 46.537 Jiwa

    Amukan pasukan Israel di Gaza juga menyasar sekolah.

    Di Jabalia, pesawat Angkatan Udara Israel menargetkan sebuah sekolah di Jabalia yang mereka tuding sebagai wilayah operasi milisi Hamas.

    Sekolah tersebut diubah menjadi pusat komando bagi orang-orang bersenjata Hamas “untuk melakukan serangan terhadap pasukan IDF dan Negara Israel,” menurut IDF.

    Sebelum serangan udara tersebut, “banyak langkah telah diambil untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korban sipil, termasuk penggunaan persenjataan presisi, observasi udara, dan sarana intelijen tambahan,” tambah IDF.

    Pada faktanya, korban sipil Palestina lah yang menjadi sasaran pengeboman Israel tersebut.

    Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan pada Sabtu, kalau Pasukan Pendudukan Israel melakukan lima pembantaian di Jalur Gaza, yang menyebabkan 32 orang mati syahid dan 193 orang terluka selama 48 jam terakhir.
     
    Kementerian memperingatkan bahwa masih ada sejumlah korban di bawah reruntuhan dan di jalan, dan bahwa IOF mencegah ambulans dan kru pertahanan sipil menjangkau mereka.
    Diumumkan bahwa jumlah total korban tewas akibat agresi Israel telah meningkat menjadi 46.537 orang yang menjadi martir dan 109.571 orang yang terluka sejak 7 Oktober 2023. 

    Pada hari Jumat, Menteri Pertahanan Israel Katz menginstruksikan IDF untuk segera mengembangkan rencana untuk kemenangan yang menentukan atas Hamas di Gaza jika kesepakatan penyanderaan tidak tercapai pada tanggal 20 Januari.

    “Jika kesepakatan penyanderaan tidak terwujud pada saat Presiden Trump menjabat, Hamas di Gaza harus menghadapi kekalahan total,” kata Katz dalam rilis yang dikeluarkan kantornya.

    Pernyataan tersebut menekankan bahwa Israel harus menghindari terseret ke dalam perang atrisi yang berkepanjangan, yang akan memakan biaya besar dan gagal memberikan kemenangan strategis atau mengakhiri konflik di Gaza.

    Katz menyerukan rencana yang memastikan kekalahan total Hamas, yang diharapkan akan disampaikan IDF selama penilaian keamanan mendatang.

     

    (oln/rntv/jns/*)

  • Bertambah, Korban Luka Tabrakan Trem di Strasbourg Prancis Jadi 36 Orang

    Bertambah, Korban Luka Tabrakan Trem di Strasbourg Prancis Jadi 36 Orang

    Jakarta

    Kecelakaan melibatkan dua trem bertabrakan di sebuah terowongan di kota Strasbourg di Prancis timur. Korban luka akibat kecelakaan itu bertambah menjadi 36 orang.

    Tabrakan itu terjadi di dekat stasiun kereta api utama Strasbourg, salah satu yang tersibuk di Prancis di luar Paris.

    Menteri Transportasi Philippe Tabarot mengatakan “mungkin sekitar 36” orang terluka dalam kecelakaan itu. Sementara petugas pemadam kebakaran memperkirakan jumlahnya sekitar 50 orang.

    Sebuah video yang diunggah oleh seorang saksi di media sosial menunjukkan dua trem rusak parah di sebuah terowongan dekat stasiun.

    Salah satu trem tampak tergelincir akibat benturan. Penyebab kecelakaan itu belum diketahui.

    “Kantor kejaksaan umum membuka penyelidikan,” kata prefektur tersebut.

    Sebuah perimeter keamanan besar didirikan di depan stasiun, ambulans barada di lokasi.

    Strasbourg adalah kota besar Prancis pertama yang memperkenalkan kembali trem pada tahun 1994, setelah layanan ditutup pada tahun 1960.

    Sejak kembalinya kendaraan tersebut, tidak ada kecelakaan besar.

    Kondisi korban Syok

    Wali kota Strasbourg Jeanne Barseghian dan pejabat lainnya bergegas ke stasiun usai mendengar kabar kecelakaan tersebut. Kecelakaan itu terjadi sesaat sebelum pukul 4:00 sore (15:00 GMT).

    “Yang kami ketahui saat ini adalah bahwa terjadi tabrakan brutal antara dua trem, di peron, di bawah stasiun,” kata Barseghian.

    Sebagian korban luka dalam keadaan syok akibat benturan “langsung” yang “relatif keras”, imbuh wali kota, yang menyatakan dukungannya.

    Lihat juga Video: Trem Tergelincir Tabrak Toko Komputer di Norwegia, 4 Orang Terluka

    (yld/gbr)

  • Raffi Ahmad Ngaku Tak di Mobil Pelat RI 36 saat Heboh Kasus Patwal

    Raffi Ahmad Ngaku Tak di Mobil Pelat RI 36 saat Heboh Kasus Patwal

    Jakarta

    Mobil Lexus pelat RI 36 yang viral usai dikawal petugas patwal arogan ternyata milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Namun, dia mengaku, ketika kejadian tak berada di dalam kendaraan. Kok bisa, ya?

    Raffi Ahmad beralasan, mobil Lexus pelat RI 36 saat itu hendak menjemputnya untuk menuju lokasi rapat. Sehingga, kata dia, kendaraan tersebut dalam kondisi kosong ketika heboh kasus patwal tunjuk-tunjuk taksi.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi Ahmad Foto: Nadwa Syifa/detikPOP

    Di kesempatan yang sama, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi kejadian secara singkat. Saat itu, di depan rangkaian mobilnya, terdapat taksi yang hendak berbelok untuk menghindari truk yang berhenti. Namun, ketika mau belok, kendaraan itu hampir menyerempet mobil lain di dekatnya.

    Pengemudi taksi dan mobil tersebut, kata Raffi, membuka jendela dan saling adu argumen. Petugas Patwal yang mengawal mobilnya kemudian menegur pengemudi taksi Alphard.

    “Petugas patwal yang melihat hal ini, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi bicara dan menunjuk dengan maksud kira ‘hei jangan bertengkar, Bapak ayo maju’ dengan gestur tangan yang terlihat di video,” tuturnya.

    “Jadi tidak ada narasi arogan seperti yang tersebar di media sosial. Personil yang bersangkutan juga sudah dievaluasi oleh instansi kepolisian dan akan terus dibina agar lebih baik lagi,” kata dia menambahkan.

    Aturan soal Kendaraan Prioritas

    Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.

    (sfn/lth)

  • Raffi Mengaku Tidak di Mobil Berpelat RI 36 saat Insiden Patwal Terjadi, Bagaimana Aturan Voorijder? – Halaman all

    Raffi Mengaku Tidak di Mobil Berpelat RI 36 saat Insiden Patwal Terjadi, Bagaimana Aturan Voorijder? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mobil berpelat nomor RI 36 yang baru-baru ini viral di media sosial ternyata dimiliki oleh Raffi Ahmad, seorang selebritas dan utusan Presiden Prabowo.

    Hal ini dibenarkan oleh Raffi Ahmad melalui keterangan resmi yang ia sampaikan.

    Namun, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa ia tidak berada di dalam mobil RI 36 saat insiden tersebut terjadi.

    Kemudian menjadi pertanyaan, bisakah kendaraan dipasang Pelat Khusus Menteri/Pejabat seperti RI 36, jika di dalam kendaraan tersebut justru tidak ada pejabat bersangkutan?

    Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan voorijder?

    Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

    Pasal 134

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 135

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Di dalam aturan di atas memang tidak secara spesifik membahas soal pertanyaan di atas.

    Namun, mengacu pada kebiasaan selama ini, penggunaan pelat khusus presiden, kapolri, panglima TNI, biasa “mewajibkan” sang pejabat ada di kendaraan tersebut.

    Setiap mobil dapat dipasangi pelat RI 1 jika ada Presiden Republik Indonesia di dalamnya. Pun demikian dengan mobil plat dinas Kapolri atau Panglima TNI yakni 1-00.

    Namun apakah ada pengecualian di tingkat menteri atau Staf Khusus Presiden? Tribunnews.com masih mencoba mencari konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

    Viral

    Viralnya mobil RI 36 ini bermula dari aksi arogan yang dilakukan oleh polisi pengawal Brigadir RK terhadap sopir taksi.

    Kejadian tersebut menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial.

    Raffi menjelaskan pada saat kejadian dirinya tidak berada di dalam mobil tersebut karena kendaraan tesebut sedang dalam perjalanan menjemputnya.

    Mobil dinas itu sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” sebut Raffi.

    Sebagai pengguna mobil berpelat RI 36, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Kronologi kejadian yang sebenarnya di depan rangkaian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam di mana di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.

    Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen.

    Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan “Sudah, Maju pak” dengan gestur yang terlihat di video.

    Ditegur Mayor Teddy

    Mobil Toyota Lexus berpelat RI-36 yang viral di sosial media (sosmed) karena tidak mau mengantre di tengah kemacetan berbuntut panjang. 

    Pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah terkena teguran.

    Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. 

    Namun, ia enggan merinci identitas pejabat negara yang memakai mobil berpelat RI-36 tersebut.

    “Sudah, sudah kita tegur,” ujar Teddy saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Teddy pun kembali mengingatkan kepada seluruh kabinet merah putih untuk lebih bijak dalam berkendara. 

    Peringatan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota kabinet.

    “Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” pungkasnya.

  • Pelajaran dari Patwal Kawal Lexus Berpelat RI 36 Tunjuk-tunjuk Alphard

    Pelajaran dari Patwal Kawal Lexus Berpelat RI 36 Tunjuk-tunjuk Alphard

    Jakarta

    Patroli dan pengawalan (patwal) biasa terlihat saat para pejabat melintasi jalan. Mereka membelah kemacetan dengan sirine hingga gestur gerakan badan, demi kelancaran perjalanan pejabat. Namun bagaimana seharusnya petugas patwal bersikap kepada masyarakat sipil ketika menemukan hambatan di jalan?

    Sedang ramai di media sosial soal pengawalan mobil Lexus RI 36 di jalan raya. Dalam video, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil berpelat RI 36 bisa melintas.

    Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

    Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Aksi patwal ini mendapat berbagai macam reaksi dari warganet.

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan tugas patwal sudah diatur oleh undang-undang. Selama patroli dan pengawalan tidak menyalahi aturan, masyarakat sebaiknya ikhlas memberikan jalan.

    “Nggak sembarangan loh, petugas pengawal itu resmi dan diatur undang-undang. Siapapun yang dikawal itu pasti punya kepentingan dan itu wajib mendapat prioritas karena nggak boleh juga masyarakat berasumsi sendiri-sendiri. Kecuali pengawal yang nggak resmi atau abal-abal,” kata Sony kepada detikOto, Jumat (10/1/2025).

    “Nah jika masyarakat menghalangi rombongan tersebut maka bisa dilakukan penindakan hukum., karena ada aturan dan dasar hukumnya,” tambah dia.

    Soal teguran pada level tegas atau tidaknya Patwal, menurut Sony harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi petugas Patwal semestinya sudah memiliki pendidikan dalam pegawalan orang-orang penting.

    “Ada kondisi-kondisi di mana yang bersangkutan harus tegas dan diselingi humanis, jika yang ditemui adalah pengemudi yang menghalang-halangi dengan sengaja, pasti harus keras,” jelas Sony.

    Soal prioritas di jalan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.

    (riar/lth)

  • Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas – Page 3

    Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas – Page 3

    Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

    2. Kendaraan ambulans

    3. Kendaraan pemadam kebakaran

    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

    6. Sepeda motor

    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

    9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  • 7 Fakta Tentang Mobil Berpelat RI 36 yang Viral di Tengah Kemacetan Jakarta

    7 Fakta Tentang Mobil Berpelat RI 36 yang Viral di Tengah Kemacetan Jakarta

    loading…

    Video iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu diskusi panas. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Video iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu diskusi panas. Dalam video tersebut, rombongan pejabat dengan pengawalan ketat melintas di tengah kemacetan Jakarta, diwarnai insiden dengan sebuah taksi eksekutif.

    Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, kritik, dan perhatian dari masyarakat luas.

    Berikut adalah 7 fakta menarik di balik insiden ini:

    1. Pelat RI 36 Digunakan untuk Pejabat Tinggi Negara

    Pelat nomor dengan kode RI merupakan identitas kendaraan pejabat tinggi negara di Indonesia. Berdasarkan informasi yang beredar, pelat RI 36 dialokasikan untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, hingga saat ini, siapa sosok di balik mobil ini masih menjadi misteri.

    2. Video Viral Memancing Respons Netizen

    Insiden ini menjadi viral setelah video diunggah oleh akun media sosial seperti @txttransportasi dan @mafiawasit di platform X (sebelumnya Twitter). Dalam video tersebut, terlihat iring-iringan mobil pejabat melaju dengan pengawalan ketat, sementara sebuah Toyota Alphard taksi eksekutif mencoba menyelip masuk. Anggota Patwal dengan cepat mengambil tindakan tegas.
    Komentar netizen pun ramai:
    “Kompak yuk, cuma kasih jalan ke ambulans dan damkar. Yang lain? Silakan antri.”
    “Darurat apa sih? Sampai harus bikin jalan macet makin kacau,” tulis pengguna lain.

    3. Patwal Menggunakan Lampu Strobo, Apakah Sesuai Aturan?

    Penggunaan pengawalan oleh Patwal diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. Aturan ini menyebutkan bahwa pengawalan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan darurat atau tugas negara resmi. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
    Apakah perjalanan mobil RI 36 ini termasuk kategori darurat?
    Atau hanya sekadar gaya pejabat yang ingin bebas dari macet?
    Diskusi ini menyoroti penggunaan fasilitas negara secara transparan dan adil.

    4. Kemacetan Jakarta Jadi Sorotan Utama

    Jakarta, sebagai salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di dunia, seringkali menjadi panggung insiden serupa. Keberadaan mobil berpelat RI 36 yang membelah kemacetan dengan pengawalan ketat ini memicu kritik luas.

    Seorang netizen menulis, “Kalau penting, transparansi dong. Jangan malah bikin macet makin parah.”

    Kemacetan yang semakin buruk akibat aksi pengawalan ini menimbulkan kekesalan publik, yang merasa hak mereka di jalan raya diabaikan.

    5. Jejak Sejarah Pelat RI 36

    Menurut catatan sejarah, pelat RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, di era Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, pelat ini dialokasikan untuk Menteri ATR/BPN, yang saat ini dijabat oleh Nusron Wahid.

    Pelat RI adalah simbol khusus untuk kendaraan pejabat negara yang telah diatur secara ketat. Meski demikian, hingga kini identitas pasti pemilik mobil tersebut dalam insiden viral ini belum terungkap.

  • Pelajaran dari Patwal Kawal Lexus Berpelat RI 36 Tunjuk-tunjuk Alphard

    Pelat RI 36 Mobil Lexus Bukan Milik Menteri ATPR/BPN Nusron

    Jakarta

    Pengawalan mobil Lexus RI 36 di jalan raya sedang menjadi sorotan di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan identitas mobil tersebut bukanlah miliknya.

    Nusron mengatakan dalam akun instagram pribadinya, dia mendapat nomor pelat dinas dengan nomor 26 dari Sekretariat Negara. Sementara video pengawalan yang sedang mendapat sorotan adalah RI-36.

    “Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH. Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya–lebih lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa2 kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin,” tulisnya seperti dilihat detikOto, Jumat (10/1/2025).

    Dalam video yang menyebar di media sosial, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil berpelat RI 36 bisa melintas.

    Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

    Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Aksi patwal ini mendapat berbagai macam reaksi dari warganet.

    DetikOto sudah menghubungi beberapa pihak di Korlantas terkait data kendaraan dinas menteri yang terbaru. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

    Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.

    [Gambas:Instagram]

    (riar/lth)