Transportasi: Ambulans

  • Kecelakaan Tambang Emas: 78 Jenazah Dievakuasi, Korban Bisa Bertambah

    Kecelakaan Tambang Emas: 78 Jenazah Dievakuasi, Korban Bisa Bertambah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Polisi Afrika Selatan mengakhiri operasi penyelamatan di tambang emas Buffelsfontein yang terbengkalai setelah berbulan-bulan melakukan operasi evakuasi, Rabu (15/1/2025). Tercatat, 78 jenazah yang telah dievakuasi oleh para tim penyelamat.

    Setidaknya 78 penambang dipastikan tewas dan 246 korban selamat telah diselamatkan. Para korban diduga meninggal karena kelaparan atau dehidrasi, meskipun belum ada penyebab kematian yang dapat lebih dipastikan secara pasti.

    Jumlah korban tewas kemungkinan lebih tinggi karena sebuah kelompok masyarakat melaporkan telah mengambil sembilan jenazah sebelum operasi polisi dimulai. Ada juga laporan tentang sejumlah jenazah dan korban selamat yang tidak dikonfirmasi yang dibawa keluar selama upaya penyelamatan yang dipimpin masyarakat lainnya.

    “Tim penyelamat akan melakukan penyisiran terakhir di tambang tersebut pada hari Kamis,” kata Mayjen Patrick Asaneng, pejabat komisaris polisi untuk provinsi North West.

    Pengumuman itu mengakhiri bencana yang telah menjadi pusat kritik terhadap keputusan pemerintah Afrika Selatan untuk mencoba memaksa keluar para penambang dengan menghentikan pasokan makanan dan pasokan lainnya. Kelompok masyarakat mengatakan penolakan penyelamatan itu menyebabkan para penambang mati kelaparan atau dehidrasi.

    Tidak jelas berapa lama para penambang berada di bawah tanah, tetapi Asaneng mengatakan beberapa dari mereka telah berada di tambang sejak Agustus. Keluarga mengatakan yang lainnya telah berada di sana sejak Juli.

    Beberapa korban yang selamat sangat kurus kering dan hampir tidak dapat berjalan dan harus dibantu masuk ke ambulans. Polisi mengatakan mereka semua akan ditangkap dan didakwa dengan penambangan ilegal dan penyerobotan wilayah.

    Salah satu kelompok masyarakat yang mewakili para penambang merilis dua video selama akhir pekan yang memperlihatkan apa yang mereka sebut sebagai kondisi mengerikan di bawah tanah. Video-video tersebut diambil dari ponsel yang dibawa keluar dari tambang oleh salah satu penambang.

    Di dalam video-video tersebut, puluhan mayat terlihat berjejer di dalam gua yang gelap dan terbungkus plastik. Pria yang merekam mengatakan mereka sedang sekarat dan memohon kepada pihak berwenang untuk mengirimkan makanan dan mengeluarkan mereka.

    Partai politik terbesar kedua di Afrika Selatan, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah, telah menyerukan penyelidikan independen untuk mencari tahu mengapa situasi dibiarkan menjadi begitu buruk. Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang untuk menyelamatkan para penambang.

    “Kedua relawan tersebut telah mencari di bawah tanah pada hari Rabu dan melaporkan tidak ada lagi jenazah atau korban selamat,” tambah Asaneng.

    Di sisi lain, Juru Bicara Organisasi Kewarganegaraan Nasional Afrika Selatan, Mzukisi Jam, mengatakan bahwa ada lebih banyak jenazah di terowongan lain dan menuntut untuk mengetahui apa yang akan terjadi dengan mereka.

    “Apa yang akan kami katakan kepada keluarga?” katanya di stasiun TV Newzroom Afrika.

    Tambang Buffelsfontein memiliki kedalaman 2,5 km dengan beberapa terowongan, banyak tingkat, dan labirin terowongan. Kelompok masyarakat lainnya memperkirakan bahwa lebih dari 500 penambang berada di bawah tanah ketika penyelamatan dimulai. Warga menyebut tim membawa keluar 324 jenazah dan korban selamat secara total.

    (luc/luc)

  • Korban terjebak kebakaran Glodok Plaza dievakuasi ke PMI

    Korban terjebak kebakaran Glodok Plaza dievakuasi ke PMI

    Kebakaran terjadi di Gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (16/1/2025) dini hari. (ANTARA/Fathur Rochman)

    Korban terjebak kebakaran Glodok Plaza dievakuasi ke PMI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 08:29 WIB

    Elshinta.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan sejumlah orang yang sempat terjebak kebakaran di gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1) malam, telah dievakuasi oleh petugas Palang Merah Indonesia (PMI).

    Satriadi mengonfirmasi sebanyak sembilan orang sempat terjebak dalam kebakaran, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka saat ini telah dibawa menggunakan ambulans oleh PMI untuk penanganan lebih lanjut.

    “Iya, betul (delapan laki-laki dan satu perempuan). Jadi sudah di PMI, sudah dievakuasi, di ambulans,” kata Satriadi di lokasi, Kamis dini hari.

    Satriadi mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima informasi terkait adanya korban luka dan jiwa maupun petugas yang mengalami cedera selama proses evakuasi dan pemadaman.

    Petugas terus fokus melokalisir api di lantai tujuh, delapan, dan sembilan agar tidak merambat ke lantai enam dan lantai-lantai lainnya.

    Satriadi menjelaskan bahwa dua strategi diterapkan untuk memadamkan api. Strategi pertama dilakukan dari luar gedung dengan menggunakan tiga unit fire stick dan satu unit bronco skylight.

    Sementara itu, tim pemadam kebakaran juga memasuki gedung dengan menggunakan breathing apparatus dan perlengkapan APD lengkap untuk melakukan pemadaman dari dalam.

    Satriadi mengatakan hingga saat ini sebanyak 27 unit mobil pemadam kebakaran dengan 150 personel dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah.

    Sumber : Antara

  • Update Kebakaran Glodok: 9 Orang Dievakuasi ke PMI, Belum Temukan Korban Jiwa – Page 3

    Update Kebakaran Glodok: 9 Orang Dievakuasi ke PMI, Belum Temukan Korban Jiwa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa sejumlah orang yang sempat terjebak dalam kebakaran di Gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1) malam, telah dievakuasi oleh petugas Palang Merah Indonesia (PMI).

    Satriadi mengonfirmasi terdapat sembilan orang yang sempat terjebak, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka telah dibawa menggunakan ambulans PMI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    “Iya, betul (delapan laki-laki dan satu perempuan). Jadi sudah di PMI, sudah dievakuasi, di ambulans,” kata Satriadi di lokasi, Kamis (16/1/2025) dini hari.

    Satriadi mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima informasi terkait adanya korban luka dan jiwa maupun petugas yang mengalami cedera selama proses evakuasi dan pemadaman.

    Petugas terus fokus melokalisir api di lantai tujuh, delapan, dan sembilan agar tidak merambat ke lantai enam dan lantai-lantai lainnya.

     

  • Warga Gaza Bersorak dan Berpelukan Rayakan Gencatan Senjata Israel-Hamas

    Warga Gaza Bersorak dan Berpelukan Rayakan Gencatan Senjata Israel-Hamas

    Gaza

    Hamas dan Israel mencapai kesepakatan gencatan senjata. Warga Gaza bersorak sorai.

    Dilansir AFP, Kamis (16/1/2025), wartawan AFP melihat kerumunan orang berpelukan. Mereka turut mengambil foto bersama merayakan pengumuman penting tersebut.

    “Saya tidak percaya mimpi buruk yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini akhirnya akan segera berakhir. Kami telah kehilangan begitu banyak orang, kami kehilangan segalanya,” kata warga Palestina bernama Randa Sameeh.

    “Kami perlu banyak istirahat. Segera setelah gencatan senjata dimulai, saya akan pergi ke pemakaman untuk mengunjungi saudara laki-laki dan anggota keluarga saya. Kami menguburkan mereka di pemakaman Deir el-Balah tanpa kuburan yang layak. Kami akan membangun kuburan baru untuk mereka dan menulis surat untuk mereka,” lanjutnya.

    Di luar Rumah Sakit Al-Aqsa di Deir al-Balah, ratusan warga Palestina berkumpul untuk bernyanyi. Mereka juga mengibarkan bendera Palestina, menurut rekaman AFPTV.

    Sebuah ambulans terlihat menerobos kerumunan untuk mencapai rumah sakit. Teriakan “Allahu Akbar” menggema.

    Anak-anak kecil, sebagian terlihat bingung, juga berkumpul di luar rumah sakit. Mereka berlarian di antara orang dewasa.

    Kabar gencatan senjata ini disampaikan Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani. Ia menyebut gencatan senjata akan dimulai pada Minggu (19/1/2025).

    “Kedua pihak yang bertikai di Jalur Gaza telah mencapai kesepakatan mengenai pertukaran tahanan dan sandera, dan (para mediator) mengumumkan gencatan senjata dengan harapan mencapai gencatan senjata permanen antara kedua belah pihak,” ujarnya dalam konferensi pers.

    (isa/isa)

  • Komnas HAM sebut manajemen krisis kesehatan dalam pemilu diperlukan

    Komnas HAM sebut manajemen krisis kesehatan dalam pemilu diperlukan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang bahwa manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) diperlukan.

    “Jika tiba-tiba ada satu petugas pemilu yang tiba-tiba megap-megap, lalu merasa itu (sakit, red.), petugas pemilu enggak ada yang siap, ini harus diapakan?” kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

    Pramono menjelaskan bahwa manajemen krisis tersebut dapat dilakukan dengan cara menerapkan batas usia petugas pemilu, dan memperbaiki catatan pelanggaran rekrutmen pada Pemilu 2024 agar tidak terjadi secara berulang pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

    Selain itu, kata dia, manajemen krisis bisa dilakukan melalui pembangunan kapasitas petugas pemilu dengan memberikan materi bantuan hidup dasar dalam bimbingan teknis, sehingga bukan sebatas teknis kepemiluan.

    “Sehingga tadi ketika ada kejadian di tempat setidak-tidaknya bantuan pertama bagi mereka itu bisa dilakukan oleh petugas pemilu,” jelasnya.

    Ia lantas menjelaskan bahwa melibatkan infrastruktur kesehatan menjadi bagian penting lainnya dalam manajemen krisis kesehatan pemilu.

    “Apakah ambulans sudah sedia misalnya di rumah, di puskesmas terdekat? Misalnya, selalu siap tenaga kesehatan, itu penanganannya agak jauh lebih mudah,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan juga diperlukan seiring dibutuhkannya manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu, dan anggarannya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurut dia, pelibatan Kemenkes perlu untuk menunjang manajemen krisis kesehatan ke depannya. Terlebih, lanjut dia, pelibatan Kemenkes selama ini dalam penyelenggaraan pemilu belum didesain secara baik.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejahatan Perang, Nenek Usia 80 Ditembak 6 Kali Oleh Tentara Israel Saat Berbelanja Bahan Makanan – Halaman all

    Kejahatan Perang, Nenek Usia 80 Ditembak 6 Kali Oleh Tentara Israel Saat Berbelanja Bahan Makanan – Halaman all

    Kejahatan Perang, Nenek Usia 80 Ditembak 6 Kali Oleh Tentara Israel Saat Berbelanja Bahan Makanan

    TRIBUNNEWS.COM- Pembunuhan nenek berusia 80 tahun oleh IDF kemungkinan merupakan ‘kejahatan perang’, Kata utusan PBB.

    Sebuah video viral memperlihatkan pasukan khusus Israel menggunakan ambulans sebagai kedok untuk menyusup ke kamp Balata di Nablus. Rekaman tersebut memperlihatkan saat mereka melepaskan tembakan dan secara brutal mengeksekusi warga Palestina berusia 80 tahun, Halima Abu Liel. 

    “Bukankah penggunaan ambulans untuk operasi militer merupakan kejahatan perang—atau apakah Israel memiliki pengecualian?” tulis pengguna akun X, Ihab Hassan.

    Video itu menunjukkan pasukan Israel membunuh seorang warga Palestina lanjut usia dalam sebuah penggerebekan yang menggunakan kendaraan yang disamarkan sebagai ambulans.

    Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang menewaskan seorang warga sipil lanjut usia selama serangan Tepi Barat mungkin telah melakukan kejahatan perang, Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese mengatakan kepada Sky News.

    Halima Abu Leil, wanita berusia 80 tahun, sedang berbelanja bahan makanan pada tanggal 19 Desember ketika ia ditembak enam kali oleh pasukan IDF selama “kegiatan kontraterorisme” di kamp pengungsi Balata dekat Nablus. Ia meninggal tak lama kemudian.

    “Ketika saya melihat rekamannya, yang tampak jelas adalah tidak ada tindakan pencegahan yang diambil – dalam operasi yang legalitasnya masih diperdebatkan – untuk menghindari atau menyelamatkan nyawa warga sipil. Tidak ada prinsip proporsionalitas karena ada tembakan liar yang diarahkan ke target yang ditentukan dan pada akhirnya tidak ada penghormatan terhadap prinsip pembedaan,” kata Francesca Albanese kepada media Inggris tersebut pada hari Senin.

    “Jadi ini adalah pembunuhan berdarah dingin, dan bisa menjadi kejahatan perang sebagai pembunuhan di luar hukum,” tambahnya.

    Sky News telah memperoleh rekaman CCTV dari insiden tersebut dan menganalisisnya untuk mengetahui apa yang terjadi. 

    Rekaman tersebut menunjukkan bahwa pasukan IDF juga menggunakan kendaraan yang ditandai sebagai ambulans, yang berpotensi melanggar Konvensi Jenewa.

    Keluarga Abu Leil mengatakan kepada Sky bahwa mereka ingin video tersebut ditonton.

    “Mereka melihat bahwa dia adalah seorang wanita tua, tetapi mereka menembaknya enam kali – di kaki dan di dada,” tutur putrinya kepada media tersebut, seraya menunjukkan bahwa Halima sudah tergeletak di tanah setelah tembakan pertama.

    Analisis Sky terhadap video tersebut menunjukkan bahwa IDF mungkin telah menargetkan sekelompok pria Palestina yang mungkin bersenjata. Namun, mereka berhasil menyelinap ke dalam gedung ketika Halima ditembak.

    “IDF berkomitmen dan beroperasi sesuai dengan hukum internasional. Insiden yang disebutkan sedang ditinjau,” kata militer Israel kepada Sky News dalam sebuah pernyataan. 

    “Peninjauan tersebut akan memeriksa penggunaan kendaraan yang ditunjukkan dalam video dan klaim adanya korban jiwa pada orang yang tidak terlibat selama baku tembak antara teroris dan pasukan kami.”

    Baik penggunaan kendaraan medis yang ditandai untuk operasi keamanan maupun pembunuhan Abu Leil dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang.

    Israel mendeklarasikan perang terhadap Hamas di Gaza setelah serangan mematikan pada 7 Oktober 2023. Bersamaan dengan serangan militer terhadap daerah kantong tersebut, pasukan keamanan dan pemukim Israel telah menewaskan 813 warga Palestina yang “kebanyakan tidak bersenjata” di Tepi Barat sejak saat itu, termasuk 15 wanita dan 177 anak-anak, menurut Kantor Hak Asasi Manusia PBB di wilayah Palestina yang diduduki.

    “Setiap pembunuhan yang disengaja oleh pasukan keamanan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap kehidupan adalah melanggar hukum menurut hukum hak asasi manusia internasional dan merupakan kejahatan perang dalam konteks pendudukan Israel atas Wilayah Palestina,” kata kantor tersebut kepada Sky News.

    SUMBER: RT.COM

  • Kuli Bangunan di Tulungagung Tewas Usai Terjatuh di Area Pembangunan Rumah Makan

    Kuli Bangunan di Tulungagung Tewas Usai Terjatuh di Area Pembangunan Rumah Makan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Imam Mustakim (48) meningal dunia usai terjatuh dari ketinggian sekitar 4 meter, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Sebelumnya, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ini bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.

    Korban sempat berupaya dievakuasi ke RSUD dr Iskak Tulungagung, namun meninggal dunia dalam perjalanan. 

    “Korban sudah bekerja sejak pagi sebagai kuli bangunan di bekas kafe,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.

    Sebelum kecelakaan, korban bekerja memindahkan batu koral dari lantai dasar ke lantai atas. 

    Seorang pekerja lainnya, Suroso bertugas mengangkat batu koral dengan katrol. 

    Sementara Imam bertugas menerima batu koral di atas.

    “Saat korban sedang bekerja menerima batu koral dari bawah, tiba-tiba dia terjatuh. Posisi jatuhnya kepala lebih dulu,” sambung Nanang. 

    Suroso yang ada di dekat korban berusaha memberikan bantuan. 

    Melihat korban masih bernapas, Suroso meminta bantuan sebuah rumah sakit swasta tidak jauh dari lokasi kejadian. 

    Namun di rumah sakit ini tidak ada ambulans, sehingga permintaan pertolongan ini diteruskan ke RSUD dr Iskak Tulungagung. 

    “Akhirnya yang datang ambulans dari Puskesmas Gondang yang paling siap. Korban segera dievakuasi ke RSUD dr Iskak,” tutur Nanang. 

    Sesampainya di RSUD dr Iskak Tulungagung, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

    Diperkirakan korban menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan. 

    “Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota,” ucap Nanang. 

    Personel Polsek Tulungagung Kota kemudian datang ke lokasi bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Personel Unit Inafis juga memeriksa jenazah korban di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung. 

    Hasilnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga mengeluarkan darah. 

    Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

  • Kecelakaan Hari Ini di Ciputat Tangsel, Pemotor Jatuh Tewas Terlindas Bus, Korban Ngebut

    Kecelakaan Hari Ini di Ciputat Tangsel, Pemotor Jatuh Tewas Terlindas Bus, Korban Ngebut

    TRIBUNJAKARTA.COM – Insiden kecelakaan hari ini di Ciputat Tangerang Selatan, pemotor jatuh tewas terlindas bus, Selasa (14/11/2025) pagi.

    Peristiwa kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) sekira pukul 06.15 WIB.

    Korban berinisial A (24) mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm. 

    Pengendara motor itu terjatuh dari kendaraan lalu terlindas bus yang sedang melaju dari arah Ciputat menuju Bogor. 

    Korban ngebut saat mengendarai motor. Ia tidak bisa melakukan pengereman mendadak.

    Hal itu berdasarkan kesaksian warga sekitar yang melihat kecelakaan tersebut.

    “Dia nyalip, tapi tiba-tiba ngerem mendadak dan jatuh. Motornya berhenti sebelum lokasi kejadian, tapi korban terlempar ke jalan dan terlindas bus Kramat Djati,” kata warga bernama Lanny (64).

    Lanny mengungkapkan bus yang melindas korban  tidak kabur seusai kejadian karena sempat berhenti di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

     “Bus Kramat Djati berhenti, tapi posisi korban sudah tidak bergerak,” kata Lanny.

    Sementara itu, warga bernama bernama Silvy (26) sempat mengira korban menabrak truk yang ada di lokasi kejadian. 

    Namun, truk sampah itu tidak terlibat dalam kecelakaan tersebut

     “Awalnya saya kira truk sampah yang nabrak, tapi ternyata korban jatuh sendiri ke jalan dan terlindas bus,” jelas Silvy. 

    Silvy berujar, nyawa korban yang saat itu menggunakan jaket hitam dan celana putih tidak dapat diselamatkan. 

    Bahkan, warga setempat juga tidak berani untuk memberikan pertolongan maupun mengevakuasi korban. 

     “Pas kejadian itu, warga enggak ada yang berani mendekat,” ujar Silvy. 

    Salah satu warga yang di lokasi pun akhirnya menghubungi ambulans dan polisi setempat.

     Namun, ambulans baru tiba sekitar satu jam setelah kejadian, disusul oleh aparat kepolisian. 

    “Polisi agak lama datangnya karena tidak ada yang langsung melaporkan,” kata Silvy. 

    Silvy mengungkapkan, lokasi sekitar TKP kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. 

    Tetapi, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal baru pertama kali. 

    “Kejadian seperti ini sering, tapi meninggal baru kali ini,” ucap Silvy. 

    Silvy menuturkan sopir bus Kramat Djati berhenti melajukan kendaraan begitu menyadari telah melindas seseorang. 

    Sang sopir menepikan bus hingga polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP).  

    “Busnya berhenti dekat warteg tapi kondisinya bukan bus yang nabrak. Tapi karena korban kayanya bawa motor kencang dan enggak bisa ngerem mendadak,” ujar Silvy.

    Setelah bertemu dengan polisi, kata Silvy, sopir diperbolehkan mengantar penumpang terlebih dahulu, lalu kembali ke TKP kecelakaan.

    “Habis ketemu polisi, sopirnya pergi. Jadi dia nganterin penumpang dulu, soalnya kan banyak penumpang. Terus setelah itu, dia mutar balik dan parkir di seberang, depan bengkel,” kata dia. 

    Polisi lantas melanjutkan pemeriksaan terhadap sopir bus. Polisi juga memfoto bagian depan dan belakang bus.

     “Busnya difotoin sama polisi dibagian ban depan dan belakangnya, soalnya kan masih ada bercak (darah) yang nempel,” jelas Silvy. 

    Sementara itu, Kanit Gakum Satlantas Polres Tangsel Ipda Marulloh mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki penyebab kecelakaan itu terjadi.

    Selain itu, jenazah korban juga telah dievakuasi dan dibawa langsung ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

    “Terkait penyebabnya, sedang dalam penanganan. Tetapi untuk korban sudah dibawa ke RS Fatmawati dan pihak keluarga korban juga sudah di sana,” kata dia. (Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • RI 36 Jadi Sorotan, Ini Daftar 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

    RI 36 Jadi Sorotan, Ini Daftar 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebuah insiden melibatkan pengawalan kendaraan bermotor menjadi perhatian publik. Pengemudi kendaraan patwal dengan pelat nomor RI 36 terekam memperlihatkan gestur tidak pantas, seperti menunjuk-nunjuk ke arah pengendara lain di jalan. Tindakan ini menuai kritik luas karena dianggap mencerminkan sikap arogan di ruang publik.

    Peristiwa tersebut memicu pembahasan lebih lanjut mengenai pengawalan kendaraan yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama saat melintas di jalan raya. Kendaraan-kendaraan ini harus diberikan prioritas oleh pengguna jalan lainnya. 

    Aturan kendaraan prioritas di jalan raya tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan jenis-jenis kendaraan dengan hak utama di jalan.

    Adapun tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas sebagai berikut:

    Aturan Mengenai Kendaraan Prioritas

    Aturan kendaraan prioritas di jalan raya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang menjelaskan jenis-jenis kendaraan dengan hak utama di jalan. Adapun tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas adalah:

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.Ambulans yang membawa pasien.Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta tamu negara dari lembaga internasional.Iring-iringan pengantar jenazah.Konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu yang mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tata Cara Pengawalan Kendaraan Prioritas

    Selain Pasal 134, Pasal 135 juga mengatur tata cara pengawalan kendaraan prioritas sebagai berikut:

    Kendaraan yang memiliki hak utama wajib dikawal oleh petugas kepolisian atau dilengkapi dengan isyarat lampu merah/biru dan bunyi sirene.Petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan pengamanan demi kelancaran kendaraan prioritas.Kendaraan prioritas tidak terikat pada rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat selama dalam pengawalan.

    Menurut Pasal 134, kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, khususnya pada poin keempat, yakni kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, mobil Lexus RI 36 yang dikawal polisi berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Namun, pengawalan ini memicu berbagai reaksi. Sebagian pihak mengkritik gestur petugas yang dinilai arogan, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Tindakan arogan yang dilakukan oleh petugas patwal dalam pengawalan mobil Lexus RI 36 menimbulkan banyak kritik dari masyarakat. Meskipun kendaraan berpelat RI memiliki hak prioritas di jalan, etika berlalu lintas tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk petugas kepolisian.

  • 7 Kendaraan Prioritas di Jalan: Didahulukan-Dikawal Polisi

    7 Kendaraan Prioritas di Jalan: Didahulukan-Dikawal Polisi

    Jakarta

    Ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan bisa didahulukan. Tak cuma itu, ketujuh kendaraan itu juga harus mendapat pengawalan kepolisian. Ini daftarnya.

    Kasus patwal mobil berpelat RI 36 tengah jadi sorotan. Patwal tersebut kedapatan memperlihatkan gestur arogan dengan menunjuk-nunjuk ke arah pengendara lain. Belakangan diketahui mobil berpelat RI 36 itu digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Namun saat kejadian, Raffi justru tak ada di dalam mobil.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil, karena pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi Ahmad dalam keterangannya.

    Kasus itu membuat pengawalan kendaraan jadi disorot. Soal pengawalan kendaraan sejatinya diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dijelaskan dalam pasal 134 ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Hak utama berarti kendaraan tersebut harus didahulukan saat melintas, apa saja daftarnya?

    7 Kendaraan Prioritas

    Pertama ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Urutan kedua ada ambulans yang mengangkut orang sakit. Urutan ketiga ada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

    Selanjutnya di urutan keempat ada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Adapun yang dimaksud kendaraan dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

    Kendaraan yang Mendapat Hak Utama Harus Dikawal

    Lebih lanjut pada pasal 135 ayat 1 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian. Petugas yang melakukan pengawalan itu menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Tak cuma itu, dalam pasal 135 ayat 2 disebutkan, petugas kepolisian juga melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti pada ayat 1. Selain didahulukan dan mendapat pengawalan, pasal 135 ayat 3 menyebutkan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tak berlaku untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.

    (dry/din)