Transjakarta diminta evaluasi menyeluruh imbas kecelakaan

Transjakarta diminta evaluasi menyeluruh imbas kecelakaan

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta manajemen Transjakarta untuk segera evaluasi menyeluruh, mulai dari kualitas armada, sistem perekrutan dan pelatihan pengemudi, hingga pengawasan operasional di lapangan.

“Evaluasi itu sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Kenneth di Jakarta, Senin, menanggapi serangkaian kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dalam beberapa pekan terakhir.

Kasus terbaru, bus Transjakarta menabrak kios pedagang dan rumah di Jalan Raya Stasiun Cakung, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (19/9). Dalam kecelakaan itu terdapat enam korban luka, yakni empat orang pelanggan, satu orang pramudi dan satu orang warga.

Ia menilai, kejadian tersebut harus menjadi alarm serius yang harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan sekedar malah mencari pihak yang bersalah.

“Saya sangat prihatin dengan maraknya kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta belakangan ini. Transportasi massal seharusnya memberikan rasa aman bagi warga, bukan malah menambah kekhawatiran,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. ANTARA/HO-DPRD DKI (M)

Selain itu, Kent juga menekankan pentingnya kerja sama antara Transjakarta, Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam meningkatkan standar keselamatan serta disiplin berlalu lintas.

Teknologi pendukung seperti sensor dan kamera pengawas juga dianggap perlu diterapkan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan.

“Langkah konkret yang perlu ditempuh antara lain adalah memperketat proses rekrutmen dan pelatihan pengemudi dengan standar keselamatan yang lebih tinggi,” kata dia.

Kent juga meminta operator melakukan peremajaan armada secara konsisten agar seluruh bus laik jalan, serta memperluas penggunaan teknologi pendukung.

Dalam hal ini DPRD DKI Jakarta siap mendukung kebijakan maupun penganggaran yang diarahkan untuk meningkatkan keselamatan publik.

Kent juga menyoroti sistem kerja sopir bus Transjakarta yang bekerja selama delapan jam. Namun, beberapa laporan dari serikat pekerja menyebut bahwa meskipun secara resmi dibatasi delapan jam, dalam praktik ini tetap ada keluhannya.

Seperti waktu bekerja dengan standar shif ini, karena ada yang selesai shif malam lalu harus pagi hari bekerja kembali dan membuat sopir merasa waktu kerjanya menjadi tidak ideal.

Tren menurun

Padahal, sambung Kent, dalam Pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib patuhi jam operasional bekerja bagi pengemudi.

Disebutkan dalam UU LLAJ bahwa maksimal pengemudi itu hanya diperbolehkan mengemudi selama delapan jam sehari dan dalam pasal 90 ayat (3) disebutkan setiap empat jam harus istirahat minimal setengah jam.

“Ada pembicaraan bahwa perlu regulasi tambahan yang memastikan kesehatan dan keselamatan pengemudi, termasuk aspek seperti jam kerja, kondisi fisik dan kemampuan menjalankan tugas tanpa risiko tinggi karena kelelahan,” ujarnya.

Kent menambahkan, dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bus Transjakarta terlibat dalam 827 kecelakaan pada periode Januari-September 2022. Angka ini hampir tiga kali lipat dari total kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta pada sepanjang 2021.

Lalu, informasi resmi dari laporan kinerja PT Transjakarta tingkat kecelakaan selama 2024 tercatat sebesar 0,36 kejadian per 100.000 kilometer perjalanan, menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya dari angka sekitar 0,70 per 100.000 km menjadi 0,36 per 100.000 km.

Langkah strategis

Kenneth pun mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan, di antaranya, audit keselamatan armada dengan inspeksi berkala dan transparan.

Pengawasan ketat pengemudi melalui pelatihan, sertifikasi dan evaluasi berkala, disertai sanksi bagi kelalaian. Perbaikan infrastruktur dan manajemen rute, termasuk marka jalan, lampu lalu lintas, hingga desain halte.

“Transparansi data kecelakaan, agar masyarakat mengetahui setiap insiden sebagai bentuk akuntabilitas,” kata dia menambahkan.

Kenneth juga menyatakan bahwa keselamatan publik bukan sekadar tanggung jawab operator, tapi juga kewajiban pemerintah.

“Kami akan terus mengawasi, memanggil pihak terkait dan menuntut langkah nyata agar kecelakaan serupa tidak terulang. Warga Jakarta harus tetap kritis dan waspada. Jangan biarkan keselamatan kita menjadi korban kelalaian pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.