Jakarta, Beritasatu.com – Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendekati tahap finalisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, berbagai perangkat regulasi telah disiapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
“OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang dirancang sebagai landasan hukum bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto. Selain itu, Surat Edaran OJK (SE OJK) juga telah dikeluarkan untuk mengatur mekanisme pelaporan dan pelaksanaan pengawasan,” seusai peresmian Perdagangan Perdana 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/25).
POJK Nomor 27 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, meskipun regulasi tersebut telah diterbitkan pada Desember 2024. Regulasi ini akan memastikan keberlanjutan izin dan proses yang telah dimulai di bawah Bappebti.
“Semua bentuk perizinan, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. Bahkan, proses yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal,” jelasnya dalam menanggapi transisi pengawasan aset kripto ke OJK
Hasan juga menegaskan, struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri tidak mengalami perubahan. “Ketentuan permodalan untuk pedagang aset kripto tetap sama, yaitu Rp 100 miliar dan Rp 1 triliun untuk bursa. Semua mengacu pada aturan yang sebelumnya berlaku di Bappebti,” tambahnya.
OJK telah menjalin koordinasi intensif dengan Bappebti, Bank Indonesia, dan kementerian terkait untuk memastikan transisi yang mulus. Hasan menegaskan, hal itu merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menetapkan tenggat waktu maksimal hingga 12 Januari 2025 untuk penyelesaian proses ini.
“Kami juga sedang menunggu pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme teknis peralihan ini. Serah terima secara resmi antara Bappebti dan OJK dijadwalkan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan.
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia. Hasan menambahkan, OJK akan menyusun regulasi baru terkait penawaran aset keuangan digital pada 2025.
“Kami sedang mengkaji aturan untuk penawaran aset kripto di pasar domestik. Hal ini akan menjadi salah satu prioritas awal kami setelah pengawasan sepenuhnya berada di bawah OJK,” ujar Hasan.
Selain itu, OJK berencana untuk mengadopsi praktik, seperti single investor identity (SID) untuk menciptakan administrasi yang lebih tertib dan perlindungan investor yang lebih baik.
“Kami juga sedang mempertimbangkan pembentukan lembaga perlindungan serupa dengan Securities Investor Protection Fund (SIPF) untuk aset kripto,” imbuhnya.
Dengan perangkat regulasi yang sudah ada, kesiapan tim khusus, dan koordinasi lintas lembaga, Hasan optimistis transisi ini tidak hanya akan berjalan lancar tetapi juga memperkuat tata kelola industri aset digital di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa transisi pengawasan aset kripto ke OJK akan berjalan mulus, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan sektor ini. Dengan pendekatan yang hati-hati dan terstruktur, OJK siap membawa industri aset kripto ke level yang lebih baik,” pungkasnya.