Jakarta, Beritasatu.com – Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). Poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan. Agenda itu adalah inti sari dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Jumat (7/3/2025).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut memuat tujuh agenda transformasi, yakni pertama transformasi rekrutmen dan jabatan, kedua kemudahan mobilitas talenta nasional, ketiga percepatan pengembangan kompetensi, dan keempat penataan pegawai non-ASN.
Kelima, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, keenam digitalisasi manajemen ASN, dan ketujuh penguatan budaya kerja dan citra institusi.
UU tersebut memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) masing-masing.
Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT.
Tujuan dari TMT tersebut adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini.
Terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak 2005.
Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.
Selanjutnya, terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu.
Hal itu juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.
