Bayi malang itu pertama kali ditemukan seorang warga, TM (70), di sebuah kebun saat mencari rumput.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam karung putih, kemudian dibawa pulang warga untuk dimakamkan.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya, pada Jumat siang.
“Tersangka menyampaikan bahwa ia tidak menghendaki kelahiran korban karena alasan ekonomi. Hal itu yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Eko.
Korban merupakan anak keempat. S diketahui memiliki suami yang bekerja di sebuah warung kopi di Surabaya.
Namun, suaminya sama sekali tidak mengetahui bahwa istrinya sedang mengandung karena S sengaja menyembunyikannya.
“Bayi itu adalah anak sah hasil hubungan suami-istri. Berat badan tiga kilogram dan panjang 51 sentimeter. Korban belum sempat diberi nama,” kata dia.
Saat ini, S telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah menjalani perawatan pascamelahirkan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437008/original/086388200_1765192034-ibu-bunuh-bayi-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)