Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung   – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung   – Halaman all

Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung   – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisal EH di Bekasi tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang ayah.

Korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016, ketika masih berusia 11-12 tahun. Sementara itu, korban kedua menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun, dari 2023 silam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menagatakan jika, korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban pulang dari sekolah.

“Tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban,” ungkap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Sejatinya, korban sempat menolak, namun pelaku justru mengancam untuk tidak akan memberi nafkah dan diusir dari rumah. Pelaku pun sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50ribu.

Karena takut dan ada tekanan psikologis, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku tersebut.

“Korban menolak, tetapi tersangka mengancam korban bahwa jika tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” kata Mustafa.

“Karena takut, korban menurutinya, sehingga bersetubuh dengan tersangka. Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016 sampai dengan 2025,” jelasnya.

Setelah pelapor yang merupakan ibu korban melapor, Polres Metro Bekasi pun sigap untuk menangkap dan menahan pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)

 

Merangkum Semua Peristiwa